Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Kebijakan Pemerintah dalam Menjaga Ketersediaan Obat dalam JKN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Kebijakan Pemerintah dalam Menjaga Ketersediaan Obat dalam JKN"— Transcript presentasi:

1 Kebijakan Pemerintah dalam Menjaga Ketersediaan Obat dalam JKN
Engko Sosialine M. Disampaikan pada Seminar dan Workshop Meningkatkan Tata Kelola Administrasi RS dalam Ketepatan Koding untuk Pengklaiman BPJS Jakarta, 18 November 2017 - Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan -

2 Kementerian Kesehatan
Tata Saji Pendahuluan: Kebijakan Tatakelola Obat di Era JKN Formularium Nasional Perencanaan Kebutuhan Obat Pengadaan Obat berdasarkan Katalog Elektronik dan Tantangannya Penutup - Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan -

3 Kebijakan Tata Kelola Obat JKN
FORNAS - Daftar obat terpilih yang dibutuhkan dan harus tersedia di fasyankes dlm rangka pelaksanaan JKN - KepMenkes No. 636/2016 ttg Perubahan Kedua atas Kepmenkes 523/2015 ttg Fornas RKO Rencana kebutuhan obat Fasyankes (tahunan) PENGADAAN OBAT Dilakukan oleh masing-masing SKPD dan Fasyankes/RS

4 Kementerian Kesehatan
Perkembangan Formularium Nasional FORNAS 2015 SK Menkes No. HK.02.02/Menkes/523/2015 562 item obat/zat aktif (terdiri dari 983 kekuatan dan bentuk sediaan) Obat Rujuk Balik : 75 item dalam 151 Bentuk sediaan. 2017 PENYUSUNAN FORNAS 2017 2016 ADENDUM PERUBAHAN 2016 SK Menkes No. HK.02.02/Menkes/137/2016 573 item obat/zat aktif (terdiri dari 1018 kekuatan dan bentuk sediaan) SK Menkes No. HK.02.02/Menkes/636/2016 -586 item obat/zat aktif (terdiri dari 1036 kekuatan dan bentuk sediaan) 2015 FORNAS ADENDUM 2014 SK Menkes No. 328/ Menkes/ SK/ VIII/2013 540 item dalam 968 sediaan/ kekuatan Obat Rujuk Balik : 82 item dalam 155 sed/kek Para Hadirin yang saya hormati, Fornas bersifat sangat dinamis sehingga dalam perjalanan implementasinya, perlu dilakukan evaluasi/review obat Fornas disesuaikan dengan kebutuhan medis dan perkembangan ilmu pengetahuan. Penetapan Adendum Fornas dilakukan untuk mengakomodir dinamika yang terjadi dalam perkembangan ilmu pengetahuan serta kebutuhan pasien. Adendum Fornas ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan setelah mendapat masukan dari stake holders dan dibahas oleh Tim Komnas Fornas. Dalam Adendum dapat mencakup perubahan restriksi obat, penambahan item atau bentuk sediaan obat serta perubahan kriteria obat rujuk balik. Dilihat dari perkembangannya, Fornas diterbitkan pertama kali pada tahun Pada tahun 2014 telah ditetapkan Adendum Fornas, sehingga Fornas terdiri dari 540 item obat/zat aktif dalam 968 kekuatan dan bentuk sediaan. . Selanjutnya pada tahun 2015 ditetapkan Fornas, yang terdiri dari 562 item obat/zat aktif dalam 983 kekuatan dan bentuk sediaan. Dan pada tahun 2016 telah ditetapkan 2 kali Adendum Fornas, sehingga Jumlah item obat dalam Formularium Nasional adalah 586 item obat/zat aktif dalam 1036 kekuatan dan bentuk sediaan. Dan pada tahun ini, akan dilakukan Revisi Fornas tahun 2017, yang akan membahas usulan obat sejumlah 455 item obat/zat aktif dalam 644 kekuatan dan bentuk sediaan. 2014 2013 - Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan -

5 Sebaran Kebutuhan Obat Berdasarkan Tingkat dan Model Pelayanan Obat
E-FORNAS FORMULARIUM NASIONAL e-fornas.binfar.kemkes.go.id Penanganan keluhan / pertanyaan Masyarakat seputar Fornas secara cepat dan tepat Terdiri dari : Kelas Terapi : 29 Sub kelas terapi : 96 586 item obat/zat aktif (dalam kekuatan/bentuk sediaan) Sebaran Kebutuhan Obat Berdasarkan Tingkat dan Model Pelayanan Obat 586/1036 Tersier TIPE A dan B Pendidikan 467/849 Sekunder RS Tipe D, C dan B Non Pendidikan 237/380 Primer Puskesmas, Praktek Dokter Umum/Gigi, Klinik - Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan -

6 Kebijakan Penerapan Fornas
Formularium Nasional merupakan acuan yang digunakan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan untuk pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Formularium Nasional harus digunakan sebagai acuan bagi : Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk pengadaan obat dalam menjamin ketersediaan obat pada penyelenggaraan dan pengelolaan Program JKN. FKTP dan FKRTL yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dalam pengadaan obat untuk kebutuhan pelayanan kesehatan. Fornas digunakan sebagai acuan oleh Rumah Sakit dan Puskesmas untuk penyusunan formularium Rumah Sakit dan Puskesmas Apabila obat yang dibutuhkan tidak tercantum dalam Fornas dapat digunakan obat lain secara terbatas berdasarkan rekomendasi Komite Farmasi dan Terapi dan disetujui oleh Komite Medik atau Kepala/Direktur RS. Penambahan dan atau pengurangan daftar obat yang tercantum dalam Fornas ditetapkan oleh Menkes setelah mendapatkan rekomendasi Komnas Fornas (Adendum Fornas) Pelayanan obat bagi peserta Jaminan Kesehatan harus memperhatikan restriksi obat dan peresepan maksimal obat sebagaimana tercantum dalam Fornas Bapak-Ibu sekalian , Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penerapan Fornas, bahwa: Formularium Nasional merupakan acuan yang digunakan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan untuk pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Formularium Nasional harus digunakan sebagai acuan bagi : Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk pengadaan obat dalam menjamin ketersediaan obat pada penyelenggaraan dan pengelolaan Program JKN. FKTP dan FKRTL yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dalam pengadaan obat untuk kebutuhan pelayanan kesehatan. Apabila obat yang dibutuhkan tidak tercantum dalam Fornas dapat digunakan obat lain secara terbatas berdasarkan rekomendasi Komite Farmasi dan Terapi dan disetujui oleh Komite Medik atau Kepala/Direktur RS. Penambahan dan atau pengurangan daftar obat yang tercantum dalam Fornas ditetapkan oleh Menkes setelah mendapatkan rekomendasi Komnas Fornas (Adendum Fornas) Pelayanan obat bagi peserta Jaminan Kesehatan harus memperhatikan restriksi obat dan peresepan maksimal obat sebagaimana tercantum dalam Fornas

7 Rencana Kebutuhan Obat (RKO)
Penetapan RKO Manfaat RKO Fornas sebagai Acuan Sesuai penggunaan pada tingkatan pelayanan di Faskes RKO FKTP RKO FKRTL Proses Tayang e-Katalog Perencanaan penyediaan obat program JKN RKO Program Kesehatan Nasional Item Pengajuan RKO melalui

8 Data Satker & Fasyankes yg Telah Mengirimkan RKO
Tahun 2017 dan 2018 No. Satker & Fasyankes RKO 2017 RKO 2018 1 DINKES PROV, KAB/KOTA 530 536 2 RS PEMERINTAH (682) 437 636 (93%) 3 RS SWASTA (1357) 287 609 (45%) 4 RS TNI/Polri (142) 31 81 (57%) 5 PUSKESMAS 155 193 6 APOTIK PRB (899) 101 226 (25%)

9 Pengadaan Obat FKTP Obat FKRTL Pengadaan Obat untuk JKN
Pengadaan Obat untuk Program Pengadaan Obat untuk JKN P - Pemda: Dinkes Kab/Kota untuk Puskesmas (DAK, APBD II) - Puskesmas (Dana Kapitasi) - Klinik (Dana Kapitasi) - Apotek Jejaring RS Pemerintah maupun Swasta (INACBGs dan klaim) Pemerintah Pusat dan/atau Pemda (APBN) Obat FKTP Obat FKRTL Obat Program Metode pengadaan: E-Purchasing (e-Katalog) - Cara lain sesuai Perpres Pengadaan B/J Pemerintah

10 Harga Dasar Satuan Obat Faktor Pelayanan Kefarmasian
Program Rujuk Balik Diagnosis : Diabetes Melitus, hipertensi, jantung, asma, Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK), epilepsi, gangguan kesehatan jiwa kronik, stroke, dan Sistemik Lupus Eritematosus (SLE) Pelayanan Obat Ruang Farmasi Puskesmas atau instalasi farmasi klinik pratama atau apotek jejaring Sesuai dengan obat rujuk balik yang tercantum dalam Formularium Nasional Pembiayaan Obat Harga Obat Program Rujuk Balik yang ditagihkan kepada BPJS Kesehatan mengacu pada harga dasar obat sesuai E- Catalogue ditambah biaya pelayanan kefarmasian Biaya pelayanan kefarmasian adalah faktor pelayanan kefarmasian dikali Harga Dasar Obat sesuai E-Catalogue Harga Dasar Satuan Obat Faktor Pelayanan Kefarmasian < Rp ,- 0,28 Rp ,- sampai dengan Rp ,- 0,26 Rp ,- sampai dengan Rp ,- 0,21 Rp ,- sampai dengan Rp ,- 0,16 Rp ,- sampai dengan Rp ,- 0,11 Rp ,- sampai dengan Rp ,- 0,09 > Rp ,- 0.07

