Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT"— Transcript presentasi:

1 KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT PENINGKATAN KAPASITAS PEMERINTAH DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI

2 OUTLINE Perubahan Paradigma Pengaturan Tentang Jasa Konstruksi
Harmonisasi UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dengan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Tertib Usaha dan Perizinan Jasa Konstruksi Tertib Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Sistem Pengendalian Penyelenggaraan Konstruksi

3 PERUBAHAN PARADIGMA PENGATURAN DALAM JASA KONSTRUKSI
UU No. 18/1999 Konstrain : sektor PU Lingkup : Jasa (Pengguna dan Penyedia) Pembinaan : sentralisasi Lingkup : Jasa dan usaha penyediaan bangunan, rantai pasok Pembinaan : desentralisasi Perlindungan Hukum Keterbukaan informasi memanfaatkan teknologi Klasifikasi usaha mendukung daya saing sesuai dengan Central Product Classification (CPC) Kemudahan dalam berusaha Pengembangan berkelanjutan (CPD, CBD) Jaminan mutu produk konstruksi Peningkatan standar Remunerasi Tenaga Kerja Reformasi peran masyarakat TERBITNYA UU PEMERINTAH DAERAH, KETENAGAKERJAAN,UU ESDM, UU INSINYUR, STANDAR INTERNASIONAL, UU ITE, UU KIP TUNTUTAN MUTU PRODUK KONSTRUKSI PERKEMBANGAN DELIVERY SYSTEM PERDAGANGAN BEBAS, MEA, TRANS-PASIFIC PARTNERSHIP TUNTUTAN GOOD GOVERNANCE UU No. 2/2017 USAHA JASA KONSTRUKSI YANG HANDAL, KOKOH DAN BERDAYA SAING RANTAI PASOK KONSTRUKSI TEKNOLOGI PERALATAN MATERIAL SDM KOMPETEN BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI

4 UNDANG-UNDANG JASA KONSTRUKSI
PERBANDINGAN UNDANG-UNDANG JASA KONSTRUKSI UU NO. 18 TAHUN 1999 UU NO. 2 TAHUN 2017 Wilayah Pengaturan Jasa Konstruksi Industri Konstruksi Lingkup Konstruksi Pengguna dan Penyedia Jasa Jasa, Usaha Penyediaan Bangunan dan Rantai Pasok Pembinaan Sentralisasi Desentralisasi Lingkup Pembinaan Pengaturan, Pemberdayaan dan Pengawasan Pengembangan (dilaksanakan oleh LPJK) Penetapan Kebijakan Penyelenggaraan Kebijakan Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi Pengembangan Jasa Konstruksi dan Pengembangan Kerjasama Klasifikasi Usaha ASMET CPC (KBLI) Partisipasi Masyarakat Forum Jasa Konstruksi Melalui Pembentukan suatu Lembaga Satu Lembaga Peningkatan Peran Asosiasi Forum dalam berbagai Media

5 SUB URUSAN JASA KONSTRUKSI
DASAR HUKUM SUB URUSAN JASA KONSTRUKSI UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah UU No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konsruksi PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Permendagri No. 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPT Daerah

6 LAMPIRAN UU NO. 23 TAHUN 2014 NO SUB URUSAN PEMERINTAH PUSAT
DAERAH PROVINSI DAERAH KABUPATEN/KOTA 10. Jasa Konstruksi a. Penyelenggaraan Pelatihan Tenaga Kerja Konstruksi Percontohan. b. Pengembangan Sistem Informasi Jasa Konstruksi cakupan Nasional. c. Penerbitan Izin Usaha Jasa Konstruksi Asing. d. Pengembangan Standar Kompetensi Kerja dan Pelatihan Jasa Konstruksi. e. Pengembangan Pasar dan Kerja Sama Konstruksi Luar Negeri. Pelatihan Tenaga Ahli Konstruksi. b. Penyelenggaraan Sistem Informasi Jasa Konstruksi cakupan Daerah Provinsi. Pelatihan Tenaga Terampil Konstruksi. b. Penyelenggaraan Sistem Informasi Jasa Konstruksi cakupan Daerah Kabupaten/Kota. Jasa Konstruksi Nasional (nonkecil dan kecil). d. Pengawasan Tertib Usaha, Tertib Penyelenggaraan dan Tertib Pemanfaatan Jasa Konstruksi.

