Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERCEPATAN PENGELOLAAN DAN HIBAH DAK BIDANG PERTANIAN TA 2018

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERCEPATAN PENGELOLAAN DAN HIBAH DAK BIDANG PERTANIAN TA 2018"— Transcript presentasi:

1 PERCEPATAN PENGELOLAAN DAN HIBAH DAK BIDANG PERTANIAN TA 2018
KEMENTERIAN DALAM NEGERI PERCEPATAN PENGELOLAAN DAN HIBAH DAK BIDANG PERTANIAN TA 2018 Disampaikan pada WORKSHOP PENELAAHAN RKA DAK BIDANG PERTANIAN TA 2018 Oleh: BAHRI KASUBDIT FASILITASI DANA ALOKASI KHUSUS DIREKTORAT FASILITASI DANA PERIMBANGAN DAN PINJAMAN DAERAH DITJEN BINA KEUANGAN DAERAH, KEMENTERIAN DALAM NEGERI 1

2 KEMENTERIAN DALAM NEGERI
OUTLINE LANDASAN KEBIJAKAN PENGELOLAAN DAK DAK BIDANG PERTANIAN DALAM POSTUR DANA TRANSFER PADA APBN TA 2017 DAN TA 2018 PERCEPATAN PELAKSANAAN DAK TA 2018 PERMASALAHAN PELAKSANAAN DAK TA 2017 HIBAH BERSUMBER DARI DAK TA 2018 2

3 KEMENTERIAN DALAM NEGERI
LANDASAN KEBIJAKAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH 3

4 PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH YANG MENJADI KEWENANGAN DAERAH
KEMENTERIAN DALAM NEGERI LANDASAN KEBIJAKAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH TERMASUK (BGN DARI 32 URUSAN) YANG MENJADI KEWENANGAN DAERAH UU 5/74 UU 22/99 PP 105/00 KMDN 29/02 UU 25/2004 UU 17/2003 UU 1/2004 UU 15/2004 UU 33/2004 UU 30/2014 PP PP PP misal: SAP, dstnya PP 58/2005 (Omnibus Regulation) UU 32/2004 (Psl 15, 16, 17, 21,22,23 155, 156) dan UU 23/2014 : Psl 8, 279 s/d 343 PP 38/07 PERBAIKI…. LANDASAN KEBIJAKAN PERMENDAGRI 13/06 PP 41/07 PERMENDAGRI 59/07 PP 18/16 PP No.12 Tahun 2017 PP 2/12 PERMENDAGRI 21/11 PP 24/05 PERMENDAGRI 32/11, 39/12 &14/16 PP 71/10 PERMENDAGRI 64/13

5 KEMENTERIAN DALAM NEGERI
2. PERCEPATAN PELAKSANAAN DAK 5

6 KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Penyaluran DAK berdasarkan Kinerja Mekanisme Penyaluran yang Jauh Lebih Ketat Membutuhkan Kesiapan dan Kedisiplinan Daerah yang Mensyaratkan Kinerja Penyerapan dan Capaian Output Pasal 15 ayat (4) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang APBN TA 2017 Ketentuan penyaluran anggaran transfer ke daerah dan dana desa diatur c. Dilakukan berdasarkan kinerja pelaksanaan sesuai tahapannya. PMK 112/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Pengendalian pencapaian target output DAK Fisik melalui penyaluran berdasarkan kinerja pelaksanaan: Kinerja Penyerapan dan Kinerja Capaian Output Perubahan mekanisme penyaluran dengan meningkatkan syarat besaran penyerapan untuk penyaluran DAK Fisik setiap Triwulan/Tahap. KATA KUNCI PERCEPATAN PENGELOLAAN DAK 6 6

7 Strategi Percepatan Pengelolaan DAK
KEMENTERIAN DALAM NEGERI Daerah dituntut Kesiapan dan Kedisiplinan Pengelolaan DAK Kenali Petunjuk Teknis Penggunaan DAK/Petunjuk Operasional DAK 1 Penguatan Penyaluran DAK berdasarkan kinerja Penyerapan dan capaian output kegiatan Penetapan Target Output Kegiatan dan Lokasi Kegiatan DAK 2 Penganggaran DAK Dalam APBD 3 Penyaluran Per Bidang,dengan pembatasan waktu laporan per triwulan; Penyaluran berdasarkan kinerja pelaksanaan (laporan penyerapan dan capaian output); Penyaluran melalui KPPN setempat sehingga lebih memudahkan bagi Pemda. Percepatan Pengadaan Barang/Jasa 4 Strategi Percepatan Pengelolaan DAK 7

8 KEMENTERIAN DALAM NEGERI
1. Petunjuk Teknis DAK Perpres tentang Rincian APBN (Bidang/Subbidang/Jenis DAK) Pasal 60 ayat (1) PP No.55 Tahun 2005 Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota Mencantumkan dalam APBD Penggunaan dilakukan sesuai Petunjuk Teknis DAK Fisik Pasal 60 ayat (2) PP No.55 Tahun 2005 Pasal 59 ayat (1) PP No.55 Tahun 2005 Pepres tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik Peraturan Menteri …… tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang …….. TA ….. 8

