Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehIndra Darmali Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
KEBIJAKAN PENGELOLAAN PNBP DI LINGKUNGAN kemendikbud
Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan DISAMPAIKAN PADA KEGIATAN PENYUSUNAN JENIS DAN TARIF PNBP DAN USULAN PENGGUNAAN TAHUN 2018 DI LINGKUNGAN KEMENDIKBUD GRAND SAVERO HOTEL, BOGOR, 27 S.D. 29 SEPTEMBER 2017
2
PENGANTAR
3
PRINSIP-PRINSIP PENGELOLAAN PNBP
PENETAPAN JENIS DAN TARIF PNBP PENGAJUAN IJIN PENGGUNAAN PENYUSUNAN TARGET DAN DIPA PNBP PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PNBP PELAKSANAAN KEGIATAN DARI PNBP PELAPORAN DAN PERTANGGUNG-JAWABAN PNBP PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN PNBP 1 7 2 PRINSIP-PRINSIP PENGELOLAAN PNBP Seluruh PNBP dikelola dalam sistem APBN. (Psl 5 UU No. 20/1997) Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam APBN. (Pasal 3 ayat 5 UU No. 17 Tahun 2003) Penerimaan Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja perangkat daerah tidak boleh digunakan langsung untuk membiayai pengeluaran. (Pasal 16 ayat 3 UU No. 1 Tahun 2004) 6 3 4 5
4
JENIS PNBP DI LINGKUNGAN KEMENDIKBUD PNBP umum tidak dapat digunakan
Jenis-Jenis PNBP PNBP Umum PNBP Fungsional DITETAPKAN DENGAN KMK DITETAPKAN DENGAN PP a. Penerimaan dari pendidikan dan pelatihan sesuai dengan tugas dan fungsi satker; b. Penerimaan karcis tanda masuk museum; c. Penerimaan dari royalti penerbitan kamus; d. Penerimaan dari kontrak kerja sama yang sesuai dengan tugas dan fungsi satker e. Penerimaan atas hasil penjualan produk dari penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan f. Penerimaan lainnya yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan PNBP fungsional dapat digunakan setelah mendapat persetujuan ijin penggunaan dari Menteri Keuangan. a. Penerimaan kembali sisa anggaran tahun yang lalu; b. Penerimaan hasil penjualan barang/kekayaan Negara; c. Penerimaan hasil penyewaan/pemanfatan barang/ kekayaan Negara; d. Penerimaan hasil penyimpanan uang negara (jasa giro); e. Penerimaan ganti rugi atas kerugian negara (tuntutan ganti rugi dan tuntutan perbendaharaan); f. Penerimaan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan pemerintah; g. Penerimaan dari hasil penjualan dokumen lelang. PNBP umum tidak dapat digunakan
5
MASALAH PENGELOLAAN PNBP
Pemungutan PNBP tanpa dasar hukum Penggunaan langsung tanpa melalui mekanisme APBN; Adanya PNBP yang belum/terlambat disetor ke Kas Negara; Tarif sewa pemanfaatan BMN tidak sesuai tarif sebenarnya, tidak didasari perjanjian dan tidak memberikan kontribusi penerimaan negara Belum ada ijin penggunaan Barang Milik Negara (BMN); Penerimaan satker tidak diakuntansikan dan dilaporkan Belum adanya Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif PNBP Kemendikbud 5
6
PENETAPAN JENIS DAN TARIF PNBP UMUM
7
USULAN PENETAPAN TARIF PNBP UMUM
Sesuai dengan KMK Nomor : 229/KM.6/2016 tanggal 27 Juli 2016 tentang Pelimpahan sebagian wewenang MENKEU, satker dapat mengajukan permohonan persetujuan jenis dan tarif pemanfaatan BMN langsung kepada DJKN, Kanwil DJKN dan/atau KPKNL setempat sesuai batas kewenangan yang dilimpahkan. Usulan dan persetujuan jenis dan tarif PNBP pemanfatan BMN ditembuskan ke Sekretariat Jenderal up. Biro Keuangan Kemendikbud; Terkait dengan PNBP umum antara lain berupa sewa pemanfatan BMN, permohonan persetujuan jenis dan tarif pemanfaatan BMN diajukan kepada DJKN, Kanwil DJKN dan/atau KPKNL setempat dengan ketentuan Apabila sewa BMN berupa tanah dan/atau bangunan dengan nilai BMN yang akan disewakan dihitung secara proporsional dari nilai buku BMN per usulan, disampaikan kepada: Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, lebih dari Rp10 miliar; Kanwil DJKN setempat, Lebih dari Rp5 miliar s.d. Rp10 miliar; Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sampai dengan Rp5 miliar. Apabila sewa BMN untuk selain tanah dan/atau bangunan per usulan, disampaikan kepada: Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, lebih dari Rp5 miliar; Kanwil DJKN setempat, lebih dari Rp2,5 miliar s.d. Rp5 miliar; Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sampai dengan Rp2,5 miliar.
