Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERATURAN KEIMIGRASIAN TENTANG PEMBERIAN IZIN TINGGAL KEPADA ORANG ASING DI INDONESIA 2017.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERATURAN KEIMIGRASIAN TENTANG PEMBERIAN IZIN TINGGAL KEPADA ORANG ASING DI INDONESIA 2017."— Transcript presentasi:

1 PERATURAN KEIMIGRASIAN TENTANG PEMBERIAN IZIN TINGGAL KEPADA ORANG ASING DI INDONESIA
2017

2 Latar Belakang Pasal 1 angka 1 pada UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu “Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara”. Kebijakan Selektif (Selective Policy) Dengan Menjunjung Tinggi Hak Asasi Manusia yaitu Bahwa Berdasarkan Kebijakan Dimaksud Serta Dalam Rangka Melindungi Kepentingan Nasional Hanya Orang Asing Yang Memberikan Manfaat, Serta Tidak Membahayakan Keamanan Dan Ketertiban Umum Diperbolehkan Masuk Dan Berada Di Wilayah Indonesia, Tentunya Dengan Kewajiban Untuk Menghormati Dan Menjunjung Tinggi Hak Asasi Manusia Sebagai Bagian Kehidupan Universal.

3 SELECTIVE POLICY DIBERIKAN KEPADA ORANG ASING YANG DIPERBOLEHKAN MASUK DAN BERADA DI WILAYAH INDONESIA ORANG ASING YANG MEMBERIKAN MANFAAT ORANG ASING YANG TIDAK MEMBAHAYAKAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN UMUM

4 Dasar Hukum Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksana UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian; Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 1994 Ttg Visa, Izin Masuk Dan Izin Keimigrasian Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan PP No 38 Tahun 2005. Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-08.GR Tahun 2009 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor M.02-IZ Tahun 1995 tentang Visa Singgah, Visa Kunjungan, Visa Tinggal Terbatas, Izin Masuk dan Izin Keimigrasian; Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-IZ Tahun 2010 tentang Persyaratan Visa dan Izin Tinggal Terbatas Bagi Pelajar/ Mahasiswa Asing; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk dan Izin Keimigrasian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2005; Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-05.OT Tahun 2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesial; Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2014 tentang Prosedur Teknis Pemberian, Perpanjangan, Penolakan, Pembatalan Dan Berakhirnya Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas Dan Izin Tinggal Tetap Serta Pengecualian Dari Kewajiban Memiliki Izin Tinggal; Petunjuk Pelaksanaan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor F.307.IZ Tahun 1995 tentang Klasifikasi, Persyaratan dan Tata Cara Administrasi Visa; Peraturan Menteri No. M.HH-06.GR TAHUN 2009 tentang tata Cara Persyaratan Pengenaan Tarif Rp. 0,00 (Nol Rupiah) bagi Pemohon Izin Keimigrasian, Orang Asing yang terkena biaya beban dan Surat Perjalanan Republik Indonesia.

5 Peran Imigrasi Indonesia (Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M
Peran Imigrasi Indonesia (Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-05.OT Tahun 2010) PELAYANAN MASYARAKAT Tri Fungsi Imigrasi FASILITATOR PEMBANGUNAN EKONOMI PENEGAKAN HUKUM DAN KEAMANAN

6 Core Bussiness Keimigrasian Indonesia
Pelayanan Keimigrasian Penegakan Hukum Keimigrasian TAK Projustisia Keluar/ Masuk TPI Izin Tinggal OA Paspor Tegaknya Kedaulatan Negara

7 Peran Direktorat Jenderal Imigrasi(1) (Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-05.OT Tahun 2010) PERUMUSAN KEBIJAKAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN PENYUSUNAN NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA PEMBERIAN BIMBINGAN TEKNIS DAN EVALUASI PELAKSANAAN ADMINISTRASI DITJEN IMIGRASI

8 Pelayanan Izin Tinggal Keimigrasian terhadap Orang Asing
Luar Negeri Indonesia Visa Republik Indonesia Pengajuan Visa pada KBRI/KJRI 1.BVK 2.VKSK, VK / perpanjangan Izin tinggal OA Vitas - Itas Pemberian/ Perpanjangan/Altus dari VK Tanda Masuk Itap Pemberian/ Pelaporan/ Altus dari Itas Orang Asing Border Line

9 Alur Masuk Orang Asing Ke Indonesia(1) (Pasal 48 UU No
Alur Masuk Orang Asing Ke Indonesia(1) (Pasal 48 UU No. 6 Tahun 2011 & Pasal 112,113 PP No. 31 Tahun 2013) Luar Negeri Indonesia OA dengan dokumen perjalanan & Visa OA dengan Izin Tinggal sesuai dengan Visa Tanda Masuk OA dengan dokumen perjalanan & Izin Masuk Kembali Hanya boleh memiliki satu Izin Tinggal Border Line Tanda Masuk adalah tanda tertentu berupa cap yang dibubuhkan pada Dokumen Perjalanan warga negara Indonesia dan Orang Asing, baik manual maupun elektronik, yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi sebagai tanda bahwa yang bersangkutan masuk Wilayah Indonesia. Izin Masuk Kembali adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi kepada Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas dan Izin Tinggal Tetap untuk masuk kembali ke Wilayah Indonesia.

