Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEMENTERIAN DALAM NEGERI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEMENTERIAN DALAM NEGERI"— Transcript presentasi:

1 KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA SAMBUTAN/PENGARAHAN DIREKTUR JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH Disampaikan pada acara : MUSRENBANG RPJMD KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN Teluk Kuantan, 17 Oktober 2016

2

3 ARTI PENTING FORUM MUSRENBANG RPJMD 2016-2021
KEMENTERIAN DALAM NEGERI ARTI PENTING FORUM MUSRENBANG RPJMD Wahana antar pemangku kepentingan guna menjaring aspirasi masyarakat dalam rangka penyelarasan, klarifikasi, dan kesepakatan terhadap rancangan awal RPJMD, meliputi : Penajaman sasaran pembangunan jangka menengah daerah; Penajaman capaian indikator kinerja daerah pada saat ini dan pada akhir periode RPJMD; Penajaman indikasi rencana program prioritas pembangunan jangka menengah daerah yang disesuaikan dengan kemampuan pendanaan Klarifikasi dan penajaman tahapan dan prioritas pembangunan jangka menengah daerah; dan Membangun komitmen bersama antara pemangku kepentingan untuk mempedomani RPJMD Kabupaten Kuantan Singingi dalam melaksanakan pembangunan daerah.

4 URUSAN PEMERINTAHAN ABSOLUT N S P K S P M KONKUREN
KEMENTERIAN DALAM NEGERI URUSAN PEMERINTAHAN Dibagi berdasarkan kriteria Eksternalitas, Akuntabilitas dan Efisiensi ABSOLUT URUSAN PEMERINTAHAN UMUM KONKUREN PERTAHANAN KEAMANAN AGAMA YUSTISI POLITIK LUAR NEGERI MONETER & FISKAL WAJIB (24) PILIHAN (8) YAN DASAR (6) NON YAN DASAR (18) PENDIDIKAN KESEHATAN PU DAN PR PERUMAHAN RAKYAT DAN KAW PERMUKIMAN TRAMTIBUM & LINMAS SOSIAL S P M N S P K Dilaksanakan secara bertahap dengan mempertimbangkan kapasitas kuangan daerah, sumber daya personil, dan ketersediaan sarana dan prasarana. 4

5 PEMETAAN URUSAN PEMERINTAHAN
KEMENTERIAN DALAM NEGERI PEMETAAN URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB NON PELAYANAN DASAR & PILIHAN YANG DIPRIORITASKAN OLEH SETIAP DAERAH (Pasal24) K/L bersama Pemda melakukan Pemetaan Urusan. Hasil pemetaan ditetapkan dengan peraturan menteri setelah mendapatkan rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri. Pemetaan Urusan dan pembinaan kepada Daerah dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri. Untuk menentukan intensitas Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar berdasarkan jumlah penduduk, besarnya APBD, dan luas wilayah Untuk menentukan Daerah yang mempunyai Urusan Pemerintahan Pilihan berdasarkan potensi, proyeksi penyerapan tenaga kerja, dan pemanfaatan lahan. Pemetaan Urusan Digunakan oleh Daerah dalam penetapan: Kelembagaan Perencanaan Penganggaran Digunakan oleh K/L sebagai dasar untuk pembinaan kepada Daerah secara nasional

6 NAWACITA VISI & MISI PRESIDEN MENDAGRI GUBERNUR PENCAPAIAN “NAWACITA”
MELALUI KEBIJAKAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH NAWACITA VISI & MISI PRESIDEN RPJMN RENSTRA K/L MENDAGRI MUSRENBANG RPJMD PROV (Multi Stakeholder) 4 Prioritas Pokok Kedaulatan Pangan Kedaulatan Energi Kemaritiman Pariwisata & Energi Prioritas Wajib Pendidikan Kesehatan Penanggulangan Kemiskinan Dimensi Pemerataan Antar Wilayah Antar Kelompok Pendapatan Koordinasi Teknis antara K/L dgn daerah Prov oleh MENDAGRI dgn BAPPENAS RPJMD PROV RENSTRA-PD PROV EVALUASI PERDA Peserta: Kemendagri, DPRD, Bappeda & PD Prov, Prov yg berbatasan, Bappenas & K/L MUSRENBANG RPJMD K/K (Multi Stakeholder) GUBERNUR Koordinasi Teknis antara PROV dgn K/K oleh GUB EVALUASI PERDA RPJMD K/K RENSTRA-PD K/K Peserta: Bappeda & PD Prov, DPRD, Bappeda & PD K/K, K/K yg berbatasan

7 KEMENTERIAN DALAM NEGERI
NILAI POLITIS DAN STRATEGIS RPJMD DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH Road map (peta arah) pembangunan daerah dalam jangka waktu perencanaan 5 tahun kedepan; Pedoman bagi penyusunan rencana pembangunan tahunan daerah; Penjelasan visi dan misi serta program kepala daerah terpilih untuk memenuhi janji mensejahterakan masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi; Instrumen bagi mewujudkan pembangunan berkelanjutan; Instrumen untuk meningkatkan keunggulan utama daerah (core competency).

