Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PEMBUATAN PUTUSAN
2
LANGKAH-LANGKAH MEMBUAT PUTUSAN
Mengkonstatering Kualifisering Konstituiring
3
PEMILAHAN DALIL YG HARUS DIBUKTIKAN
GUGATAN JAWABAN DALIL DIAKUI JAWABAN DALIL DITOLAK DALIL HRS. DIBUKTIKAN
4
PEMILAHAN ALAT BUKTI ALAT BUKTI BUKTI TDK MEMENIHI SYARAT FORMAL
BUKTI TDK MEMENUHI SYARAT MATERIAL TDKMMNHI SYARAT MTRL & FORMAL BUKTI MNH SYRT FOR. & MAT.
5
PEMILAHAN FAKTA YANG TERBUKTI DAN PERUMUSAN FAKTA HUKUM A
DALIL YG TERBUKTI PERUMUSAN FAKTA HUKUM DARI FAKTA DAN FAKTA HUKUM YANG SUDAH TERBUKTI A dan B suami istri sah A dan B pernah cekcok, sudah berpisah selama satu tahun dan tidak dapat dirukunkan kembali A dan B pernah cekcok mulut A dan B sudah pisah rumah satu tahun Keluarga A dan B, mediator dan majelis hakim sudah mendamaikan, A dan B tidak berhasil didamaikan
6
PEMILAHAN FAKTA YANG TERBUKTI DAN PERUMUSAN FAKTA HUKUM B
DALIL YG TERBUKTI PERUMUSAN FAKTA HUKUM DARI FAKTA DAN FAKTA HUKUM YANG SUDAH TERBUKTI A dan B suami istri sah A istri dan B suami sah A, B meninggalkan istri selama dua tahun enam bulan B suami meninggalkan A istri sah selama dua tahun enam bulan Keluarga A dan B, mediator dan majelis hakim sudah mendamaikan, B mau kembali kepada A
7
PEMILAHAN FAKTA YANG TERBUKTI DAN PERUMUSAN FAKTA HUKUM C
DALIL YG TERBUKTI PERUMUSAN FAKTA HUKUM DARI FAKTA DAN FAKTA HUKUM YANG SUDAH TERBUKTI A terikat perkawinan dengan B A menikah dengan C tanpa izin dari Pengadilan, sedangkan C mengetahui A terikat perkawinan sah dengan B A menikahi C tanpa persetujuan B dan tanpa izin dari Pengadilan C mengetahui A terikat perkawinan sah dengan B
8
PEMILAHAN FAKTA YANG TERBUKTI DAN PERUMUSAN FAKTA HUKUM D
DALIL YG TERBUKTI PERUMUSAN FAKTA HUKUM DARI FAKTA DAN FAKTA HUKUM YANG SUDAH TERBUKTI A terikat perkawinan dengan B A menikah dengan C tanpa izin dari Pengadilan, sedangkan C mengetahui A terikat perkawinan sah dengan B, akan tetapi C telah melahirkan anak hasil perkawinan dengan A A menikahi C tanpa ipersetujuan D dan tanpa izin dari Pengadilan C mengetahui A terikat perkawinan sah dengan B C sudah melahirkan anak hasil perkawinan dengan A
9
PEMILAHAN FAKTA YANG TERBUKTI DAN PERUMUSAN FAKTA HUKUM E
DALIL YG TERBUKTI PERUMUSAN FAKTA HUKUM DARI FAKTA DAN FAKTA HUKUM YANG SUDAH TERBUKTI A meninggal dunia meningglkan ahi waris anak laki-laki bernama B dan anak perempuan bernama C A meninggal dunia meninggalkan ahli waris B (laki2) dan C (perempuan) serta meningglkan harta warisan berupa tanah seluas 500 M2 dan bangunan rumah diatas tanah tersebut seluas 200 M2 Disaming mweninggalkan ahli waris, A meninggalkan harta warisan sebidang tanah 500 M2 dan rumah diatas tanah tersebut seluas duaratus meter
10
PEMILAHAN FAKTA YANG TERBUKTI DAN PERUMUSAN FAKTA HUKUM F
DALIL YG TERBUKTI PERUMUSAN FAKTA HUKUM DARI FAKTA DAN FAKTA HUKUM YANG SUDAH TERBUKTI A meninggal dunia meningglkan ahi waris anak laki-laki bernama B dan anak perempuan bernama C A meninggal dunia meninggalkan ahli waris B (laki2) dan C (perempuan) serta meninggalkan harta warisan berupa tanah seluas 500 M2 dan bangunan rumah diatas tanah tersebut seluas 200 M2. Selama A sakit C merawat A Disaming meninggalkan ahli waris, A meninggalkan harta warisan sebidang tanah 500 M2 dan rumah diatas tanah tersebut seluas duaratus meter A selama sakit dirawat oleh C anak perempuannya