8
SYARAT PENGAJUAN PNBP UMUM
Pengajuan usulan persetujuan jenis dan tarif sewa pemanfaatan BMN dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut : Data/Dokumen kepemilikan aset berupa sertifikat tanah dan/atau akta jual beli dan/atau surat keterangan dari instansi yang berwenang atau Surat dari Gubernur/Pemda atas BMN yang pinjam pakai; Pertimbangan, usulan jangka waktu dan periodesitas sewa atas tiap jenis objek penilaian yang diajukan untuk disewakan (per kegiatan, per hari atau per jam); Kuantitas BMN secara rinci yakni luas tanah yang dipergunakan dan luas bangunan yang disewakan, berapa gedung/kamar yang disewakan dan berapa luas masing-masing; Surat Pernyataan Kuasa Pengguna Barang bahwa BMN tersebut tidak sedang digunakan dan tidak menganggu tugas dan fungsi; Nilai NJOP BMN, jika tidak ada gunakan NJOP bangunan di sekitar lokasi BMN; Foto atau gambar BMN yang disewakan (Gambar lokasi/site plan); Penetapan Status Penggunaan atas BMN berupa tanah dan atau bangunan yang akan disewakan; Kartu Identitas Barang (KIB).
9
PENETAPAN JENIS DAN TARIF PNBP FUNGSIONAL
10
PENYUSUNAN TARIF ATAS JENIS PNBP FUNGSIONAL
1. Tarif atas jenis PNBP ditetapkan dalam UU atau PP dengan memperhatikan dampak pengenaan terhadap masyarakat biaya penyelenggaraan kegiatan pemerintah aspek keadilan dalam pengenaan beban kepada masyarakat. (Pasal 3 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 1997) 2. Tarif atas jenis PNBP ditetapkan dengan memerhatikan: a. Jenis kegiatan atau pelayanan yang menghasilkan PNBP; b. Dampak pengenaan terhadap masyarakat dan kegiatan usahanya; c. Biaya penyelenggaraan kegiatan pemerintah sehubungan dengan jenis PNBP yang bersangkutan; d. Aspek keadilan dalam pengenaan beban kepada masyarakat. e. Ketepatan atas besaran tarif dan satuan atas jenis PNBP.
11
USULAN PENETAPAN JENIS DAN TARIF PNBP FUNGSIONAL
PNBP Fungsional yang berlaku pada beberapa satker Kemendikbud telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2016 Tanggal 30 Desember 2016 Tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku di Lingkungan Kemendikbud; Satker yang belum mengajukan jenis dan tarif atas PNBP Fungsional, agar segera : Menginventarisasi potensi PNBP pada satker masing-masing, terkait dengan pelayanan sesuai tugas dan fungsi. Segera menyusun jenis dan tarif atas PNBP dan mengajukan ke Sekretariat Jenderal melalui eselon-1 masing-masing. Usulan Jenis dan Tarif PNBP dilengkapi dengan Proposal: Kata Pengantar Daftar Isi Latar Belakang dan Tujuan Visi dan Misi Tugas dan Fungsi Berdasarkan usulan dari satker, Mendikbud mengajukan ke Kementerian Keuangan untuk dibahas bersama dengan instansi terkait (Kemendikbud, Kemenkum & HAM, Kemensetneg). Jenis/Potensi PNBP pada Satker Lampiran : Kerangka Acuan Kerja (KAK): Perhitungan Tarif per jenis PNBP
12
SATKER YANG MENGUSULKAN JENIS DAN TARIF PNBP FUNGSIONAL TAHUN 2017
LPMP Jawa Tengah LPPPTK KPTK Gowa PP PAUD dan Dikmas Jawa Barat PP PAUD dan Dikmas Jawa Tengah BP PAUD dan Dikmas Jawa Timur BP PAUD & Dikmas Nusa Tenggara Barat BP PAUD dan Dikmas Sumatera Utara BP PAUD dan Dikmas Kalimantan Selatan BP PAUD dan Dikmas Sulawesi Selatan BP PAUD dan Dikmas Aceh BP PAUD dan Dikmas Riau BP PAUD dan Dikmas Sumatera Barat BP PAUD dan Dikmas Sumatera Selatan BP PAUD dan Dikmas Jambi BP PAUD dan Dikmas Bali BP PAUD dan Dikmas Banten BP PAUD dan Dikmas Lampung BP PAUD dan Dikmas Bengkulu BP PAUD dan Dikmas Yogyakarta BP PAUD dan Dikmas Kalimantan Barat BP PAUD dan Dikmas Kalimantan Timur BP PAUD dan Dikmas Kalimantan Tengah BP PAUD dan Dikmas Sulawesi Utara BP PAUD dan Dikmas Sulawesi Barat BP PAUD dan Dikmas Gorontalo BP PAUD dan Dikmas Sulawesi Tengah BP PAUD dan Dikmas Sulawesi Tenggara BP PAUD & Dikmas Nusa Tenggara Timur BP PAUD dan Dikmas Maluku BP PAUD dan Dikmas Maluku Utara BP PAUD dan Dikmas Papua Dikdasmen
13
USULAN TARIF DITJEN PAUD