7 TUGAS POKOK DAN FUNGSI PROVINSI KAB/KOTA
Melakukan kegiatan pendataan proyek di daerah yang berpotensi dilakukan dengan skema kerjasama pemerintah dan badan usaha (Permen PUPR No. 15/2015) Mengembangkan dan meningkatkan kompetensi tenaga ahli konstruksi (UU No. 23/2014) Menyelenggarakan sistem informasi jasa konstruksi cakupan daerah provinsi (UU No. 23/2014) Melaksanakan kebijakan pembinaan, menyebarluaskan peraturan perundang-undangan, menyelenggarakan pelatihan, bimbingan teknis, dan penyuluhan jasa konstruksi di wilayah provinsi (PP No. 30/2000) Mengembangkan dan meningkatkan kapasitas badan usaha jasa konstruksi di wilayah provinsi (PP No. 30/2000) Melaksanakan pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi di wilayah provinsi (PP No. 30/2000) Melaksanakan pembinaan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi tingkat Provinsi dan asosiasi jasa konstruksi di wilayah provinsi (PP No. 30/2000) Meningkatkan kemampuan teknologi, penggunaan dan nilai tambah jasa, dan produk konstruksi dalam negeri di wilayah provinsi (Permen PUPR No.15/2015) Pengembangan pasar dan kerjasama konstruksi di wilayah provinsi (Permen PUPR No. 15/2015) Melakukan kegiatan pendataan proyek di daerah kab/kota yang berpotensi dilakukan dengan skema kerjasama pemerintah dan badan usaha (Permen PUPR No. 15/2015) Mengembangkan dan meningkatkan kompetensi tenaga terampil konstruksi (UU No. 23/2014) Menyelenggarakan sistem informasi jasa konstruksi cakupan daerah kab/kota (UU No. 23/2014) Melaksanakan kebijakan pembinaan, menyebarluaskan peraturan perundang-undangan, menyelenggarakan pelatihan, bimbingan teknis, dan penyuluhan jasa konstruksi di wilayah kab/kota (PP No. 30/2000) Mengembangkan dan meningkatkan kapasitas badan usaha jasa konstruksi di wilayah kab/kota (PP No. 30/2000) Melaksanakan pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi di wilayah kab/kota (UU No. 23/2014 dan PP No. 30/2000) Melaksanakan pembinaan asosiasi jasa konstruksi di wilayah kab/kota (PP No. 30/2000) Meningkatkan kemampuan teknologi, penggunaan, dan nilai tambah jasa dan produk konstruksi dalam negeri di wilayah kab/kota (Permen PUPR No.15/2015) Pengembangan pasar dan kerjasama konstruksi di wilayah kab/kota (Permen PUPR No. 15/2015) Melaksanakan pembinaan dan penerbitan izin usaha jasa konstruksi nasional (non kecil dan kecil) (UU No 23/2014)

8 TANGGUNG JAWAB DAN KEWENANGAN
Pasal TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT KEWENANGAN GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT KEWENANGAN SEBAGAI PIMPINAN DAERAH OTONOM Meningkatnya kemampuan dan kapasitas usaha Jasa Konstruksi Nasional. Memberdayakan BU jaskon, pengawasan proses IUJK-tertib usaha-rantai pasok, dan fasilitasi kemitraan BUJK. Selain melaksanakan tanggung jawab sebagai wakil dari Pemerintah Pusat, Gubernur juga memiliki kewenangan sebagai daerah Otonom, yaitu : penyelenggaraan Pelatihan Tenaga Ahli Jasa Konstruksi; dan penyelenggaraan Sistem Informasi cakupan daerah Provinsi. Kewenangan Bupati/Walikota sebagai daerah Otonom, yaitu: penyelenggaraan Pelatihan Tenaga Terampil Konstruksi; penyelenggaraan Sistem Informasi Jasa Konstruksi cakupan daerah Kabupaten/Kota; penerbitan Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional kualifikasi kecil, menengah, dan besar; serta pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi. Terciptanya iklim usaha yang kondusif, transparan, persaingan usaha yang sehat, serta jaminan kesetaraan hak-kewajiban pengguna dan penyedia jasa. Menyelengarakan pengawasan pemilihan penyedia jasa, kontrak kerja konstruksi, tertib penyelenggaraan, dan pemanfaatan jasa konstruksi di Provinsi. Terselenggaranya usaha konstruksi sesuai standar keamanan, keselematan, kesehatan, dan keberlanjutan (K4). Menyelenggarakan pengawasan penerapan standar keamanan, keselematan, kesehatan, dan keberlanjutan (K4). Meningkatnya kompetensi, profesionalitas, dan produktivitas tenaga kerja konstruksi nasional. Menyelenggarakan pengawasan sistem SKA, pelatihan, dan upah tenaga kerja konstruksi. Meningkatknya kualitas dan penggunaan material dan peralatan konstruksi, serta teknologi konstruksi dalam negeri. Menyelenggarakan pengawasan penggunaan MPK dan teknologi konstruksi, fasilitasi kerjasama institusi litbang, fasilitasi pengembangan tekhologi prioritas, penggunaan standar mutu material, dan peralatan sesuai SNI. Meningkatnya partisipasi masyarakat. Memperkuat kapasitas lembaga, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan dan usaha penyediaan bangunan. Tersedianya sistem informasi usaha konstruksi. Mengumpulkan data dan informasi usaha konstruksi di Provinsi. Selaras dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah untuk Sub Urusan Jasa Konstruksi

