Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Bagi Bendahara Kelurahan/Desa

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Bagi Bendahara Kelurahan/Desa"— Transcript presentasi:

1 Bagi Bendahara Kelurahan/Desa
Aspek Perpajakan Penggunaan DANA APBN/APBD Bagi Bendahara Kelurahan/Desa KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BANTUL

2 PENGELOLAAN KEUANGAN DESA, PERMENDAGRI NO 113/2014
PERENCANAAN PERMENDAGRI NO. 113 TAHUN 2014, BAB V, PASAL 20 S.D. PASAL 43 PELAKSANAAN APBDes RKP Desa Peraturan ttg APBDes Rencana Anggaran Biaya (RAB) Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Bendahara Desa sbg Wajib pungut PPh dan pajak lainnya, wajib setor ke kas negara. PENATAUSAHAAN Buku Kas Umum Buku Kas Pembantu Pajak Buku Bank PELAPORAN Lap.semester pertama Lap.semester akhir taun PERTANGGUNG JAWABAN Pasal 9 (5) Bendahara desa sebagai wajib pungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 15 Laporan pertanggungjawaban pengeluaran harus dilampirkan dengan:a. a. Buku kas umum b. Buku kas pembantu perincian obyek pengeluaran yang disertai dengan bukti-bukti pengeluaran yang sah c. Bukti atas penyetoran PPN/PPh ke kas negara. LPJ Realisasi Pelaksanaan APBDes

3 Keuangan Desa A. APBDes: Dana Desa dari APBN
Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD Kab Dana Bagi Hasil (DBH) Retribusi Daerah Bantuan Keuangan dari APBD Prov dan Kab Pendapatan Asli Desa (PAD) B. BUMDes

4 KEWAJIBAN BENDAHARA SEBAGAI PEMOTONG/PEMUNGUT PAJAK
X KEWAJIBAN KPP PRATAMA SUMBAWA BESAR DAFTAR HITUNG KEWAJIBAN BENDAHARA SEBAGAI PEMOTONG/PEMUNGUT PAJAK POTONG BAYAR LAPOR

5 MENDAFTARKAN DIRI UNTUK MEMPEROLEH NPWP KPP PRATAMA SUMBAWA BESAR
X KEWAJIBAN KELENGKAPAN KPP / KP2KP KARTU NPWP MENDAFTARKAN DIRI UNTUK MEMPEROLEH NPWP KPP PRATAMA SUMBAWA BESAR DAFTAR HITUNG POTONG 1 X 24 JAM FOTO COPY KTP BENDAHARA FOTO COPY SK PENUNJUKKAN BENDAHARA FORMULIR PENDAFTARAN BAYAR LAPOR

6 KPP PRATAMA SUMBAWA BESAR
X KEWAJIBAN MELAKUKAN PENGHITUNGAN DAN PEMOTONGAN PAJAK TERUTANG SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG BERLAKU KPP PRATAMA SUMBAWA BESAR DAFTAR PS.21 Pemotongan atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan,jasa & kegiatan (dibahas lebih lanjut pada sesi berikutnya) PS.22 1.5 % dari belanja barang – PPN Apabila rekanan tidak memiliki NPWP tarif > 100% PS.23 2 % dari belanja jasa – PPN PPN 10% dari belanja barang dan jasa HITUNG POTONG BAYAR LAPOR

7 PPN BELANJA BARANG PPh Pasal 22 Lebih dari 2 juta
Lebih dari 1 jt sampai dg 2 jt Sampai dengan 1 juta Dikecualikan dari pemungutan PPh dan PPN PPh Pasal 22 Jika Rekanan ber NPWP tarif 1,5% x harga (tidak termasuk PPN) Jika Rekanan tidak ber NPWP tarif 3% x harga (tidak termasuk PPN) Pengisian SSP: Kode MAP – 900 Atas Nama dan NPWP REKANAN Disetor pada hari yang sama dengan pemungutan Dilaporkan paling lambat tgl 14 bulan berikutnya Jika Rekanan Tidak Ber-NPWP, maka dkotak NPWP diisi Nama dan Alamat Rekanan ditulis lengkap PPN: Tarif 10% Kode MAP Atas nama REKANAN Disetor paling lambat tgl 7 bln berikutnya Dilaporkan ke KPP paling lambat akhir bulan berikutnya Syarat Pemungutan PPN: Penyerahan BKP/JKP Di daerah pabean Kepada Rekanan yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) 7