9 Juknis DAK Fisik Bidang Pertanian di Daerah
KEMENTERIAN DALAM NEGERI Juknis DAK Fisik Bidang Pertanian di Daerah Perpres tentang Rincian APBN TA 2018 (Bidang KP) sebagai Tindaklanjut UU APBN TA 2018 TA 2017 berdasarkan Pepres No.97 Tahun 2016 tentang Rincian APBN TA 2017 Pemerintah Daerah Provinsi, Kab/Kota Mencantumkan dalam APBD Penggunaan dilakukan sesuai Petunjuk Teknis DAK TA 2018 berdasarkan Peraturan Menteri Teknis tentang Petunjuk Operasional DAK Bidang KP sebagai tinjut Pepres tentang Juknis DAK Fisik. TA 2017 berdasaran Peraturan Menteri Pertanian No.66/Permentan/RC.120/12/2016 ttg Petunjuk Operasional DAK Bidang Pertanian TA 2017 TA 2018 berdasarkan Pepres tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik sebagai tinjut Pasal RAPBN TA 2018 TA 2017 berdasarkan Pepres No.123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik (Lampiran Menu Umum Kegiatan angka 4) 9

10 Menu DAK Fisik Reguler Bidang PertanianTA 2017
KEMENTERIAN DALAM NEGERI Menu DAK Fisik Reguler Bidang PertanianTA 2017 PEPRES NO.123/2016 PERMENTAN NO.66/RC.120/12/2016 Kegiatan pembangunan/perbaikan UPTD Balai Diklat Pertanian dan SMK Pertanian Pembangunan dan Penyediaan Sarana Pendukungnya di Provinsi. Kegiatan pembangunan/perbaikan Irigasi Air Tanah (dangkal/dalam), Embung, Dam Parit, Long Storage dan Pintu Air di Kab/Kota. Penggunaan DAK Bidang Pertanian Tahun 2017 untuk kegiatan pembangunan pertanian di daerah Provinsi, meliputi: Pembangunan/perbaikan UPTD Balai Diklat Pertanian dan penyedian sarana pendukungnya; Pembangunan/perbaikan SMK-PP dan penyedian sarana pendukungnya. Penggunaan DAK bidang Pertanian untuk kegiatan pertanian Kab/Kota berupa pembangunan/perbaikan sumber air, meliputi: Irigasi air tanah (dangkal/dalam); Embung; Dam parit; Long storage; dan Pintu air 10 10

11 Menu DAK Fisik Reguler Bidang PertanianTA 2018
KEMENTERIAN DALAM NEGERI Menu DAK Fisik Reguler Bidang PertanianTA 2018 PROVINSI KABUPATEN/KOTA Pembangunan/Perbaikan UPTD/Balai Diklat Pertanian dan SMK Pertanian Pembangunan dan Penyedian Sarana Pendukungnya; dan Pembangunan/Perbaikan UPTD/Balai Mekanisasi Pertanian dan Penyediaan Sarana Pendukungnya. Pembangunan sumber-sumber air (kegiatan wajib) meliputi Irigasi Air Tanah (dangkal/dalam)/embung/dam parit/pintu air/long storage; Pembangunan/perbaikan jalan pertanian (Jalan Usaha Tani dan Jalan Produksi); Pembangunan/Perbaikan Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) d Kecamatan dan Penyediaan Sarana Pendukungnya; serta Pembangunan Balai/Perbaikan Balai/Instalasi Pembibitan dan Hijauan Pakan Ternak, Rumah Potong Hewan (RPH), Puskeswan dan Penyediaan Sarana Pendukungnya. 11 11

12 Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan DAK Pertanian
KEMENTERIAN DALAM NEGERI Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan DAK Pertanian Persyaratan Pelaksanaan dan Pemanfaatan DAK Pelaksanaan kegiatan di Provinsi dan Kab/Kota tidak menyediakan dana pendamping fisik; Alokasi Dana Penunjang Nonfisik maksimal 5% untuk desain perencanaan, konsultan, identifikasi CPCL, honor tim pengadaan, biaya tender, pembinaan, konsultasi lokal, pemantauan, pemantauan dan evaluasi dan pelaporan. Jika diperlukan Prov dan Kab/Kota dpt menyediakan dana penunjang dari APBD diluar dari dana penunjang DAK; Persyaratan penerima manfaat kegiatan DAK Kab/Kota adalah kelompok tani/Gapoktan/P3A/GP3A yang berbentuk badan, lembaga dan Ormas yang berbadan hukum Indonesia. Dalam hal Kelompok tani/Gapoktan/P3A/GP3A belum berbentuk ormas yaitu yayasan atau perkumpulan maka dikelompokan sebagai badan/lembaga yang mekanisme penetapannya melalui pengesahan atau penetapan oleh Kepala SKPD sesuai kewenangannya. Kriteria dan syarat penerima manfaat pada kelompok tani/Gapoktan/P3A/GP3A yang berbentuk badan, lembaga dan Ormas yang berbadan hukum Indonesia: Tergabung dalam wadah kelompok tani/Gapoktan/P3A/GP3A yang mengusahakan kegiatan pertanian dan memiliki pengurus aktif; dan Kelompok tani/Gapoktan/P3A/GP3A memiliki semangat partisipatif. Pelaksanaan kegiatan DAK dan penyusunan RKA/DPA secara teknis mengacu kepada Petunjuk Teknis Pemanfaatan DAK Bidang Pertanian 2017; Mekanisme pengelolaan DAK berpedoman pada ketentuan pengelolaan keuangan daerah 12 12