9 PROSES BISNIS PEMBINAAN KONSTRUKSI
MASYARAKAT JASA KONSTRUKSI NORMA, STANDAR, PEDOMAN DAN KRITERIA INVESTASI Peningkatan kapitalisasi konstruksi SUMBER DAYA Peningkatan kinerja BUJK dan utilitas produk unggulan dalam negeri PENYELENGGARAAN Peningkatan tertib penyelenggaraan konstruksi KOMPETENSI Peningkatan SDM penyedia jakons yg kompeten & produktifitas kerja konst. BALAI PEMBINAAN KONSTRUKSI KNOWLEDGE MANAGEMENT, ASSET MANAGEMENT, HUMAN CAPITAL MANAGEMENT DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI PEMBERDAYAAN Pelaksanaan kerjasama strategis dan pemberdayaan K/L Asosiasi Badan Usaha Balai Satminkal TPJKP/D LPJK LDK Asosiasi Profesi Masyarakat PROYEK KONSTRUKSI Unit Sertifikasi BUJK PT/Politeknik/SMK Media KEBIJAKAN PEMBINAAN KONSTRUKSI Infrastruktur yang berdaya saing dan handal PENGGUNA JASA PENYEDIA JASA TENAGA KERJA PRODUKTIF, BERMUTU DAN IKLIM USAHA KONSDUSIF PENGUASAAN PANGSA PASAR LAPANGAN PEKERJAAN APBN MASYARAKAT SEJAHTERA PAJAK DAN RETRIBUSI PROSES BISNIS PEMBINAAN KONSTRUKSI PEMDA INVESTOR MASYARAKAT KPBU Lembaga Non Pemerintah

10 PEMBINAAN JASA KONSTRUKSI
PEMERINTAH PUSAT Penetapan kebijakan Penyelenggaraan kebijakan strategis, Pemantauan dan evaluasi Pengembangan kerjasama dan Dukungan kepada gubernur GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT Penerapan pedoman teknis Penyelenggaraan kebijakan di wilayah provinsi Pemantauan dan evaluasi, dan Pemberdayaan BUPATI/WALIKOTA Penyelenggaraan kebijakan di wilayah kabupaten/kota; dan

11 PENGAWASAN JASA KONSTRUKSI
Tertib penyelenggaraan Tertib usaha dan perizinan tata bangunan Tertib pemanfaatan dan kinerja Penyedia Jasa Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah Mengawasi : Bangunan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri Bangunan perwakilan asing di wilayah Indonesia Pemerintah Pusat Mengawasi :

12 Tertib Usaha Jasa Kontsruksi dan Perizinan

13 TERTIB USAHA DAN PERIZINAN
DASAR HUKUM TERTIB USAHA DAN PERIZINAN JASA KONSTRUKSI UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah UU No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konsruksi PerMen PU No 4 Tahun 2011 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional PerMen PU No 8 Tahun 2011 JO PerMen Pu No 19 Tahun tentang Pembagian Subklasifikasi Dan Subkualifikasi Usaha Jakon PerMen PU No 10 Tahun 2014 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing PerMen PUPR No 3 Tahun 2016 JO PerMen PUPR No 30 Tahun tentang Petunjuk Teknis Pemberian IUJK BUJK PMA