8 PENTING !! Apabila karena kondisi tertentu sehingga Bendahara Desa tidak bisa bertransaksi dengan lawan transaksi yang sudah dikukuhkan menjadi PKP, maka Bendahara Desa Wajib memungut PPN 10% berapapun nilai transaksinya

9 CONTOH PPH PASAL 22 Sdr. Robert, Bend. KPP Pratama Mbantul membeli komputer Rp , (harga yg tertulis di kuitansi) dari PT. Komputer Lebay (NPWP ) pada 5 Januari 2014 Penghitungan PPh Pasal 22 Harga yg tertulis di kuitansi adalah nilai barang termasuk PPN, maka Rp ,- x 100/110 x 1,5% = Rp ,- *Utk mencari harga barang tanpa PPN maka nilai tertera di kuitansi tsb dikalikan 100/110 Apabila rekanan tidak memiliki NPWP maka PPh pasal 22 terutang : (Rp ,- x 100/110) x 1,5% x 200% =Rp ,-

10 Diisi Identitas REKANAN
NPWP, Nama, Alamat Diisi Keterangan Seperlunya Diisi Kode MAP/Jenis Setoran Diisi Tahun Pajak Pemungutan 2014 Diisi Masa Pajak Pemungutan Januari Diisi Kota, Tanggal, Nama dan Stempel Diisi Jumlah Pajak Disetor

11 Diisi Identitas BENDAHARA INSTANSI
NPWP, Nama, Alamat Diisi Masa dan Tahun Pajak Diisi NILAI TRANSAKSI (Tanpa PPN) Diisi Jumlah Pajak Dipungut Diisi Identitas Bendahara Tandatangan Tanggal Dan Stempel

12 BELANJA JASA SELAIN KONSTRUKSI KOSTRUKSI PPN: PPh Psl 4 (2) PPN
Jika di atas 1 jt SELAIN KOSTRUKSI PPh Psl 23 Berapapun Nilainya Jika di atas 1jt Pelaksana Konstruksi: Tarif 2% klasifikasi usaha kecil Tarif 3% klasifikasi usaha menengah dan besar Tarif 4% tanpa klasifikasi usaha Perencanaan dan Pengawasan : Tarif 4% bila memiliki klasifikasi ussaha Tarif 6% bila tidak memiliki klasifikasi usaha Pengisian SSP: Kode MAP – 409 Atas Nama dan NPWP Bendahara Disetor paling lambat tgl 10 akhir bulan berikutnya Dilaporkan paling lambat tgl 20 akhir bulan berikutnya PPh Pasal 23 Jika Rekanan ber NPWP tarif 2% x harga (tidak termasuk PPN Jika Rekanan Tidak ber NPWP tarif 4% x harga (tidak termasuk PPN Pengisian SSP: Kode MAP – 104 Atas Nama dan NPWP Bendahara Disetor paling lambat tgl 10 Dilaporkan paling lambat tgl 20 PPN: Tarif 10% Kode MAP Atas nama REKANAN Disetor paling lambat tgl 7 bln berikutnya dan Dilaporkan ke KPP paling lambat akhir bulan berikutnya

13 CONTOH PPh PASAL 23 JASA Contoh 1
Dra. Erna, Bend Pengeluaran Diknas menggunakan jasa pemeliharaan komputer Rp , (harga yg tertulis di kuitansi) -. Penghitungan PPh Pasal 23 Harga yg tertulis di kuitansi adalah nilai jasa termasuk PPN, maka Rp ,- x 100/110 x 2% = Rp ,- *Utk mencari harga jasa tanpa PPN maka nilai tertera dikuitansi tsb dikalikan 100/110 Apabila rekanan tidak memiliki NPWP, maka PPh Pasal 23 terutang : Rp x 100/110 x 2% x200%= Rp ,- Contoh 2 Dra. Erna, Bendahara Diknas menggunakan jasa biro Iklan untuk memasang Iklan di Media massa dan elektronik dengan total pembayaran Rp , (harga yg tertulis di kuitansi) -. Rp ,- x 100/110 x 2% = Rp ,- Rp x 100/110 x 2% x200%= Rp ,-

14 Diisi Identitas BENDAHARA NPWP, Nama, Alamat
Diisi Keterangan Seperlunya Diisi Kode MAP/Jenis Setoran Diisi Tahun Pajak Pemotongan 2014 Diisi Masa Pajak Pemotongan Februari Diisi Kota, Tanggal, Nama dan Stempel Diisi Jumlah Pajak Disetor