Data Pendukung: Rincian perhitungan; Proposal
14
USULAN TARIF LPPPTK KPTK
15
ILUSTRASI PENGAJUAN RINCIAN ANGGARAN BIAYA
Asumsi : Peserta 40 org Kegiatan: 5 hari Biaya per seserta Rp ,-
16
Contoh Penetapan Tarif Untuk BP- PAUDNI Pada PP PNBP
17
PENGUSULAN JENIS DAN TARIF PNBP FUNGSIONAL
NO URAIAN VOLUME KEGIATAN BIAYA SATUAN JUMLAH BIAYA A. HONOR Pengajar Diklat Persiapan Program Kepanitiaan (10% dari pesera) 2 org x 30 jam 1 Keg 10 % x 30 peserta 60 OJ 3 org ,- ,- ,- ,- ,- B. BELANJA BAHAN Bahan Praktik Bahan Ajar dan Penggandaan ATK kegiatan Kit Peserta Sertifikat Penggandaan Laporan 1 keg x 30 org 30 org x 5 mdl x 50 hal 1 Keg x 30 org 30 org 7500 lbr 1 keg ,- 200,- ,- ,- 15.000,- ,- ,- ,- ,- c. BELANJA JASA PROFESI Honor Nara Sumber/Obsever Honor Pendamping D. BELANJA PERJALANAN Transpor Nara Sumber/Obsever Transpor Pendamping Transpor Rapat Transpor Panitia
18
LANGKAH-LANGKAH SETELAH PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PNBP DITETAPKAN
19
SATKER YANG SUDAH DITETAPKAN TARIFNYA DALAM PP NO. 82 TAHUN 2016
20
DASAR HUKUM PENGGUNAAN PNBP
Dengan tetap memenuhi ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5, sebagian dana PNBP dapat digunakan untuk kegiatan tertentu yang berkaitan dengan jenis PNBP tersebut oleh instansi yang bersangkutan. (Pasal 8 UU No 20 Tahun1997 dan Pasal 4 ayat (1) PP No. 73 Tahun1999) Instansi dapat menggunakan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 setelah memperoleh persetujuan dari Menteri. (Pasal 5 PP Nomor 73 Tahun 1999)
21
PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PNBP
LANGKAH-LANGKAH 1. Menyusun perkiraan realisasi PNBP Fungsional tahun berjalan 2. Menyusun rencana PNBP Fungsional tahun depan a. Rencana Target PNBP adalah hasil penghitungan/ penetapan PNBP yang diperkirakan akan diterima dalam 1 (satu) tahun yang akan datang; b. Penyusunan Rencana Target PNBP disusun dan disampaikan secara berjenjang dan harus didukung dengan lampiran mengenai jenis, tarif, volume, dan jumlah PNBP dalam 1(satu) periode; c. Pimpinan Unit Utama mengkompilasi target PNBP dari satker untuk disampaikan kepada Mendikbud melalui Sesjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; d. Sesjen Kemdikbud mengajukan usulan Rencana Target PNBP kepada Menteri Keuangan RI PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PNBP
22
PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PNBP
LANGKAH-LANGKAH 3. Mengajukan izin penggunaan dalam bentuk proposal yang berisi: Latar belakang Tugas dan Fungsi Visi dan Misi Tujuan penggunaan PNBP Rincian Kegiatan yang akan dibiayai dari PNBP Jenis PNBP beserta tarif yang berlaku; Laporan realisasi 3 (tiga) tahun sebelumnya, perkiraan tahun anggaran berjalan, serta perkiraan 3 (tiga) tahun mendatang. Rencana Penggunaan PNBP Tahun yang akan datang (2018) Usulan besaran izin penggunaan selama Satu Tahun Output dan outcome dari penggunaan PNBP Permohonan penggunaan PNBP diajukan oleh Pimpinan Instansi Pemerintah yang bersangkutan kepada Menteri Keuangan. (Pasal 6 PP No. 73 Tahun 1999) PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PNBP
23
PENYUSUNAN PAGU PENGGUNAAN PNBP
Dalam rangka penyusunan RAPBN, Menteri/ Pimpinan Lembaga selaku pengguna anggaran/pengguna barang menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL). (Pasal 14 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara) Berdasarkan hasil pembahasan target (rencana) PNBP, Direktorat PNBP menetapkan pagu penggunaan PNBP dengan formula sebagai berikut : TARGET (RENCANA) PNBP % PERSETUJUAN PENGGUNAAN PNBP DARI MENKEU PAGU PENGGUNAAN PNBP Pengalokasian pagu penggunaan PNBP lebih lanjut ke dalam program, sub program, kegiatan, sub kegiatan, dan akun belanja dilakukan oleh Direktorat Pelaksanaan Anggaran dengan berpedoman pada juknis penyusunan RKA-KL serta KMK Persetujuan Penggunaan Sebagian Dana PNBP.