14 Jenis-Jenis Izin Usaha Jasa Konstruksi
Perusahaan Nasional Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional (IUJKN) & Tanda Daftar Usaha Orang Perseorangan Pemerintah Kabupaten/Kota Diterbitkan oleh UU 2/2017 PP 28/2000 PP 30/2000 Permen PU 04/2011 Perusahaan Asing Izin Usaha Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (IPBUJKA) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) UU 2/2017 PP 28/2000 PP 30/2000 Permen PU 10/2014 Permen PU 22/2014 Diterbitkan oleh Izin Usaha Jasa Konstruksi Perusahaan Penanaman Modal Asing (IUJK PMA) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) UU 2/2017 PP 28/2000 PP 30/2000 Permen PUPR 30/2016 Jo Permen PUPR 3/2016 Diterbitkan oleh

15 PERSYARATAN USAHA TANDA DAFTAR USAHA PERSEORANGAN (TDUP) TDUP dan IUJK diberikan oleh Pemerintah Daerah di Kabupaten/Kota tempat domisili USAHA ORANG PERSEORANGAN IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI (IUJK) Berlaku di seluruh wilayah RI BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI TDUP dan IUJK berlaku untuk melaksanakan kegiatan Usaha Jasa Konstruksi di NKRI Syarat mengenai TDUP dan IUJK diatur oleh peraturan di daerah

16 PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI
TENAGA KERJA KONSTRUKSI SERTIFIKAT KOMPETENSI KERJA SERTIFIKAT BADAN USAHA Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Wajib

17 USAHA JASA KONSTRUKSI KUALIFIKASI BENTUK DAN KUALIFIKASI USAHA
Usaha Jasa Konstruksi berbentuk usaha orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum. Kecil berisiko kecil berteknologi sederhana berbiaya kecil Menengah berisiko sedang berteknologi madya berbiaya sedang Besar berisiko besar berteknologi tinggi berbiaya besar KUALIFIKASI Ketersediaan Tenaga Kerja Kemampuan Keuangan Perjualan Tahunan Kemampuan dalam Penyediaan Peralatan Konstruksi Dasar Penetapan Kualifikasi : USAHA JASA KONSTRUKSI Pasal 20

18 Tertib Penyelenggaraan Jasa Konstruksi

19 TERTIB PENYELENGGARAAN
DASAR HUKUM TERTIB PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah UU No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konsruksi PBJ : Perpres No. 54/2010; beserta perubahan Pepres 04/2015 Kontrak Konstruksi : PP No. 29/2000; Permen PUPR No. 31/PRT/M/2015 Konstruksi Berkelanjutan & SMK3 : PP No. 50/2012; Permen PUPR No. 05/PRT/M/2015; Permen PU No. 05/PRT/M/2014 SMM : Permen PU No. 04/PRT/M/2009

20 PERENCANAAN KEBUTUHAN TAHAPAN PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI
Tertib Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Konstruksi Berkelanjutan (KB) & SMK3 Sistem Manajemen Mutu (SMM) Pengadaan Barang/ Jasa (PBJ) Kontrak Konstruksi (KK) ATURAN/ STANDAR Tertib penyelenggaraan konstruksi merupakan pemenuhan segala standar atau regulasi acuan dalam kegiatan pekerjaan konstruksi, dimulai dari tahapan pre-kontruksi, sampai dengan tahapan penyelesaian akhir konstruksi PERENCANAAN KEBUTUHAN PEMILIHAN PENYEDIA JASA PELAKSANAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI PENERIMAAN HASIL PEKERJAAN TAHAPAN PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI Tujuan: Terselenggaranya kegiatan konstruksi yang sesuai dengan regulasi/ kebijakan, memenuhi standar mutu, tepat waktu, tepat biaya, dan memberi perlindungan K3.

