Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN"— Transcript presentasi:

1 PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Oleh SUPOMO, S.IP., M.Sc (TM-4)

2 PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP HAM
HAM adalah hak-hak yang melekat pada diri manusia, dan tanpa hak-hak itu, manusia tdk dapat hidup layak sebagai manusia Hak tersebut diperoleh bersama dgn kehadirannya di dlm masyarakat (Tilaar, 2001) HAM bersifat umum (universal),diyakini beberapa hak dimiliki tanpa perbedaan atas bangsa, ras atau jenis kelamin HAM bersifat supra-legal artinya tdk tergantung pd adanya negara/UUD, kekuasaan pemerintah bahkan memiliki kewenangan yang lebih tinggi, karena berasal dari sumber yang lebih tinggi (Tuhan) UU No.39/1999 tentang HAM mendefenisikan HAM sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakekat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan R.Lingkup HAM : Hak pribadi (hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan) , Hak milik pribadi dlm kelompok sosial, Hak kebebasan sipil dan politik, Hak-hak ekonomi dan sosial

3 Lanjutan …….. Nabi Musa diutus untuk memerdekakan umat Yahudi dari perbudakan di Mesir Di Babilonia “Hukum Hammurabi” sejak 2000 SM menjamin keadilan bagi warganya (jaminan bagi hak-hak asasi manusia) Di Athena 600 tahun menjelang tahun Masehi, diterbitkan UU yang menjamin warga negara yang diperbudak karena kemiskinan agar dimerdekakan Kaisar Romawi menciptakan hukum dan menjadi pola hukum modern di negara Barat yang menjamin keadilan dan hak-hak kemanusiaan Dalam Al-Quran 1400 tahun lalu di wahyukan kepada seluruh umat manusia melalui Rasulnya Muhammad SAW : “Tiada paksaan dalam beragama” cukup sebagai bukti pencerminan nilai-nilai asasi manusia (Naning, 1983) Tonggak sejarah kemenangan perjuangan HAM, di Inggris dokumen Magna Charta (1215) kekuasaan raja (John Lackland) harus dibatasi, HAM lebih penting dari kekuasaan raja, Petition of Rights (1629) pemungutan pajak harus disetujui parlemen, orang tdk boleh ditangkap tanpa bukti

4 HAM DI INDONESIA Dasar hukum : UUD1945 UUD RIS 1949 UUDS 1950
UUD 1945 dan perubahannya. Tap MPR No.XVII/MPR/1998 “Piagam HAM Indonesia “ UU No. 5 thn 1998 ttg Konvensi Menentang Penyiksaan dan Penghukuman UU RI no. 9 thn 1998 ttg Kemedekaan menyampaikan pendapat dumuka umum UU No HAM Kepres No. 181 thn 1998 ttg Komnas anti kekerasan terhadap perempuan Perpu No. 1 thn 1999 ttg Pengadilan HAM

5 HAK ASASI MANUSIA INDONESIA ( HAMI)
UUD 1945 sedikit memuat tentang HAM : 1. BPUPKI hanya bekerja 10 hari . 2. Produk Barat berasal dari paham individualisme dan liberalisme 3. HAM rumusan Barat bertentangan dengan paham ke keluargaan ( integralistik), tolong menolong, kekeluargaan , gotong royong, keadilan ( Bung Karno dan Soepomo ) 4. masalah HAM masalah kemanusiaan bersifat universal 5. HAM tidak perlu dimasukan karena telah ada kedaula tan rakyat ( Hatta dan Moh Yamin ) Melalui kompromi lalu dirumuskan, dan masuklah hak-hak asasi warga negara ke dalam UUD 1945 (ada 7 pasal)

6 HAM DALAM KONSTITUSI RIS 1949
Sejarah membuktikan bahwa HAM bukan muncul dari In dividulaisme ataupun dari Liberalisme seperti yang dicuri gai oleh sementara pihak pada awal ke merdekaan, kare na terbukti dengan diterimanya “ Deklarasi Hak-Hak Aza si se Dunia “oleh mayoritas anggota PBB. Diharapkan agar Kontitusi RIS lebih lengkap memuat tentang HAM daripada UD Mengapa? HAM dalam Kontitusi UUD RIS terformulasi sebanyak 27 pasal , 30 ayat yang termuat pada Bab V tentang Hak-Hak dan Kebebasan-Kebebasan Dasar Manusia “ mulai pasal 7 hingga pasal 33 Tugas : Cari dan tuliskan pasal-pasal itu ! 3 Pasal saja

7 HAM DALAM UUD RIS 1949 HAK-HAK DAN KEBEBASAN DASAR MANUSIA
Bab. V. Pasal 7 sampai dengan Ps 33, ada 27 ps, 30ayat . 1. Hak pengakuan sebagai manusia pribadi . 2. Hak yang sama menuntut perlakuan dan perlindungan. 3. Hak yang sama menuntut perlindungan terhadap pem belakangan dan penghasutan untuk melakukan pem belakangan demikian . 4. Hak bantuan hukum dari hakim-hakim yang ditentukan ( Pasal 7 ). 5 Hak menuntut perlindungan diri dan harta (ps 8) 6. hak kebebasan bergerak dan tingal diperbatasan 7. Hak meninggal negeri dan kembali lagi ( ps.9) 8. Hak tidak boleh diperbudak, diperulur (diperhamba), perbudakan, perdagangan budak, dan perhambaan.( ps10 ) 9. Hak tidak boleh disiksa diperlakukan secara ganas, menghina diluar kemanusiaan (ps 11)