10 Yang paling umum digunakan oleh orang asing untuk masuk ke Indonesia
Alur Masuk Orang Asing Ke Indonesia(2) (Pasal 48 UU No. 6 Tahun 2011 & Pasal 112,113 PP No. 31 Tahun 2013) Luar Negeri Indonesia VISA IZIN TINGGAL DIPLOMATIK DIPLOMATIK TANDA MASUK DINAS DINAS KUNJUNGAN KUNJUNGAN TERBATAS TERBATAS Border Line Yang paling umum digunakan oleh orang asing untuk masuk ke Indonesia

11 VISA ( Undang-undang No.6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian )
“Visa Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Visa adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal”

12 Visa Republik Indonesia (Permenkumham RI No
Visa Republik Indonesia (Permenkumham RI No.51 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Permenkumham No.24 tahun 2016 tentang Prosedur Teknis Permohonan Dan Pemberian Visa Kunjungan dan Vitas) VISA KUNJUNGAN SEKALI PERJALANAN B211A, B211B, B211C VISA KUNJUNGAN VISA KUNJUNGAN BEBERAPA KALI PERJALANAN D212 VISA KUNJUNGAN SAAT KEDATANGAN B213 VISA VITAS DALAM RANGKA BEKERJA C311 – C312 VISA TINGGAL TERBATAS VITAS TIDAK DALAM RANGKA BEKERJA C313 – C320

13 Visa Republik Indonesia (Permenkumham RI No
Visa Republik Indonesia (Permenkumham RI No.51 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Permenkumham No.24 tahun 2016 tentang Prosedur Teknis Permohonan Dan Pemberian Visa Kunjungan dan Vitas) Kegiatan wisata, keluarga, sosial budaya, tugas pemerintahan, bisnis antara lain : Wisata Keluarga Sosial Seni & Budaya Tugas Pemerintahan Olahraga yang tdk bersifat komersil Studi Banding, Kursus singkat dan Pelatihan singkat Pembicaraan bisnis Pembelian Barang Memberikan ceramah / mengikuti seminar Mengikuti pameran Internasional Mengikuti rapat yg diadakan dg kantor pusat / perwakilan di Indonesia Meneruskan perjalanan ke negara lain, dan Bergabung dengan alat angkut yang berada di wilayah Ind. Untuk melakukan pekerjaan darurat dan mendesak B211A VISA KUNJUNGAN SEKALI PERJALANAN B211A, B211B, B211C Kegiatan kunjungan industri, meliputi antara lain : Memberikan bimbingan, penyuluhan dan pelatihan dalam rangka penerapan dan inovasi teknologi industri untuk meningkatkan mutu & desain produk industri serta kerjasama pemasaranluar negeri bagi Indonesia Melakukan audit, kendali mutu produksi / inspeksi pda cabang perusahaan di Indonesia Calon tenaga kerja asing dalam uji coba kemampuan dalam bekerja Ditambah dengan kegiatan sebagaimana tertera dalam Indeks B211A B211B ( Memerlukan persetujuan Dirjenim )

14 Visa Republik Indonesia (Permenkumham RI No
Visa Republik Indonesia (Permenkumham RI No.51 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Permenkumham No.24 tahun 2016 tentang Prosedur Teknis Permohonan Dan Pemberian Visa Kunjungan dan Vitas) B211A B211B ( Memerlukan persetujuan Dirjenim ) Kegiatan jurnalistik dan perfilman non komersial meliputi antara lain : Jurnalistik yang telah mendapat izin dari instansi yang berwenang Pembuatan film yang tidak bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang Ditambah dengan kegiatan sebagaimana tertera dalam indeks B211A B211C ( Memerlukan persetujuan Dirjenim ) VISA KUNJUNGAN SEKALI PERJALANAN B211A, B211B, B211C

15 Visa Republik Indonesia (Permenkumham RI No
Visa Republik Indonesia (Permenkumham RI No.51 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Permenkumham No.24 tahun 2016 tentang Prosedur Teknis Permohonan Dan Pemberian Visa Kunjungan dan Vitas) Kegiatan keluarga, bisnis, dan tugas pemerintahan bisnis meliputi antara lain : Keluarga Sosial Seni & budaya Tugas pemerintahan Melakukan pembicaraan bisnis Melakukan pembelian barang Mengikuti seminar Mengikuti pameran internasional Mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia; dan Meneruskan perjalanan ke negara lain D212 ( Memerlukan persetujuan Dirjenim ) VISA KUNJUNGAN BEBERAPA KALI PERJALANAN D212

16 VISA KUNJUNGAN SAAT KEDATANGAN B213
Visa Republik Indonesia (Permenkumham RI No.51 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Permenkumham No.24 tahun 2016 tentang Prosedur Teknis Permohonan Dan Pemberian Visa Kunjungan dan Vitas) Wisata Keluarga Sosial Seni dan Budaya Tugas Pemerintahan Olahraga yg tdk bersifat komersial Studi banding, kursus singkat dan pelatihan singkat Melakukan pekerjaan darurat dan mendesak Melakukan pembicaraan bisnis Melakukan pembelian barang Memberikan ceramah atau mengikuti seminar Mengikuti pameran internasional Mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia Meneruskan perjalanan ke negara lain; dan Bergabung dengan alat angkut yang berada di wilayah Indonesia VISA KUNJUNGAN SAAT KEDATANGAN B213 B213

17 Bebas Visa Kunjungan Republik Indonesia (Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan ) Afrika Selatan; Albania; Aljazair; Amerika Serikat; Andorra; Angola; Antigua dan Barbuda; Arab Saudi; Argentina; Armenia; Australia; Austria; Azerbaijan; Bahama; Bahrain; Bangladesh; Barbados; Belanda; Belarusia; Belgia; Belize; Benin; Bhutan; Bolivia; Bosnia dan Herzegovina; Botswana; Brazil Brunei Darussalam; Bulgaria; Burkina Faso; Burundi; Ceko; Chad; Chili; Denmark; Dominika (Persemakmuran); Ekuador; El Salvador; Estonia; Fiji; Filipina; Finlandia; Gabon; Gambia; Georgia; Ghana; Grenada; Guatemala; Guyana; Haiti; Honduras; Hongaria; Hongkong (SAR); India; Inggris; Irlandia; Islandia; Italia; Jamaika; Jepang; Jerman; Kamboja; Kanada; Kazakhstan; Kenya; Kepulauan Marshall; Kepulauan Solomon; Kiribati; Komoro; Korea Selatan; Kosta Rika; Kroasia; Kuba; Kuwait; Kyrgyzstan; Laos; Latvia; Lebanon; Lesotho; Liechtenstein; Lithuania; Luksemburg; Macao (SAR); Madagaskar; Makedonia; Maladewa; Malawi; Malaysia; Mali; Malta; Maroko; Mauritania; Mauritius; Meksiko; Mesir; Moldova; Monako; Mongolia; Mozambik; Myanmar; Namibia; Nauru; Nepal; Nikaragua; Norwegia; Oman; Palau; Palestina; Panama; Pantai Gading; Papua Nugini; Paraguay; Perancis; Peru; Polandia; Portugal; Puerto Rico; Qatar; Republik Dominika; Romania; Rusia; Rwanda; Saint Kitts dan Navis; Saint Lucia; Saint Vincent dan Grenadis; Samoa; San Marino; Sao Tome dan Principe; Selandia Baru; Senegal; Serbia; Seychelles; Singapura; Siprus; Slovakia; Slovenia; Spanyol; Sri Lanka; Suriname; Swaziland; Swedia; Swiss; Taiwan; Tajikistan; Tahta Suci Vatikan; Tanjung Verde; Tanzania; Thailand; Timor Leste; Togo; Tonga; Trinidad dan Tobago; Tunisia; Turki; Turkmenistan; Tuvalu; Uganda; Ukraina; Uni Emirat Arab; Uruguay; Tiongkok; Uzbekistan; Vanuatu; Venezuela; Vietnam; Yordania; Yunani; Zambia; Zimbabwe.

