Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehFanny Salim Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
PERSIAPAN UJI PUBLIK DRAFT PERATURAN MENTERI TENTANG ORGANISASI KEMAHASISWAAN
Workshop dan Malam Penganugerahan Bidang Kemahasiswaan, Direktorat Kemahasiswaan, Ditjen Belmawa Jakarta 06 Desember 2017 Arman Nefi
2
AGENDA Latar Belakang Perlunya Kehadiran Permen Ormawa
UU Pendidikan Tinggi vs Kepmendikbud vs Permen Ormawa Tentang Naskah Akademik (NA) Persiapan Uji Publik
3
LATAR BELAKANG Kepmendikbud Nomor 155/U/1998 Tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi. Sudah Berusia hampir 20 Tahun Dalam Perjalanannya lebih dari sepuluh tahun terakhir tidak lagi menjadi pedoman oleh mahasiswa dalam berorganisasi (Sudah Tidak efektif) Beberapa Pedoman sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Telah ada upaya dari Belmawa Dikti 10 tahun terakhir untuk membuat Peraturan Menteri yang baru.
4
Perlunya Kehadiran PERMEN ORMAWA
Kepmendikbud 155/U/1998 perlu dicabut agar jelas statusnya. (sekarang ini berlaku tidak, dicabut pun tidak) Faktor Kebutuhan dan amanah beberapa hasil keputusan Rembuknas Pimpinan Bidang Kemahasiswaan se-Indonesia. Adanya Lompatan Hirarki Peraturan di Bidang Kemahasiswaan sehingga hanya diatur yang bersifat umum saja. (UU Dikti, PP-Perppu, Permen (tidak ada pengaturan, Statuta (tidak semua PT mengatur)
5
UU Pendidikan Tinggi vs Kepmendikbud vs Permen Ormawa
Pasal 14 UU Pendidikan Tinggi Mahasiswa mengembangkan bakat, minat, dan kemampuan dirinya melalui kegiatan kokurikuler dan ekstra kurikuler sebagai bagian dari proses Pendidikan. Kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui organisasi kemahasiswaan. Ketentuan lain mengenai kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dalam statuta Perguruan Tinggi.
6
Paragraf 3 Organisasi Kemahasiswaan Pasal 77 UU Dikti
Mahasiswa dapat membentuk organisasi kemahasiswaan. Organisasi kemahasiswaan paling sedikit memiliki fungsi untuk; a, b, c, d Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan organisasi intra Perguruan Tinggi. Perguruan Tinggi menyediakan sarana dan prasarana serta dana untuk mendukung kegiatan organisasi kemahasiswaan. Ketentuan lain mengenai organisasi kemahasiswaan diatur dalam statuta perguruan tinggi.
7
Kepmendikbud Nomor 155/U/1998
Tentang Pedoman Organisasi Kemahasiswaan Perguruan Tinggi Pasal 2 Organisasi kemahasiswaan di perguruan tinggi diselelenggarakan dari, oleh, dan untuk mahasiswa dengan memberikan peranan dan keleluasan lebih besar kepada mahasiswa. (Ketentuan ini dapat membuat lemahnya kontrol dari Pimpinan Bidang Kemahasiswaan) Pasal 3 Di setiap perguruan tinggi terdapat satu organisasi kemahasiswaan yang menaungi semua aktivitas kemahasiswaan. (Saat ini BEM, DPM, UKM posisinya adalah sejajar) Pasal 7 Pengurus organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi pada masing-masing tingkat sekurang-kurangnya terdiri atas ketua umum, sekretaris dan anggota pengurus. (Kepmen ini sebenarnya juga tidak mengenal, istilah Presiden, Menteri, Gurbernur dalam Pengurus Ormawa)
8
Draft Permen Ormawa Pasal 2 Organisasi Kemahasiswaan berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun (Membentengi Ormawa dari Ideologi lain yang tidak sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945) Pasal 7 (3) Ormawa PT dapat berbentuk DPM, BEM, dan atau UKM atau penamaan lainnya sesuai dengan peraturan PT (4) Kepengurusan inti Ormawa PT terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan dapat ditambah sesuai kebutuhan. (Nomenklatur Jabatan yang wajar dan dikenal luas dalam sebuah organisasi)
9
Pasal 12 Organisasi Mahasiswa Dilarang; 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7
Pasal 12 Organisasi Mahasiswa Dilarang; 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7. Pasal 13 Setiap kegiatan kemahasiswaan di PT harus mendapat persetujuan dan dipertanggungjawabkan kepada Pemimpin PT Pasal 15 (5) Penyandang dana dan/atau sponsor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang berasal dari partai politik, perusahaan rokok, minuman keras, dan produk-produk lain yang tidak sesuai bagi dunia pendidikan. (Pada Draft awal termasuk afiliasinya, yayasan dan sejenisnya... , draft akhir afiliasi dan yayasannya dihilangkan) Pasal 17 (2) Dengan berlakunya Permen ini, maka Kepmendikbud Nomor 155 tentang Pedoman Umum Ormawa di PT dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (Peraturan Menteri dicabut minimal dengan Peraturan Menteri)
10
Tentang Naskah Akademik (NA)
Penjelasan dan maksud kata demi kata dalam pasal-pasal dapat ditelusuri dalam naskah akademik dan hasil-hasil pembahasan (memorie van toeclichting) Undang-Undang Wajib dan Harus punya naskah akademik (perlu ada landasan filosofis, yuridis dan sosiologis), sementara Peraturan-peraturan lain yang membahas satu isu yang lebih sempit tidak menjadi suatu keharusan. Untuk Permen Ormawa, NA nya dapat diambilkan dari inti diskusi yang telah berlangsung sekitar 11 kali pertemuan, disusun dengan baik, agar jelas maksud dan tujuan dan arah Ormawa ini (walaupun tidak menjadi suatu keharusan)
11
Kehadiran Sebuah Peraturan
Perintah Undang-Undang Dasar Perintah dari suatu Undang-Undang. Terkait dengan pengesahan perjanjian internasional tertentu. (Ratifikasi dll) Tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Terkait dengan pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat. (1,2,3,4....Tidak terpenuhi, sedangkan nomor 5 dapat dijadikan landasan perlunya kehadiran Permen Ormawa yang baru dan sesuai perkembangan ormawa itu sendiri), karena merupakan tuntutan dan kebutuhan yang telah menjadi keputusan dari pimpinan bidang kemahasiswaan se-Indonesia.
12
Persiapan Uji Publik Mengundang Perwakilan Pimpinan Organisasi Kemahasiswaan dalam suatu diskusi (Unsur Dewan Perwakilan Mahasiswa, Badan Eksekutif Mahasiswa, Unit Kegiatan Mahasiswa) Mengundang Pimpinan Bidang Kemahsiswaan yang Mahasiswanya terundang. Keterwakilan dengan merujuk 14 Wilayah Kopertis (Unsur PTN dan PTS) Unsur dari Belmawa Dikti Sekitar +/- 60 Peserta Menyampaikan secara tertulis dan via Draft Permen Ormawa ke 11 Per 16 Nov 2017 di Surabaya kepada Pihak-pihak yang dimaksud, paling lambat 3 minggu sebelum pelaksanaan diskusi untuk dapat diberikan asupan dan koreksi dalam rangka penyempurnaan Draft ini. Pada Workshop ini agar dibagikan kepada semua yang hadir Draft 11, Permen Ormawa.
14
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.