13 2. Penetapan Target Output DAK
KEMENTERIAN DALAM NEGERI 2. Penetapan Target Output DAK Persiapan Teknis DAK Fisik (Penetapan Rencana Kegiatan DAK) Pasal 5 Perpres No. 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik Dalam rangka persiapan teknis, SKPD teknis berkoordinasi dengan Bappeda menyusun usulan rencana kegiatan masing-masing bidang DAK Fisik. Rencana Kegiatan paling sedikit: Rincian dan lokasi kegiatan; Target output kegiatan; Prioritas lokasi kegiatan; Rincian pendanaan kegiatan; Metode pelaksanaan kegiatan; dan Kegiatan penunjang Rencana kegiatan dibahas oleh SKPD dengan K/L; Rencana Kegiatan yang telah dibahas ditetapkan oleh SKPD menjadi Rencana Kegiatan berdasarkan persetujuan dari K/L paling lambat bulan Desember sebelum TA berjalan Dalam hal diperlukan perubahan atas rencana kegiatan, Kepala Daerah dapat mengajukan usulan perubahan kepada menteri/pimpinan lembaga Rincian dan lokasi kegiatan serta target output ditetapkan oleh Menteri/pimpinan lembaga sesuai prioritas nasional paling lambat minggu kedua bulan Januari Usulan Rencana Kegiatan (URK) yang telah dibahas dan disetujui K/L menjadi dasar penyusunan RKA-SKPD (Penetapan Kegiatan akan inline kegiatan yang ditetapkan dalam APBD) 13 13

14 Penetapan Kegiatan DAK Dasar Pelaksanaan DAK di Daerah
KEMENTERIAN DALAM NEGERI Alokasi DAK berdasarkan Perpres tentang Rincian APBN TA 2018 Penetapan Kegiatan DAK Penetapan Kegiatan DAK (Target Ouptut dan Lokasi Kegiatan) dari Kementerian Teknis Usulan Rencana Kegiatan (URK) dibahas bersama antara Pemda penerima dgn K/L URK ditetapkan oleh K/L terkait output kegiatan dan lokasi kegiatan menjadi RK Inline RKA SKPD/OPD Program/ Kegiatan DAK Pencantuman APBD Dasar Pelaksanaan DAK di Daerah Pepres No.123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik (Lampiran angka 1 s.d 14) Peraturan Menteri Teknis tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang ……… TA 2017 14

15 3. Penganggaran Dalam APBD
KEMENTERIAN DALAM NEGERI 3. Penganggaran Dalam APBD Alokasi DAK berdasarkan Perpres tentang Rincian APBN TA 2018 Dalam hal Perpres mengenai Rincian APBN diterima setelah ketentuan KUA dan PPAS ditetapkan, maka penganggaran DAK Fisik langsung ditampung dalam mekanisme pembahasan APBD. Dicantumkan dalam Perkada ttg Penjabaran APBD mendahului P-APBD (Dalam hal belum dicantumkan APBD atau pencantuman APBD tidak sesuai Juknis) Usulan Rencana Kegiatan (URK) dibahas bersama antara Pemda penerima dgn K/L menjadi RK URK ditetapkan oleh K/L terkait output kegiatan dan lokasi kegiatan RKA SKPD/OPD Program/ Kegiatan DAK Pencantuman APBD Pepres No.123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik (Lampiran angka 1 s.d 14) Dicantumkan dalam Perkada ttg Penjabaran APBD dan dilaporan dalam LRA bagi daerah yang tidak melakukan P-APBD Peraturan Menteri Teknis tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang ……… TA 2017 15

16 Strategi Penyusunan APBD
KEMENTERIAN DALAM NEGERI Strategi Penyusunan APBD Menerapkan Prinsip Efisiensi, Efektifitas, Transparansi, Akuntabilitas, dan Partisipasi; Keterpaduan dan Sinkronisasi Antar Kegiatan; Disesuaikan dengan TUPOKSI SKPD dan Urusan yang menjadi Kewenangan Daerah; Taati Jadwal sesuai dengan Tahapan Penyusunan APBD.

17 Jadwal Penyusunan dan Penetapan APBD
KEMENTERIAN DALAM NEGERI Jadwal Penyusunan dan Penetapan APBD NO URAIAN WAKTU KET 1. Penyusunan RKPD Akhir Bulan Mei 2. Penyampaian KUA dan PPAS oleh TAPD kpd KDH Minggu I Bulan Juni 1 Minggu 3. Penyampaian KUA dan PPAS oleh KDH kpd DPRD Awal Minggu ke-2 (dua) Bulan Juni 6 Minggu 4. Kesepakatan antara KDH & DPRD atas Rancangan KUA dan PPAS Akhir Bulan Juli 5. Penerbitan SE KDH perihal Pedoman RKA-SKPD dan RKA-PPKD Minggu Ke-1 Bulan Agustus 6. Penyusunan dan Pembahasan RKA-SKPD & RKA-PPKD 7. Penyampaian RAPBD kpd DPRD Paling lambat 60 hari kerja sebelum pengambilan persetujuan bersama DPRD dan KDH 8. Pengambilan Kep.Bersama (DPRD & KDH) Paling lama 1 (satu) Bulan sebelum dimulainya tahun anggaran berkenaan (tgl 30 Nopember) 9. Penyampaian Rancangan Perda tentang APBD dan Rancangan Perkada tentang Penjabaran APBD kpd Menteri Dalam Negeri/Gubernur ut Evaluasi 3 hari kerja setelah persetujuan bersama 17 17