18 Bebas Visa Kunjungan Republik Indonesia (Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan ) PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2016 TENTANG TEMPAT PEMERIKSAAN IMIGRASI TERTENTU, SYARAT, DAN TUJUAN KEDATANGAN BAGI ORANG ASING YANG MENDAPATKAN BEBAS VISA KUNJUNGAN wisata; keluarga; sosial; seni dan budaya; tugas pemerintahan; memberikan ceramah atau mengikuti seminar; mengikuti pameran internasional; mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia; dan meneruskan perjalanan ke negara lain TIDAK DAPAT DIPERPANJANG TPI 30 HARI

19 Mekanisme Pemberian VISA(1) (melalui kuasa penjamin)
Memberikan kuasa Pemohon Aplikasi visa online Penjamin Mengambil visa setelah menerima telex visa Menyerahkan berkas dan bayar PNBP telex visa dikirim ke perwakilan & ybs online Perwakilan Subdit Visa (Disetujui/Ditolak) Border Line Penjamin adalah orang atau Korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing selama berada di Wilayah Indonesia.

20 Mekanisme Pemberian VISA(2) (kuasa sendiri)
Pemohon Mengajukan aplikasi visa mengambil visa Pemeriksaan cekal via online Perwakilan Subdit Visa (Disetujui/Ditolak) Border Line Penjamin adalah orang atau Korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing selama berada di Wilayah Indonesia.

21 Syarat Visa Secara Umum
Visa Kunjungan Paspor Surat Penjamin Biaya hidup ( < 1500 US$ ) Tiket kembali atau terusan Pas Foto latar putih lembar Rekomendasi instansi terkait apabila kegiatan Jurnalistik / Pembuatan Film Visa Tinggal Terbatas Rekomendasi dari instansi terkait

22 Proses Visa Secara Umum
Perwakilan RI Permohonan Wawancara + Bayar Pemberian 3 hari 3 hari Persetujuan Dirjenim Permohonan Bayar Telex Perwakilan RI Pemberian 4 hari 3 hari PNBP Satuan Tarif 1. Visa Kunjungan Per Orang US$ 50 2. VK Beberapa Kali Perjalanan 3. Vitas 6 bulan 4. Vitas 1 Tahun US$ 110 US$ 55 US$ 105 5. Vitas 2 Tahun US$ 180 6. Kawat Persetujuan Rp

23 Jenis Izin Tinggal Kunjungan (Pasal 133 - 138 PP 31 Tahun 2013)
IT KUNJUNGAN OA masuk dg visa kunjungan Anak yang baru lahir dari ortu pemegang ITK – jangka waktu disesuaikan dengan izin tinggal Ortu Paling lama 60 hari VK 1 kali perjalanan dapat diperpanjang 4 kali untuk waktu paling lama 30 hari VK BP tidak dapat diperpanjang OA masuk dg VKSK IT dari VKSK Paling lama 30 hari Dapat diperpanjang 1 kali untuk waktu paling lama 30 hari IT dari BVK OA masuk berasal dari negara-negara subjek negara bebas visa Paling lama 30 hari Tidak dapat diperpanjang

24 Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (SE Dirjen Nomor IMI-1119. GR. 01
Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (SE Dirjen Nomor IMI-1119.GR Th 2014 Perpanjangan ITK dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2014) Melaksanakan pemberian perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan paling banyak 4 (empat) kali berturut-turut dan setiap kali perpanjangan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari Menyelesaikan pemberian perpanjangan ITK dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah dilakukannya pembayaran biaya PNBP keimigrasian OA dengan Izin Tinggal sesuai dengan Visa Diajukan paling lambat pada hari sebelum ITK berakhir ITK dengan masa berlaku yang baru Kantor Imigrasi Masksimal 4 kali perpanjangan

25 Klasifikasi Indeks Visa Izin Tinggal Terbatas (VITAS) (Permenkumham RI No.51 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Permenkumham No.24 tahun 2016 tentang Prosedur Teknis Permohonan Dan Pemberian Visa Kunjungan dan Vitas) Indeks C311 Dalam rangka bekerja Indeks C312 Indeks C313 Indeks C314 Indeks C315 Tidak bersifat bekerja Visa Tinggal Terbatas Indeks C316 Indeks C317 Indeks C318 Indeks C319 Indeks C320

