Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

DAN PERUBAHAN UU NO. 24 TAHUN 2013 TTG PERUBAHAN UU NO. 23 TAHUN 2006

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "DAN PERUBAHAN UU NO. 24 TAHUN 2013 TTG PERUBAHAN UU NO. 23 TAHUN 2006"— Transcript presentasi:

1 DAN PERUBAHAN UU NO. 24 TAHUN 2013 TTG PERUBAHAN UU NO. 23 TAHUN 2006
KEMENTERIAN DALAM NEGERI PEMENUHAN HAK-HAK SIPIL DI BIDANG ADMINDUK KEPADA PENGHAYAT KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YME DAN PERUBAHAN UU NO. 24 TAHUN 2013 TTG PERUBAHAN UU NO. 23 TAHUN 2006 Ditulis oleh: Tiyo Prihantiyono, SH. 1

2 I. PENDAHULUAN UU No. 23 th 2006 tentang Administrasi Kependudukan telah diubah dg UU No. 24 th yg diundangkan pd tgl 24 Desember merupakan perubahan yg mendasar dibidang adminduk. Tujuan utama dari perubahan UU dimaksud adalah utk meningkatkan efektivitas pelayanan adminduk kpd masyarakat, menjamin akurasi data kependudukan dan ketunggalan NIK serta ketunggalan dokumen kependudukan.

3 Dalam rangka mewujudkan tertib adminduk, Negara pada hakikatnya berkewajiban :
Memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum bagi penduduk Indonesia Untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum bagi penduduk Indonesia diperlukan pengaturan tentang administrasi kependudukan Administrasi kependudukan meliputi pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, dan pengelolaan informasi administrasi kependudukan * - -

4 II. ESENSI HUKUM ADM KEPENDUDUKAN
1 Administrasi kependudukan merupakan pengakuan negara terhadap status pribadi dan status hukum penduduk 2 Administrasi kependudukan sbg pengakuan negara pelaksanaannya didasarkan pada hukum positif Indonesia 3 Administrasi kependudukan menindaklanjuti pendaftaran dan pencatatan status pribadi dan status hukum yang diatur/ dinyatakan sah oleh hukum positif Indonesia

5 III. HAK DAN KEWAJIBAN PENDUDUK DI BIDANG ADMINDUK
a. Hak penduduk, untuk memperoleh : Dokumen penduduk. Pelayanan yang sama dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Perlindungan atas data pribadi. Kepastian hukum atas pemilikan dokumen kependudukan. Informasi mengenai data hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil atas dirinya dan/atau keluarganya. Ganti rugi dan pemulihan nama baik sebagai akibat kesalahan dalampendaftaran penduduk dan pencatatan sipil serta penyalahgunaan data pribadi oleh Instansi Pelaksana.

6 Lanjutan b. Kewajiban penduduk adalah :
Wajib melaporkan peristiwa kependudukan & peristiwa penting yg dialaminya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab/Kota dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan Persyaratan yang diperlukan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

7 IV. KEBIJAKAN PEMENUHAN HAK SIPIL Di Bidang Adminduk Bagi Penghayat Terhadap Tuhan Yang Maha Esa
UU Nomor 23 Tahun hanya membedakan antara WNI dan orang asing Dengan ditetapkannya UU Nomor 23 Tahun 2006 dan PP Nomor 37 Tahun 2007, maka penghayat kepercayaan kepada Tuhan YME mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan sebagaimana umumnya penduduk Indonesia (SE Mendagri Nomor 470/1989/MD tanggal 19 Mei 2008 tentang Pelayanan Adminiduk bagi Penghayat Kepercayaan)

8 Lanjutan 3. Pelayanan Adminduk bagi Penghayat
Dimulai dengan pendaftaran Organisasi Penghayat Kepercayaan kepada Kementerian yg membidangi scr teknis melakukan pembinaan thd Orgns Penghyt Kepercayaan. b Penunjukan Pemuka Penghayat Kepercayaan yang telah ditunjuk oleh Organisasi Penghayat Kepercayaan kpd Kementerian sbgmn point a. c Pemuka Penghayat Kepercayaan bertugas mengisi dan menandatangani Surat Perkawinan Penghayat sbg syarat pencatatan perkawinan Penghayat Kepercayaan

9 Teknis pelayanan administrasi kependudukan :
a. Bidang Pendaftaran Penduduk 1. Pelayanan Administrasi Kependudukan bagi Penghayat Kepercayaan dimulai dg mengisi Formulir Biodata Penduduk (F1.01). 2. Khusus untuk Penghayat Kepercayaan dalam KK dan KTP, keterangan ttg elemen agama tdk diisi, ttp tetap dilayani & dicatat dlm database kpddkan 3. Bagi Penghayat Kepercayaan yang data penddk-nya blm memilih Penghayat dan berkehendak merubahnya, maka wajib dilengkapi dg Surat Pernyataan sbg Penghayat, utk dasar Petugas mlkkan pemutakhiran data pddk ybs

