Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENGARUH pengetahuan dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan pajak

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENGARUH pengetahuan dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan pajak"— Transcript presentasi:

1 PENGARUH pengetahuan dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan pajak
Survey pada KPP Pratama Cianjur IMAM MULYA

2 HUBUNGAN ANTAR VARIABEL
“Salah satu penyebab bepengaruhnya pengetahuan pajak terhadap kepatuhan pajak adalah adanya sumber informasi perpajakan yang didapat oleh setiap wajib pajak. Gardina dan Haryanto(2006) Pengetahuan pajak Kepatuhan pajak Sanksi perpajakan “Kaidah hukum (hukum pajak) berupa sanksi pidana maupun administrasi pada dasarnya dimaksudkan agar masyarakat patuh dan mau melunasi kewajibannya untuk melunasi utang pajaknya dengan baik dan benar”.Richard Burton (2002)

3 Fenomena Kepatuhan var.Y
Masih banyak Wajib Pajak (WP) yang belum memenuhi kewajibannya sampai sekarang, baik pajak orang pribadi maupun pajak badan usaha. Wajib Pajak orang pribadi masih sangat rendah dalam menyerahkan SPT, yaitu hanya 8,5 juta dari total jumlah 110 juta pekerja. Selain itu, dari WP badan usaha atau dunia usaha juga masih sangat rendah kesadaran membayar pajaknya, WP badan hanya 446 ribu yang memenuhi kewajiban dari WP badan usaha yang berdomisili yang jumlahnya 12 juta lebih. (Agus Martowardojo, 2011). KPP Pratama Cianjur : Sekitar lebih dari wajib pajak di wilayah kab.Cianjur tingkat kepatuhan pajak masih di bawah 60%, (Ahmad Syuhada: 2012)

4 Fenomena Variabel X2 Variabel X1
Masih banyak wajib pajak yang melalaikan kewajiban perpajakan sehingga menimbulkan utang pajak dan dapat dilihat dari banyaknya surat himbauan, ketetapan pajak yang diterbitkan oleh Kpp Pratama Cianjur, Sanksi Perpajakan berupa Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Teguran (Ahmad Syuhada:2012). Variabel X2 Pengetahuan Pajak ketidak mengertian wajib pajak yang kebanyakan setelah mendapatkan nomor pokok wajib pajak NPWP seperti mendapatkan kartu tanda penduduk biasa dan tidak mengetahui hak dan kewajiban perpajakan (Ahmad Syuhada: 2012 Variabel X1

5 Tujuan Penelitian Untuk mengetahui pengetahuan wajib pajak tentang pajak di KPP Pratama Cianjur. Untuk mengetahui bagaimana Pelaksanaan Sanksi Perpajakan di KPP Pratama Cianjur. Untuk mengetahui bagaimana Pelaksanaan Kepatuhan Wajib Pajak di KPP Pratama Cianjur Untuk mengetahui bagaimana pengaruh pengetahuan pajak dan sanksi perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak di KPP Pratama Cianjur.

