Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Dosen Pembimbing : Ustadz Mustofa,M.HI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Dosen Pembimbing : Ustadz Mustofa,M.HI"— Transcript presentasi:

1 Dosen Pembimbing : Ustadz Mustofa,M.HI
Menganalisa Problematika Medis Dalam Perspektif Fiqih Dan Hukum Positif. Tentang Operasi Kembar Siam & Tranfusi Darah Dosen Pembimbing : Ustadz Mustofa,M.HI Akademi Kebidanan Ibrahimy

2 Oleh Kelompok 6 Aldila Ayu Rizki Ariska Dian Humairoh Indah Afiah
Megawati Syarifah Siti Nur Maila Husna Ridhoatul Istiharah Akademi Kebidanan Ibrahimy

3 Pengertian Kembar Siam
Kembar siam adalah keadaan anak yang lahir secara bersamaan atau disebut juga anak kembar yang mana pada bagian tubuh mereka bersatu. Kembar siam adalah keadaan anak kembar yang tubuh keduanya bersatu. Hal ini terjadi apabila zigot dari bayi kembar identik gagal terpisah secara sempurna. Kemunculan kasus kembar siam diperkirakan adalah satu dalam kelahiran. Yang bisa bertahan hidup berkisar antara 5% dan 25%, dan kebanyakan (75%) berjenis kelamin perempuan. Akademi Kebidanan Ibrahimy

4 1.faktor genetik 2.faktor external
Ada Berbagai Banyak Faktor Yang Diduga Sebagai Penyebab Terjadinya Kembar Siam Dari faktor genetik diduga penyebab terjadinya kembar siam ini karena zigot dari bayi kembar identik gagal terpisah sempurna 1.faktor genetik Sedangkan dari faktor external diperkirakan karena penggunaan obat-obatan seperti obat penyubur dengan tujuan agar sel telur matang secara sempurna. 2.faktor external Akademi Kebidanan Ibrahimy

5 Proses Secara garis besar, kembar dibagi menjadi dua. Monozigot, kembar yang berasal dari satu telur dan dizigot kembar yang berasal dari dua telur. Kembar dizigot berarti dua telur matang dalam waktu bersamaan, lalu dibuahi oleh sperma. Akibatnya, kedua sel telur itu mengalami pembuahan dalam waktu bersamaan. Sedangkan kembar monozigot berarti satu telur yang dibuahi sperma, lalu membelah dua. Masa pembelahan inilah yang akan berpengaruh pada kondisi bayi kelak. Akademi Kebidanan Ibrahimy

6 Pembagian Jenis Kembar Siam
Ada beberapa jenis kembar siam: a. Thoracopagus: kedua tubuh bersatu di bagian dada (thorax). Jantung selalu terlibat dalam kasus ini. Ketika jantung hanya satu, harapan hidup baik dengan atau tanpa operasi adalah rendah. (35-40% dari seluruh kasus). b. Omphalopagus: kedua tubuh bersatu di bagian bawah dada. Umumnya masing-masing tubuh memiliki jantung masing-masing, tetapi biasanya kembar siam jenis ini hanya memiliki satu hati, sistem pencernaan, diafragma dan organ-organ lain. (34% dari seluruh kasus). c. Pygopagus (iliopagus): bersatu di bagian belakang. (19% dari seluruh kasus). Akademi Kebidanan Ibrahimy

7 Next... d. Cephalopagus: bersatu di kepala dengan tubuh yang terpisah. Kembar siam jenis ini umumnya tidak bisa bertahan hidup karena kelainan serius di otak. Dikenal juga dengan istilah janiceps (untuk dewa Janus yang bermuka dua) atau syncephalus. e. Cephalothoracopagus: Tubuh bersatu di kepala dan thorax. Jenis kembar siam ini umumnya tidak bisa bertahan hidup. (juga dikenal dengan epholothoracopagus atau craniothoracopagus). f. Craniopagus: tulang tengkorak bersatu dengan tubuh yang terpisah. (2% dari seluruh kasus) g. Craniopagus parasiticus - bagian kepala yang kedua yang tidak memiliki tubuh Akademi Kebidanan Ibrahimy

8 Next h. Dicephalus: dua kepala, satu tubuh dengan dua kaki dan dua atau tiga atau empat lengan (dibrachius, tribrachius atau tetrabrachius) Abigail dan Brittany Hensel, adalah contoh kembar siam dari Amerika Serikat jenis dicephalus tribrachius. i. Ischiopagus: kembar siam anterior yang bersatu di bagian bawah tubuh. (6% dari seluruh kasus) j. Ischio-omphalopagus: Kembar siam yang bersatu dengan tulang belakang membentuk huruf-Y. Mereka memiliki empat lengan dan biasanya dua atau tiga kaki. Jenis ini biasanya memiliki satu sistem reproduksi dan sistem pembuangan. k. Parapagus: Kembar siam yang bersatu pada bagian bawah tubuh dengan jantung yang seringkali dibagi. (5% dari seluruh kasus) l. Diprosopus: Satu kepala dengan dua wajah pada arah berlawanan Akademi Kebidanan Ibrahimy

