Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEBIJAKAN PENGGUNAAN TKA DI JAWA TENGAH

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEBIJAKAN PENGGUNAAN TKA DI JAWA TENGAH"— Transcript presentasi:

1 KEBIJAKAN PENGGUNAAN TKA DI JAWA TENGAH
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI PROVINSI JAWA TENGAH 2017

2 DASAR HUKUM UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan; PP No.97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan IMTA; Perpres RI No.72 Tahun 2014 Tentang Penggunaan Tka Serta Pelaksanaan Pendidikan Dan Pelatihan Tk Pendamping; Permenaker R.I No.16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan TKA; Permenaker R.I No.35 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Permenaker No.16/2015; Keputusan Menteri yang mengatur mengenai jabatan yang diperbolehkan untuk diduduki orang asing.

3 KEWENANGAN PENERBITAN RPTKA DAN IMTA
PUSAT PROVINSI KAB. / KOTA Menerbitkan RPTKA baru Perpanjangan RPTKA lintas Provinsi Perubahan RPTKA Penerbitan IMTA baru Perpanjangan IMTA lintas Provinsi Perpanjangan IMTA bagi TKA pemegang Ijin Tinggal Tetap (ITAP) Perpanjangan RPTKA dalam satu Provinsi dan tidak mengandung perubahan Perpanjangan IMTA lintas Kab./ Kota dalam satu Provinsi Perpanjangan IMTA dalam satu Kab. / Kota

4 DATA TKA DI JAWA TENGAH juli 2017 Berdasarkan Asal Negara
JUMLAH PERSEN TIONGKOK 586 29.51 % KORSEL 368 18.53 % JEPANG 151 7.60 % TAIWAN INDIA 121 6.09 % PHILIPINA 92 4.63 % LAIN-LAIN 517 26.03 % TOTAL 1986 100%

5 ALASAN PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING KONDISI PASAR KERJA NASIONAL
KEBUTUHAN INVESTASI KESEPAKATAN INTERNASIONAL LIBERALISASI PASAR KERJA BEBAS

6 STRATEGI DAN PRINSIP DASAR PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
KEBUTUHAN TENAGA KERJA AHLI DAN TERAMPIL KEBUTUHAN INVESTASI/MODAL “Harus membawa manfaat bagi perlindungan tenaga kerja lokal, dan perluasan usaha yang akan berdampak positif pada penciptaan dan perluasan kesempatan kerja dan terjadinya alih teknologi dari TKA kepada tenaga kerja lokal.”

7 ASAS PENGGUNAAN TKA HUBUNGAN BILATERAL LEGALITAS SPONSORSHIP KEAMANAN
MANFAAT KEBUTUHAN SELEKTIFITAS SEMENTARA WAKTU KEAMANAN LEGALITAS

8 KEWAJIBAN PEMBERI KERJA TKA
mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang tersedia memiliki RPTKA yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk sebelum mempekerjakan TKA memiliki IMTA yang diterbitkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk menunjuk tenaga kerja Indonesia sebagai Tenaga Kerja Pendamping. melaksanakan pendidikan dan pelatihan sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA. melaporkan pelaksanaan penggunaan TKA setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri.

9 KEWAJIBAN PEMBERI KERJA DAN SANKSI
UNDANG-UNDANG NO.13 TAHUN TENTANG KETENAGAKERJAAN SETIAP PEMBERI KERJA YANG MEMPEKERJAKAN TKA WAJIB MEMILIKI IZIN TERTULIS DARI MENTERI ATAU PEJABAT YANG DITUNJUK (PASAL 42 AYAT 1) PEMBERI KERJA PERSEORANGAN DILARANG MEMPEKERJAKAN TKA (PASAL 42 AYAT 2) PASAL 185 BARANGSIAPA MELANGGAR KETENTUAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 42 AYAT 1 DAN AYAT 2…..DIKENAKAN SANKSI PIDANA KURUNGAN PALING SINGKAT 1 (SATU) TAHUN DAN PALING LAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN/ATAU DENDA PALING SEDIKIT RP ,-(SERATUS JUTA RUPIAH) DAN PALING BANYAK RP ,-(EMPAT RATUS RATUS JUTA RUPIAH). TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM AYAT (1) MERUPAKAN TINDAK PIDANA KEJAHATAN

