Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA KABUPATEN MADIUN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA KABUPATEN MADIUN"— Transcript presentasi:

1 BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA KABUPATEN MADIUN
Jl. Mayjen Sungkono No. 42 Madiun 63129 Telp. (0351) Website : 1

2 BIODATA Nama : JOKO LELONO, AP. MH
Alamat : PERUM TAMAN SALAK BLOK B MADIUN Pendidikan : SMA NEGERI 1 PONOROGO SEKOLAH TINGGI PEMERINTAHAN DALAM NEGERI(STPDN) UNIVERSITAS SEBELAS MARET (MAGISTER HUKUM) Riwayat Pekerjaan : KEPALA KELURAHAN WUNGU (1998–2004) SEKRETARIS CAMAT GEGER ( ) CAMAT DOLOPO ( ) CAMAT MEJAYAN ( ) STAF AHLI BIDANG EKONOMI, PEMBANGUNAN DAN KEUANGAN (Jan – Nov 2014) KEPALA BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA (2014-sekarang) Keluarga : Istri (Endah Pawestri) Anak ( Aura Fathiya Al Wafaa, Nailizzaskia Zahidan)

3 MISI VISI BAPEMAS DAN PEMDES
“TERWUJUDNYA PEMERINTAHAN DESA DAN MASYARAKAT YANG BERDAYA UNTUK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT” MISI Meningkatkan Penguatan Kelembagaan Masyarakat melalui Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Mandiri 1 Mewujudkan Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat Pedesaan dan sarana prasarana pendukungnya 2 3 Meningkatkan Partisipasi dan Sosial Budaya Masyarakat 4 Mewujudkan Kualitas Pemerintahan Desa 5 Mewujudkan Pelayanan dan Kinerja Aparatur yang Optimal

4 UU TENTANG DESA DAN JUKLAKNYA
6 (ENAM) ISU STRATEGIS UU TENTANG DESA DAN JUKLAKNYA KEDUDUKAN DESA PENATAAN DESA KEWENANGAN DESA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA KEUANGAN DESA PEMBANGUNAN DESA DAN KAWASAN PERDESAAN 4

5 DESA DALAM DIMENSI UU 6/14 MEMBERIKAN PENGAKUAN DAN PENGHORMATAN ATAS DESA YANG ADA DENGAN KEBERAGAMANYA MEMBERIKAN KEJELASAN STATUS DAN KEPASTIAN HUKUM ATAS DESA MELESTARIKAN DAN MEMAJUKAN ADAT, TRADISI DAN BUDAYA MASYARAKAT MENDORONG PRAKARSA, GERAKAN DAN PARTISIPASI MASYARAKAT MEMBENTUK PEMERINTAHAN DESA YANG PROFESIONAL, EFISIEN DAN EFEKTIF, TERBUKA, BERTANGGUNGJAWAB MENINGKATKAN PELAYANAN PUBLIK GUNA PERWUJUDAN KESEJAHTERAAN UMUM MENINGKATKAN KETAHANAN SOSIAL BUDAYA MASYARAKAT MEMAJUKAN PEREKONOMIAN MASYARAKAT DESA MEMPERKUAT MASY. DESA SEBAGAI SUBYEK PEMBANGUNAN 5

6 KONSTRUKSI DESA SESUAI UU NO 6/2014
PSL 18 B AYAT (2) UUD ‘45 PSL 18 AYAT (7) UUD ‘45 KUAT, MAJU, MANDIRI, SEJAHTERA DAN DEMOKRATIS TANPA KEHILANGAN JATI DIRI DALAM KERANGKA NKRI NAWA CITA KE 3 : MEMBANGUN INDONESIA DARI PINGGIRAN DENGAN MEMPERKUAT DAERAH-DAERAH DAN DESA DALAM KERANGKA NEGARA KESATUAN

7 Kewenangan : Asal Usul ; Lokal Berskala Desa ;
Ditugaskan oleh Pemerintah, Pemda Prov., Kab./Kota ; Kewenangan Lain.

8 Pemerintahan Desa/Kelurahan Yang Kuat
Berlakunya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa beserta peraturan pelaksanaannya menegaskan desa sebagai kesatuan masyarakat hukum terkecil dalam susunan pemerintahan negara Republik Indonesia telah diberikan kewenangan otonomi yang luas untuk mengurus kepentingan rumah tangganya sendiri. Hal dimaksud didukung dengan diberikannya dana yang cukup besar baik yang berasal dari Dana Desa (DD) APBN, Alokasi Dana Desa (ADD) maupun hasil pajak dan retribusi daerah maupun bantuan keuangan desa, disamping Pendapatan Asli Desa (PADes) Pemerintahan Desa/Kelurahan Yang Kuat Mampu memfasilitasi warganya membangun kreativitas dan inovasi dalam pembangunan desa; Membangun dirinya secara partisipatif; Memiliki Nilai-nilai swadaya dan gotong-royong.