18 KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Lanjutan…. NO URAIAN WAKTU KET 10. Hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Paling lama 15 hari kerja setelah Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD diterima oleh Menteri Dalam Negeri /Gubernur 11. Penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD sesuai hasil evaluasi yang ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD tentang penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Paling lambat 7 hari kerja (sejak diterima keputusan hasil evaluasi) 12. Penyampaian keputusan DPRD tentang penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada menteri dalam negeri/Gubernur 3 hari kerja setelah keputusan pimpinan DPRD ditetapkan 13. Penetapan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD sesuai dengan hasil evaluasi Paling lambat akhir Desember (31 Desember) 14. Penyampaian Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD kepada Menteri Dalam Negeri/Gubernur Paling lambat 7 hari kerja setelah Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah ditetapkan 18 18

19 Proses Penganggaran APBD 2018
KEMENTERIAN DALAM NEGERI Proses Penganggaran APBD 2018 PERTENGAHAN JUNI –JULI 2017 MEI-2017 RPJMD KUA & PPAS (Nota Kesepakatan) RKPD PAGU/JUKNIS DAK INFO RESMI KEMENKEU PAGU SEMENTARA DES-2017 30 Nov -2017 OKT-NOP 2017 AGUST-SEPT 2017 DES-2017 Evaluasi Mendagri PENYAMPAIAN RAPBD PMBHSN MITRA & KOMISI RKA-SKPD RKA-PPKD PERDA APBD & PERKADA TTG PENJABARAN APBD PERSETUJUAN BERSAMA ANTARA KDH & DPRD JANUARI 2018 JAN-DES 2018 AGS-SEP 2018 Pencermatan/ Ketaatan dan Kepatuhan atas hasil Evaluasi Mendagri DPA-SKPD DPA PPKD SPD PELAKSANAAN PROG&KEG P-APBD 19

20 Permendagri No.33/2017, Lampiran III.b.3)
KEMENTERIAN DALAM NEGERI Penganggaran DAK DANA ALOKASI KHUSUS (Perpres mengenai Rincian APBN TA atau PMK mengenai Alokasi DAK TA 2018) Perpres atau PMK Belum Ditetapkan Perpres atau PMK terbit setelah Perda Alokasi DAK daerah provinsi, kabupaten dan kota TA 2018 Pemda harus menyesuaikan alokasi DAK dimaksud dengan melakukan perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD TA 2018 dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD, untuk ditampung dalam Perda tentang P-APBD TA 2018 atau dicantumkan dalam LRA bagi Pemda yang tidak melakukan P-APBD TA 2018. Permendagri No.33/2017, Lampiran III.b.3) 20 20

21 Penganggaran DAK setelah KUA/PPAS ditetapkan
KEMENTERIAN DALAM NEGERI Penganggaran DAK setelah KUA/PPAS ditetapkan Dalam hal Perpres mengenai Rincian APBN diterima setelah ketentuan KUA dan PPAS ditetapkan, maka penganggaran DAK Fisik langsung ditampung dalam mekanisme pembahasan APBD. Pasal 4 ayat (3) Peraturan Presiden No.123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik 21 21

22 Percepatan Pelaksanaan DAK
KEMENTERIAN DALAM NEGERI Percepatan Pelaksanaan DAK Program dan kegiatan yang dibiayai dari DBH-CHT yang bersifat earmark, DBH-SDA Tambahan Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka Otonomi Khusus, DBH-DR, DAK dan/atau DAK Tambahan, Dana Otonomi Khusus, Dana Tambahan Infrastruktur untuk Provinsi Papua dan Papua Barat, Dana Keistimewaan DIY, Dana Darurat, Bantuan keuangan yang bersifat khusus dan dana transfer lainnya yang sudah jelas peruntukannya serta pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau mendesak lainnya yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan dapat dilaksanakan mendahului penetapan peraturan daerah tentang Perubahan APBD dengan cara: (Permendagri No.33/2017 Lampiran V.22) dengan cara Menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran APBD, dan memberitahukan kepada Pimpinan DPRD selanjutnya ditampung dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD atau disampaikan dalam LRA apabila Pemerintah Daerah tidak melakukan perubahan APBD. A APBD-P APBD-P Dalam hal program dan kegiatan yang bersumber dari dana transfer yang sudah jelas peruntukannya serta pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau mendesak lainnya sebagaimana tersebut diatas diterima oleh Pemerintah Daerah setelah penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD, penganggaran program dan kegiatan dimaksud dilakukan dengan mengubah Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD selanjutnya disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran B 22 22