10 PERSYARATAN TENAGA KERJA ASING
pendidikan yang sesuai dengan syarat jabatan yang akan diduduki oleh TKA; sertifikat kompetensi atau memiliki pengalaman kerja sesuai dengan jabatan yg akan diduduki TKA minimal 5 tahun; surat pernyataan wajib mengalihkan keahliannya kepada TKI pendamping yang dibuktikan dengan laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan; NPWP bagi TKA yang sudah bekerja lebih dari 6 bulan; polis asuransi pada asuransi yang berbadan hukum Indonesia; dan Polis Jaminan Sosial Nasional bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 (enam) bulan. Memiliki Sertifikat kemampuan berbahasa Indonesia (UU 24/2009 dan SE Gub.Jateng No.560/ tgl 23 Oktober 2015 tentang Pengendalian Penggunaan TKA)

11 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2009 TENTANG BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN Pasal 33 Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta. Pegawai di lingkungan kerja lembaga pemerintah dan swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum mampu berbahasa Indonesia wajib mengikuti atau diikutsertakan dalam pembelajaran untuk meraih kemampuan berbahasa Indonesia. Penjelasan atas pasal 33 : Yang dimaksud “lingkungan kerja swasta” adalah mencakup perusahaan yang berbadan hukum Indonesia dan perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia.

12 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun tentang Pengembangan, Pembinaan dan Perlindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia Pasal 20 (1) Warga negara asing yang akan bekerja dan/atau mengikuti pendidikan di Indonesia atau akan menjadi warga negara Indonesia harus memiliki kemampuan berbahasa Indonesia sesuai dengan standar kemahiran berbahasa Indonesia yang dipersyaratkan. (2) Warga negara asing yang belum memenuhi standar kemahiran berbahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengikuti atau diikutsertakan dalam pembelajaran untuk meraih kemampuan berbahasa Indonesia.

13 BAB VII – Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan BAB VII – Penggunaan Tenaga Kerja Asing Pasal 33 (1) TKA yang dipekerjakan di Daerah wajib : Mampu berbahasa Indonesia Memiliki sertifikat kompetensi dari lembaga sertifikasi profesi yang diakui secara internasional Memiliki pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun, dan Tidak pernah dijatuhi sanksi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap

14 PENUNJUKAN TKI PENDAMPING DILAKSANAKAN
DALAM RANGKA KNOWLEDGE TRANSFER. Dalam hal menunjuk TKI pendamping TKA, hendaknya diperhatikan latar belakang pendidikan TKI yang ditunjuk agar dalam pelaksanaan transfer teknologi tidak terjadi ketimpangan. Tidak secara otomatis TKI pendamping dapat menggantikan Jabatan yang diduduki TKA, namun lebih ditekankan kepada pengembangan kemampuan TKI melalui transfer keahlian / teknologi mereka yang selanjutnya dapat dipergunakan untuk dirinya sendiri.

15 DASAR HUKUM TKI PENDAMPING
UU NO.13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN Pasal 45 Pemberi Kerja TKA wajib : Menunjuk TK WNI sebagai tenaga pendamping TKA yang dipekerjakan untuk aliih teknologi dan alih keahlian dari TKA; Melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi TKI sebagaimana huruf a yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki TKA PERPRES RI NO.72 TAHUN 2014 TENTANG PENGGUNAAN TKA SERTA PELAKSANAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TK PENDAMPING Pasal 12 Penunjukan TKI sebagai TK Pendamping sebagaimana dimaksud pada pasal 11 ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk alih teknologi dan alih keahlian. Pasal 14 TK Pendamping yang mengikuti pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 mendapat sertifikat pelatihan dan/atau sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. PERMENAKER NO.16 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN TKA Pasal 36 (1) “TKA yang dipekerjakan oleh pemberi kerja wajib memenuhi persyaratan sbb :… c. Bersedia membuat pernyataan untuk mengalihkan keahliannya kepada TKI Pendamping,…” Pasal 36 (5) TKI Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus memiliki latar belakang bidang pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang akan diduduki TKA.

16 SANKSI  TKI PENDAMPING
UNDANG-UNDANG NO.13 TAHUN TENTANG KETENAGAKERJAAN SETIAP PEMEBERI KERJA WAJIB MENUNJUK TKI PENDAMPING TKA SERTA MELAKSANAKAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DALAM RANGKA ALIH TEKNOLOGI (PASAL 45) PASAL 187 BARANGSIAPA MELANGGAR KETENTUAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL….. 45 AYAT (1)…..DIKENAKAN SANKSI PIDANA KURUNGAN PALING SINGKAT 1 (SATU) BULAN DAN PALING LAMA 12 (DUABELAS) BULAN DAN/ATAU DENDA PALING SEDIKIT RP ,-(SEPULUH JUTA RUPIAH) DAN PALING BANYAK RP ,-(SERATUS JUTA RUPIAH). TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM AYAT (1) MERUPAKAN TINDAK PIDANA PELANGGARAN.