21 Garis Besar Pengadaan Barang/Jasa
PA/KPA PPK POKJA/ULP Rencana Umum Pengadaan Anggaran Pengkajian Ulang Rencana Umum Pengadaan Penyusunan Dokumen Pengadaan Rencana Pelaksanaan Pengadaan

22 KONTRAK KERJA KOSNTRUKSI
Pasal 46-47 Berisikan pengaturan hubungan kerja antara Pengguna dan Penyedia Jasa, sesuai perkembangan kebutuhan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Kontrak Kerja mencakup : identitas para pihak; rumusan pekerjaan (lingkup kerja, nilai pekerjaan, harga satuan, lumsum, dan batasan waktu pelaksanaan); masa pertanggungan (jangka waktu pelaksanaan dan pemeliharaan menjadi tanggung jawab penyedia jasa); hak dan kewajiban yang setara; penggunaan tenaga kerja konstruksi  tenaga kerja bersertifikat; cara pembayaran; wanprestasi; penyelesaian perselisihan; pemutusan kontrak kerja; keadaan memaksa; kegagalan bangunan; pelindungan pekerja; pelindungan terhadap pihak ketiga selain para pihak dan pekerja; aspek lingkungan; jaminan atas resiko yang timbul dan tanggung jawab hukum kepada pihak lain; dan pilihan penyelesaian sengketa konstruksi.

23 STANDAR KEAMANAN, KESELAMATAN, KESEHATAN, DAN KEBERLANJUTAN (k4)
UU 2 Tahun 2017 Pasal 59 Dalam setiap penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa wajib memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan. Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan paling sedikit meliputi: standar mutu bahan; standar mutu peralatan; standar keselamatan dan kesehatan kerja; standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi; standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi; standar operasi dan pemeliharaan; pedoman perlindungan sosial tenaga kerja dalam pelaksanaan Jasa Konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Dalam penyusunannya perlu diperhatikan kondisi geografis dan kenyamanan lingkungan terbangun.

24 PROSES PENYELENGGARAAN KONSTRUKSI
Rencana Umum Pengadaan (RUP) Rencana Pelaksaaan Pengadaan (RPP) Rencana Pemilihan Penyedia (RPLP) Persiapan Pemilihan Pelaksanaan Pengumuman Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Penjelasan Pemasukan Dokumen Penawaran Pembukaan Dokumen Evaluasi Dokumen Penawaran Penetapan Pemenang Pengumuman Pemenang Sanggahan SPPBJ Penandatanganan Kontrak Pelakasanaan Pekerjaan Serah Terima

25 TAHAPAN PERSIAPAN PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI (Sumber: Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 dan Pembaharuannya Tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah) RUP Identifikasi Kebutuhan Kebijakan Umum RAB KAK Anggaran RKAKL DIPA KU RUP RPP Spek. Teknis/KAK HPS Rancangan Kontrak KU RPP RPLP Dokumen Pengadaan Jadwal Pelelangan PA/KPA PPK POKJA/ULP Alur Tugas dan Tanggung Jawab

26 Strategi Tertib Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
MONEV KEPALA SATKER Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Panitia Penerimaan Hasil Pekerjaan (PPHP) PENYEDIA JASA PENGGUNA JASA BUJK TIM PROYEK

27 Pengkajian Ulang Rencana Pengadaan/ Pemilihan PJ
INDIKATOR ITEM PENGUKURAN UNJUK KERJA/ BUKTI KERJA Kaji Ulang Kebijakan Umum Pengadaan Kaji Ulang Kebijakan Umum Pengadaan Dokumen Kaji Ulang Kebijakan Kaji Ulang Rencana Penganggaran Biaya Pengadaan, Harga Perkiraan Sendiri Kaji Ulang Rencana Penggaran Biaya Pengadaan Dokumen Kaji Ulang Penganggaran dan HPS Kaji Ulang HPS Kaji Ulang KAK, Spesifikasi Teknis, Rancangan Kontrak Kaji Ulang KAK Dokumen Kaji Ulang KAK, Spesifikasi Teknis dan Rancangan Kontrak Kaji Ulang Spesifikasi Teknis Kaji Ulang Rancangan Kontrak