6 Pengetahuan mengenai system Perpajakan
Var Fenomena Indikator Kuesioner Hasil Skor Ket X1 ketidak mengertian wajib pajak yang kebanyakan setelah mendapatkan nomor pokok wajib pajak NPWP seperti mendapatkan kartu tanda penduduk biasa dan tidak mengetahui hak dan kewajiban perpajakan (Ahmad Syuhada: 2012 Pengetahuan Mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pemberian NPWP secara gratis dapat dimengerti hak dan kewajibanya oleh wajib pajak 63,40 % 1= 15 2= 23 3=12 4=30 5= 20 Persentase skor tanggapan responden mengenai Pengetahuan Mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar 67,40%, termasuk dalam kategori cukup baik. Artinya, Masih banyaknya wajib pajak yang tidak mengerti hak dan kewajibanya. Pemberian Sosialisasi pengetahuan pajak mengenai KUP melalui media elekrtonik dan cetak sudah efektif sesuai dengan target dan sasaran kepada wajib pajak 62,20 % 1= 7 2= 24 3=35 4=19 5=15 Persentase skor tanggapan responden mengenai indikator Pengetahuan Mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar 62,20%, termasuk dalam kategori cukup baik. Artinya, pemberian sosialisasi pengetahuan pajak yang masih kurang. Itensitas pemberian informasi perpajakan yang dilakukan pegawai pajak telah sering dilaksanakan 64,20 % 1=7 2=24 3=36 4=37 5=16 Persentase skor tanggapan responden mengenai indikator Pengetahuan Mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar 62,20%, termasuk dalam kategori cukup baik. Artinya, pemberian intensitas sosialisasi pengetahuan pajak yang masih kurang. Pengetahuan mengenai system Perpajakan Undang –undang Pajak Menganut self assessment system 71,40 % 1= 2 2= 7 3= 37 4=40 5=14 Penerapan Selft Assestment System 66,80 % 2= 21 3= 28 4= 39 5= 10 Persentase skor tanggapan responden mengenai indikator indikasi jika WP melakukan kecurangan Perpajakan dalam database sebesar 66,67%, termasuk dalam kategori cukup baik. Artinya, data dalam database dapat diketahui indikasi jika WP melakukan kecurangan perpajakan Pengetahuan Mengenai Fungsi perpajakan Pajak Sebagai Pemasukan dana optimal ke kas Negara 54,40 % 1= 21 2= 14 3= 35 4= 22 5= 8 persentase total skor tanggapan responden sebesar 54,40% dan termasuk dalam kategori cukup baik Pajak sebagai pelaksana Kebijakan social dan ekonomi 62,80 % 1= 10 4= 27 5= 14 persentase total skor tanggapan responden sebesar 62,80% dan termasuk dalam kategori cukup baik

7 Penerapan Selft Assestment System 66,80 % 1= 2 2= 21 3= 28 4= 39 5= 10 Persentase skor tanggapan responden mengenai indikator indikasi jika WP melakukan kecurangan Perpajakan dalam database sebesar 66,67%, termasuk dalam kategori cukup baik. Artinya, data dalam database dapat diketahui indikasi jika WP melakukan kecurangan perpajakan Pengetahuan Mengenai Fungsi perpajakan Pajak Sebagai Pemasukan dana optimal ke kas Negara 54,40 % 1= 21 2= 14 3= 35 4= 22 5= 8 persentase total skor tanggapan responden sebesar 54,40% dan termasuk dalam kategori cukup baik Pajak sebagai pelaksana Kebijakan social dan ekonomi 62,80 % 1= 10 4= 27 5= 14 persentase total skor tanggapan responden sebesar 62,80% dan termasuk dalam kategori cukup baik Sanksi Perpajakan Sanksi pidana yang dikenakan bagi pelanggar aturan pajak cukup berat. sanksi pidana yang cukup berat akan menurunkan tindakan wajib pajak yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perpajakan 60,40 % 1= 14 2= 20 3= 31 4= 20 5= 15 persentase total skor tanggapan responden sebesar 60,40% dan termasuk dalam kategori cukup baik Sanksi Pidana dapat berfungsi sebagai pencegah wajib pajak lalai 60,80 % 1= 17 2= 19 4= 15 5= 21