17 SANKSI ADMINISTRATIF SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM AYAT (1) BERUPA :
Lanjutan…. PASAL 190 MENTERI ATAU PEJABAT YANG DITUNJUK MENGENAKAN SANKSI ADMINISTRATIF ATAS PELANGGARAN KETENTUAN-KETENTUAN SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PASAL….. 45 AYAT (1)…. UU INI SERTA PERATURAN PELAKSANAANNYA. SANKSI ADMINISTRATIF SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM AYAT (1) BERUPA : TEGURAN; PERINGATAN TERTULIS; PEMBATASAN KEGIATAN USAHA; PEMBEKUAN KEGIATAN USAHA; PEMBATALAN PERSETUJUAN; PEMBATALAN PENDAFTARAN; PENGHENTIAN SEMENTARA SEBAGIAN ATAU SELURUH ALAT PRODUKSI; PENCABUTAN IJIN

18 Fungsi Pengawasan terhadap TKA
Permenaker No. 16 Tahun 2015 BAB IX Pasal 60 Pengawasan terhadap pemberi kerja TKA dilakukan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan Surat Edaran Menaker RI No. 4 Tahun 2015 tentang Optimalisasi Pengawasan Norma Penggunaan TKA di Indonesia Pemeriksaan norma ketenagakerjaan dilaksanakan secara rutin terhadap perusahaan yang mempekerjakan TKA atau tempat-tempat yang diduga terdapat TKA yang bekerja. Pengawasan secara rutin terhadap norma penggunaan TKA di perusahaan pemberi kerja. Pengawasan terhadap TKA meliputi : Aspek Administratif *) Aspek Teknis*).

19 ASPEK ADMINISTRASI ASPEK TEKNIS
RPTKA (RENCANA PENGGUNAAN TKA) IMTA (IJIN MEMPEKERJAKAN TKA) SK PENUNJUKAN TKI PENDAMPING SLIP PEMBAYARAN DPKK/RETRIBUSI PASSPORT DAN KITAS / KITAP SILABUS PENDIDIKAN TKI PENDAMPING LAPORAN REALISASI PELAKSANAAN DIKLAT IJAZAH, SERTIFIKAT KOMPETENSI/PENGALAMAN KERJA ASPEK ADMINISTRASI JABATAN IMTA SAMA DENGAN IMPLEMENTASINYA JABATAN IMTA SESUAI DENGAN URAIAN JABATANNYA LOKASI KERJA RPTKA/IMTA SESUAI REALISASINYA MASA BERLAKU IMTA PELAKSANAAN DIKLAT TKI SESUAI DENGAN SILABUS ASPEK TEKNIS

20 RPTKA sementara (maksimal selama 6 bulan) diberikan untuk :
SURAT EDARAN MENTERI KETENAGAKERJAAN RI NO.12/MEN/X/2015 TENTANG PENGGUNAAN TKA TANGGAL 30 0KTOBER 2015 Merupakan penekanan atas Permenaker 35 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Permenaker 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan TKA, beberapa substansi pentingnya antara lain : RPTKA sementara (maksimal selama 6 bulan) diberikan untuk : Pembuatan film yang bersifat komersil dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang; Melakukan audit, kendali mutu produksi atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia untuk jangka waktu lebih dari 1 (satu) bulan; Pekerjaan yang berhubungan dengan pemasangan mesin, elektrikal, layanan purna jual atau produk dalam masa penjajakan usaha. Larangan mempekerjakan TKA dengan jabatan Komisaris untuk Pemberi Kerja TKA yang berbentuk Penanaman Modal Dalam Negeri;

21 SURAT EDARAN GUBERNUR JAWA TENGAH NO
SURAT EDARAN GUBERNUR JAWA TENGAH NO.560/ TANGGAL 23 OKTOBER 2015 TENTANG PENGENDALIAN PENGGUNAAN TKA Melaksanakan verifikasi terhadap TKA meliputi : Pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang diduduki, dibuktikan dengan fotocopy ijazah; Kompetensi/pengalaman kerja yang sesuai, dibuktikan dengan sertifiikat kompetensi dan pengalaman kerja; Membuat surat pernyataan sanggup melaksanakan transfer of knowledge serta menunjukkan rencana pendampingan/silabus; Dapat berkomunikasi dalam bahasa Indonesia dibuktikan melalui sertifikat bahasa Indonesia.

