Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSuryadi Agusalim Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH
Dr. Haerudin 7 November 2017 This template can be used as a starter file for presenting training materials in a group setting. Sections Right-click on a slide to add sections. Sections can help to organize your slides or facilitate collaboration between multiple authors. Notes Use the Notes section for delivery notes or to provide additional details for the audience. View these notes in Presentation View during your presentation. Keep in mind the font size (important for accessibility, visibility, videotaping, and online production) Coordinated colors Pay particular attention to the graphs, charts, and text boxes. Consider that attendees will print in black and white or grayscale. Run a test print to make sure your colors work when printed in pure black and white and grayscale. Graphics, tables, and graphs Keep it simple: If possible, use consistent, non-distracting styles and colors. Label all graphs and tables.
2
KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA DALAM MENYELAESAIKAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH YAITU;
1.Bank Syariah. 2. Lembaga Keuangan Mikro Syariah. 3. Asuransi Syariah. 4. Reasuransi Syariah. 5. Reksadana Syariah. 6. Obligasi Syariah Dan Surat Berharga Berjangka Menengah Syariah. 7. Sekuritas Syariah. 8. Pembiayaan Syariah. 9. Pegadaian Syariah. 10. Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syariah. Dan 11. Bisnis Syariah. Give a brief overview of the presentation. Describe the major focus of the presentation and why it is important. Introduce each of the major topics. To provide a road map for the audience, you can repeat this Overview slide throughout the presentation, highlighting the particular topic you will discuss next.
3
Tujuan Perluasan Kewenangan Peradilan Agama Adalah Untuk Mempermudah Dalam Memeriksa Dan Memutus Sengketa Ekonomi Syariah Yang Terjadi Baik Yang Dilakukan Oleh Orang-Orang Secara Pribadi Atau Antara Orang Secara Pribadi Dengan Badan Hukum Atau Antara Badan Hukum Dengan Badan Hukum. This is another option for an Overview slides using transitions.
4
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah, Pasal 55
Penyelesaian sengketa Perbankan syariah dilakukan oleh Pengadilana dalam lingkungan Pengadilana Agama. Dalam hal para pihak telah memperjanjikan penyelesaian sengketa dengan selain lembaga peradilan maka diselesaian sesuai dengan isi akta tersebut Penyelesaian sengketa tidak boleh bertentangan dengan prinsif syariah. Penjelasan Pasal 55 ayat (2) disebutkan …. Yang di maksud dengan “Penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan isi Akta” adalah upaya sebagai berikut : Musyawarah, b) mediasi perbankan, c) melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) atau lembaga arbitrase lain dan/atau, d. melalui pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum.
5
Dengan adanya 2 (dua) lembaga yang diberi kewenangan untuk menyelesaikan sengketa ekonomi syariah yaitu Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri maka terjadi ketidak pastian dan mencederai hak-hak konstitusional masyarakat dalam perkara ekonomi syaraiah yang disengketakan. Atas dasar itulah diajukanlah uji materil ke Mahkamah Konstitusi atas Penjelasan Pasal 55 ayat (2) huruf (d) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008.
6
Mahkamah Konstitusi dalam putusannya Nomor 93/PUU-X/2012 dalam amarnya menyatakan bahwa Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
7
Mahkamah Agung telah mengeluarkan PERMA No
Mahkamah Agung telah mengeluarkan PERMA No. 14 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah. 1 Pasal 1 ayat (6) di sebutkan bahwa Pengadilan yang dimaksud dalam PERMA ini adalah Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama. 2 Pasal 1 ayat (7) disebutkan bahwa Hakim adalah Hakim tingkat Pertama dalam lingkungan peradialan agama yang telah bersertifikasi hakim ekonomi syariah This is another option for an Overview slide.
8
Pasal 13 1 Pelaksanaan putusan perkara ekonomi syariah, hak tanggungan dan fidusia berdasarkan akad syariah dilakukan oleh Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama. 2 Pelaksanaan putusan arbitrase syariah dan pembatalannya, dilakukan oleh Pengadilan dalam lingkungan peradialan Agama 3 This is another option for an Overview slide.
9
Tatacara Pemeriksaan Perkara Ekonomi Syariah
Acara Sederhana Acara biasa Dapat diajukan secara lisan atau tertulis dalam bentuk cetak atau perdaftaran secara elektrinik. Pemeriksaan perkara yang nilainya paling banyak Rp ,- Mengacu pada Perma No. 2 Tahun 2015. Pemeriksaan perkara ekonomi syariah berpedoman pada hokum acara yang berlaku kecuali diatur secara khusus. Dapat dilakukan dengan bantuan teknologi informasi. Mengacu pada Perma No. 2 Tahun 2014.
10
Penyelesaian sengketa ekonomi syariah secara Non Litigasi
Mahkamah Agung Telah Mengeluarkan Surat Edaran No. 8 Tahun 2008 Tentang Eksekusi Putusan Badan Arbitrase Syariah. Angka 4 Surat Edaran tersebut secara tegas menyatakan bahwa dalam hal putusan Arbitrase Syariah tidak dilakasanakan secara sukarela, maka berdasarkan permohonan salah satu pihak yang bersengketa, Ketua Pengadilan Agamalah yang berwenang memerintahkan pelaksanaan putusan Badan Arbitrase syaraiah. SEMA No. 8 Tahun 2008 tidak bertahan lama. Dengan adanya revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 dengan Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal 59 dalam penjelasannya dinyatakan bahwa eksekusi Putusan Arbitrase termasuk Arbitrase Syariah dilaksanakan berdasarkan perintah Ketua Peradilan Umum. Pada bulan Mei 2010 Mahkamah Agung mengeluarkan SEMA No.8 Tahun 2010 Tentang Penegasan TIDAK BERLAKUNYA Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 08 Tahun 2008 Tentang Eksekusi Putusan Arbitrase Syariah. Namun dengan adanya uji materil atas Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah ke Mahkamah Konstitusi dengan Putusan Nomor 93/PUU-X/2012 maka Pengadilan Agama adalah satu-satunya lembaga peradilan yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa ekonomi syariah baik yang diputus oleh lembaga peradilan (litigasi) maupun putusan non litigasi.
11
Terimakasih Use a section header for each of the topics, so there is a clear transition to the audience.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.