Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

SEKRETARIAT BPRS PROVINSI SUMATERA UTARA DINAS KESEHATAN PROVINSI SUMATERA UTARA Jl Prof. HM. Yamin No: 41 AA Kota Medan (20351) Telepon(061)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "SEKRETARIAT BPRS PROVINSI SUMATERA UTARA DINAS KESEHATAN PROVINSI SUMATERA UTARA Jl Prof. HM. Yamin No: 41 AA Kota Medan (20351) Telepon(061)"— Transcript presentasi:

1 SEKRETARIAT BPRS PROVINSI SUMATERA UTARA DINAS KESEHATAN PROVINSI SUMATERA UTARA Jl Prof. HM. Yamin No: 41 AA Kota Medan (20351) Telepon(061) 7882287 Email : bprs_provsu@yahoo.combprs_provsu@yahoo.com Website: bprssumut.wordpress.com Whatsapp : BPRS Provsu (0813-6114-9150) BPRS (BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT) PROVINSI SUMATERA UTARA

2 UU Nomor 44 tahun2009 tentang Rumah Sakit Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2013 tentang Badan Pengawas Rumah Sakit Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2014 tentang Keanggotaan, Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia Permenkes N0 88 tahun 2015 ttg Pedoman Sistem Pelaporan dan sistem Imformasi dalam Penyelengaraan dan Pengawasan Rumah Sakit Oleh BPRS PergubSU no: 36 tahun 2014 ttg Keanggotaan, Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia SK Gubsu no: 188.44/193/KPTS/2015 tentang susunan keanggotaan BPRS SU 20 April 2015 Dasar Hukum

3 LATAR BELAKANG PEMBENTUKAN BPRS Banyak keluhan masyarakat terhadap KINERJA pelayanan kesehatan yang dijalankan sejumlah RS, Keluhan masyarakat bervariasi: a. Proses administrasi dan birokrasi yang sulit, b. Pemberian obat-obatan yang tidak tepat, c. Sengketa medis dan malpraktik, d. Minimnya kunjungan dokter. e. Tidak jarang masyarakat sering mengeluhkan perhitungan pembiayaan yang dilakukan manajemen RS yang terkadang sulit diduga.

4 Pembinaan dan pengawasan nonteknis perumahsakitan yang melibatkan unsur masyarakat dapat dilakukan secara internal dan eksternal Secara internal Dewan Pengawas Rumah Sakit (Pasal 56) Secara eksternal Badan Pengawas Rumah Sakit (Pasal 57-61) BPRS PENGAWASAN NON TEKNIS

5 Pembinaan dan pengawasan tersebut diarahkan untuk: a.Pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan yang terjangkau oleh masyarakat b.Peningkatan mutu pelayanan kesehatan c.Keselamatan pasien d.Pengembangan jangkauan pelayanan e.Peningkatan kemampuan kemandirian Rumah Sakit ARAH PEMBINAAN &PENGAWASAN

6  Gubernur dapat membentuk BPRS Provinsi untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan nonteknis perumahsakitan secara eksternal di tingkat provinsi  Dalam hal BPRS Provinsi belum dibentuk, tugas pembinaan dan pengawasan nonteknis perumahsakitan secara eksternal di tingkat provinsi dilaksanakan oleh dinas kesehatan provinsi  BPRS Provinsi merupakan unit nonstruktural di dinas kesehatan provinsi, yang bertanggung jawab kepada gubernur dan dalam menjalankan tugasnya bersifat independen. PEMBENTUKAN BPRS PROVINSI

7 BPRS Provinsi dibentuk oleh Gubernur apabila jumlah Rumah Sakit di provinsi tersebut paling sedikit 10 Rumah sakit Keanggotaan BPRS Provinsi berjumlah maksimal 5 orang terdiri dari 1 orang ketua merangkap anggota dan 4 orang anggota Keanggotaan Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia terdiri dari unsur pemerintah, organisasi profesi, asosiasi perumahsakitan, dan tokoh masyarakat Pengusulan keanggotaan BPRS Provinsi dilakukan oleh kepala dinas kesehatan provinsi PEMBENTUKAN BPRS PROPINSI

8 SK Gubsu no: 188.44/193/KPTS/2015 tentang susunan keanggotaan BPRS SU 20 April 2015

9 SUSUNAN KEANGGOTAAN BPRS PROPINSI SUMATERA UTARA DAN SEKRETARIAT PERIODE 2015 – 2018 Ketua : drg. Rinto Prabowo, M.Kes Anggota: dr. Syaiful M. Sitompul dr. H. SG. Weldy Ritonga, MM Achmad Sobari, S.Kp. Gayo Melkior Gultom, SH, M.Kes Sekretaris: Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (dr. Retno Sari Dewi, M.Kes) Anggota : 1. Leonard Presley Sitorus, SKM, M.Si 2. dr. Josua David Fitalino Damanik