26 Klasifikasi Indeks VITAS (Permenkumham RI No
Klasifikasi Indeks VITAS (Permenkumham RI No.51 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Permenkumham No.24 tahun 2016 tentang Prosedur Teknis Permohonan Dan Pemberian Visa Kunjungan dan Vitas) Indeks C311 Bekerja sebagai Tenaga kerja ahli untuk jangka waktu 2 tahun Indeks C312 Bekerja sebagai Tenaga kerja ahli untuk jangka waktu 1 tahun Indeks C313 Penanaman Modal asing dengan waktu 1 (satu) tahun Indeks C314 Penanaman Modal asing dengan waktu 2 (dua) tahun Indeks C315 Mengikuti latihan dan penelitian ilmiah dengan waktu 1 tahun Indeks C316 Mengikuti pendidikan dengan waktu 2 tahun Indeks C317 Penyatuan Keluarga dengan waktu 1 tahun Indeks C318 Repatriasi dengan waktu 1 tahun Indeks C319 Wisatawan Lanjut Usia dengan waktu 1 tahun Indeks C320 Kemudahan bekerja sambil berlibur dengan waktu 1 tahun

27 Klasifikasi Indeks VITAS (Permenkumham RI No
Klasifikasi Indeks VITAS (Permenkumham RI No.51 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Permenkumham No.24 tahun 2016 tentang Prosedur Teknis Permohonan Dan Pemberian Visa Kunjungan dan Vitas)

28 Klasifikasi Indeks VITAS (Permenkumham RI No
Klasifikasi Indeks VITAS (Permenkumham RI No.51 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Permenkumham No.24 tahun 2016 tentang Prosedur Teknis Permohonan Dan Pemberian Visa Kunjungan dan Vitas)

29 Visa Tinggal Terbatas (Terdapat pada PP No. 31 Tahun 2013 Pasal 102)
VITAS Tidak Dalam rangka bekerja Melakukan PMA Mengikuti pelatihan dan penelitian ilmiah Mengikuti pendidikan Repatriasi Wisatawan Lanjut Usia Mancanegara Penyatuan keluarga yang meliputi: OA menggabungkan diri dengan suami/isteri WNI OA menggabungkan diri dengan suami/isteri pemegang ITAS/ITAP Anak hasil perkawinan sah antara Orang Asing dan WNI Anak yang belum berusia 18 tahun dan belum kawin OA yang kawin secara sah dengan WNI OA yang menggabungkan diri dengan orang tua pemegang ITAS / ITAP Bekerja sambil berlibur Dalam rangka bekerja sebagai tenaga ahli; bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, atau landas kontinen, serta Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia; melaksanakan tugas sebagai rohaniawan; melakukan kegiatan yang berkaitan dengan profesi dengan menerima bayaran; melakukan kegiatan dalam rangka pembuatan film yang bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang; melakukan pengawasan kualitas barang atau produksi; melakukan inspeksi atau audit pada cabang perusahaan di Indonesia; melayani purnajual; memasang dan mereparasi mesin; melakukan pekerjaan nonpermanen dalam rangka konstruksi; mengadakan pertunjukan kesenian, musik, dan olah raga; mengadakan kegiatan olahraga profesional; melakukan kegiatan pengobatan; dan calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba keahlian.

30 Diberikan pada saat kedatangan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi
Tempat Pemberian Visa Tinggal Terbatas (Terdapat pada PP No. 31 Tahun 2013 Pasal 106) VITAS Diberikan di Perwakilan RI Diberikan pada saat kedatangan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi merupakan Visa tinggal terbatas saat kedatangan yang diberikan untuk tinggal dalam rangka bekerja untuk waktu paling lama 1 (satu) bulan; harus diajukan oleh Penjamin; diberikan setelah permohonan disetujui oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk; Kuasa Sendiri Kuasa Penjamin

31 Jenis Izin Tinggal Terbatas Sesuai Masa Berlakunya (Pasal 148 ayat (1), (2) – Pasal 149 ayat (1), (2) – Pasal 150 ayat (1), (2) PP No. 31 Tahun 2013) Izin Tinggal Terbatas adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di Wilayah Indonesia. ITAS untuk maksimal 2 tahun Dapat diperpanjang s/d masa tinggal di Indonesia 6 tahun ITAS untuk Paling lama 90 hari untuk melakukan Pekerjaan Singkat Dapat diperpanjang paling lama 30 hari dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal di wilayah RI tidak lebih dari 180 hari (maksimal 6 bulan) ITAS untuk Paling lama 30 hari bagi pemegang Visa Tinggal Terbatas Saat Kedatangan Tidak dapat diperpanjang

32 Subjek Pemberian Izin Tinggal Terbatas (Terdapat pada Pasal 141 - 143 PP Nomor 31 tahun 2013)
Secara Umum bagi orang Asing Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa tinggal terbatas; Anak yang pada saat lahir di Wilayah Indonesia ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal terbatas; Orang Asing yang diberikan alih status dari Izin Tinggal kunjungan; Nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Dasar Perkawinan Campuran dan Anak Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia; atau Anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin.

33 Prosedur Pelayanan Izin Tinggal Terbatas (Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2014)
Permohonan dimasukkan ke Kantor Imigrasi Perpanjangan IV dan V Kantor Wilayah Hukum dan HAM Pemberian/ pernpanjangan I, II, III Penyelesaian pada Kanim Seluruh proses melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian baik persetujuan pada Kantor Wilayah.

34 Proses Layanan ITK Secara Umum
Permohonan Bayar + Wawancara + Foto + Sidik Jari Pemberian 3 hari 3 hari Catatan : Dilakukan pengawasan ( cek lapangan ) proses ditambah 4 hari kerja PNBP Satuan Tarif 1. Pemberian Izin Kunjungan Per Orang Rp 2. Perpanjangan Izin Kunjungan Keterangan : Semua layanan permohonan keimigrasian dikenakan biaya Jasa Penggunaan Teknologi Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian Rp

35 Limited Stay Permit (Pasal 143 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013, Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-2973-GR tahun 2013 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2014) Orang asing pemegang Visa Tinggal Terbatas yang telah mendapatkan Tanda Masuk di Tempat Pemeriksaan Imigrasi harus diajukan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Tanda Masuk (limited stay permit) diberikan dan dalam hal permohonan Izin Tinggal Terbatas diajukan melebihi waktu 30 (tiga puluh) hari dikenai biaya beban serta permohonannya ditolak. Diajukan <= 30 hari setelah tanggal pendaratan ITAS dengan masa berlaku yang baru Kantor Imigrasi Diajukan > 30 hari setelah tanggal pendaratan Membayar biaya beban dan diproses untuk meninggalkan Indonesia