22 Lanjutan…. Peningkatan Pengawasan terhadap TKA dan Pemberi Kerja TKA, terutama pada saat perpanjangan ijin : Pemberi Kerja memenuhi persyaratan penggunaan TKA; TKA bekerja sesuai lokasi kerja yang tercantum pada RPTKA/IMTA dan telah membayat DPKK/Retribusi; Jabatan yang diduduki TKA sesuai dengan aturan-aturan pembatasan jabatan; TKA wajib memiliki Sertifikat Bahasa Indonesia mulai 1 Januari 2016. Koordinasi dengan instansi terkait (Kepolisian, Keimigrasian) apabila ditemukan permasalahan.

23 PEMBATASAN JABATAN TKA
PASAL 39 (2) PERMENAKER NO.16/2015 IMTA diberikan paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan Keputusan Menteri tentang Jabatan-Jabatan yang dapat diduduki oleh TKA *) Dikecualikan untuk Dewan Komisaris/Direksi/Pembina/Pengurus /Pengawas dapat diberikan paling lama 2 (dua) tahun.

24 KEPMEN TENTANG DAFTAR JABATAN YANG DAPAT DIDUDUKI TKA
Kepmenakertrans Nomor 247 Tahun 2011 tentang Jabatan Yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing Pada Kategori Jasa Konstruksi Kepmenakertrans Nomor 40 Tahun 2012 tentang Jabatan-jabatan Tertentu Yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing Kepmenakertrans Nomor 462 Tahun 2012 tentang Jabatan Yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing Pada Kategori Jasa Pendidikan Kepmenakertrans Nomor 463 Tahun 2012 tentang Jabatan Yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing Pada Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Bahan Kimia dan Barang Dari Bahan Kimia Kepmenakertrans Nomor 464 Tahun 2012 tentang Jabatan Yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing Pada Kategori Perdagangan Besar dan Eceran Serta Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor Kepmenakertrans Nomor 707 Tahun 2012 tentang Jabatan Yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing Pada Kategori Transportasi dan Pergudangan Golongan Pokok Angkutan Udara Kepmenakertrans Nomor 708 Tahun 2012 tentang Jabatan Yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing Pada Kategori Kesenian, Hiburan, dan Rekreasi Golongan Pokok Kegiatan Hiburan, Kesenian, dan Kreativitas dan Golongan Pokok Olahraga dan Rekreasi Lainnya

25 KEPMEN TENTANG DAFTAR JABATAN YANG DAPAT DIDUDUKI TKA
Kepmenakertrans Nomor 354 Tahun 2013 tentang Jabatan Yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing Pada Kategori Industri Pengolahan golongan Pokok Industri Minuman. Kepmenakertrans Nomor 355 Tahun 2013 tentang Jabatan Yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing Pada Kategori Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang, Pembuangan dan Pembersihan Limbah dan Sampah Dolongan Pokok Pengelolaan Limbah. Kepmenakertrans Nomor356 Tahun 2013 tentang Jabatan Yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing Pada Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Tekstil. Kepmenakertrans Nomor 357 Tahun 2013 tentang Jabatan Yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing Pada Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Pakaian Jadi. Kepmenakertrans Nomor 358 Tahun 2013 tentang Jabatan Yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing Pada Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Makanan Kepmenakertrans Nomor 359 Tahun 2013 tentang Jabatan Yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing Pada Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Barang Logam Bukan Mesin dan Peralatannya

26 KEPMEN TENTANG DAFTAR JABATAN YANG DAPAT DIDUDUKI TKA
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan R.I No.12 Tahun 2015 tentang Jabatan yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing pada Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan, Golongan Peternakan. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan R.I No.13 Tahun 2015 tentang Jabatan yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing pada Kategori Jasa Persewaan, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya, Kelompok Jasa Penyeleksian dan Penemptan Tenaga Kerja Dalam Negeri. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan R.I No.14 Tahun 2015 tentang Jabatan yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing pada Kategori Industri Pengolahan, Subgolongan Industri Furniture. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan R.I No.15 Tahun 2015 tentang Jabatan yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing pada Kategori Industri Pengolahan, Subgolongan Industri Alas Kaki. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan R.I No.16 Tahun 2015 tentang Jabatan yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing pada Kategori Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum Golongan Pokok Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makanan dan Minuman. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan R.I No.17 Tahun 2015 tentang Jabatan yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing pada Kategori Industri Pengolahan, Subgolongan Industri Rokok dan Cerutu.