10 b. Bidang Pencatatan Sipil
Lanjutan b. Bidang Pencatatan Sipil 1) Penghayat Kepercayaan berhak memperoleh semua jenis pelayanan pencatatan peristiwa penting dalam pencatatan sipil sebagaimana umumnya penduduk Indonesia. 2) Khusus untuk pencatatan perkawinan selain didasarkan pada ketentuan UU No 23 Th 2006 dan peraturan-peraturan pelaksanaannya, wajib pula memenuhi ketentuan UU No 1 Th 1974 ttg Perkawinan dan PP No 9 Th 1975 ttg Pelaksanaan UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

11 Lanjutan 4. Pelayanan KK, KTP, Pencatatan Perkawinan dan Kelahiran
Pelayanan KK dan KTP penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME berhak mendapatkan KK dan KTP Keterangan mengenai kolom agama di KK dan KTP bagi penduduk yg agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam data base kependudukan (Pasal 61 ayat (2) dan Pasal 64 ayat (2) UU 23 Tahun 2006) Pelayanan dalam data base kependudukan dicatat melalui formulir F1.01 (formulir bio data penduduk)

12 Lanjutan Pelayanan Pencatatan Perkawinan dan Kelahiran Pelayanan Pencatatan Perkawinan dan Kelahiran bagi Penghayat kepercayaan kepada Tuhan YME, ketentuan/pengaturannya sama dengan pelayanan pencatatan perkawinan dan kelahiran bagi penduduk pada umumnya (pemeluk agama) Persyaratan dan tata cara pencatatan perkawinan dan kelahiran diatur dalam Perpres No 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil

13 URGENT Dengan tidak diisinya kolom agama pada KK dan KTP bagi Penghayat Kepercayaan kepada Tuhan YME, apabila memerlukan dan meminta untuk diterbitkan surat keterangan status kepercayaannya (sebagai lampiran KK dan KTP) maka Dinas Kependudukan dan Capil wajib menerbitkan Surat Keterangann Status Penghayat Kepercayaan tersebut (SE Mendagri tanggal 7 Februari 2011 tentang Penerbitan Surat Keterangan) Pengaturan mengenai agama dan kepercayaan tidak dalam otoritas administrasi kependudukan, tetapi berada dalam otoritas pengaturan keagamaan dan kebudayaan yang tidak dalam kewenangan Kemendagri

14 Lanjutan ILUSTRASI 1 Surat Menag yg ditujukan kepada Mendagri dan Mendiknas Nomor: MA/12/2006 tgl 24 Januari 2006 perihal Penjelasan mengenai status perkawinan mnrt agama Konghucu dan pendidikan agama Konghucu yang intinya menyatakan bahwa Kemenag memperlakukan perkawinan para penganut agama konghucu yang dipimpin pendeta konghucu adalah sah, demikian pula hak-hak sipilnya bagi Penghayat Kepercayaan 2 Berdasarkan surat Menag tersebut, Mendagri mengeluarkan surat Nomor 470/336/Sj tanggal 24 Februari 2006 yang ditujukan kepads Gubernur, Bupati/Walikota seluruh Indonesia yang intinya diminta untuk memberikan pelayanan administrasi kependudukan kepada penganut agama Konghucu dengan menambah keterangan agama konghucu pada dokumen administrasi kependudukan Berdasarkan ilustrasi tersebut, jelas bahwa pencatatan administrasi kependudukan menindaklanjuti pengaturan/otoritas di bidang keagamaan

15 V. PERUBAHAN SUBSTANSI YG MENDASAR DALAM UU NO. 24 TAHUN 2013
Masa Berlaku KTP-el a. Masa berlaku KTP-el yang semula 5 (lima) tahun diubah menjadi berlaku seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan elemen data dalam KTP. (Pasal 64 ayat (7) huruf a) b. KTP-el yg sdh diterbitkan sblm UU ini ditetapkan berlaku seumur hidup. (Pasal 101 huruf c) Penggunaan Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri yang bersumber dari data kependudukan kabupaten/kota, merupakan satu-satunya data kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan : alokasi anggaran (termasuk untuk perhitungan DAU), pelayanan publik, perencanaan pembangunan, pembangunan demokrasi, penegakan hukum, dan pencegahan kriminal.

16 Lanjutan ……….. Pencetakan Dokumen/Personalisasi KTP-el Pencetakan dokumen/personalisasi KTP-el yang selama ini dilaksanakan terpusat di Jakarta dilaksanakan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota mulai Tahun 2014. 4. Penerbitan Akta Kelahiran yang Pelaporannya melebihi Batas Waktu 1 (satu) Tahun Semula penerbitan tersebut memerlukan penetapan Pengadilan Negeri, diubah cukup dengan Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab/Kota. Hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 30 April (Pasal 32 ayat (1)).

