Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Juru Sita
2
Adalah Pelaksana tindakan Penagihan Pajak yang meliputi Penagihan Seketika dan Sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, melaksanakan Penyitaan dan penyanderaan. Pengertian Juru Sita
3
adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan. Penanggung Pajak
4
Berijazah serendah-rendahnya Sekolah Menengah Umum atau yang setingkat ;
Berpangkat serendah-rendahnya Pengatur Muda (Gol. II/a); Berbadan sehat; Lulus pendidikan dan latihan Jurusita Pajak; Jujur, bertanggung jawab, dan penuh pengabdian Persyaratan Juru Sita
5
Perihal Juru Sita Diberhentikan
Meninggal dunia; Pensiun; Alih tugas atau kepentingan dinas lainnya; Lalai atau tidak cakap dalam menjalankan tugas; Melakukan perbuatan tercela; Melanggar sumpah atau janji Jurusita Pajak; atau Sakit jasmani atau rohani terus menerus. Perihal Juru Sita Diberhentikan
6
Melaksanakan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus;
Memberitahukan Surat Paksa; Melaksanakan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan; dan Melaksanakan penyanderaan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan Tugas Juru Sita
7
Jurusita Pajak berwenang memasuki dan memeriksa semua ruangan termasuk membuka lemari, laci, dan tempat lain untuk menemukan objek sita. Wewenang Juru Sita
8
Kewajiban Jurusita Pajak Sebelum Melakukan Tugas
Memperlihatkan kartu tanda pengenal Jurusita Pajak; Memperlihatkan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus/Surat Paksa/SPMP/Surat Perintah penyanderaan Memberitahukan maksud dan tujuan menyampaikan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus/Surat Paksa/SPMP/Surat Perintah penyanderaan Kewajiban Jurusita Pajak Sebelum Melakukan Tugas
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.