36 Jangka Waktu Pemberian ITAS
(Pasal 148 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 dan PerMen Nomor 27 Tahun 2014) ITAS 1 Tahun Izin Tinggal Terbatas diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang. Setiap kali perpanjangan diberikan paling lama 1 (satu) tahun dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal di Wilayah Indonesia tidak lebih dari 6 (enam) tahun. ITAS 2 Tahun Izin Tinggal Terbatas diberikan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang. Setiap kali perpanjangan diberikan paling lama 2 (dua) tahun dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal di Wilayah Indonesia tidak lebih dari 6 (enam) tahun. Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas dengan jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal

37 Proses Layanan ITAS Secara Umum
Permohonan Bayar + Wawancara + Foto + Sidik Jari Pemberian 3 hari 3 hari Catatan : Dilakukan pengawasan ( cek lapangan ) proses ditambah 4 hari kerja PNBP Satuan Tarif 1. Itas 6 bulan Per Orang Rp 2. Itas 1 tahun Rp 3. Itas 2 tahun Rp Keterangan : Semua layanan permohonan keimigrasian dikenakan biaya Jasa Penggunaan Teknologi Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian Rp

38 Jangka Waktu Pemberian ITAS
bagi Pekerja Singkat (Pasal 149 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 dan Pasal 25, 26, 27 PerMen No 27 Tahun 2014) Izin Tinggal Terbatas untuk melakukan pekerjaan singkat diberikan untuk jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari dan dapat diperpanjang; Setiap kali perpanjangan diberikan paling lama 30 (tiga puluh) hari dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal di Wilayah Indonesia tidak lebih dari 180 (seratus delapan puluh) hari Diberikan pada Kantor Imigrasi dengan bentuk teraan pada paspor kebangsaan orang asing; Pada saat meninggalkan Wilayah republik Indonesia dan tidak kembali lagi tidak perlu mengurus Exit Permit Only.

39 Jangka Waktu Pemberian ITAS Saat Kedatangan
(Pasal 150 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 dan Pasal 25, 26, 27 PerMen No 27 Tahun 2014) Izin Tinggal Terbatas Saat Kedatangan diberikan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi dalam bentuk teraan pada paspor kebangsaan orang asing (bukan kartu); Izin Tinggal Terbatas bagi pemegang Visa tinggal terbatas saat kedatangan diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari; Izin Tinggal Terbatas saat kedatangan tidak dapat diperpanjang; Pada saat meninggalkan Wilayah republik Indonesia dan tidak kembali lagi tidak perlu mengurus Exit Permit Only.

40 Orang Asing Ditjen Imigrasi Di Tempat Pemeriksaan imigrasi dilakukan:
VISA TINGGAL TERBATAS SAAT KEDATANGAN INDONESIA LUAR NEGERI Pasal 106 (4) PP No. 31 Tahun 2013 Pasal 43 Permenkumham No. 24 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Permenkumham No. 51 Tahun 2016 Orang Asing persetujuan VITASSK Biaya VITASSK = Rp ITASSK = Rp Izin Masuk Kembali = Rp Datang membawa persetujuan VITASSK Ditjen Imigrasi persetujuan VITASSK Tempat Pemeriksaan Imigrasi Di Tempat Pemeriksaan imigrasi dilakukan: Penerbitan VITASSK Pemberian cap izin masuk & ITASSK Persyaratan : Permohonan + Jaminan Paspor < 6 bulan Buku Tabungan < US$ IMTA Pas Foto 4x6 latar putih @2 lembar Penjamin

41 Persetujuan Vitas Saat Kedatangan
Itas Saat Kedatangan dan IMK

42 (Pasal 41 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2014)
ITAS Perairan (Pasal 41 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2014) ITAS saat kedatangan dalam rangka bergabung bekerja di Kapal Laut, Alat Angkut, Alat Apung atau instalasi di wilayah Perairan dapat dipergunakan dalam rangka: Bergabung untuk bekerja di Alat Angkut, Kapal Laut, Alat Apung, instalasi di wilayah perairan (join untuk mendapatkan Itas Perairan) Selain sebagaimana dimaksud point a dapat juga: melakukan pengawasan kualitas barang atau produksi; melakukan inspeksi atau audit; melayani purnajual; memasang dan mereparasi mesin; melakukan pekerjaan nonpermanen dalam rangka konstruksi; atau melakukan pekerjaan yang bersifat darurat dan mendesak di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia.

43 Pemberian dan Perpanjangan ITAS Perairan(1)
(Pasal 41 – 49 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2014) Jangka Waktu ITAS Perairan: Paling lama 1 (satu) tahun dapat diperpanjang 1 (satu) kali keseluruhan paling lama 2 tahun paling lama 6 bulan dapat diperpanjang paling banyak 3 kali berturut-turut untuk paling lama 6 bulan keseluruhan paling lama 2 tahun Batas Waktu Peneraan Itas Perairan: Jangka waktu peneraan Itas perairan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Keputusan ditetapkan Jangka waktu terlampaui Keputusan Itas perairan dinyatakan tidak berlaku. Batas Waktu Pengajuan Perpanjangan Itas Perairan: Paling lama pada 7 hari sebelum masa berakhirnya Itas Perairan. Permohonan dinyatakan lengkap dan didaftarkan pada aplikasi proses perpanjangannya tidak diperhitungkan overstay apabila penyelesaiannya melewati jangka waktu ijin tinggalnya.