23 Penganggaran sesuai Petunjuk Teknis
KEMENTERIAN DALAM NEGERI Penganggaran sesuai Petunjuk Teknis Pemerintah Daerah wajib menganggarkan dana transfer ke daerah yang penggunaannya sudah ditentukan dengan petunjuk teknis sesuai peraturan perundang-undangan. Dalam hal penganggaran dana transfer ke daerah dimaksud penggunaannya tidak sesuai dengan petunjuk teknis tahun berkenaan, Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian atas penggunaan dana transfer dimaksud dengan cara menganggarkan kembali mendahului perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 dengan terlebih dahulu mengubah peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD untuk selanjutnya diusulkan ditampung dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2018. Permendagri No. 33 Tahun 2016 Lampiran V.23 Dana Transfer yang penggunaannya sudah ditentukan antara lain: DBH-CHT yang bersifat earmark, DBH-SDA Tambahan Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka Otonomi Khusus, DBH-DR, DAK dan/atau DAK Tambahan, Dana Otonomi Khusus, Dana Tambahan Infrastruktur untuk Provinsi Papua dan Papua Barat, Dana Keistimewaan DIY, Dana Darurat, Bantuan keuangan yang bersifat khusus. 23 23

24 4. Percepatan Pengadaan Barang/Jasa
KEMENTERIAN DALAM NEGERI 4. Percepatan Pengadaan Barang/Jasa PENGADAAN BARANG/JASA DAK (Mendahului Penetapan APBD) Dasar Pelaksanaan INPRES NO. 1 TAHUN 2015 TENTANG PERCEPATAN PENGADAAN BARANG/JASA 1 2 Menyelesaikan RUP tahun anggaran berikutnya sebelum berakhirnya tahun anggaran berjalan. PEPRES NO.4 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT PEPRES NO.54/2010 Menyelesaikan proses PBJP paling lambat akhir bulan Maret TA berjalan khususnya untuk pengadaan konstruksi Rencana Umum Pengadaan (RUP) segera diumumkan setelah RAPBD disetujui bersama Kepala Daerah dan DPRD untuk pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari dana APBD Pokja ULP segera mengumumkan pelaksanaan pemilihan secara luas kepada masyarakat setelah RUP diumumkan Untuk Pengadaan Barang/Jasa tertentu, Pokja ULP dapat mengumumkan pelaksanaan pemilihan sebelum RUP diumumkan. Melaksanakan seluruh PBJP melalui Sistem Pengadaan Secara Elekronik (E-Procurement). Mendorong Pelaksanaan PBJP di masing-masing K/L/Pemda secara terkonsolidasi. Kepala Daerah untuk bersinergi secara aktif dengan DPRD guna mempercepat penetapan APBD, sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. 24

25 2 Lanjutan….. KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PEPRES NO.4 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT PEPRES NO.54/2010 Lanjutan….. Pelaksanaan pemilihan penyedia dapat dimulai sebelum RUP diumumkan, untuk: Pengadaan barang/jasa yang membutuhkan waktu perencanaan dan persiapan pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang lama; Pekerjaan kompleks; dan/atau Pekerjaan rutin yang harus dipenuhi di awal TA dan tidak boleh berhenti. Dalam hal proses pemilihan dilaksanakan mendahului pengesahan DIPA/DPA dan alokasi anggaran dalam DIPA/DPA tidak disetujui atau ditetapkan kurang dari nilai pengadaan barang/jasa yang diadakan, proses pemilihan dilanjutkan ke tahap penandatanganan kontrak setelah dilakukan revisi DIPA/DPA atau proses pemilihan dibatalkan Apabila proses pemilihan dibatalkan, kepada penyedia barang/jasa tidak diberikan ganti rugi. Pelaksanaan Pengadaan melalui E-Procurement E-Procurement Pelaksanaan Pengadaan Mendahului RUP E-Tendering E-Puchasing E-Lelang E-Seleksi Katalog Elektronik 25

26 Alur Percepatan Pengadaan Barang/Jasa Penandatanganan Kontrak
KEMENTERIAN DALAM NEGERI Alur Percepatan Pengadaan Barang/Jasa Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Penetapan Kegiatan DAK Bulan Desember Pengumuman Mendahului RUP Usulan Rencana Kegiatan (URK) dibahas bersama antara Pemda penerima dgn K/L menjadi RK URK ditetapkan oleh K/L terkait output kegiatan dan lokasi kegiatan RKA SKPD/OPD Program/ Kegiatan DAK Pencantuman APBD Penetapan DPA SKPD Alokasi DAK berdasarkan Perpres tentang Rincian APBN TA 2018 Penandatanganan Kontrak 26