15 Diisi Identitas BENDAHARA INSTANSI
NPWP, Nama, Alamat Diisi Masa dan Tahun Pajak Diisi NILAI TRANSAKSI (Tanpa PPN) Diisi Jumlah Pajak Dipotong Diisi Identitas Bendahara Tandatangan Tanggal Dan Stempel

16 CONTOH PPH 4(2) KONSTRUKSI
KANTOR PAJAK (NPWP : ) melakukan pengadaan Jasa Pelaksanaan Konstruksi (pembangunan gedung) yang dilakukan oleh PT. Konstruksi (NPWP : ) pengusaha yang memiliki kualifikasi sebagai usaha menengah dengan nilai Jasa sebesar Rp (lima ratus juta rupiah) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp (lima puluh juta rupiah) pada tanggal 02 Juli Maka pajak yang harus dipotong oleh Instansi X atas jasa tersebut adalah : Nilai Kontrak Rp PPN Rp Total tagihan dari rekanan (PT. Konstruksi) Rp PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong : Tarif X Nilai Jasa : 3% X Rp = Rp ( ) PPN dipungut : 10% X Rp = Rp ( ) Total PPN dan PPh dipungut/dipotong = Rp Dibayar kepada rekanan (total tagihan dari rekanan – total PPN dan PPh dipungut/dipotong) : Rp – Rp = Rp

17 Diisi Identitas BENDAHARA NPWP, Nama, Alamat
Diisi Keterangan Seperlunya Diisi Kode MAP/Jenis Setoran Diisi Tahun Pajak Pemotongan 2014 Diisi Masa Pajak Pemotongan Juli Diisi Kota, Tanggal, Nama dan Stempel Diisi Jumlah Pajak Disetor

18 Diisi Identitas BENDAHARA INSTANSI
NPWP, Nama, Alamat Diisi Masa dan Tahun Pajak Diisi NILAI TRANSAKSI (Tanpa PPN) Diisi Jumlah Pajak Dipotong Diisi Identitas Bendahara Tandatangan Tanggal Dan Stempel

19 HONOR KODE MAP 411121-100 KODE MAP 411121-402
PEJABAT NEGARA, PNS/TNI/POLRI Pejabat Negara, PNS Gol IV, Perwira Menengah, Perwira Tinggi dan Pensiunannya PPh Pasal 21 15% FINAL PNS Gol III, Perwira Pertama dan Pensiunannya 5% FINAL PNS Gol I/II, Tamtama, Bintara dan Pensiunannya 0% BUKAN PEJABAT NEGARA, PNS/TNI/POLRI Tenaga Ahli (dokter, pengacara dll) Tarif Pasal 17 x 50% x Bruto. Jika tidak ber NPWP dikenakan 20% tarif lebih tinggi Peserta Kegiatan, Rapat,Panitia dll Tarif Pasal 17 x Bruto. Jika tidak ber NPWP dikenakan tarif 20% lebih tinggi KODE MAP SSP Diisi atas Nama dan NPWP BENDAHARA Disetor paling lambat tgl 10 dan Dilaporkan ke KPP selambatnya tgl 20 bulan berikutnya KODE MAP

20 CONTOH PPH PASAL 21 Bulan Oktober 2014 Panitia Pembangunan Desa Asri memberikan honor sebagai berikut: 1. Bp. Marto (pensiunan PNS Gol.IV) sebesar Rp ,00. Dipotong PPh Pasal 21 sebesar 15% x Rp ,00 = Rp ,00 Kode MAP/Jenis Setoran 2. Kepada ketua, wakil, dan anggota panitia 10 orang masing-masing Rp ,00 Ketua dan Wakil Ketua memiliki NPWP sedangkan anggota tidak memiliki NPWP Maka atas honor kepanitiaan ini dipotong PPh Pasal 21 : Yg punya NPWP = 5% x 2 orang x Rp = Rp ,00 Yang tidak punya NPWP 6% x 8 orang x = Rp ,00 Kode MAP/Jenis Setoran 3. Upah tukang 5 untuk borongan selama 10 hari. Upah tidak dipotong PPh Pasal 21 karena kurang dari Rp ,00/orang/hari

21 Diisi Identitas BENDAHARA NPWP, Nama, Alamat
Diisi Keterangan Seperlunya Diisi Kode MAP/Jenis Setoran Diisi Tahun Pajak Pemotongan 2014 Diisi Masa Pajak Pemotongan Oktober Diisi Kota, Tanggal, Nama dan Stempel Diisi Jumlah Pajak Disetor