8 Sanksi administrasi yang dikenakan bagi pelanggar aturan pajak sangat ringan. pembetulan SPT maka akan dikenakan sanksi administrasi sebesar 2%merupakan sanksi yang ringan 65,33 % 1= 0 2= 10 3=4 4=14 5=2 persentase total skor tanggapan responden sebesar 65,33% dan termasuk dalam kategori cukup baik Masih banyak wajib pajak yang melalaikan kewajiban perpajakan sehingga menimbulkan utang pajak dan dapat dilihat dari banyaknya surat himbauan, ketetapan pajak yang diterbitkan oleh Kpp Pratama Cianjur, Sanksi Perpajakan berupa Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Teguran (Ahmad Syuhada:2012 sanksi Administrasi berupa denda dengan besaran Rp untuk WP OP dan Rp WP Badan Merupakan sanksi yang ringan 56,20 % 1= 13 2= 29 3= 31 4= 18 5= 9 persentase total skor tanggapan responden sebesar 56,20% dan termasuk dalam kategori cukup baik Pengenaan sanksi yang cukup berat merupakan salah satu sarana untuk mendidik wajib pajak. Pemberian Sanksi dapat secara tidak langsung mendidik wajib pajak 69,40 % 1= 6 2= 14 3= 28 4= 31 5= 21 persentase total skor tanggapan responden sebesar 69,40% dan termasuk dalam kategori baik Pemberian Sanksi menurut undang undang akan memberikan pengetahuan akan pentingnya membayar pajak, 75,20 % 1= 3 2= 15 3= 22 4=23 5=37 persentase total skor tanggapan responden sebesar 70,20% dan termasuk dalam kategori baik Sanksi pajak harus dikenakan kepada pelanggarnya tanpa toleransi Sanksi tegas dengan tanpa toleransi pada wajib pajak yang secara sengaja alpa di laksanakan secara efektip. 61,40 % 1= 20 2= 17 3= 21 4= 25 5= 17 persentase total skor tanggapan responden sebesar 61,40% dan termasuk dalam kategori cukup baik Pengenaan sanksi atas pelanggaran pajak dapat dinegosiasikan Pemberian sanksi perpajakan terhadap wajib pajak yang secara alfa dengan sengaja dapat di negoisasikan 51 % 1 = 35 2 = 18 3 = 21 4= 9 5 =17 persentase total skor tanggapan responden sebesar 51% dan termasuk dalam kategori Kurang baik

9 Kepatuhan wajib pajak dalam mendaftarkan diri
Kepatuhan Pajak Kepatuhan wajib pajak dalam mendaftarkan diri Setiap orang pribadi atau badan yang menjalankan usaha dan penghasilan netonya diatas PTKP wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP 72,60 % 1= 4 2= 17 3= 19 4= 32 5= 28 persentase total skor tanggapan responden sebesar 72,60% dan termasuk dalam kategori baik Sekitar lebih dari wajib pajak di wilayah kab.Cianjur tingkat kepatuhan pajak masih di bawah 60%, (Ahmad Syuhada: 2012) Kepatuhan Untuk melaporkan kembali surat pemberitahuan Kewajiban pajak yang dapat dibayar dengan mudah meningkatkan kepatuhan wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban sebelum batas berakhir 1= 8 2= 13 3= 25 4= 18 5= 36 persentase total skor tanggapan responden sebesar 72,60% dan termasuk dalam kategori baik, Kepatuhan dalam penghitungan dan pembayaran pajak Terutang Peningkatan kualitas dan integrasi aparat pajak mendorong wajib pajak untuk mengisi SPT dengan jujur 72,80 % 1= 6 2= 7 3= 14 4= 33 5= 30 persentase total skor tanggapan responden sebesar 72,80 % dan termasuk dalam kategori baik Kepatuhan dalam pembayaran Tunggakan Pembayaran pajak terutang sesuai dengan ketentuan dan menyampaikanya ke KPP dengan apa adanya 65,40 % 1= 10 2= 20 3= 23 4= 27 5= 20 persentase total skor tanggapan responden sebesar 65,40% dan termasuk dalam kategori baik

10 Analisis Deskriptif Persentase Skor Jawaban Responden Mengenai
Pengetahuan Pajak (Sumber : Hasil Pengolahan Data, 2012) Indikator Skor Aktual Skor Ideal % Skor Aktual Kriteria Pengetahuan mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan 949 1500 63.27 Cukup Baik Pengetahuan mengenai Sistem Perpajakan di Indonesia 691 1000 69.10 Pengetahuan mengenai fungsi perpajakan 596 59.60 Total 2236 3500 63.89