28 Pelaksanaan Kegiatan Pekerjaan Konstruksi
INDIKATOR ITEM PENGUKURAN UNJUK KERJA/ BUKTI KERJA Serah Terima Lokasi Kerja Kesesuaian dengan Kebutuhan dan Rencana Kerja Berita Acara Penyerahan Lokasi Kerja Adanya Survei Terdahulu Bersama Waktu Pelaksanaan Keterlibatan Masyarakat Pembebasan Lahan 100%, jika belum disertai alasan Bentuk Klaim Pembebasan Lahan Penyelesaian Klaim Pembebasan Lahan Mobilisasi Lingkup Berita Acara Pelaksanaan Mobilisasi Kesesuaian Pelaksanaan Terhadap Rencana Ketepatan Waktu Keterlibatan Pihak yang Terkait Rapat Pre-Construction (PCM) Materi Pembahasan Rapat Berita Acara PCM, Lembar Pengesahan RK3K Pelaksanaan Keterlibatan setiap Pihak Pemeriksaan RK3K Pelaksanaan Pengesahanan RK3K Pelaksanaan Distribusi Hasil Rapat Tindak lanjut dari Sanggahan/ Penyangkalan Pengukuran dan Pemeriksaan Bersama (Mutual Check 0) Lingkup Pemeriksaan Berita Acara MC 0 Pembentukan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak Alat Ukur Kesesuaian Pelaksanaan dengan RKS dan Pengawasan Kontrol PPK/ Direksi Lapangan Keterlibatan semua Pihak

29 Monitoring dan Evaluasi terkait Tertib Penyelenggaraan
Pedoman Monev Di Daerah Propinsi/Kabupaten dapat koordinasi lebih lanjut dengan DB Penyelengaraan JaKon Membuat Tim Monev dengan anggota yang berasal dari: OPD/ Unit tupoksi Jasa Konstruksi di daerah dalam hal ini Dinas PU dan Bidang Jakon dan Seksi Monev dan Seksi Pengaturan Unit Pengawasan Dll Membuat Cek list sesuai Pedoman Melakukan Monev dan Membuat Berita Acara Monev Membuat laporan Monev

30 ILUSTRASI SISTEM PENGENDALIAN
PENYELENGGARAAN KONSTRUKSI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

31 PENYELENGGARAAN KONSTRUKSI
DAFTAR SIMAK PENYELENGGARAAN KONSTRUKSI Profil Keluar Satminkal BINA MARGA Satker ………. PPK Proyek Nama User [ Menteri / Dirjen / Sekjen / Kasatker / PPK ] Search… Beranda Tahapan Penyelenggaraan < Manajemen Pengguna Grafik Tambah Data Form Pencarian Tahap Perencanaan Kebutuhan Tahap Pemilihan Penyedia Jasa Tahap Pelaksanaan Konstruksi Tahap PPHP 25% 100% 100% Persiapan (Pra Konstruksi) +

32 PENYELENGGARAAN KONSTRUKSI Penyelenggaraan Konstruksi
DAFTAR SIMAK PENYELENGGARAAN KONSTRUKSI Profil Keluar Satminkal BINA MARGA Satker ………. PPK Proyek Nama User [ Menteri / Dirjen / Sekjen / Kasatker / PPK ] Search… Beranda Tahapan Penyelenggaraan < Manajemen Pengguna Grafik Penyelenggaraan Konstruksi Form Pencarian Tahap Perencanaan Kebutuhan 100% 38 Checklist dari 38 Tahap Pemilihan Penyedia Jasa 100% 31 Checklist dari 31 Tahap Pelaksanaan Konstruksi 1% 1 Checklist dari 32 Tahap Penerimaan Hasil Pekerjaan 0% 0 Checklist dari 12

33 PENYELENGGARAAN KONSTRUKSI
DAFTAR SIMAK PENYELENGGARAAN KONSTRUKSI Profil Keluar Satminkal BINA MARGA Satker ………. PPK Proyek Nama User [ Menteri / Dirjen / Sekjen / Kasatker / PPK ] Search… Beranda Tahapan Penyelenggaraan < Manajemen Pengguna Grafik TAHAP PELAKSANAAN KONSTRUKSI Persiapan (Pra Konstruksi) Pelaksanaan Pekerjaan Pengendalian dan Monitoring Progres Penandatanganan Kontrak dan Kelengkapan Dokumen Kontrak Review dan Konsensus Target Output dan Outcome Kriteria Rancangan Infrastruktur Perencanaan Teknis yang Terintegrasi Identifikasi Risiko K3