27 KEMENTERIAN DALAM NEGERI
3. PERMASALAHAN PELAKSANAAN DAK TA 2017 27

28 Kendala Pelaksanaan DAK Fisik TA 2017
KEMENTERIAN DALAM NEGERI Kendala Pelaksanaan DAK Fisik TA 2017 KENDALA URAIAN Penganggaran Dalam APBD Perubahan Nomenklatur Organisasi Pemerintah Daerah sesuai ketentuan PP No. 18 Tahun 2016 sehingga menyebabkan terjadinya Perubahan Unit Organisasi Pelaksana DAK. Alokasi DAK diterima setelah APBD ditetapkan atau pelaksanaan tidak sesuai Petunjuk Teknis/Petunjuk Operasional harus menunggu Perubahan APBD TA 2017. Kesalahan Penganggaran Hibah barang yang dianggarkan dalam belanja modal. Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Keterlambatan Proses Lelang dan/atau Pembelian Barang melalui E-Katalog; Permasalahan dalam Proses Lelang seperti terjadinya Gagal Lelang sehingga harus diulang. Penyaluran DAK Fisik Perubahan Mekanisme Penyaluran Yang Jauh Lebih Ketat Membutuhkan Kesiapan dan Kedisiplinan Daerah yang Mensyaratkan Kinerja Penyerapan. Daerah Terlambat Menyampaikan Laporan Realisasi Penyaluran dan Pencapaian Target Output yang Mensyaratkan Dokumen Penyaluran (Batas TW II tgl 31 Agustus 2017) Petunjuk Teknis (termasuk lain-lain) Juknis Berdasarkan Perpres No.123 Tahun 2016 Diterima Bulan Desember Dan Mensyaratkan Adanya Petunjuk Operasional Oleh K/L termasuk Keterlambatan Petunjuk Operasional Dan Perubahan Jukops Di Tahun Berjalan. Penetapan Target Output Kegiatan dan Lokasi Kegiatan Pada APBD Tidak sesuai dengan Penetapan Target Output dan Lokasi Kegiatan Yang Ditetapkan K/L. 28

29 KEMENTERIAN DALAM NEGERI
4. PENGELOLAAN HIBAH BERSUMBER DAK TA 2018 29

30 Amanat UU No.23 Tahun 2014 Terkait Hibah
KEMENTERIAN DALAM NEGERI Amanat UU No.23 Tahun 2014 Terkait Hibah (Pasal 298 ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2014) (Pasal 298 ayat (5) UU Nomor 23 Tahun 2014) Hibah dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Belanja hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diberikan kepada a. Pemerintah pusat, b. pemerintah daerah lainnya, c. BUMN/BUMD, d. badan, lembaga, organisasi masyarakat yang berbadan hukum Indonesia Ketentuan Umum Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemda kepada : pemerintah, pemerintah daerah lainnya, BUMN/BUMD, Badan, lembaga dan organisasi kemasyarakatansetelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib dan belanja urusan pilihan bersifat tidak wajib, tidak mengikat atau tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran sesuai dengan kemampuan keuangan. 30

31 MENUNJANG PENYELENGGARAAN URUSAN PEMDA
KEMENTERIAN DALAM NEGERI U M Hibah (1) Pemda dapat memberikan hibah sesuai kemampuan keuangan daerah (2) Pemberian hibah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib dan belanja urusan pilihan. (Pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 Permendagri No 14/2016) PEMBERIAN HIBAH (Ps. 4) KR I T E R I A Sekurang-kurangnya harus berdasar atas: Peruntukan secara spesifik telah ditetapkan; Tidak wajib dan tidak mengikat, atau tidak secara terus-menerus setiap tahun anggaran sesuai kemampuan keuangan daerah, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan; memberikan nilai manfaat bagi pemerintah daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan Memenuhi persyaratan penerima hibah. MENUNJANG PENYELENGGARAAN URUSAN PEMDA Ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemda sesuai urgensi dan kepentingan daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.(Psl 4 ayat (3) Permendagri No 32/2011, sebagaimana diubah dengan Permendagri No 14/2016) T U J A N 31

32 PENERIMA HIBAH PEMERINTAH PEMERINTAH DAERAH LAINNYA BUMN/BUMD
KEMENTERIAN DALAM NEGERI PENERIMA HIBAH PEMERINTAH Diberikan kepada Satker dari K/LPNK yang wilayah kerjanya berada dalam daerah bersangkutan PEMERINTAH DAERAH LAINNYA Diberikan kepada daerah otonom baru hasil pemekaran daerah sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan PP. BUMN/BUMD Hibah kepada BUMN, diberikan dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai ketentuan PP dan BUMD diberikan dalam rangka untuk meneruskan hibah yang diterima Pempus sesuai ketentuan PP. BADAN/LEMBAGA Kepada badan dan lembaga yg bersifat nirlaba, sukarela dan sosial ORGANISASI KEMASYARAKATAN Kepada organisasi kemasyarakatan yg berbadan hukum Indonesia yg telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari kementerian Hukum dan HAM 32

33 KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Lanjutan……… Hibah kepada Badan dan Lembaga, diberikan kepada Badan dan lembaga: Yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan Perundang-undangan. Yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar yang diterbitkan oleh MDN, Gubernur atau Bupati/Walikota. Yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial kemasyarakatan berupa kelompok masyarakat/kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat, dan keberadaannya diakui oleh Pempus/Pemda melalui pengesahan atau penetapan dari pimpinan instansi vertikal atau kepala SKPD terkait sesuai dengan kewenangan. Hibah kepada Organisasi Kemasyarakatan diberikan kepada Organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum yayasan atau organisasi kemayarakatan yang berbadan hukum perkumpulan yang telah mendapat pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM sesuai ketentuan PP. 33

