Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Hukum Perikatan Pertemuan 3.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Hukum Perikatan Pertemuan 3."— Transcript presentasi:

1 Hukum Perikatan Pertemuan 3

2 PERIKATAN adalah suatu
perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu. PERJANJIAN adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Dari peristiwa ini muncul perikatan.

3 Perbuatan menurut hukum (1354 KUHPdt) Perbuatan melawan hukum
PERIKATAN (1313 KUHPdt) Perjanjian (1352 KUHPdt) UU perbuatan manusia (1353 KUHPdt) UU karena Perbuatan menurut hukum (1354 KUHPdt) Perbuatan melawan hukum (1365 KUHPdt) (104 KUHPdt) UU saja

4 JENIS-JENIS PERIKATAN
Perikatan bersyarat Perikatan dengan ketetapan waktu Perikatan alternatif/mana suka Perikatan tanggung menaggung Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi Perikatan dengan ancaman hukuman

5 Perikatan dengan ketetapan waktu
Perikatan bersyarat Dikatakan perikatan bersyarat apabila digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan masih belum tentu terjadi misalnya Budi akan menyewakan rumahnya kalau ia dipindahkan keluar negeri Perikatan dengan ketetapan waktu Pada perikatan ini yang menentukan adalah lama waktu berlakunya suatu perjanjian, misalnya rumah ini saya sewa per 1 Januari 2020 sampai tanggal 31 Desember 2020.

6 Perikatan alternatif/mana suka
Debitur dibebaskan jika ia menyerahkan salah satu dari dua barang yang disebutkan dalam perjanjian, tetap ia tidak boleh memaksa kreditur untuk menerima sebagian dari barang yang satu dan sebagian barang lainnya. Perikatan tanggung menaggung Pada perikatan ini terdapat beberapa kreditur yang mempunyai hutang pada satu kreditur. Bila salah satu debitur membayar hutangnya, maka debitur yang lain dianggap telah membayar juga. Perjanjian ini harus dinyatakan dengan tegas. Contoh, A,B dan C bersama-sama meminjam uang Rp. 90 juta, maka masing-masing hanya dapat ditagih Rp. 30 juta, kecuali kalau telah diperjanjikan bahwa masing-masing dapat ditagih untuk seluruh hutang maka pembayaran dari satu debitur melunaskan hutang debitur lainnya

7 Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
Perikatan ini menyangkut objek (prestasi) yang diperjanjikan. Contoh dapat dibagi misalnya sejumlah barang atau hasil bumi. Sebaliknya yang tidak dapat dibagi misalnya kewajiban untuk menyerahkan seekor kuda karena kuda tidak dapat dibag Perikatan dengan ancaman hukuman Pada perikatan ini ditentukan bahwa untuk jaminan pelaksanaan perikatan diwajibkan untuk melakukan sesuatu apabila perikatannya tidak terpenuhi.

8 AZAS – AZAS DALAM HUKUM PERJANJIAN
Azas terbuka/kebebasan berkontrak Sistem terbuka mengandung suatu azas kebebasan membuat perjanjian (berkontrak). Pada pasal 1338 (1) KUHPdt disebutkan bahwa ”semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”.

9 AZAS – AZAS DALAM HUKUM PERJANJIAN
Azas tambahan Pasal-pasal dari hukum perjanjian merupakan hukum pelengkap yang berarti bahwa pasal-pasal tersebut boleh disingkirkan apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang membuat perjanjian. Jadi jika suatu perjanjian telah tegas dan jelas maka perjanjian itulah yang mengatur semua hubungan kedua belah pihak, tetapi jika tidak tegas dan jelas maka barulah dilihat pada KUHPdt dan UU.

10 AZAS – AZAS DALAM HUKUM PERJANJIAN
Azas sepakat/konsensualisme Pada dasarnya perikatan lahir sejak detik tercapainya kesepakatan. Jadi pernyataan sepakat tanpa tertulis telah mempunyai kekuatan mengikat, misalnya dalam jual beli atau tukar menukar. Tetapi ada kalanya undang-undang menetapkan bahwa untuk sahnya suatu perjanjian diharuskan perjanjian itu diadakan secara tertulis (perjanjian perdamaian) atau dengan akta notaris (perjanjian penghibahan “barang tetap”).

11 Namun demikian perikatan dibatasi atau tidak boleh bertentangan dengan :
Undang-undang kesusilaan kepentingan umum

12 SYARAT SAHNYA PERJANJIAN
Sepakat mereka yang mengikatkan diri Sepakat dimaksudkan bahwa kedua subyek yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat, setuju atau seia sekata mengenai hal-hal pokok dari perjanjian itu. Sipenjual menginginkan uang sedang sipembeli mengingini sesuatu barang. Cakap untuk membuat suatu perjanjian Pada asasnya setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya adalah cakap menurut hukum (1330 KUHPdt).

13 Suatu hal tertentu Suatu hal tertentu artinya apa yang diperjanjikan, hak-hak dan kewajiban kedua belah pihak jika timbul suatu perselisihan. Barang yang dimaksudkan dalam perjanjian juga harus ditentukan jenisnya. Sebab yang halal Yang dimaksud sebab yang halal bukanlah sesuatu yang menyebabkan seseorang membuat perjanjian tetapi mengenai isi perjanjian itu sendiri dimana isinya bukan sesuatu yang terlarang, misalnya sipenjual bersedia menjual pisaunya kalau sipembeli membunuh orang.

