Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "SATUAN POLISI PAMONG PRAJA"— Transcript presentasi:

1 SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
PENANGANAN UNJUK RASA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA PURBALINGGA Tahun 2017

2 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Satuan Polisi Pamong Praja, disingkat Satpol PP, adalah perangkat Pemerintah Daerah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah

3 Tugas Pokok dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta
Memelihara dan menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum, menegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah serta perlindungan masyarakat Penyelenggaraan kesekretariatan; Pelaksanaan perencanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan; Penyelenggaraan pembinaan ketenteraman dan ketertiban; Penegakan Peraturan Daerah; Penyelenggaraan Sosialisasi; Pembinaan Jabatan Fungsional. Perlindungan Masyarakat Fungsi

4 PEMAHAMAN Sistem Pengamanan KEADAAN DINAMIS MASYARAKAT
SYARAT TERSELENGGARANYA PROSES PEMBANGUNAN NASIONAL TERJAMINNYA KEAMANAN, KETERTIBAN KAMTIBMAS TRAMTIBUM KEADAAN DINAMIS PEMERINTAH & MASY. DAPAT MELAKUKAN AKTIFITAS DGN TENTRAM, TERTIB & TERATUR

5 POTENSI YG DPT MENIMBULKAN GANGGUAN TRAMTIBUM
HURU HARA PENGEMIS, GELANDANGAN, & ORANG TERLANTAR (PGOT) PEDAGANG KAKI LIMA (PKL) & ASONGAN HUNIAN TIDAK BERIJIN PENGAMEN DAN PGOT PELAJAR MEMBOLOS AKSI CORAT-CORET (VANDALISME)

6 LATAR BELAKANG Unjuk rasa atau menyampaikan pendapat di muka umum pada hakekatnya adalah manifestasi  kebebasan berkumpul,  berekspresi dan  berpendapat. Unjuk rasa yang dapat berupa demonstrasi, pawai, rapat umum, maupun mimbar bebas dijamin di dalam Konstitusi tertulis UUD 1945 Tugas pokok dan fungsi Satpol PP dalam menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum salah satu diantaranya adalah pengamanan dan pelayanan setiap aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh masyarakat. Adalah hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum, untuk itu Satpol PP akan membantu mengawal, mengamankan dan memberikan pelayanan bagi setiap aksi unjuk rasa yang disampaikan oleh masyarakat agar bisa berjalan aman, tertib dan lancar serta tidak mengganggu ketertiban umum. Kegiatan unjuk rasa sebagai bagian dari hak asasi manusia dan hak konstitusional itu bukannya tak terbatas sebagaimana dalam Pasal 28 UUD 1945 yaitu : kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang

7 DASAR HUKUM Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2010 Tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja hukum positif yang memberikan kewenangan kepada Satpol PP untuk menertibkan dan menindak warga masyarakat atau badan hukum yang mengganggu ketertiban, selain itu juga memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan represif non yustisial terhadap warga masyarakat atau badan hukum yang melakukan pelanggaran Perda dan keputusan Kepala Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 54 tahun 2011  tentang standart operasional prosedur Satpol PP memberikan petunjuk pelaksanaan penanganan unjuk rasa; Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 82 Tahun Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Purbalingga.

8 FUNGSI SATPOL PP: a.penyusunan program dan pelaksanaan penegakan Perda, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat; b.pelaksanaan kebijakan penegakan Perda dan peraturan kepala daerah; c.pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di daerah; d.pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat; e.pelaksanaan koordinasi penegakan Perda dan peraturan kepala daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil daerah, dan/atau aparatur lainnya; f.pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum agar mematuhi dan menaati Perda dan peraturan kepala daerah; dan g.pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh kepala daerah.

9 WEWENANG SATPOL PP : a.melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau peraturan kepala daerah; b.menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat; c.fasilitasi dan pemberdayaan kapasitas penyelenggaraan perlindungan masyarakat; d.melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau peraturan kepala daerah; dan e.melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau peraturan kepala daerah.