17 5. Penerbitan Akta Pencatatan Sipil
Lanjutan ……….. 5. Penerbitan Akta Pencatatan Sipil Yang semula dilaksanakan di tempat terjadinya Peristiwa Penting, diubah menjadi penerbitannya di tempat penduduk berdomisili. (Ps. 102 huruf b). (Hal ini tidak merubah azas peristiwa pada pencatatan sipil, artinya “Penulisan tempat terjadinya peristiwa penting di dalam akta pencatatan sipil tetap menunjuk pada tempat terjadinya peristiwa”)

18 Pengakuan dan Pengesahan Anak
Lanjutan ……….. Pengakuan dan Pengesahan Anak Pengakuan Anak, dibatasi hanya untuk anak yang dilahirkan dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama tetapi belum sah menurut hukum negara. Ps. 49 Ps. 50 Pengesahan anak yang selama ini hanya dengan catatan pinggir diubah menjadi Akta Pengesahan Anak. 7. Pengurusan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Tidak Dipungut Biaya (Gratis) Pasal 79A Larangan untuk tidak dipungut biaya semula hanya untuk pengurusan dan penerbitan KTP-el, diubah menjadi untuk semua pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan (KK, KTP-el, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak, dll.

19 Bagi Pejabat Instansi Pelaksana:
UU No. 24 th 2013 tidak mencabut Sanksi Administratif sebagaimana diatur dalam UU No. 23 th 2006 tg Adminduk Bagi Penduduk : Sanksi administratif bagi penduduk, diatur dalam Pasal 89 dan Pasal 90 UU No. 23 th 2006. Sanksi administratif tersebut, berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. Bagi Pejabat Instansi Pelaksana: Dalam hal Pejabat pada Instansi Pelaksana melakukan tindakan atau sengaja melakukan tindakan yg memperlambat pengurusan dokumen kependudukan dlm batas waktu yg ditentukan dlm UU dikenakan Sanksi berupa denda. Lanjutan ……….. 8. SANKSI ADMINISTRATIF

20 9. Pencatatan Kematian Lanjutan ………..
Pelaporan pencatatan kematian yang semula menjadi kewajiban penduduk, diubah menjadi kewajiban RT untuk melaporkan setiap kematian warganya kepada Instansi Pelaksana. Pelaporan tersebut dilakukan secara berjenjang melalui RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan. Dengan kebijakan ini diharapkan cakupan pencatatan kematian akan meningkat secara signifikan. (Pasal 44)

21 Lanjutan ……….. II. 10. Stelsel Aktif Semula stelsel aktif diwajibkan kpd penduduk, diubah menjadi stelsel aktif diwajibkan kepada Pemerintah melalui Petugas. (Penjelasan UU No. 24/2013) (Petugas melakukan pelayanan keliling ke tempat masyarakat berdasarkan data penduduk by name by address, dgn demikian pelayanan lebih efektif dan efisien).

22 11. Petugas Registrasi (Pasal 12)
Lanjutan ……….. 11. Petugas Registrasi (Pasal 12) Petugas Registrasi dulunya harus PNS, diubah diutamakan PNS. Petugas Registrasi membantu Kepala Desa atau Lurah dan Instansi Pelaksana dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Petugas Registrasi diangkat & diberhentikan oleh Bupati/Walikota

23 Lanjutan 12. Pengangkatan Pejabat Struktural pada Unit Kerja Administrasi Kependudukan (Pasal 83A) Pejabat struktural pada unit kerja yang menangani administrasi kependudukan di Provinsi, diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri atas usulan Gubernur. Pejabat struktural pada unit kerja yang menangani administrasi kependudukan di Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri atas usulan Bupati/Walikota melalui Gubernur. Penilaian kinerja Pejabat Struktural tersebut dilakukan secara periodik oleh Menteri Dalam Negeri.

24 Lanjutan ……….. 13. Pendanaan Pendanaan untuk program dan kegiatan administrasi kependudukan dibebankan pada APBN : (Ps. 87A, 87B) Pendanaan untuk penyelenggaraan program dan kegiatan administrasi kependudukan, baik di provinsi maupun kabupaten/kota dianggarkan dalam APBN dan dimulai pada APBN-P Tahun Anggaran 2014.

25 Lanjutan ……….. II. 14. Penambahan Sanksi (Ps. 94) Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi data kependudukan dan/atau elemen data penduduk dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 75 juta.

26 Lanjutan ……….. II. Setiap pejabat dan petugas pada Desa/Kelurahan, Kecamatan, UPT, Instansi Pelaksana yang memerintahkan dan atau memfasilitasi pungutan biaya kepada penduduk dalam pengurusan dan penerbitan dokumen dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 75 juta. (Ps. 95B)

27 Lanjutan ……….. II. c. Setiap orang atau Badan Hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan dokumen kependudukan dipidana dengan penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 M. (Ps. 96A)

28 Berlaku sejak diundangkan. (Pasal 107)
VI. PEMBERLAKUAN UU NO. 24/2013 Berlaku sejak diundangkan. (Pasal 107)

29 Terima Kasih


Download ppt "DAN PERUBAHAN UU NO. 24 TAHUN 2013 TTG PERUBAHAN UU NO. 23 TAHUN 2006"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google