44 Pemberian dan Perpanjangan ITAS Perairan(2)
(Pasal 41 – 49 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2014) Kewenangan pejabat imigrasi kepada pemegang ITAS perairan berada di wilayah daratan paling lama 7 hari digunakan dalam rangka: Kepentingan administrasi dengan kantor penjaminnya dengan surat keterangan turun ke darat Berobat surat keterangan izin turun ke darat Meninggalkan wilayah indonesia tidak dengan kapal/alat apungnya dan masuk kembali dengan IMK, dengan memberikan surat pengantar Meninggalkan wilayah indonesia tidak dengan kapal dan alat angkutnya dan tidak bermaksud bergabung kembali dengan kapal atau alat angkutnya dengan peneraan cap “exit pass” Deportasi dengan peneraan cap “deportation” Batas Waktu Peneraan Itas Perairan: Jangka waktu peneraan Itas perairan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Keputusan ditetapkan Jangka waktu terlampaui Keputusan Itas perairan dinyatakan tidak berlaku.

45 Proses Layanan Itas Perairan Secara Umum
Keputusan Direktur Jenderal Permohonan Bayar SK Itas Perairan 3 hari Peneraan Kantor Imigrasi Permohonan Bayar Peneraan + IMK 3 hari PNBP Satuan Tarif 1. Itas Perairan Per Orang Rp 2. Peneraan Rp 3. IMK 6 bulan Rp Keterangan : Layanan Itas Perairan tidak dikenakan biaya Jasa Penggunaan Teknologi Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian

46 Izin Tinggal Kerjasama Pemerintah
(Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-06.GR Tahun 2009) Warga negara asing tertentu yang mengajukan permohonan izin keimigrasian dapat dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) Warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: Orang asing dalam situasi Force Majeure atau keadaan terpaksa; Tenaga ahli asing dalam rangka kerjasama bantuan program/teknik/ proyek dari luar negeri kepada pemerintah Republik Indonesia; Penerima Beasiswa; Orang asing yang menetap di Indonesia dan tidak mampu; Orang asing di Indonesia dalam rangka pelaksanaan Deportasi; Orang asing dalam rangka repatriasi ke Indonesia; atau Orang asing dalam rangka pelaksanaan asas timbal balik.

47 Pembatalan & Berakhirnya Izin Tinggal Terbatas(1) (Terdapat pada Pasal Permen No. 27 Tahun 2014) Pembatalan Izin Tinggal Terbatas Melakukan tindak pidana Membahayakan ketertiban umum Melanggar peraturan perundang-undangan Memberikan informasi yang tidak benar Dikenai tindakan Administratif Keimigrasian Putusnya hubungan perkawinan Tindakan Administratif Keimigrasian Pencantuman dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan; Pembatasan, perubahan, atau pembatalan Izin Tinggal; Larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di Wilayah Indonesia; Keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di Wilayah Indonesia; Pengenaan biaya beban; dan/atau Deportasi dari Wilayah Indonesia.

48 Pembatalan & Berakhirnya Izin Tinggal Terbatas(2) (Terdapat pada Pasal Permen No. 27 Tahun 2014) Berakhirnya Izin Tinggal Terbatas Kembali ke negara asal dan tidak bermaksud kembali Kembali ke negara asal dan tidak kembali sampai melebihi masa berlaku Memperoleh kewarganegaraan RI Izinnya telah habis masa berlaku Izinnya telah beralih status menjadi ITAP Izinnya dibatalkan oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk Dikenai deportasi Meninggal dunia

49 Izin Tinggal Tetap (Terdapat pada PP No. 31 Tahun 2013 Pasal 167)
Izin Tinggal Tetap adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di Wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia. Tidak Dalam rangka bekerja Melakukan PMA Repatriasi Wisatawan Lanjut Usia Mancanegara Penyatuan keluarga yang meliputi : OA menggabungkan diri dengan suami/isteri WNI OA menggabungkan diri dengan suami/isteri pemegang ITAP Anak hasil perkawinan sah antara Orang Asing dan WNI Anak dari OA yang belum berusia 18 tahun dan belum kawin OA yang kawin secara sah dengan WNI OA yang menggabungkan diri dengan orang tua pemegang ITAP Dalam rangka bekerja Melaksanakan tugas sebagai rohaniawan; Sebagai pimpinan tertinggi perusahaan dan/atau kepala perwakilan perusahaan asing yang beroperasi di Wilayah Indonesia;

50 Proses Permohonan Alih Status ITK ke ITAS & ITAS Ke ITAP
UPT / KANIM Melengkapi persyaratan Meneruskan ke Kanwil dengan pendapat / saran UPT / KANIM Penerbitan / Penolakan KITAP SISTEM KANWIL / KADIV IM Telaahan Meneruskan ke Ditjenim dengan pendapat dan saran SURAT KANWIL SUBDIT ALIH STATUS Telaahan Ditambah Keterangan dari Direktur Intaltuskim DIREKTUR INTALTUSKIM Telaahan Persetujuan dan Pendapat DIRJENIM Persetujuan atau Penolakan

51 Subjek Pemberian Izin Tinggal Tetap(1) (Pasal 54 UU No
Subjek Pemberian Izin Tinggal Tetap(1) (Pasal 54 UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian) Pasal 60 (1) PEMEGANG ITAS ROHANIAWAN, PEKERJA, INVESTOR DAN LANJUT USIA 2. PEMEGANG ITAS TELAH 3 TAHUN Pasal 60 (2) 1. KELUARGA PERKAWINAN CAMPUR 2. PERKAWINAN TELAH 2 TAHUN Pasal 60 (3) LANGSUNG Juga dapat diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang kehilangan Kewarganegaraan Indonesia di Wilayah Indonesia (Pasal 152 ayat 2 huruf c) Eks Anak Ganda Terbatas Anak yang lahir di Indonesia dari Orang Tua Pemegang ITAP bukan kawin campur LANGSUNG DIBERIKAN KANIM Untuk mendapatkan ITAP harus menandatangani Pernyataan Integrasi Kepada Pemerintah Republik Indonesia (Pasal 60 ayat 1 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian)