9 Hukum Operasi Kembar Siam Dalam Fiqh
Di rumah sakit anak North Texas, USA, ada rencana operasi pemisahan bayi kembar siam dari Mesir yang bernama Ahmad Ibrahim dan Muhammad Ibrahim. Operasi tersebut didanai LSM setempat dan telah disetujui kedua orang tua, serta izin dari pemerintah Mesir. Karena yang menyatu adalah bagian tubuh yang amat fital, maka menurut perkiraan Dokter hampir dapat dipastikan salah satunya akan mati. Dan jika dibiarkan, besar kemungkinan keduanya akan tetap hidup, meski harus menjalani kehidupan yang tidak wajar. Akademi Kebidanan Ibrahimy

10 Bagaimana tinjauan Fiqh mengenai kasus bayi diatas, dioperasi dengan resiko kematian salah satu, ataukah dibiarkan dengan kondisi kehidupnya yang tidak wajar itu? Karena pasien berkewarga negaraan Mesir, dipandang perlukah pemerintah Mesir mengeluarkan rekomendasi persetujuan atas dilaksanakannya operasi tersebut dan bagaimana pula hukumnya? Jika dari upaya operasi pemisahan tersebut, ada salah satu bayi yang meninggal, siapakah yang bertanggung jawab, dan tergolong pembunuhan yang bagaimana? Dan jika dibenarkan, siapakah yang paling diprioritaskan keselamatannya, apabila salah satu bayi dipastikan ada yang meninggal? Pertanyaan Akademi Kebidanan Ibrahimy

11 Rumusan Jawaban Mengenai kasus bayi diatas, Fiqh menyikapi tidak boleh karena akan terjadi pembunuhan yang tujuaannya hanya untuk sekedar penyembuhan, kecuali bila kedua bayi tersebut satu nyawa atau kemungkinan mati sangat kecil. Akademi Kebidanan Ibrahimy

12 Pengambilan ‘ibarot Bila operasi yang dilakukan sesuai dengan prosedur syariat maka pemerintah perlu memberikan rekomendasi bahkan hukunya wajib, sedang bila operasi yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur syara’ maka hukum mengeluarkan rekomendasi adalah haram. Akademi Kebidanan Ibrahimy

13 Pengambilan ‘ibarot Bila dokter / wali yakin akan menimbulkan dloror atau kematian maka menjadi tanggung jawab keduanya yang berupa dosa bagi weali dan qishos bagi dokter. Akademi Kebidanan Ibrahimy

14 B. Transfusi Darah Pengertian Transfusi Darah
Dalam kamus umum bahasa Indonesia kata transfusi diartikan sebagai pemindahan darah (pemasukan darah kepada orang yang kekurangan darah). Perkataan transfusi darah adalah terjemahan dari bahasa Inggris “blood transfusion”, lalu DR. Ahmad Sofian mengartikan transfusi darah sebagai istilah “pindah-tuang darah”.   Sedangkan Asy-Syekh Husnain Muhammad Makhluuf merumuskan definisinya sebagai berikut: “transfusi darah adalah memanfaatkan darah manusia dengan cara memindahkannya dari (tubuh) orang yang sehat kepada orang yang membutuhkannya, untuk mempertahankan hidupnya”.   Akademi Kebidanan Ibrahimy

15 Dalam hal ini agama Islam sangat menyambut baik perkembangan ilmu pengetahuan, khususnya di bidang kedokteran yang menyangkut pada permasalahan transfusi darah manusia,  dalam rangka penyelamatan jiwa manusia.Sesuai dengan firman Allah surat Al-Maidah ayat 32:  Artinya: “Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-  keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi” Akademi Kebidanan Ibrahimy

16 Pandangan Agama Islam Pada dasarnya, darah yang dikeluarkan dari tubuh manusia, termasuk najis mutawasithah menurut hukum Islam. Maka agama melarang mempergunakannya baik secara langsung maupun tidak. Dan keterangan tentang haramnya mempergunakan darah terdapat pada surat Al-Maidah ayat 3 Artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah…” Akademi Kebidanan Ibrahimy

17 Next… Masalah donor darah adalah masalah yang baru, dalam arti kata tidak ditemukannya hukum pada masa pembentukan hukum Islam. Ataupun dalam al-Quran dan hadits. Agama Islam tidak melarang seorang Muslim atau Muslimah menyumbangkan darahnya untuk tujuan kemanusiaan dan bukan komersial. Darah itu dapat disumbangkan secara langsung kepada yang memerlukannya, seperti untuk keluarga sendiri atau diserahkan kepada palang merah atau bank darah untuk disimpan dan sewaktu-waktu digunakan untuk menolong orang apakah seagama atau tidak. Sebagai dasar hukum yang membolehkan donor darah ini, dapat dilihat dalam kaidah hukum Islam “bahwa ada prinsipnya segala sesuatu itu boleh kecuali ada dalil yang mengharamkannya”. Berdasarkan kaidah tersebut, maka hukum donor darah itu dibolehkan karena tidak ada dalil yang melarangnya baik dari al-Quran maupun hadits Akademi Kebidanan Ibrahimy