11
PEMILAHAN FAKTA YANG TERBUKTI DAN PERUMUSAN FAKTA HUKUM G
DALIL YG TERBUKTI PERUMUSAN FAKTA HUKUM DARI FAKTA DAN FAKTA HUKUM YANG SUDAH TERBUKTI A suami dan B istri terikat perkawinan sah A dan B suami istri, sudah pisah rumah, karena A punya istri kedua, Keluarga sudah mendamaikan tetapi tidak berhasil A tetap ingin bercerai dan B tidak keberatan bercerai. A suami punya nikah lagi dengan WIL. A sudah pisah rumah dengan B istrinya Keluarga sudah mendamaikan suami tetap ingin bercerai dan istrinyapun tidak keberatan bercerai dari pada dimadu
12
PEMILAHAN FAKTA YANG TERBUKTI DAN PERUMUSAN FAKTA HUKUM H
DALIL YG TERBUKTI PERUMUSAN FAKTA HUKUM DARI FAKTA DAN FAKTA HUKUM YANG SUDAH TERBUKTI A suami dan B istri terikat perkawinan sah A dan B suami istri, sudah pisah rumah, karena A punya istri kedua, Keluarga sudah mendamaikan tetapi tidak berhasil A tetap ingin bercerai dan B tetap tidak ingin bercerai. A suami punya nikah lagi dengan WIL. A sudah pisah rumah dengan B istrinya Keluarga sudah mendamaikan suami tetap ingin bercerai dan istri tidak mau bercerai walaupun dimadu
13
PENERAPAN HUKUM MODEL A
PENERAPAN HUKUM DENGAN PERLUASAN PENAFSIRAN Walaupun percekcokkan A dan B tidak memenuhi unsur terus menerus terhadap kasus ini dapat diterapkan Pasal 19 huruf F, karena substansi Pasal 19 huruf f PP Nomor 9 tahun 1975 adalah suami istri tersebut sudah tidak dapat dirukunkan kembali
14
PENERAPAN HUKUM MODEL B
PENERAPAN HUKUM TANPA PENAFSIRAN PASAL PERUNDANG-UNDANGAN Gugatan A telah memenuhi unsur Pasal 19 huruf B, dimana B meninggalkan A selama 2 tahun enam bulan tanpa alasan hukum yang sah.
15
PENERAPAN HUKUM MODEL C
PENERAPAN HUKUM TANPA PENAFSIRAN PASAL PERUNDANG-UNDANGAN Gugatan B telah memenuhi unsur Pasal 24 Jo. Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan
16
PENERAPAN HUKUM MODEL D
PENERAPAN HUKUM TANPA PENAFSIRAN PASAL PERUNDANG-UNDANGAN Untuk melindungi anak, terhadap gugatan B tidak bisa diterapkan Pasal 24 Jo. Pascal 3, 4, dan 5 UU Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan
17
PENERAPAN HUKUM MODEL E
PENERAPAN HUKUM TANPA PENAFSIRAN PASAL PERUNDANG-UNDANGAN Gugatan B telah memenuhi Pasal 176 Kompilasi Hukum Islam dan Al-QUr’an Surah al-Nisa ayat 11.
18
PENERAPAN HUKUM MODEL F
PENERAPAN HUKUM DENGAN PENAFSIRAN PASAL PERUNDANG-UNDANGAN Terhadap gugatan B tidak dapat diterapkan un sich Pasal 176 Kompilasi Hukum Islam dan Al-Qr’an Surah al-Nisa ayat 11. Akan tetapi untuk memenuhi rasa keadilan dimana anak perempuan telah merawat A (ayahnya) maka perlu juga menerpakan Al-Qur’an Surah al-Baqarah ayat 180.
19
FORMAT PUTUSAN NO. NOMENKLATUR URAIAN 1 KEPALA PUTUSAN NOMOR PERKARA
BISMILLAH DEMI KEADILAN BERDASARKAN KYE 2 IDENTITAS PIHAK NAMA, UMUR, AGAMA, TEMPAT TINGGAL, KEDUDUKAN PIHAK 3 DUDUK PERKARA DALAM KONFENSI Eksepsi Pokok Perkara REKONVENSI Konvensi dan Rekonvensi
20
FORMAT PUTUSAN NO. NOMENKLATUR URAIAN 4 PERTIMBANGAN HUKUM
DALAM KONFENSI Eksepsi Pokok Perkara REKONVENSI Konvensi dan Rekonvensi 5 AMAR PUTUSAN
21
FORMAT PUTUSAN NO NOMENKLATUR URAIAN 1 Kaki putasan
Hari dan Tanggal musyawarah Nama Majelis. Hari dan Tanggal Ucapan. Pihak yang hadir 2 Kolom tanda tangan majelis Ketua majelis. Anggota 1. Anggota 2. Panitera Pennganti. Perincian biaya perkara
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.