9 UNDANG UNDANG 6 TAHUN 2014  Bagian Ketiga Sistem Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan Pasal 86 Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi Desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan sistem informasi Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan. Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya manusia. Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi data Desa, data Pembangunan Desa, Kawasan Perdesaan, serta informasi lain yang berkaitan dengan Pembangunan Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan. Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat Desa dan semua pemangku kepentingan. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyediakan informasi perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota untuk Desa.

10 PERMENDAGRI NOMOR 12 TAHUN 2007 Tentang  PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PENDAYAGUNAAN DATA PROFIL DESA DAN KELURAHAN Profil Desa dan Kelurahan adalah gambaran menyeluruh tentang karakter desa dan kelurahan yang meliputi data dasar keluarga, potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan, prasarana dan sarana serta perkembangan kemajuan dan permasalahan yang dihadapi desa dan kelurahan. Disusun dalam rangka untuk mengetahui gambaran potensi dan tingkat perkembangan desa dan kelurahan yang akurat, komprehensif dan integral, Didayagunakan untuk mendorong perkembangan desa dan kelurahan swadaya dan swakarya menjadi desa dan kelurahan swasembada

11 Profil Desa dan Kelurahan Bina Pemdes Kemendagri
Desa/Kel on line, optimal 194 2. Berisi : Data Dasar Keluarga Tingkat Potensi Desa dan Kelurahan Perkembangan Desa dan Kelurahan Visualiasi, Konten Pengembangan untuk nilai tambah

12 PEMBANGUNAN BERBASIS PERDESAAN
Potensi Desa dan Kelurahan adalah keseluruhan sumber daya yang dimiliki atau digunakan oleh desa dan kelurahan baik sumber daya manusia, sumber daya alam dan kelembagaan maupun prasarana dan sarana untuk mendukung percepatan kesejahteraan masyarakat . PEMBANGUNAN BERBASIS PERDESAAN Pembangunan yang berbasis pedesaan sangat penting dan perlu untuk memperkuat fondasi perekonomian negara, mempercepat pengentasan kemiskinan dan pengurangan kesenjangan perkembangan antar wilayah. Sebagai solusi bagi perubahan sosial, desa sebagai basis perubahan.

13 Optimalisasi Potensi Desa di Era Digital
SINERGI, KREATIVITAS, DAN KEPEDULIAN SALAH SATU UPAYA PEMBANGUNAN DESA UNTUK MANDIRI DAN SEJAHTERA

14 TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI
1. Pendidikan. 2. Penelitian dan Pengembangan 3. Pengabdian pada Masyarakat Mahasiswa merupakan Agent of Community Empowerment, harus terlibat dalam pemecahan masalah pembangunan daerah dan nasional untuk kesejahteraan masyarakat dan harus mendapatkan pengalaman empirik untuk mengelola pemecahan masalah pembangunan daerah dan nasional untuk kesejahteraan masyarakat. Mahasiswa merupakan aset bangsa sehingga dituntut untuk aspiratif, akomodatif, responsif, dan reaktif menjadi problem solver terhadap permasalahan pembangunan. Mahasiswa sebagai Agent Of Change sepatutnya  memiliki semangat bekerja dan cita-cita tinggi untuk sukses, mampu mengembangkan potensinya sehingga memiliki daya saing tinggi dalam masyarakat sebagai bentuk pengabdian ketika berada di dunia masyarakat yang lebih kompleks daripada di kampus.

15 Konsep Pengembangan Profil Desa Berbasis Web
Pembuatan Profil Desa berbasis Web Prodeskel Bina Pemdes Operator Profil Tingkat Desa/Kel dan Kecamatan (Pokja) Data Numerik , beirisi Data Dasar Keluarga, Potensi, Perkembangan Desa (Swadaya, Swakarya dan Swasembada). Relevan untuk dasar perencanaan pembangunan Tampilan profile desa yang lebih komunikatif dalam era digital dan gadget. 5 konten utama : Beranda, Info Utama, Sarana Prasarana, Potensi SDA, dan Sosial Budaya Potensi Desa/Kelurahan dipotret lebih Interaktif dan Komunikatif sebagai Media Promosi dan Pengembangan Desa

16 MARI BERSINERGI MEMBANGUN NEGERI
Terima Kasih... MARI BERSINERGI MEMBANGUN NEGERI


Download ppt "BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA KABUPATEN MADIUN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google