14 Syarat 1 dan 2 dinamakan syarat subyektif, apabila syarat subyektif tidak terpenuhi maka salah satu pihak mempunyai hak untuk meminta supaya perjanjian itu dibatalkan. Sedangkan syarat ke 3 dan 4 dinamakan syarat obyektif, apabila syarat obyektif tidak terpenuhi maka perjanjian itu batal demi hukum, artinya perjanjian itu dianggap tidak pernah ada.

15 BATALNYA SUATU PERJANJIAN (1321 KUHPdt)
Paksaan, yang dimaksud paksaan disini adalah paksaan rohani atau paksaan jiwa bukan paksaan badan, misalnya dengan diancam atau ditakut-takuti. Kekhilafan atau kekeliruan, terjadi apabila salah satu pihak khilaf tentang hal-hal pokok dari apa yang diperjanjikan, misalnya seseorang yang membeli lukisan yang dikiranya karya Basuki Abdullah tetapi ternyata hanya tiruannya saja. Penipuan, terjadi apabila salah satu pihak dengan sengaja memberikan keterangan-keterangan yang palsu atau tidak benar disertai dengan tipu muslihat untuk membujuk pihak lawannya agar setuju dengan perjanjian tersebut.

16 PRESTASI Adalah sesuatu yang harus dipenuhi dalam perikatan
SIFAT PRESTASI : tertentu/sudah ditentukan dapat dipenuhi x batal demi hukum halal x batal demi hukum bermanfaat bagi kreditur x dpt dibatalkan Satu atau lebih perbuatan MACAM-MACAM PRESTASI : memberikan sesuatu berbuat sesuatu tidak berbuat sesuatu

17 WAN PRESTASI Yaitu tidak dipenuhinya apa yang diperjanjikan (alpa/lalai janji)
SEBAB WANPRESTASI : kesalahan debitur, baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja Overmacht (keadaan memaksa diluar kemampuan debitur)

18 BENTUK WANPRESTASI : tidak memenuhi kewajibannya memenuhi kewajibannya, tetapi keliru memenuhi kewajibannya, tetapi terlambat melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan AKIBAT WANPRESTASI : debitur membayar ganti rugi yang diderita kreditur pembatalan perjanjian peralihan risiko/pembatalan disertai ganti rugi membayar biaya perkara

19 HAPUSNYA PERIKATAN (1381 KUHPdt)
Pembayaran Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan Pembaharuan hutang Perjumpaan hutang/kompensasi Percampuran hutang Pembebasan hutang Musnahnya barang yang terutang Batal/pembatalan Berlakunya suatu syarat batal Lewat waktu

20 Pembayaran Yang dimaksud oleh undang-undang dengan perkataan ”pembayaran” ialah pelaksanaan atau pemenuhan tiap perjanjian secara sukarela, artinya tidak dengan paksaan atau eksekusi. Jadi perkataan pembayaran itu oleh undang-undang tidak selalu ditujukan pada penyerahan uang saja tetapi penyerahan tiap barang menurut perjanjian, dinamakan pembayaran. Bahkan si pekerja yang melakukan pekerjaannya untuk majikannya dikatakan ”membayar”.

21 Penawaran Pembayaran Tunai, yang Diikuti Oleh Penyimpanan atau Penitipan
Jika kreditur menolak pembayaran, maka debitur dapat melakukan penawaran pembayaran tunai atas apa yang harus dibayarnya, dan jika kreditur juga menolaknya,, maka debitur dapat menitipkan uang atau barangnya kepada Pengadilan. Penawaran demikian, yang diikuti dengan penitipan, membebaskan debitur dan berlaku baginya sebagai pembayaran, asal penawaran itu dilakukan menurut undang-undang, sedangkan apa yang dititipkan secara demikian adalah atas tanggungan kreditur.

22 Ada tiga macam jalan untuk pembaruan utang:
bila seorang debitur membuat suatu perikatan utang baru untuk kepentingan kreditur yang menggantikan utang lama, yang dihapuskan karenanya; bila seorang debitur bar ditunjuk untuk menggantikan debitur lama, yang oleh kreditur dibebaskan dari perikatannya;  bila sebagai akibat suatu persetujuan baru seorang kreditur baru ditunjuk untuk menggantikan kreditur lama, yang terhadapnya debitur dibebaskan dari perikatannya.

23 Kompensasi atau Perjumpaan Utang
Jika dua orang saling berutang, maka terjadilah antara mereka suatu perjumpaan utang yang menghapuskan utang-utang kedua orang tersebut.

24 Percampuran Utang Bila kedudukan sebagai kreditur dan debitur berkumpul pada satu orang, maka terjadilah demi hukum suatu percampuran utang dan oleh sebab itu piutang dihapuskan.

25 Pembebasan Utang Pengembalian sepucuk surat piutang di bawah tangan yang asli secara sukarela oleh kreditur kepada debitur, bahkan juga terhadap orang-orang lain yang turut berutang secara tanggung- menanggung.

26 Musnahnya Barang yang Terutang
Jika barang tertentu yang menjadi pokok persetujuan musnah, tak dapat diperdagangkan, atau hilang hingga tak diketahui sama sekali apakah barang itu masih ada, atau tidak, maka hapuslah perikatannya, asal barang itu musnah atau hilang di luar kesalahan debitur dan sebelum ia lalai menyerahkannya.

27 Kebatalan dan Pembatalan Perikatan
Semua perikatan yang dibuat oleh anak yang belum dewasa, atau orang-orang yang berada di bawah pengampuan adalah batal demi hukum, dan atas tuntutan yang diajukan oleh atau dan pihak mereka, harus dinyatakan batal, semata-mata atas dasar kebelumdewasaan atau pengampuannya.


Download ppt "Hukum Perikatan Pertemuan 3."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google