22 Diisi Identitas BENDAHARA NPWP, Nama, Alamat
Diisi Keterangan Seperlunya Diisi Kode MAP/Jenis Setoran Diisi Tahun Pajak Pemotongan 2014 Diisi Masa Pajak Pemotongan Oktober Diisi Kota, Tanggal, Nama dan Stempel Diisi Jumlah Pajak Disetor

23 1721 INDUKK Wajib dilaporkan setiap masa pajak 1721-I
Daftar Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap/PNS/TNI/POLRI/Pesniunan 1721-II Daftar Pemotongan PPh Pasal 21 Tidak Final (Rekap 1721-VI) untuk melaporkan penghasilan Pegawai Tidak Tetap 1721-III Daftar Pemotongan PPh Pasal 21 Final (Rekap 1721-VII) Honor yang diterima PNS 1721-IV Daftar Surat Setoran Pajak dan Pemindahbukuan (Pbk) 1721-V Daftar Biaya , hanya masa Desember bagi WP Cabang 1721-VI Bukti Potong PPh Pasal 21 Tidak Final 1721-VII Bukti Potong PPh Pasal 21 Final

24 CONTOH PPN Zidan bendahara Desa Nyaman membeli komputer di Toko ABC (CV. Komputerindo -NPWP/PKP ) dengan harga Rp ,00 (sudah termasuk PPN) pada bulan Juli Dengan nomor Faktur PPN = 10% x 10/11 x Rp ,00 = Rp ,00 Selain itu membeli peralatan tulis di Toko Abadi (Tn. Mahmud) Rp ,000 PPN = Rp. 0 karena nilai pembelian kurang dari Rp.1jt. Keterangan : CV. Komputerindo dan Toko Abadi adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang wajib lapor SPT Masa PPN setiap bulannya

25 Diisi Identitas REKANAN
NPWP, Nama, Alamat Diisi Keterangan Seperlunya Diisi Kode MAP/Jenis Setoran Diisi Tahun Pajak Pemungutan 2014 Diisi Masa Pajak Pemungutan Diisi Kota, Tanggal, Nama dan Stempel Diisi Jumlah Pajak Disetor

26 Bagaimana pengisian SPT Masa PPN untuk Bendahara?

27 Diisi Nilai PPN yang DIPUNGUT
INDUK SPT PPN 1107 PUT Diisi Identitas BENDAHARA Nama, Alamat Diisi NPWP BENDAHARA DAN MASA PAJAK (BULAN TRANSAKSI) Diisi Nilai PPN yang DIPUNGUT Diisi sesuai lampiran yang diisyaratkan Diisi Tempat Pembuatan SPT, Tanggal dan Tahun serta identitas

28 Diisi MASA PAJAK (BULAN TRANSAKSI)
LAMPIRAN II SPT PPN 1107 PUT Diisi MASA PAJAK (BULAN TRANSAKSI) Diisi Identitas BENDAHARA Nama, Alamat Diisi Nama Rekanan, NPWP, Nomor &Tgl FP, Nilai DPP serta PPN yang dipungut

29 Kode MAP SSP NO JENIS PAJAK Kode MAP 1 PPh Pasal 21 Final 411121.402 2
PPh Pasal 21 Non Final 3 PPh Pasal 22 4 PPh Pasal 23 Jasa 5 PPN

30 Batas Waktu Pembayaran Pajak
Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan NO JENIS SPT Batas Waktu Pembayaran Pajak Batas Waktu Pelaporan 1 PPh Pasal 21 Tgl. 10 bulan berikutnya Tgl. 20 bulan berikutnya 2 PPh Pasal 22 Pada hari yang sama saat pembayaran barang Tgl. 14 bulan berikutnya 3 PPh Pasal 23 4 PPh Pasal 4 ayat (2) 5 PPN Tgl. 7 bulan berikutnya Akhir bulan berikutnya Khusus untuk SPT Masa PPh Ps.21 dan SPT Masa PPN PUT, ada atau tidak ada transaksi harus dilaporkan ke kantor pajak setiap bulan. Untuk SPT yang lain dilaporkan kalau ada transaksi saja.

31 Terlambat Membayar tiap bulan Terlambat/Tidak Lapor SPT
Sanksi Perpajakan NO JENIS PPh Terlambat Membayar tiap bulan Terlambat/Tidak Lapor SPT 1 PPh Pasal 21 2 % dari nilai pajak terhutang Rp 2 PPh Pasal 22 3 PPh Pasal 23 4 PPh Pasal 4 ayat (2) 5 PPN Rp

32 Terima Kasih Bangga Bayar Pajak


Download ppt "Bagi Bendahara Kelurahan/Desa"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google