52 Subjek Pemberian Izin Tinggal Tetap(2) (Terdapat pada Pasal 63 PerMen No. 27 Tahun 2014)
Alih Status yang diberikan Langsung, permohonan pemberian Izin Tinggal Tetap sebagaimana dijabarkan dibawah harus diajukan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak: pengembalian Paspor, bagi eks ABG R.I yang memilih menjadi warga negara asing yang bertempat tinggal di Wilayah Indonesia Eks Anak Berkewarganegaraan Ganda berusia 21 (dua puluh satu) tahun, bagi eks ABG R.I yang tidak memilih salah satu kewarganegaraan dan bertempat tinggal di Wilayah Indonesia bagi anak berkewarganegaraan asing yang baru lahir di Wilayah Indonesia dan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal Tetap serta tidak dalam perkawinan campuran Anak yang Lahir di Indonesia Terjadi peristiwa Hukum Berlaku bagi eks WNI yang kehilangan kewarganegaraannya dan tinggal di Wilayah Indonesia

53 Berakhirnya Izin Tinggal Tetap (Terdapat pada Pasal 71 - 75 Permen No
Berakhirnya Izin Tinggal Tetap (Terdapat pada Pasal Permen No. 27 Tahun 2014) ITAP berlaku & tidak bermaksud masuk kembali Penjamin/ Penanggung Jawab wajib melaporkan ke Kantor Imigrasi yang menerbitkan ITAP tidak berlaku & bermaksud masuk kembali Dokim dikembalikan kepada Petugas di TPI WNA berada di LN Dokim ditarik petugas di TPI dan dikembalikan ke Kanim yg menerbitkan & dapat diberikan Tanda Masuk sesuai dg ketentuan peraturan perundangundangan ITAP berlaku & berada di LN > 1 (satu) tahun Penjamin /Penanggung Jawab wajib mengeluarkan Orang Asing dari WI & mengembalikan kartu Izin Tinggal Tetap WNA berada di Wilayah RI ITAP berlaku & tidak bermaksud dilanjutkan

54 Perkawinan dan Perceraian bagi pemegang Izin Tinggal Tetap (Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 pasal 62 dan 63 dan PerMen Nomor 27 Tahun 2014 Pasal 70) Gugur ITAP < 10 Tahun Tidak Gugur (apabila ada penjamin) Waktu 60 hari CERAI HIDUP > 10 Tahun Tidak Gugur (harus ada penjamin) Orang asing dan WNI Kawin Penjaminan tidak berlaku CERAI MATI ITAS & ITAP tidak gugur (harus ada penjamin)

55 Izin Tinggal Tetap Jangka Waktu Tidak Terbatas (Terdapat pada Pasal 76 Permen No. 27 Tahun 2014)
Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap dengan jangka waktu tidak terbatas wajib melapor setiap 5 (lima) tahun sekali kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan dan tidak dikenai biaya. Bila Pelaporan dilakukan melebihi dari Waktu yang ditentukan WNA melakukan pelaporan ke Kantor Imigrasi Dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pelaporan tepat waktu (paling cepat 3 bulan) WNA melakukan pelaporan ke Kantor Imigrasi Dapat dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku

56 Proses Layanan ITAP Secara Umum
Permohonan / Persetujuan Direktur Jenderal Bayar + Wawancara + Foto + Sidik Jari Penyelesaian / Pemberian 3 hari 3 hari Catatan : Dilakukan pengawasan ( cek lapangan ) proses ditambah 4 hari kerja PNBP Satuan Tarif 1. Itap 5 tahun Per Orang Rp 2. Perpanjangan Itap tak terbatas Rp 3. IMK 2 tahun Rp Keterangan : Layanan Itas Perairan tidak dikenakan biaya Jasa Penggunaan Teknologi Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian

57 Proses Layanan ITAP Secara Umum
Persetujuan Direktur Jenderal Kanim Kanwil Ditjen 5 hari 7 hari 3 hari

58 Surat Edaran Dirjen Imigrasi
Penghentian Penangguhan Izin Tinggal (Surat Edaran Dirjen Nomor IMI-1120.GR Th 2014 tentang Penghentian Pemberian Penangguhan Izin Tinggal) Penangguhan ITK Penangguhan ITAS Penangguhan ITAP Surat Edaran Dirjen Imigrasi Menghentikan pemberian penangguhan izin tinggal pada proses permohonan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Tetap maupun Alih Status Keimigrasian meliputi Alih Status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap, Alih Penjamin dan Alih Jabatan. Pada saat Surat Edaran ini mulai berlaku, penangguhan izin tinggal yang telah diberikan tetap berlaku sampai dengan keputusan pemberian atau penolakan perpanjangan Izin Tinggal atau Alih Status Keimigrasian yang bersangkutan. Surat Edaran ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal 01 Juli 2014.

59 Izin Masuk Kembali(1) (Surat Edaran Dirjen Nomor IMI-1118. GR. 01
Izin Masuk Kembali(1) (Surat Edaran Dirjen Nomor IMI-1118.GR Tahun 2014 Pemberian Izin Masuk Kembali dan PermenKumham Nomor 27 Tahun 2014) Memproses pemberian Izin Masuk Kembali secara bersamaan dengan permohonan pemberian atau perpanjangan Izin Tinggal Terbatas termasuk Izin Tinggal Terbatas Saat Kedatangan, Izin Tinggal Terbatas 90 (sembilan puluh) hari, Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas 30 (tiga puluh) hari, Izin Tinggal Terbatas Perairan dan Izin Tinggal Tetap; Tanda Masuk OA dengan dokumen perjalanan & Izin Masuk Kembali yang masih berlaku OA dengan dokumen perjalanan & Izin Masuk Kembali yang masih berlaku Border Line

60 Izin Masuk Kembali(2) (Surat Edaran Dirjen Nomor IMI-1118. GR. 01
Izin Masuk Kembali(2) (Surat Edaran Dirjen Nomor IMI-1118.GR Tahun 2014 Pemberian Izin Masuk Kembali dan PermenKumham Nomor 27 Tahun 2014) Izin Masuk Kembali pada ITAS ITAS 2 (dua) Tahun PNBP IMK 2 Tahun 1 (satu) Tahun < ITAS < 2 (dua) Tahun PNBP IMK 2 Tahun ITAS 1 (satu) Tahun PNBP IMK 1 Tahun 6 (enam) bulan < ITAS < 1 (satu) Tahun PNBP IMK 1 Tahun ITAS 90 Hari PNBP IMK 6 Bulan ITAS 30 Hari PNBP IMK 6 Bulan