11 Pembayaran Klaim atas Obat yg Tidak ada di e-Katalog
SK Menteri Kesehatan No. 254 Tahun tanggal 29 Mei 2017 ttg Harga Dasar Obat PRB, Obat Penyakit Kronis di FKRTL dan Obat Sitostatika 93 item SK Menteri Kesehatan No. 255 Tahun 2017 tanggal 29 Mei 2017 ttg Harga Dasar Obat Khusus 23 item SK Menteri Kesehatan ttg Harga Obat Sitotoksik : mengatur mekanisme penerimaan obat sitotoksik (dalam proses finalisasi)

12 Solusi Sisi Demand RKO tidak akurat.
Meningkatkan kepatuhan menyerahkan rencana kebutuhan obat (RKO) dan keakuratannya. Tahun 2019 ada pengaturan kewajiban menyerahkan RKO yg dikaitkan dg sanksi. Lakukan pengadaan dg cara lain jika tidak ada di e-katalog. Kewajiban satker/faskes dalam hal pembayaran kepada distributor segera diselesaikan, sehingga otomatis pemesanan berikutnya tetap dapat dilayani. Perencanaan pengadaan yang baik dari satker/faskes, termasuk perencanaan pendistribusiannya. Akses e-purchasing diberikan kepada faskes swasta tahun 2018. Pembahasan di Kemkeu terkait proses realisasi DAK terus dilakukan. Kepatuhan thd persyaratan administratif ditingkatkan. RKO tidak akurat. Obat yang akan diadakan tidak tayang di e-katalog. Kewajiban satker/faskes dalam hal pembayaran belum diselesaikan. Pembelian mendadak dan tidak terencana. Akses e-purchasing bagi faskes swasta. Proses realisasi DAK di Dinkes Kab/Kota. Persyaratan administratif dari satker/faskes tidak lengkap.

13 Solusi Sisi Suplai Meningkatkan kepatuhan menyerahkan rencana kebutuhan obat (RKO) dan keakuratannya. Tahun 2019 ada pengaturan kewajiban menyerahkan RKO yg dikaitkan dg sanksi. Pengaturan waktu proses katalog. (MoU dan PKS) Evaluasi penerapan komitmen IF (LKPP, Badan POM dan Kemkes) dan pemberian sanksi (?). Perencanaan pengadaan yang baik dari satker/faskes, termasuk perencanaan pendistribusiannya. Pemesanan dilayani oleh penyedia dengan besar kemasan dan kelipatannya yang proper. Akses e-purchasing diberikan kepada faskes swasta. Industri farmasi perlu waktu untuk proses produksi. Penyedia tidak merespons atau tidak memenuhi pemesanan, terutama di daerah ‘sulit’ yg terkadang kuantitas pemesanannya sangat kecil. Persyaratan minimal order dari penyedia . Pemesanan dari faskes swasta tidak dilayani Permasalahan ketersediaan bahan baku

14 E-Monev Katalog Obat E-MONEV E-MONEV Pusat Dinkes Prov Dinkes Kab/Kota
- Pengajuan RKO melalui Dinkes Kab/Kota, Dinkes Prov - Penerimaan obat - Pembayaran - Data komitmen IF - Data pemesanan obat e-purchasing dari LKPP - Pengiriman obat ke PBF - Pengiriman obat ke faskes dan satker Permenkes Nomor 33 tahun 2017 tentang Monitoring dan Evaluasi terhadap Perencanaan, Pengadaan Berdasarkan Katalog Elektronik dan Pemakaian Obat Institusi Pemerintah & Swasta Industri Farmasi PBF E-MONEV E-MONEV Dinkes Kab/Kota Dinkes Prov Pusat Pemantauan secara berjenjang oleh Dinkes Kab/Kota, Dinkes Prov, Farmalkes - Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan -

15 Kementerian Kesehatan
Penutup Ketersediaan obat tgt a.l. pada perencanaan kebutuhan, perencanaan pengadaan, proses pengadaan dan proses pendistribusian. Pengaturan terkait kewajiban menyerahkan RKO dan sanksinya mulai diterapkan pada tahun 2019. Akses e-purchasing bagi faskes swasta (sesuai rekomendasi KPK) akan diberikan pada tahun 2018 Penerapan komitmen Industri Farmasi sbg penyedia katalog obat dievaluasi terus-menerus, termasuk evaluasi kesiapan IF sbg penyedia - Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan -

16 Kementerian Kesehatan
Terima Kasih Penanganan Keluhan e-Katalog: HP: atau (021) E-Monev Obat: Web: No. HP (jam kerja) Telp. (021) - Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan -


Download ppt "Kebijakan Pemerintah dalam Menjaga Ketersediaan Obat dalam JKN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google