34 KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PERSYARATAN (Pasal 7 Permendagri No 32/2011, sebagaimana diubah dengan Permendagri No 14/2016) HIBAH KEPADA BADAN DAN LEMBAGA a. memiliki pengurusan yang jelas di daerah bersangkutan; b. memiliki surat keterangan domisili dari lurah/kepala desa atau sebutan lainnya; dan c. berkedudukan dalam wilayah administrasi pemda ybs. HIBAH HIBAH KEPADA ORGANISASI MASYARAKAT : a. telah terdaftar pada Kementerian Hukum dan HAM paling singkat 3 tahun, kecuali ditentukan lain oleh peraturan PP; b. berkedudukan dalam wilayah administrasi pemerintah daerah yang bersangkutan; dan c. memiliki sekretariat tetap di daerah ybs. 34

35 Pasal 8 dan Pasal 9 ayat 1 Permendagri No.14/2016
KEMENTERIAN DALAM NEGERI KEMENTERIAN DALAM NEGERI Penganggaran Hibah Pasal 8 dan Pasal 9 ayat 1 Permendagri No.14/2016 Pemerintah, pemerintah daerah lainnya, perusahan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan dapat menyampaikan usulan hibah secara tertulis kepada kepala daerah. Kepala daerah menunjuk SKPD terkait untuk melakukan evaluasi usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Kepala SKPD terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan hasil evaluasi berupa rekomendasi kepada kepala daerah melalui TAPD. TAPD memberikan pertimbangan atas rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai prioritas dan kemampuan keuangan daerah. Rekomendasi kepada SKPD dan pertimbangan TAPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) menjadi dasar pencantuman alokasi anggaran hibah dalam rancangan KUA dan PPAS. 35

36 DOKUMEN PENCAIRAN HIBAH
KEMENTERIAN DALAM NEGERI PROSES PEMBERIAN HIBAH LAMPIRAN III KDH SKPD TERKAIT TAPD REKOMENDASI PERTIMBANGAN USULAN TERTULIS DPRD KUA/PPAS RAPBD KEP KDH (NAMA PENERIMA) DOKUMEN PENCAIRAN HIBAH PERDA APBD NPHD DIBAHAS BERSAMA PERSETUJUAN BERSAMA TRANSFER EVALUASI CALON PENERIMA HIBAH PERKDH APBD 36

37 KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PENGANGGARAN HIBAH hIBAH BERUPA UANG DIANGGARKAN DALAM KELOMPOK BELANJA TIDAK LANGSUNG, JENIS BELANJA HIBAH, OBYEK BELANJA HIBAH DAN RINCIAN OBYEK BELANJA HIBAH PADA PPKD. hIBAH BERUPA BARANG ATAU JASA DIANGGARKAN DALAM KELOMPOK BELANJA LANGSUNG YANG DIFORMULASIKAN KEDALAM PROGRAM DAN KEGIATAN YANG DIURAIKAN KEDALAM JENIS BELANJA BARANG DAN JASA, OBYEK BELANJA HIBAH BARANG ATAU JASA DAN RINCIAN OBYEK BELANJA HIBAH BARANG ATAU JASA YANG DISERAHKAN KEPADA PIHAK KETIGA/MASYARAKAT PADA SKPD. 37

38 KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PROSES PENGADAAN BARANG/JASA OLEH SKPD H I B A BELANJA BARANG & JASA PROGRAM / KEGIATAN SKPD BARANG/JASA BELANJA MODAL PENGHAPUSAN ASET PENERIMA HIBAH VIA BELANJA HIBAH PPKD TRANSFER UANG PROSES PENGADAAN BARANG/JASA OLEH PENERIMA HIBAH 38

39 KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PENGADAAN BARANG DAN JASA Yang akan diserahkan kpd Masyarakat/Pihak ke-3 Belanja barang/jasa digunakan untuk menganggarkan pengadaan barang dan jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (duabelas) bulan dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan daerah, termasuk barang yang akan diserahkan atau dijual kepada masyarakat atau pihak ketiga. (Pasal 50 ayat (1) Permendagri 21 Tahun 2011) Pengadaan barang/jasa yang akan diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat pada tahun anggaran berkenaan, dianggarkan pada jenis belanja Dianggarkan sebesar harga beli/bangun barang/jasa yang akan diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan barang/jasa sampai siap diserahkan. (Permendagri 32 Tahun 2016 atau Permendagri 33 Tahun 2017 39

40 PELAKSANAAN & PENATAUSAHAAN
KEMENTERIAN DALAM NEGERI PELAKSANAAN & PENATAUSAHAAN Hibah berupa uang ditetapkan dalam DPA-PPKD, hibah berupa barang atau jasa ditetapkan dalam DPA-SKPD. KDH menetapkan daftar penerima hibah beserta besaran uang atau jenis barang atau jasa yang akan dihibahkan dengan keputusan KDH berdasarkan Perkada tentang penjabaran APBD (Lampiran III). sebagai dasar penyaluran/penyerahan Hibah. Hibah dituangkan dalam NPHD yang sekurang-kurangnya memuat: Pemberi dan penerima hibah; Tujuan pemberian hibah; Besaran/jenis hibah; Hak dan kewajiban; Tata cara penyaluran/ penyerahan hibah; Tata cara pelaporan hibah; KDH dapat menunjuk pejabat yang menandatangani NPHD. Penyaluran/penyerahaan hibah dilakukan setelah penandatanganan NPHD. Pencairan hibah dalam bentuk uang dilakukan dengan LS. 40