11 Persentase Skor Jawaban Responden Mengenai Sanksi Pajak
(Sumber : Hasil Pengolahan Data, 2012) Indikator Skor Aktual Skor Ideal % Skor Aktual Kriteria Sanksi pidana yang dikenakan bagi pelanggar aturan pajak cukup berat 606 1000 60.60 Cukup Baik Sanksi administrasi yang dikenakan bagi pelanggar aturan pajak sangat ringan 569 56.90 Pengenaan sanksi yang cukup berat merupakan salah satu sarana untuk mendidik 723 72.30 Sanksi pajak harus dikenakan kepada pelanggarnya tanpa toleransi 609 60.90 Pengenaan sanksi atas pelanggaran pajak dapat dinegosiasikan 557 55.70 Total 3064 5000 61.28

12 Persentase Skor Jawaban Responden Mengenai Kepatuhan Wajib Pajak
(Sumber : Hasil Pengolahan Data, 2012) Indikator Skor Aktual Skor Ideal % Skor Aktual Kriteria Kepatuhan wajib pajak dalam mendaftarkan diri 754 1000 75.4 Baik Kepatuhan untuk melaporkan kembali surat pemberitahuan 723 72.3 Kepatuhan dalam penghitungan dan pembayaran pajak terutang 698 69.8 Kepatuhan dalam pembayaran tunggakan 688 68.8 Total 2863 4000 72

13 Kesimpulan Deskriptif
Berdasarkan presentase total skor tanggapan responden maka dapat disimpulkan bahwa pengetahuan pajak wajib pajak badan pada KPP Pratama Cianjur berada dalam kategori Cukup baik., hal tersebut mengakibatkan masih kurangnya pengetahuan pajak yang diberikan oleh KPP pratama cianjur perhitungan persentase total skor dari variabel sanksi pajak sebesar berada di antara interval 52,01– Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa sanksi pajak berada dalam kategori Cukup Baik persentase total skor dari variabel kepatuhan wajib pajak sebesar 72 berada di antara interval 68,01-84,00. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa kepatuhan wajib pajak berada dalam kategori baik. Bila dilihat berdasarkan indikator tampak bahwa indikator kepatuhan wajib pajak semuanya berada pada kriteria baik.

14 Analisis Verifikatif Uji Normalitas Uji Kolmogorov-Smirnov
One-Sample Kolmogorov-Smirnov Test x1 x2 y N 100 Normal Parametersa,,b Mean Std. Deviation Most Extreme Differences Absolute .067 .072 .087 Positive .061 Negative -.054 -.072 -.087 Kolmogorov-Smirnov Z .674 .716 .873 Asymp. Sig. (2-tailed) .754 .684 .431 a. Test distribution is Normal. b. Calculated from data. Dari tabel uji kolmogorov-smirnov diatas diketahui bahwa semua variabel yang akan diuji memiliki nilai signifikansi / nilai peluang lebih besar dari α (0,05) yaitu variabel Pengetahuan Pajak (X1) sebesar 0,754, variabel Sanksi Pajak sebesar 0,684, dan variabel Kepatuhan Wajib Pajak sebesar 0,431. Sehingga Hipotesis(H0) diterima dan diketahui bahwa ketiga variabel yang akan diuji mengikuti distribusi normal.

15 Hasil Uji Multikolinieritas
Model Collinearity Statistics Tolerance VIF 1 (Constant) Pengetahuan pajak .629 1.589 Sanksi perpajakan diketahui bahwa kedua variabel bebas yang akan diuji memiliki nilai tolerance ≥ 0,10 yaitu pengetahuan pajak sebesar 0,629,dan sanksi perpajakan sesar 0,629 serta memiliki nilai VIF < 10, yaitu untuk variabel pengetahuan pajak sebesar 1,589, dan sanksi pepajakan sebesar 1,589. Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa tidak terjadi multikolinieritas antarvariabel bebas.

16 Uji Heteroskedastisitas
Correlations Unstandardized Residual Pengetauhan pajak Sanksi perpajakan Spearman's rho Unstandardized Residual Correlation Coefficient 1.000 .100 .016 Sig. (2-tailed) . .323 .878 N 100 Pengetahuan pajak .612** .000 Sanksi perpajakan dapat dilihat bahwa nilai korelasi kedua variabel independen dengan Unstandardized Residual memiliki nilai signifikansi lebih dari 0,05. Karena nilai signifikansi lebih dari 0,05, maka dapat disimpulkan bahwa tidak terjadi masalah heterokedastisitas pada model regresi.