34 PENYELENGGARAAN KONSTRUKSI
DAFTAR SIMAK PENYELENGGARAAN KONSTRUKSI Profil Keluar Satminkal BINA MARGA Satker ………. PPK Proyek Nama User [ Menteri / Dirjen / Sekjen / Kasatker / PPK ] Search… Beranda Tahapan Penyelenggaraan < Manajemen Pengguna Grafik Persiapan Pra Konstruksi Pelaksanaan Pekerjaan Pengendalian dan Monitoring Progres Penandatanganan Kontrak dan Kelengkapan Dokumen Kontrak Persiapan Penandatanganan Kontrak + Penandatanganan Kontrak +

35 PENYELENGGARAAN KONSTRUKSI
Next DAFTAR SIMAK PENYELENGGARAAN KONSTRUKSI Profil Keluar Satminkal BINA MARGA Satker ………. PPK Proyek Nama User [ Menteri / Dirjen / Sekjen / Kasatker / PPK ] Search… Beranda Tahapan Penyelenggaraan < Manajemen Pengguna Grafik Persiapan Pra Konstruksi Pelaksanaan Pekerjaan Pengendalian dan Monitoring Progres Penandatanganan Kontrak dan Kelengkapan Dokumen Kontrak Diisi oleh PPK Persiapan Penandatanganan Kontrak + Instruksi Checklist Dokumen Perubahan Terkahir 1 Undangan Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak 12/05/ :00 2 Daftar Hadir 15/05/ :00 3 Kelengkapan Draf Dokumen Kontrak dan isi yang disebutkan dalam dokumen kontrak 15/05/ :45 4 Berita Acara Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak 16/05/ :00 Penandatanganan Kontrak + Instruksi Checklist Dokumen Perubahan Terkahir 1 Penandatanganan Kontrak 20/05/ :00 Keterangan / data / dokumen yang dibutuhkan Lampiran file / foto

36 Pemetaan Indikator (Terintegrasi) di Setiap Tahapan
TAHAP PERENCANAAN KEBUTUHAN TAHAP PEMILIHAN PENYEDIA JASA TAHAP PELAKSANAAN KONSTRUKSI TAHAP PENERIMAAN HASIL PEKERJAAN IDENTIFIKASI KEBUTUHAN DAN KELAYAKAN PEMROGRAMAN PERENCANAAN TEKNIS 1 Kesesuaian Objek dengan Dokumen Rencana Strategis PUPR 2 Kesesuaian Objek dengan RTR, Rencana Induk (Master Plan) 3 Target Hasil (Output) & Manfaat Proyek berdasarkan Kebutuhan 4 Identifikasi & Analisis Keterlibatan Para Pihak (Stakeholders) 5 Rencana Koordinasi Internal dan Instansi Terkait 6 Studi Kelayakan (Sesuai dengan Analisis Tingkat Risiko) 7 Investigasi Awal dan Pengetesan Lahan 8 Rencana Lingkup Proyek 9 Pengelolaan Risiko 10 Metode Penyelenggaraan Proyek 11 Rencana Umum Pelaksanaan Pengadaan 12 Kesesuaian Peraturan dan Kebijakan yang Berlaku 13 Detailed Engineering Design (DED) 14 Rencana Mutu 15 Rencana Anggaran Biaya Proyek 16 Rencana Biaya K3 17 Life Cycle Cost 18 Rencana Jadwal Proyek (Master Schedule) 19 Kerangka Acuan Kerja 20 Perencanaan Teknis Pemetaan Indikator (Terintegrasi) di Setiap Tahapan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi

37 Pemetaan Indikator (Terintegrasi) di Setiap Tahapan
TAHAP PERENCANAAN KEBUTUHAN TAHAP PEMILIHAN PENYEDIA JASA TAHAP PELAKSANAAN KONSTRUKSI TAHAP PENERIMAAN HASIL PEKERJAAN PENGKAJIAN ULANG RENCANA PENGADAAN PELAKSANAAN PENGADAAN ADMINISTRASI PENGADAAN 21 Kaji Ulang Kebijakan Umum Pengadaan 22 Kaji Ulang Rencana Penganggaran Biaya Pengadaan, HPS 23 Kaji Ulang KAK, Spesifikasi Teknis, Rancangan Kontrak 24 Kelengkapan Dokumen Pengadaan/ Pemilihan Penyedia Jasa 25 Pengumuman Pelelangan 26 Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pengadaan 27 Pemberian Penjelasan Teknis (termasuk Persyaratan K3 Konstruksi) 28 Pemasukan dan Pembukaan Dokumen Penawaran 29 Rencana K3 Kontrak (RK3K) Penawaran 30 Evaluasi Penawaran (Administrasi, Teknis, Harga) 31 Evaluasi Kualifikasi 32 Pembuatan Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) 33 Penetapan Pemenang 34 Pengumuman Pemenang 35 Pre Award Meeting 36 Penunjukan Penyedia Barang/Jasa : Dokumen BAHP 37 Penunjukan Penyedia Barang/Jasa : Dokumen SPPBJ 38 Laporan Kegiatan Proses Pengadaan/ Pemilihan Penyedia Jasa Pemetaan Indikator (Terintegrasi) di Setiap Tahapan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi

38 Pemetaan Indikator (Terintegrasi) di Setiap Tahapan
TAHAP PERENCANAAN KEBUTUHAN TAHAP PEMILIHAN PENYEDIA JASA TAHAP PELAKSANAAN KONSTRUKSI TAHAP PENERIMAAN HASIL PEKERJAAN PERSIAPAN PRA KONSTRUKSI PELAKSANAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI PENGENDALIAN DAN MONITORING PROGRES PEKERJAAN KONSTRUKSI 42 Serah Terima Lokasi Kerja 43 Mobilisasi 44 Rapat Pre-Construction (PCM) 45 Pengukuran dan Pemeriksaan Bersama (MC 0) 46 Pemahaman kepada Masyarakat 47 Pengelolaan dan Penerapan Biaya Kontrak 48 Pengelolaan dan Penerapan Waktu Kontrak 49 Pengelolaan dan Penerapan Kontrak 50 Pengelolaan Sub Kontraktor 51 Pengelolaan dan Penerapan RK3K Pelaksanaan 52 Pengelolaan dan Penerapan SMM 53 Laporan Progres Pekerjaan Reguler 54 Pengendalian Kontrak 55 Pengendalian Penerapan RK3K Pelaksanaan 56 Pengendalian SMM 57 Daftar Induk Dokumen 58 Daftar Induk Rekam Pekerjaan 39 Penandatanganan Kontrak dan Kelengkapan Dokumen Kontrak 40 Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) 41 Review Perencanaan Pelaksanaan Teknis Pemetaan Indikator (Terintegrasi) di Setiap Tahapan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi * Jika ada

39 Pemetaan Indikator (Terintegrasi) di Setiap Tahapan
TAHAP PERENCANAAN KEBUTUHAN TAHAP PEMILIHAN PENYEDIA JASA TAHAP PELAKSANAAN KONSTRUKSI TAHAP PENERIMAAN HASIL PEKERJAAN IDENTIFIKASI & PERSIAPAN PERANGKAT PENERIMAAN HASIL PEKERJAAN PELAKSANAAN PENERIMAAN HASIL PEKERJAAN PROSES SERAH TERIMA PEKERJAAN DOKUMENTASI DAN ADMINISTRASI HASIL PEKERJAAN 59 Pembentukan Tim Penerima Hasil Pekerjaan 60 Pengkajian Ulang Kebutuhan Hasil Pekerjaan 61 Perhitungan dan Pemeriksaan Akhir Pekerjaan (MC 100) 62 Commisioning Test; termasuk Terkait K3 63 Serah Terima Parsial 64 Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) 65 Daftar Defect List (Cacat Mutu/ Kegagalan Konstruksi/ Bangunan) 66 Masa Pemeliharaan Pekerjaan 67 Serah Terima Akhir Pekerjaan (FHO), termasuk Administrasi Laporan 68 Kelengkapan Dokumen dan Pedoman OP 69 Pengecekan terhadap Perencanaan Kebutuhan 70 Pengecekan terhadap Dokumen Lulus Persyaratan K3 dan Laik Fungsi Pemetaan Indikator (Terintegrasi) di Setiap Tahapan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi

40 TERIMA KASIH DIREKTORAT BINA KELEMBAGAAN DAN SUMBER DAYA JASA KONSTRUKSI DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT


Download ppt "KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google