41 PELAKSANAAN HIBAH BUKTI SERAH TERIMA BARANG/JASA
KEMENTERIAN DALAM NEGERI PELAKSANAAN HIBAH Kepala daerah menetapkan daftar penerima dan besaran UANG ATAU BARANG/JASA. Penyaluran/penyerahan hibah didasarkan pada daftar penerima hibah DAN NASKAH PERJANJIAN HIBAH DAERAH (NPHD) Pencairan hibah uanG PenYERAHAN hibah BARANG mekanisme pembayaran langsung (LS). BUKTI SERAH TERIMA BARANG/JASA 41

42 PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJA-WABAN
KEMENTERIAN DALAM NEGERI PERTANGGUNGJAWABAN Penerima hibah berupa uang menyampaikan laporan kpd KDH melalui PPKD tembusan SKPD terkait Penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya PEMDA a. usulan calon b. SK KDH - daftar penerima hibah c. NPHD d. pakta integritas penerima hibah e. bukti transfer uang atau bukti serah terima barang/jasa PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJA-WABAN HIBAH PENERIMA Lap. penggunaan hibah Surat peryataan tanggungjawab penggunaan hibah Bukti pengeluaran yg lengkap dan sah catatan : a dan b disampaikan kepada KDH sedangkan c disimpan oleh penerima sebagai objek pemeriksaan. Penerima hibah berupa barang/jasa menyampaikan Lap kpd KDH melalui SKPD terkait. Hibah berupa barang yg belum diserahkan kpd penerima hibah sampai dengan akhir tahun anggaran berkenaan, dilaporkan sebagai persediaan dalam neraca daerah 42

43 KEMENTERIAN DALAM NEGERI
KETENTUAN LAIN-LAIN Tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monev hibah dan bansos diatur lebih lanjut dengan PERKADA Pemerintah daerah dapat menganggarkan hibah dan bantuan sosial apabila telah menetapkan peraturan kepala daerah Dalam hal pengelolaan hibah dan/atau bantuan sosial tertentu diatur lain dengan peraturan perundang-undangan, maka pengaturan pengelolaan dimaksud dikecualikan dari Peraturan Menteri ini. Dasar Pengecualiaan Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial : Pasal 42 ayat (2) Permendagri No.32 Tahun 2011 jo Permendagri No.14 Tahun 2016 43

44 KEMENTERIAN DALAM NEGERI
HIBAH TERUS-MENERUS Bersifat sementara dan tidak terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan Pengertian “kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan” adalah sepanjang payung hukum berupa Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Instruksi Presiden dan Keputusan Presiden, yang menyatakan pembebanan belanja APBD atas organisasi kemasyarakatan tertentu maka hibah dapat di alokasikan anggaran tersebut dalam APBD setiap tahun 44

45 DASAR HUKUM YG MELANDASI KEBIJAKAN PENGANGGARANNYA
KEMENTERIAN DALAM NEGERI Dukungan Peraturan Perundang-Undangan Utk Ormas Menerima Hibah Secara Terus Menerus KONI Pasal 69 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2005 Tentang Sistim Keolahragaan Nasional PMI Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 46 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pelayanan Darah. PRAMUKA Pasal 36 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka KORPRI Pasal 63 Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Pengesahan Anggaran Dasar KORPRI DASAR HUKUM YG MELANDASI KEBIJAKAN PENGANGGARANNYA 45

46 PENGECUALIAN PENGELOLAAN DAK BERSUMBER DAK
KEMENTERIAN DALAM NEGERI PENGECUALIAN PENGELOLAAN DAK BERSUMBER DAK PASAL 42 AYAT (5) PERMENDAGRI No.32/2011 JO PERMENDAGRI No.14/2016 “Dalam hal pengelolaan hibah dan/atau bantuan sosial tertentu diatur lain dengan peraturan perundang-undangan, maka pengaturan pengelolaan dimaksud dikecualikan dari peraturan menteri ini”. Kriteria Penerima dan Syarat Penerima Hibah. Dalam hal Juknis menetapkan kriteria dan syarat penerima hibah maka kriteria dan syarat penerima hibah tidak mengikuti ketentuan Permendagri No.14/2016. Dalam hal Juknis tidak menetapkan kriteria dan syarat penerima hibah maka kriteria dan syarat penerima hibah mengikuti ketentuan Permendagri No.14/2016. Penganggaran DAK. Dalam hal Juknis menetapkan tata cara penganggaran hibah maka penganggaran hibah tidak mengikuti ketentuan Permendagri No.14/2016. Dalam hal Juknis tidak menetapkan tata cara penganggaran maka penganggaran hibah mengikuti ketentuan Permendagri No.14/2016 tetapi tidak masuk KUA/PPAS.

47 KEMENTERIAN DALAM NEGERI DIREKTORAT JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH
Terima Kasih KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK IINDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH Jl. Veteran Nomor 7 Jakarta 10110, Telp/Fax (021) 47


Download ppt "PERCEPATAN PENGELOLAAN DAN HIBAH DAK BIDANG PERTANIAN TA 2018"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google