24
PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PNBP
LANGKAH-LANGKAH 4. Menyusun RKAK/L yang bersumber dari PNBP 5. Revisi DIPA 6. Implementasi penyetoran PNBP melalui aplikasi SIMPONI 7. Menyusun rencana dengan aplikasi TRPNBP 8. Pelaksanaan Kegiatan dari PNBP 9. Pelaporan dan Pertanggungjawaban PNBP PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PNBP
25
ILUSTRASI RENCANA PENGGUNAAN PNBP TAHUN 2018
26
PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PNBP
27
Kewajiban Memungut PNBP
Instansi Pemerintah wajib menagih dan atau memungut PNBP yang terutang dan menyetorkannya ke Kas Negara. Pasal 6 ayat (1) dan (2) UU PNBP Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran memiliki tugas antara lain melakukan pemungutan PNBP dan menyetorkannya ke Kas Negara. (Psl 9 UU 17 Th 2003) PENYETORAN PNBP Seluruh PNBP wajib disetor langsung secepatnya ke kas negara. (Pasal 4 UU No. 20 Tahun 1997) Penerimaan harus disetor seluruhnya ke Kas Negara tepat pada waktunya. (Pasal 16 ayat 2 UU No. 1 Tahun 2004) Penerimaan Negara yang ditampung pada rekening penerimaan setiap hari harus disetor seluruhnya ke Kas Umum Negara. Pasal 26 ayat (3) PP 39 Tahun 2007 Penyetoran PNBP menggunakan SSBP dan memastikan bahwa MAP yang digunakan sudah sesuai dengan Jenis PNBP nya.
28
PELAPORAN PNBP
29
DASAR HUKUM PELAPORAN PNBP
Instansi Pemerintah yang menagih dan atau memungut PNBP yang terutang, wajib menyampaikan laporan realisasi PNBP secara tertulis dan berkala kepada Menteri Keuangan. (Psl 7 UU 20 Th 97) Laporan Realisasi PNBP triwulanan disampaikan secara tertulis oleh pejabat Instansi Pemerintah kepada Menteri Keuangan paling lambat 1 (satu) bulan setelah triwulan yang bersangkutan berakhir. (Psl 5 PP 1 Th 2004)
30
MEKANISME PELAPORAN PNBP
SETJEN MENTERI KEUANGAN UPT/ SATKER DITJEN X BADAN Y Laporan realisasi triwulanan PNBP disampaikan oleh Sesjen kepada Menteri Keuangan Laporan realisasi triwulanan PNBP terdiri dari laporan realisasi penerimaan dan penggunaan dana PNBP Penyusunan Laporan Realisasi PNBP Laporan Realisasi PNBP triwulan harus dilaporkan secara berjenjang melalui pimpinan Unit Utama kepada Mendikbud paling lambat 1 (satu) bulan setelah triwulan yang bersangkutan berakhir; Laporan perkiraan realisasi PNBP triwulan IV disampaikan kepada Mendikbud paling lambat tanggal 15 Agustus Tahun Anggaran berjalan.
31
TERIMA KASIH
32
Gambaran Umum Pelaksanaan PP PNBP
PP No. 82 Tahun 2016 Sudah ditetapkan? Pengajuan ijin Penggunaan Pelaksanaan Kegiatan Pelaporan Ya Belum Pengajuan Usulan Jenis dan Tarif Revisi PP PNBP Penetapan Revisi PP PNBP
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.