10 KEWAJIBAN SATPOL PP : a.menjunjung tinggi norma hukum, norma agama, hak asasi manusia, dan norma sosial lainnya yang hidup dan berkembang di masyarakat; b.menaati disiplin pegawai negeri sipil dan kode etik Polisi Pamong Praja; c.membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat; d.melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia atas ditemukannya atau patut diduga adanya tindak pidana; dan e.menyerahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil daerah atas ditemukannya atau patut diduga adanya pelanggaran terhadap Perda dan/atau peraturan kepala daerah.

11 Sebagaimana terdapat pada Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 82 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Purbalingga BAB III Tugas dan Fungsi pada Bagian Keempat Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pasal 21 bahwadalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 20, Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat menyelenggarakan 11 (sebelas) fungsi. Salah satunya pada poin i (fungsi yang ke-9) yaitu melakukan Penanganan dan pengendalian aksi unjuk rasa.

12 RUANG LINGKUP Unjuk Rasa Damai
Unjuk rasa dapat berupa demonstrasi, pawai, rapat umum, ataupun mimbar bebas. Unjuk rasa umumnya telah diberitahukan terlebih dahulu kepada pihak Kepolisian. Selanjutnya dari pihak Kepolisian memberitahukan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja setempat Kerusuhan Massa / Huru Hara Massa perusuh telah dinilai melakukan tindakan yang sangat mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta melakukan kekerasan yang membahayakan keselamatan jiwa, harta dan benda antara lain: a)Merusak fasilitas umum dan instalasi pemerintah. b) Melakukan pembakaran benda-benda yang menggangu arus lalu lintas. c) Melakukan kekerasan terhadap orang/masyarakat lain. 2. Massa perusuh menunjukkan sikap dan tindakan yang melawan perintah petugas/aparat pengamanan antara lain : a) Melewati garis batas yang telah diberikan petugas. b) Melakukan tindakan kekerasan/anarkhis kepada petugas pengamanan

13 Pihak yang terlibat Pihak Pendemo Pihak Pengamanan Pihak yang didemo
pihak pengamanan memberikan perlindungan dan pelayanan kepada kedua belah pihak yaitu pihak pendemo dan yang di demo. sehingga diharapkan pihak pengamanan dapat bersifat netral dan dapat menjadi penengah di dalam setiap aksi unjuk rasa yang di gelar agar tidak meluas menjadi aksi unjuk rasa yang anarkis dan mengganggu kepentingan umum.

14 PENANGANAN HURU HARA (Permendagri 54 tahun 2011 Tentang Standart Operasional Prosedur Satpol PP)
Persiapan: Memakai Pakaian Dinas Lapangan (PDL) Menyiapkan perlengkapan yang diperlukan: 1. Perlengkapan Perorangan: helm, pentungan, borgol, tameng (senjata api bagi yang mempunyai izin). 2. Kendaraan Khusus dilengkapi dengan Sirine, lampu perhatian (lampu sorot), megaphone dan alat komunikasi. Menyusun daftar petugas dan Surat Perintah Pengamanan. Komandan Operasi memberikan arahan singkat perihal tindakan yang dibenarkan untuk dilakukan. Pelaksanaan Komandan Operasi melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian tentang langkah-langkah tindakan yang akan dilakukan. Anggota Satuan Polisi Pamong Praja yang sifatnya sebagai tenaga pendukung/ bantuan, hanya melakukan tindakan sesuai koordinasi pihak Kepolisian. Tidak dibenarkan melakukan tindakan diluar kendali pimpinan lapangan. Laporan Hasil Kegiatan Membuat Laporan Tertulis dan membuat laporan langsung terhadap kejadian yang memerlukan tindak segera

15 PENANGANAN UNJUK RASA DI KOTA SURAKARTA

16

17 Kesimpulan Hukum positif telah memberikan kewenangan penanganan unjuk rasa terhadap Satpol PP. Kewenangan ini sebagai amanat hukum harus dijalankan sesuai dengan prinsip negara hukum konstitusional yang mengakui, menghormati, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. Diperlukan pemahaman yang baik akan prosedur tetap, norma hukum serta prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam menjalankan tugas dan kewenangannya tersebut, agar tindakan Satpol PP dalam menangani unjuk rasa tetaplah dalam koridor hukum dan hak asasi manusia

18 Matur Nuwun


Download ppt "SATUAN POLISI PAMONG PRAJA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google