27 KEPMENAKER NOMOR 14 TAHUN 2015 TENTANG DAFTAR JABATAN YANG DAPAT DIDUDUKI OLEH TKA PADA KATEGORI INDUSTRI PENGOLAHAN, SUBGOLONGAN INDUSTRI FURNITURE contoh

28 DILARANG ! Pemberi Kerja TKA DILARANG mempekerjakan TKA pada lebih dari 1 (satu) jabatan dalam perusahaan yang sama. Pemberi Kerja TKA DILARANG mempekerjakan TKA yang sedang dipekerjakan oleh Pemberi Kerja TKA yang lain. Ketentuan di atas dikecualikan untuk Dewan Komisaris/Direksi/ Pembina/Pengurus /Pengawas Pemberi kerja TKA yang berbentuk persekutuan perdata, Firma (Fa), Persekutuan Komanditer (CV), Usaha Bersama/Associate (UB), Usaha Dagang (UD) dan Koperasi DILARANG mempekerjakan TKA kecuali diatur dalam undang-undang TKA DILARANG menduduki jabatan Komisaris pada Pemberi Kerja yang berbentuk PMDN.

29 Perpanjangan rptka dan imta
Permenaker Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan TKA Pasal 30 Ayat 4 Permohonan Perpanjangan RPTKA diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum jangka waktu berlakunya RPTKA berakhir. Pasal 43 Ayat 4 Permohonan Perpanjangan IMTA diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum jangka waktu berlakunya IMTA berakhir.

30 PELAPORAN Pasal 58 Permenaker No.16 Tahun 2015
Pemberi Kerja TKA yang telah memiliki IMTA, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah mempekerjakan TKA wajib melaporkan kepada Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan lokasi kerja TKA.

31 Pembayaran dapat dilakukan di Bank BNI, Bank Mandiri dan Bank BRI.
E-BILLING UNTUK PEMBAYARAN DANA KOMPENSASI BAGI TKA YANG BEKERJA DI KABUPATEN / KOTA TANPA PERDA RETRIBUSI Nomor Rekening setoran BNI atas nama BPN182 SETDITJEN BINAPENTA DAN PKK telah ditutup. Mulai tanggal 1 Agustus 2016 pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) di Kemnaker melalui kode tagihan elektronik (e-billing). Pembayaran dapat dilakukan di Bank BNI, Bank Mandiri dan Bank BRI. Bagi perusahaan yang lokasi kerjanya ada di Kabupaten/Kota yang belum memiliki Perda Retribusi Perpanjangan IMTA, kode e-billing bisa didapatkan melalui System Online TKA Kemenaker R.I

32

33 PP 97 TH.2012 Perda No.10 Tahun 2014 PERDA RETRIBUSI IMTA JAWA TENGAH
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH PP 97 TH.2012 Tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan IMTA Penerimaan Retribusi Perpanjangan IMTA digunakan untuk mendanai : Penerbitan dokumen izin Pengawasan di lapangan Penegakan hukum, penatausahaan Biaya dampak negatif dari perpanjangan IMTA Kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal PENERIMAAN RETRIBUSI PROVINSI (IMTA LINTAS KAB/KOTA) TAHUN : Rp ,- TAHUN : Rp ,- TAHUN 2017 S/D MEI : Rp ,-

34 MEKANISME PELAYANAN PERPANJANGAN RPTKA (DPMPTSP – DISNAKERTRANS)
PEMOHON FO BO TIM TEKNIS DISNAKERTRANS KASI & KABID YANZN KA DPMPTSP Pemohon Check list berkas permohonan Permohonan Kajian Teknis Klarifikasi dokumen Menindaklanjuti Rekomendasi  Proses Draft Izin ACC dan TTD Draft Izin Melaksanakan pemeriksaan teknis lapangan (BAP) / Wawancara Memberikan Rekomendasi Menyerahkan Izin Penomoran Izin

35 Kementerian Ketenagakerjaan R.I E-mail Pelayanan Perizinan TKA
Website TKA Online Kementerian Ketenagakerjaan R.I Pelayanan Perizinan TKA Provinsi Jawa Tengah

36 Terima Kasih


Download ppt "KEBIJAKAN PENGGUNAAN TKA DI JAWA TENGAH"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google