18 HUKUM TRANSFUSI DARAH DALAM ISLAM
LANDASAN HUKUM Al-Qur’an Artinya:”Sesungguhnya Allah Hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”(Q.S Al-Baqarah 173 Akademi Kebidanan Ibrahimy

19 Al-Hadits Artinya:” Telah menceritakan kepada kami Hafsh bin Umar An Namari telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Ziyad bin 'Ilaqah dari Usamah bin Syarik ia berkata, "Aku pernah mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan para sahabatnya, dan seolah-olah di atas kepala mereka terdapat burung. Aku kemudian mengucapkan salam dan duduk, lalu ada seorang Arab badui datang dari arah ini dan ini, mereka lalu berkata, "Wahai Rasulullah, apakah boleh kami berobat?" Beliau menjawab: "Berobatlah, sesungguhnya Allah 'azza wajalla tidak menciptakan penyakit melainkan menciptakan juga obatnya, kecuali satu penyakit, yaitu pikun." (H.R Abu Dawud) حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ عُمَرَ النَّمَرِيُّ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ زِيَادِ بْنِ عِلَاقَةَ عَنْ أُسَامَةَ بْنِ شَرِيكٍ قَالَ أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَصْحَابَهُ كَأَنَّمَا عَلَى رُءُوسِهِمْ الطَّيْرُ فَسَلَّمْتُ ثُمَّ قَعَدْتُ فَجَاءَ الْأَعْرَابُ مِنْ هَا هُنَا وَهَا هُنَا فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَنَتَدَاوَى فَقَالَ تَدَاوَوْا فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ لَمْ يَضَعْ دَاءً إِلَّا وَضَعَ لَهُ دَوَاءً غَيْرَ دَاءٍ وَاحِدٍ الْهَرَمُ (رواه ابي داوود) Akademi Kebidanan Ibrahimy

20 Pandangan Ulama’ Berdasarkan kaidah hukum Fiqh Islam yang berbunyi:
لامل فى لاشياء الاباحة حتىّ يدل الدّليل على تحريمها Artinya: Bahwasanya pada prinsipnya segala sesuatu boleh hukumnya kecuali kalau ada dali yang mengaramkannya. Akademi Kebidanan Ibrahimy

21 Persyaratan dibolehkannya tranfusi darah itu berkaitan dengan masalah medis, bukan masalah agama. Persyaratan medis ini harus dipenuhi karena adanya kaidah-kaidah hukum Islam sebagai berikut: 1. الضرريزالArtinya bahaya itu harus dihilangkan (dicegah). Misalnya bahaya kebutaan harus dihindari dengan berobat dan sebagainya. 2. الضرر لايزال بالضرر Artinya bahaya itu tidak boleh dihilangkan dengan bahaya lain [lebih besar bahayanya] .misalnya seorang yang memerlukan tranfusi darah karena kecelakaan lalu lintas, atau operasi, tidak boleh me-nerima darah orang yang menderita AIDS, sebab bisa mendatang-kan bahaya yang lebih besar/berakibat fatal. 3. لاضرر ولا ضرار Artinya tidak boleh membuat mudarat kepada dirinya sendiri dan tidak pula membuat mudarat kepada orang lain, misalnya seorang pria yang impotent atau terkena AIDS tidak boleh kawin sebelum sembuh.[5] Akademi Kebidanan Ibrahimy

22 Hukum donor darah Apabila terdapat padanya maslahat dan tidak menimbulkan kemudharatan yang dapat membahayakan dirinya, maka donor darah tidak terlarang. Bahkan padanya terdapat pahala dan keutamaan, sebagaimana yang termaktub dalam kitabullah dan sunnah Rasul-Nya. QS 99:78, “Barangsiapa yang beramal dengan sebiji debu kebaikan maka dia akan melihatnya, dan barangsiapa yang beramal dengan sebiji debu kejelekan maka dia akan melihatnya”. Karena menyumbangkan darah dengan ikhlas adalah termasuk amal kemanusiaan yang sangat dihargai dan dianjurkan (mandub) oleh islam, sebab dapat menyelamatkan jiwa manusia, sesuai dengan firman Allah :  Artinya:“Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah ia memelihara kehidupan manusia semuanya” (Q.S. Al-Maidah : 32), Akademi Kebidanan Ibrahimy

23 kesimpulan Jadi boleh saja mentransfusikan darah seorang muslim untuk orang kafir begitupun sebaliknya, demi menolong dan saling menghargai harkat sesama umat manusia. Sebab, Allah sebagai Khaliq alam semesta termasuk manusia berkenan memuliakan manusia. Akademi Kebidanan Ibrahimy

24 Sekian dari kelompok kami
Wassalamu’alaikum Wr.Wb…… Akademi Kebidanan Ibrahimy


Download ppt "Dosen Pembimbing : Ustadz Mustofa,M.HI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google