17 Uji Autokorelasi Autokorelasi didefinisikan sebagai korelasi antar observasi yang diukur berdasarkan deret waktu dalam model regresi atau dengan kata lain error dari observasi yang satu dipengaruhi oleh error dari observasi yang sebelumnya Hasil Uji Autokorelasi Model Durbin-Watson 1 1.682 Dari tabel di atas diperoleh nilai d sebesar 1,682. Nilai ini kemudian dibandingkan dengan nilai dL dan dU pada tabel Durbin-Watson. Untuk α=0.05, k=2 dan n=100, diperoleh dL= dan dU= Nilai d > dL , maka dapat disimpulkan bahwa dalam model regresi tersebut tidak terdapat autokorelasi

18 Sumber: Data Primer yang telah diolah, 2012
Analisis Regresi Linier Berganda Sumber: Data Primer yang telah diolah, 2012 Model Unstandardized Coefficients Standardized Coefficients t Sig. B Std. Error Beta 1 (Constant) .211 2.165 .097 .923 x1 .276 .112 .208 2.470 .015 x2 .683 .095 .608 7.210 .000 Model analisis regresi berganda Koefisien Determinansi diperoleh hasil R Square = 0,566 berarti variabel KWP dapat dijelaskan oleh variabel PP dan SP sebesar 56,6% sedangkan sisanya 43,4% dijelaskan oleh faktor-faktor lain yang tidak diteliti. Model R R Square Adjusted R Square Std. Error of the Estimate 1 .753a .566 .558

19 Pengujian secara Simultan PP dan SP terhadap KWP
Hasil Uji-t Variabel PP dan SP terhadap KWP Model Unstandardized Coefficients Standardized Coefficients t Sig. B Std. Error Beta 1 (Constant) .211 2.165 .097 .923 PP .276 .112 .208 2.470 .015 SP .683 .095 .608 7.210 .000 Pengujian secara Simultan PP dan SP terhadap KWP ANOVAb Model Sum of Squares df Mean Square F Sig. 1 Regression 2 63.373 .000a Residual 97 13.854 Total 99 a. Predictors: (Constant), x2, x1 b. Dependent Variable: y

20 Hasil Pengujian Hipotesis
Untuk uji hipotesis pengaruh antara PP dengan KWP diperoleh thitung = 2,470 > ttabel = 1,98 atau nilai signifikansi < 5% (0,015<0,05), maka Ho diterima, artinya terdapat pengaruh yang signifikan antara Pengetahuan Pajak (PP) dengan Kepatuhan Pajak (KWP). Untuk uji hipotesis pengaruh antara SP dengan KWP diperoleh thitung = 7,210 > ttabel = 1,6487 nilai signifikansi < 5% (0,000<0,05), maka Ho ditolak, artinya terdapat pengaruh yang signifikan antara Sanksi Pajak (SP) dengan Kepatuhan Pajak (KWP). Hasil perhitungan pada tabel Anova, menunjukkan menunjukkan nilai Fhitung dengan df1 = 2 dan df2 = 97 adalah = 63,373 dengan sig = 0,000. Pengujian dengan membandingkan sig = 0,000 dengan  = 5% (0,05) maka Ho ditolak. Selain itu dengan menggunakan Ftab juga didapatkan bahwa Fhit (63,373) > Ftab (3,1007interpolasi). Oleh karena itu, dapat disimpulkan dari uji ini bahwa secara bersama-sama (simultan) terdapat pengaruh dan signifikan antara variabel PP dan SP terhadap KWP.

