Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehGlenna Iskandar Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
HUKUM KEBENDAAN I.PENGERTIAN KEBENDAAN(PASAL 499 KUH PERDATA):
SETIAP BARANG DAN HAK YG DAPAT DIKUASAI HAK MILIK. HAK ADALAH BENDA TIDAK BERWUJUD (CONTOH:HAK TAGIH,HGU,HAK TANGGUNGAN,HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL).
2
II. TERMASUK DLM PENGERTIAN KEBENDAAN
SEGALA YG KARENA HUKUM PERLEKATAN: A.KARENA ALAM -SEGALA YG TUMBUH DARI TANAH; -SEGALA YG DIHASILKAN OLEH BINATANG. B.KARENA HASIL PEKERJAAN ORANG -SEGALA HASIL DARI PENANAMAN DI ATAS TANAH; C.KARENA HASIL PERDATA: -UANG SEWA;UANG BUNGA BANK;UPETI.
3
III.PENGGOLONGAN KEBENDAAN
A.BENDA BERTUBUH & TIDAK BERTUBUH; B.BENDA BERGERAK &TIDAK BERGERAK; C.BENDA YG DAPAT DIHABISKAN & YG TIDAK DAPAT DIHABISKAN; D.BENDA YG DAPAT DIBAGI & YG TIDAK DAPAT DIBAGI.
4
A.BENDA BERGERAK: 1.KARENA SIFATNYA(MOBIL,MEJA,BUKU DLL); 2.KARENA PENUNJUKAN UU(SAHAM,HAKI); B.BENDA TIDAK BERGERAK: 1.KARENA SIFATNYA(TANAH&BANGUNAN) 2.KARENA PERUNTUKANNYA(MESIN DI PABRIK,AC YG TERPASANG,CERMIN DI DINDING) 3.KARENA PENUNJUKAN UU(HAK ATAS TANAH:HAK MILIK,HAK GUNA USAHA,HAK PAKAI, GUGATAN ATAS BENDA TDK BERGERAK,DLL)
5
IV.KEDUDUKAN BERKUASA(BEZIT)
A.PENGERTIAN:SESEORANG MENGUASAI KEBENDAAN,MEMPERTAHANKAN/MENIKMATINYA SELAKU YG MEMILIKI(PSL 529); B.BEZITER BERITIKAD BAIK: -MEMPEROLEHNYA DGN CARA MEPEROLEH HAK MILIK&TIDAK TAHU ADA CACAT TERSEMBUNYI; C.BEZITER BERITIKAD BURUK: -BEZITER TAHU ADA CACAT TERSEMBUNYI. D.SEMUA BEZITER HARUS DIPERLAKUKAN BERITIKAD BAIK KECUALI DIBUKTIKAN SEBALIKNYA. E.HAK BEZITER BERITIKAD BAIK (PSL 548): 1.SEMENTARA DIANGGAP PEMILIK; 2.KRN DALUWARSA DPT MEMPERROLEH HAK MILIK KEBENDAAN TSB; 3.SEMENTARA BERHAK MENIKMATI SEGALA HASILNYA; 4.KL DIGANGGU ATAU DIHILANGKAN,KEDUDUKANNYA HARUS DIPERTAHANKAN/DIPULIHKAN. F.HAK BEZITER BERITIKAD BURUK:SDA KECUALI ANGKA 2&WAJIB KEMBALIKAN.
6
V.HAK MILIK(EIGENDOM) A.PENGERTIAN(PSL 570):HAK MENIKMATI KEGUNAAN DGN LELUASA&BERBUAT BEBAS ATAS SUATU BENDA, ASAL TIDAK BERTENTANGAN DGN PUU&TDK MENGGANGGU ORANG LAIN(DGN KEMUNGKINAN PENCABUTAN HAK DEMI KEPENTINGAN UMUM BERDASAR UU DGN GANTI RUGI). B.CARA MEMPEROLEH HAK MILIK(PSl 584): 1.PEMILIKAN;2.PERLEKATAN;3.DALUWARSA; 4.PEWARISAN(KRN UU&WASIAT);5.PERALIHAN.
7
VI.PERALIHAN KEBENDAAN
A.PERALIHAN KEBENDAAN BERGERAK BERTUBUH(PSL 612): -DGN PENYERAHAN YG NYATA OLEH ATAU A.N.PEMILIK ATAU PENYERAHAN KUNCI DISERTAI DOKUMENNYA. B.PERALIHAN KEBENDAAN BERGERAK TIDAK BERTUBUH(PSL 613): 1.PIUTANG ATAS NAMA:DGN CARA CESIE; 2.PIUTANG ATAS BAWA : DGN PENYERAHAN NYATA; 3.PIUTANG ATAS TUNJUK:PENYERAHAN SURAT DISERTAI ENDOSEMEN.
8
VII.PERALIHAN BENDA TAK BERGERAK
A.BENDA TIDAK BERGERAK BUKAN TANAH: HARUS DILAKUKAN DGN AKTA OTENTIK &DIDAFTAR DGN MEMBUKUKANNYA DLM REGISTER; AKTA OTENTIK(PSL 1868):AKTA YG BENTUKNYA DITENTUKAN UU,DIBUAT OLEH/DI HADAPAN PEJABAT UMUM DLM WILAYAH JABATANNYA. B.BENDA BERGERAK BERPA TANAH: HARUS DENGAN AKTA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH(PPAT).
9
VIII.HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
A.HKI ADALAH BENDA TIDAK BERWUJUD/TAK BERTUBUH; B.HKI TERDIRI DARI: 1.HAK CIPTA(COPYRIGHT)&NEIGHBOURING RIGHT=HAK TURUNAN 2.HAK MILIK PERINDUSTRIAN(INDUSTRIAL PROPERTY RIGHT):HAK PATEN(PATENT RIGHT),MERK DAGANG(TRADE MARK),DESAIN INDUSTRI(INDUSTRIAL DESIGN),UTILITY MODELS,TRADE NAME.
10
IX.PENGATURAN HKI A.HUKUM NASIONAL:
1.HAK CIPTA:UU NMR 12 THN 1997 TTG HAK CIPTA (KONSOLIDASI); 2.HAK PATEN:UU NMR 13 THN 1997 TTG HAK PATEN(KONSOLIDASI); 3.MERK:UU NMR 14 THN 1997 TTG MERK(KONSOLIDASI). B.HUKUM INTERNASIONAL: 1.BERN CONVENTION;2.UNIVERSAL COPYRIGHT CONVENTION;3.PARIS CONVENTION FOR THE PROTECTION OF INDUSTRIAL PROPERTY;4.PATENT COOPERATION TREATY;DLL.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.