8 KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PASAL 54 AYAT (2) PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 54 TAHUN 2010 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATACARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH Rancangan Awal RPJMD Kabupaten/Kota disusun sebagai berikut : Berpedoman pada RPJPD dan RTRW Kabupaten/Kota dilakukan dengan menyelaraskan visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan, strategi dan program pembangunan jangka menengah daerah dengan visi, misi, arah dan kebijakan pembangunan jangka panjang daerah, dan menyelaraskan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi dan program pembangunan jangka menengah daerah dengan struktur dan pola pemanfaatan ruang;

9 KEMENTERIAN DALAM NEGERI
LANJUTAN 2. Memperhatikan RPJMD Provinsi dilakukan melalui penyelarasan pencapaian visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan, strategi dan program pembangunan jangka menengah daerah provinsi dengan arah, kebijakan umum, serta prioritas pembangunan nasional, arah kebijakan, dan prioritas untuk bidang-bidang pembangunan, dan pembangunan kewilayahan sesuai dengan kewenangan, kondisi, dan karakteristik daerah; 3. Memperhatikan RPJMD dan RTRW dilakukan melalui penyelarasan pembangunan jangka menengah daerah dan pemanfaatan struktur dan pola ruang kabupaten/kota lain sekitarnya.

10 KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA ISU-ISU STRATEGIS PEMBANGUNAN NASIONAL YANG PERLU DIPERHATIKAN Konektivitas wilayah, yang menitikberatkan pada keterkaitan (konektivitas) wilayah memiliki fungsi yang sangat penting, khususnya sebagai katalisator dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan pengembangan wilayah. Kedaulatan Pangan, yang menitikberatkan pada pemenuhan kebutuhan dasar manusia sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas. Energi, yang memfokuskan pada pemenuhan pelayanan dasar energi listrik, dalam tahun 2015 – 2019 direncanakan akan dibangun pembangkit listrik guna meningkatkan kemandirian energi.

11 KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA Lanjutan Hutan, sebagian besar wilayah indonesia memiliki hutan yang rentan dengan kondisi kebakaran hutan sehingga hal ini menjadi fokus pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Untuk itu perlu dilakukan langkah-langkah preventif dengan keamanan hutan dan mendekteksi titik api yang berpotensi kebakaran hutan. Kemaritiman, potensi di bidang kemaritiman, seperti pertambangan baik migas maupun non-migas, kekayaan cadangan minyak bumi, gas, batubara, serta cadangan bijih besi terbesar di Indonesia, harus didukung dengan infrastruktur yang memadai.

12 Prioritas Pembangunan Tahun 2017
Diarahkan untuk mengatasi permasalahan terutama terkait dengan upaya mengoptimalkan implementasi kebijakan pembangunan lintas sektor dalam mewujudkan pembangunan multidimensi. Isu-isu strategis yang harus diperhatikan : Peningkatan produktivitas, produksi dan kualitas komoditas sektor pertanian; Peningkatan investasi di daerah; Industrialisasi yang mendukung pengelolaan produk turunan sektor pertanian dan pengembangan lapangan kerja berkualitas; Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia; Peningkatan Kualitas belanja modal Pemerintah Daerah.

13 SINERGI PROGRAM DAN KEGIATAN TAHUN 2017
MENDUKUNG AGENDA PRIORITAS PEMBANGUNAN NASIONAL PENYELARASAN PROGRAM & KEGIATAN kewenangan pemerintah pusat pembangunan daerah koordinasikan dengan K/L terkait keserasian, efektifitas dan efisiensi pemanfaatan sumber pendanaan FORUM MUSRENBANG RKPD 2017

14 RPJMD Mengawal konsistensi
PENYELARASAN RKPD TAHUN 2017 DENGAN RPJMD DAN KONSISTENSI PENGANGGARAN & PELAKSANAAN APBD TAHUN 2017 Pimpinan dan Anggota DPRD & seluruh pemangku kepentingan Memberi saran dan masukan yang konstruktif PENYELARASAN PROGRAM & KEGIATAN RKPD TAHUN 2017 RPJMD Mengawal konsistensi Penganggaran APBD TA 2017 Pelaksanaan APBD TA 2017 14

15 15 TERIMA KASIH 15


Download ppt "KEMENTERIAN DALAM NEGERI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google