21 Bagaimana pengetahuan perpajakan wajib pajak pada KPP Pratama Cianjur.
Rumusan Masalah Kesimpulan Saran Bagaimana pengetahuan perpajakan wajib pajak pada KPP Pratama Cianjur. Pengetahuan pajak memberikan pengaruh positif yang signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak Badan. Artinya semakin baik pengetahuan pajak maka akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Sebaliknya, semakin buruk pengetahuan pajak akan menurunkan kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Ini tercermin dari total skor tanggapan responden yang termasuk dalam kriteria Cukup Baik. Meskipun tidak sedikit juga wajib pajak yang masih banyak kurang akan pengetahuannya tentang pajak, sehingga mencerminkan tingkat kepatuhan wajib pajak yang masih rendah atau belum memenuhi kriteria Dalam Pengetahuan perpajakan wajib pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cianjur pada umunya cukup baik. Namun dalam hal pengetahuan ketentuan umum dan tata cara perpajakan sendiri masih dikategorikan kurang. Oleh karena itu pihak Kantor Pelayanan Pajak lebih memiliki inisiatif untuk memberikan informasi yang lebih banyak mengenai perpajakan melalui pendekatan sosialisasi agar wajib pajak lebih memiliki pengetahuan yang banyak mengenai perpajakan. Dan pihak KPP harus lebih memberikan penyuluhan lebih banyak kepada wajib pajak agar rajin membaca buku panduan perpajakan. Bagaimana pelaksanaan sanksi perpajakan pada KPP Pratama Cianjur. Sanksi perpajakan memberikan pengaruh positif terhadap kepatuhan pajak dikarenakan masih banyaknya wajib pajak yang melalaikan kewajiban perpajakan sehingga menimbulkan utang pajak dan dapat dilihat dari indikator Sanksi administrasi yang dikenakan bagi pelanggar aturan pajak sangat ringan yang mendapatkan skor. Namun dari data menunjukkan bahwa sanksi perpajakan yang di terbitkan KPP Pratama Cianjur pada sebagian besar wajib pajak masih banyaknya pelanggaran-pelanggaran kewajiban pajaknya baik secara di sengaja maupun tidak.. Pemberian sanksi perpajakan kepada wajib pajak. Pada umumnya sudah sesuai prosedur namun dalam hal penerbitan sanksi perpajakan masih banyak wajib pajak yang merasa keberatan dikarenakan ketidak tahuan mereka akan masalah perpajakan . saran nya adalah dengan memberikan penyuluhan kepada wajib pajak mengenai prosedur administrasi perpajakan agar wajib pajak tidak mengalami kesulitan.

22 Bagaimana pelaksanaan kepatuhan pajak pada KPP Pratama Cianjur.
RUMUSAN MASALAH KESIMPULAN SARAN Bagaimana pelaksanaan kepatuhan pajak pada KPP Pratama Cianjur. Kepatuhan Pajak di KPP Cianjur dapat disimpulkan bahwa kepatuhan pajak berada dalam kategori baik. Bila dilihat berdasarkan indikator tampak bahwa indikator kepatuhan wajib pajak semuanya berada pada kriteria baik, idealnya KPP Pratama seharusnya meningkkatkan sosialisasi atau pengarahan pendidikan perpajakan di setiap tahunnya Kepatuhan wajib pajak orang pribadi pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cianjur sudah dikatakan baik. Namun dalam hal kepatuhan untuk menyetorkan kembali surat pemberitahuan masih dikategorikan kurang baik karena wajib pajak masih banyak yang terlambat dalam menyetorkan kembali surat pemberitahuannya.oleh karena itu bagi pihak Kantor Pelayanan Pajak Cianjur harus selalu mengingatkan wajib pajak agar selalu menyetorkan kembali surat pemberitahuan selalu tepat pada waktunya. Seberapa besar pengaruh pengetahuan pajak dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak terhadap KPP Pratama Cianjur baik secara parsial. Pengetahuan pajak dan sanksi perpajakan memberikan pengaruh positif yang signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak badan. Artinya semakin baik pengetahuan pajak dan sanksi perpajakan akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Sebaliknya, semakin buruk pengetahuan pajak dan sanksi perpajakan akan menurunkan kepatuhan pajak badan. Ini tercermin dari masing-masing total skor tanggapan responden yang termasuk dalam kriteria Cukup baik. ------

23 Terima Kasih Asslamualaikum Wr. Wb.


Download ppt "PENGARUH pengetahuan dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan pajak"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google