61 Izin Masuk Kembali(3) (Surat Edaran Dirjen Nomor IMI-1118. GR. 01
Izin Masuk Kembali(3) (Surat Edaran Dirjen Nomor IMI-1118.GR Tahun 2014 Pemberian Izin Masuk Kembali dan PermenKumham Nomor 27 Tahun 2014) Izin Masuk Kembali pada ITAP ITAP dengan jangka waktu 5 (lima) tahun – IMK 2 (dua) tahun dengan PNBP IMK 2 (dua) Tahun; ITAP dengan jangka waktu 2 (dua) tahun atau kurang – IMK sesuai dengan masa berlaku dengan PNBP IMK 2 (dua) tahun; ITAP dengan jangka waktu 1 (satu) tahun – IMK sesuai dengan masa berlaku dengan PNBP IMK 1 (satu) tahun; ITAP kurang dari 1 (satu) tahun atau kurang dari 1 (satu) tahun namun lebih dari 6 (enam) bulan – IMK sesuai dengan masa berlaku dengan PNBP IMK 1 (satu) tahun; ITAP jangka waktu 6 (enam) bulan atau kurang – IMK 6 bulan dengan PNBP IMK 6 (enam) bulan

62 IMK PNBP Satuan Tarif 1. IMK 6 bulan Per Orang Rp. 600.000
2. IMK 6 bulan – 1 tahun Rp 3. IMK sampai dengan 2 tahun Rp

63 EXIT PERMIT ONLY ( EPO ) (Terdapat pada PP No. 31 Tahun 2013 Pasal 167)
Izin untuk meninggalkan Wilayah Indonesia dan tidak untuk kembali dengan izin tinggal yang dimilikinya EPO diajukan oleh penjamin ke Kantor Imigrasi yang mengeluarkan Izin Tinggal untuk kembali ke negara asalnya dan tidak bermaksud masuk lagi ke wilayah Indonesia. Sebelum masa berlaku izin tinggalnya berakhir. Menyerahkan dokumen izin tinggal apabila masih berupa kartu. OA harus meninggalkan wilayah Indonesia paling lama 7 hari terhitung sejak tanggal cap “Return Of Immigration Document” diterakan pada paspor asing. Peneraan cap dilaksanakan paling lama 3 hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima

64 Pengawasan Keimigrasian Terhadap TKA (Terdapat pada Penjelasan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian) Di dalam pergaulan internasional telah berkembang hukum baru yang diwujudkan dalam bentuk konvensi internasional, negara Republik Indonesia menjadi salah satu negara peserta yang telah menandatangani konvensi tersebut, antara lain Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa melawan Kejahatan Transnasional yang Terorganisasi, 2000, atau United Nations Convention Against Transnational Organized Crime, 2000, yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 beserta dua protokolnya yang menyebabkan peranan instansi Keimigrasian menjadi semakin penting karena konvensi tersebut telah mewajibkan negara peserta untuk mengadopsi dan melaksanakan konvensi tersebut. Pengawasan terhadap Orang Asing tidak hanya dilakukan pada saat mereka masuk, tetapi juga selama mereka berada di Wilayah Indonesia, termasuk kegiatannya. Pengawasan Keimigrasian mencakup penegakan hukum Keimigrasian, baik yang bersifat administratif maupun tindak pidana Keimigrasian.

65 Pengawasan Keimigrasian Terhadap TKA(1) (Terdapat pada UU No
Pengawasan Keimigrasian Terhadap TKA(1) (Terdapat pada UU No. 6 Tahun 2011 Pasal 66 dan Pasal 68) Menteri melakukan pengawasan Keimigrasian. Pengawasan Keimigrasian meliputi: pengawasan terhadap warga negara Indonesia yang memohon dokumen perjalanan, keluar atau masuk Wilayah Indonesia, dan yang berada di luar Wilayah Indonesia; dan pengawasan terhadap lalu lintas Orang Asing yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing di Wilayah Indonesia.

66 Pengawasan Keimigrasian Terhadap TKA(2) (Terdapat pada UU No
Pengawasan Keimigrasian Terhadap TKA(2) (Terdapat pada UU No. 6 Tahun 2011 Pasal 66 dan Pasal 68) Pengawasan Keimigrasian terhadap Orang Asing dilaksanakan pada saat permohonan Visa, masuk atau keluar, dan pemberian Izin Tinggal dilakukan dengan: pengumpulan, pengolahan, serta penyajian data dan informasi; penyusunan daftar nama Orang Asing yang dikenai Penangkalan atau Pencegahan; pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing di Wilayah Indonesia; pengambilan foto dan sidik jari; dan kegiatan lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Hasil pengawasan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan data Keimigrasian yang dapat ditentukan sebagai data yang bersifat rahasia.

67 Deportasi Dan Penangkalan (Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Pasal 78)
Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia kurang dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai biaya beban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Orang Asing yang tidak membayar biaya beban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan. Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.

68 KETENTUAN PIDANA (Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Pasal 78)
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp ,00 (lima ratus juta rupiah): setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya; Setiap orang yang menyuruh atau memberikan kesempatan kepada Orang Asing menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud atau tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya.

69 DATA PELANGGARAN KEIMIGRASIAN ORANG ASING PERIODE JANUARI – 24 DESEMBER 2016

70 OVER STAY

71 PRO JUSTITIA

72 TINDAKAN ADMINISTRASI KEIMIGRASIAN

73


Download ppt "PERATURAN KEIMIGRASIAN TENTANG PEMBERIAN IZIN TINGGAL KEPADA ORANG ASING DI INDONESIA 2017."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google