10 BPRS dan Sekretariat Provinsi Sumatera Utara

11  BPRS Provinsi diperbantukan sebuah sekretariat yang berkedudukan di dinas kesehatan provinsi  Sekretariat dipimpin oleh sekretaris yang secara exofficio dijabat oleh pejabat struktural eselon III yang menangani bidang perumahsakitan pada dinas kesehatan provinsi Tugas sekretariat BPRS Provinsi:  Membantu pelaksanaan tugas BPRS Provinsi secara administratif  Memfasilitasi pelaksanaan tugas dan wewenang BPRS Provinsi SEKRETARIAT

12 Visi Menjadi mitra masyarakat dan rumah sakit dalam menjamin pemenuhan hak dan kewajiban.

13 Misi a.Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap rumah sakit dalam pelaksananaan hak dan kewajiban pasien dan Rumah Sakit, penerapan etika Rumah Sakit, etika profesi, dan peraturan perundang-undangan; b.Menjadi mediator bagi masyarakat dan rumah sakit dalam proses penyelesaian aduan / sengketa pelayanan rumah sakit. c.Menjalin kerjasama dengan berbagai stakeholder kesehatan dalam pembinaan dan pengawasan rumah sakit

14 Filosofi Kerja BPRS Prop. Sumatera Utara 1.Manfaatkan sumber daya yang terbatas secara efektif dan efisien 2.Bekerja secara profesionalisme (tranparansi, akuntabilitas dan humanis). 3.Kembangkan jejaring dengan Rumah sakit

15 Motto “Menyelesaikan masalah tanpa saling menyalahkan”

16  Mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban pasien di wilayahnya;  Mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban Rumah Sakit di wilayahnya;  Mengawasi penerapan etika Rumah Sakit, etika profesi, dan peraturan perundang-undangan;  Melakukan pelaporan hasil pengawasan kepada BPRS;  Melakukan analisis hasil pengawasan dan memberikan rekomendasi kepada Pemerintah daerah untuk digunakan sebagai bahan pembinaan; dan  Menerima pengaduan dan melakukan upaya penyelesaian sengketa dengan cara mediasi. Tugas Pokok dan Fungsi BPRS Provinsi

17  Melakukan inspeksi penegakan hak dan kewajiban pasien dan Rumah Sakit di wilayahnya;  Meminta informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hak dan kewajiban pasien dan Rumah Sakit di wilayahnya kepada semua pihak yang terkait;  Meminta informasi tentang penerapan etika Rumah Sakit, etika profesi, dan peraturan perundang-undangan kepada Rumah Sakit;  Memberikan rekomendasi kepada BPRS dan gubernur mengenai pola pembinaan dan pengawasan Rumah Sakit berdasarkan analisis hasil pembinaan dan pengawasan; WEWENANG BPRS PROVINSI

18  Menindaklanjuti pengaduan dalam rangka upaya penyelesaian sengketa melalui mediasi; dan  Memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah untuk mengambil tindakan administratif terhadap Rumah Sakit yang melakukan pelanggaran.

19 PERMASALAHAN BPRS PROVSU SISTEM PELAPORAN DAN SISTEM INFORMASI DARI BPRS INDONESIA ADA 214 RS DI SUMATERA UTARA WILAYAH KERJA YANG CUKUP LUAS

20 RENSTRA TAHUN 2016-2018 TAHUN 2016 : TAHUN SOSIALIASI DAN PEMBINAAN. TAHUN 2017 : TAHUN PEMBINAAN DAN PENEGAKAN PERUNDANG-UNDANGAN TAHUN 2018: TAHUN EVALUASI

21 PROGRAM KERJA BPRS PROVSU SOSIALISASI KEBERADAAN BPRS PROVSU RS PEMERINTAH / BLUD / SWASTA DI PROVSU IDENTIFIKASI JUMLAH/KLAS RS PEMERINTAH / BLUD / SWASTA DI PROVSU IDENTIFIKASI PERMASALAHAN PADA RS PEMERINTAH / BLUD / SWASTA DI PROVSU IDENTIFIKASI RS PEMERINTAH / BLUD / SWASTA DI PROVSU YANG TERAKREDITASI PEMBUATAN SISTEM PELAPORAN DAN SISTEM INFORMASI DARI BPRS PROVSU ( INDONESIA ) PEMBINAAN RS PEMERINTAH/SWASTA PROVSU MELAKUKAN MEDIASI SENGKETA MEDIS

22 FOTO KEGIATAN

23

24

25 DOKUMEN WAWANCARA OBSERVASI AKREDITASI RS 2012

26 SEKIAN DAN TERIMAKASIH


Download ppt "SEKRETARIAT BPRS PROVINSI SUMATERA UTARA DINAS KESEHATAN PROVINSI SUMATERA UTARA Jl Prof. HM. Yamin No: 41 AA Kota Medan (20351) Telepon(061)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google