8 HAM DALAM UUD RIS 1949 HAK-HAK DAN KEBEBASAN DASAR MANUSIA
Bab. V. Pasal 7 sampai dengan Ps 33, ada 27 ps, 30ayat . 10. Hak tdk boleh ditangkap, ditahan kecuali perintah dan sesuai aturan ( ps 12). 11. Hak tidak dituntut karena melakukan kejujuran dalam menentukan hak dan kewajiban apakah tuntutannya beralasan atau tidak. 12. Tidak dipisahkan hakim hakim yg diberikan aturan hukum yg berlaku.( ps 13) 13 Hak tidak bersalah bagi tersangka , hingga ter bukti dlm sidang pengadilan dan jaminan yg di tentukan utk pembelaan. 14 Tidak boleh dihukum kecuali sudah ada aturan hukum. 15. Hak dijatuhkan hukum yg lebih biak ,bila ada perubahan hukum ( ps 14). 16. Hak tidak boleh dirampas semua barang bagi pelanggar kejahatan.

9 17. Jaminan hak perdata dan hak-hak kewargaan akibat hukuman .( Ps 15)
18. Hak tidak boleh diganggu gugat tempat kediaman 19. Larangan mengunjak/memasuki pekarangan tanpa izin, kecuali dalam hal diatur hukum ( Ps 16). 20 Hak tidak boleh digangu gugat bagi kemerde kaan dan rahasia berhubungan dengan surat-surat,kecuali atas perintah ha kim dan kekuasa an yg telah disahkan PS 17). 21. Hak kebebasan pikiran keinsyafan batin dan agama, bertukar agama,keyakinan dimuka umum dan lingku ngannya, mentaati agama, mengajarkan keyakinannya .( Ps 18)

10 22. Hak kebebasan mempunyai/mengeluarkan pendapat ( 19)
23. Hak pddk atas kebebasan berkumpul dan berapat ,( ps 20). 24. Hak kebebasan memajukan pengaduan lisan/ tertulis 25.Hak mengajukan permohonan ( 21) 26.Kebebasan hak wn dlm pemerintahan langsung/perwakilan sesuai UU 27.Hak Warga negara diangkat dlm jabatan 28.Org asing tidak hak dlm jabatan ( ps 22) 29.Hak dan Kewajiban WN dlm pertahanan ( ps 23) 30.Tidak mengikatkan keuntungan/kerugian WN dlm golongan rakyat. 31.Perhatian akan perbedaan kebutuhan masy dan kebutuhan hukum gol.rakyat di perhatikan( ps 24) 1

11 HAM dalam UUDS 1950 UUDS 1950 lebih lengkap memuat hak – hak dan kebebasan-kebebasan dasar manusia dari pada UUD 1945 atau UUD RIS Konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950 , adalah konstitusi yang telah berhasil memasukan hak-hak azasi seperti keputusan UNO ke dalam Piagam Konstitusi “ UUDS 1950 memuat hak-hak dan kebebasan-kebebasan dasar manusia pada bab V berturut turut mulai pasal 7 hingga pasal 34 sebanyak 27 pasal , 33 ayat . Tugas 2. Tuliskan pasal-pasal yang memuat HKDM dalam UUD RIS 49 dan UUDS 1950 Tugas .Tuliskan pasal pasal HAM dlm UUDS 1950 ! 1

12 HAM dalam UUD 1945 sesudah Dekrit 7 Juli ‘59
HAM dalam UUD 45 setelah disahkan oleh PPKI 18 Agustus 1945, tidak dibahas karena UUD setelah disahkan PPKI tahun 1945 sama dengan UUD 1945 sesudah Dekrit 5 Juli 1959, yang membedakannya adalah nilai praksis dalam pe lak sanaan pasal-pasal yang ada yang sebelum Dekrit suasana masih da lam Revolusi pisik, revolusi invesment yang dengan segala romantika dan dialektikanya perjalanan negara masih da lam keadaan tak menentu, hal ini terbukti terjadinya peralihan sistim pemerintahan yang selalu berganti-ganti, dan Kabinet jatuh bangun dan, HAM tidak berjalan dengan semestinya 1

13 Tugas . Tuliskan pasal-pasal yang memuat HAM!
Sehingga pemerintahan tidak stabil , keadaan riot, kemis kinan dimana-mana di Indonesia Dalam pasal-pasal pa da UUD 45 baik sebelum Dekrit maupun sesudah Dekrit telah dimasukkan pasal-pasal yang berkaitan dengan HAM walaupun secara eklusif tidak dikhususkan Bab dan pasal tertentu yang mengatur HAM . Dalam pasal-pasal pada UUD 45 jelas tertulis aturan yang berkaitan dengan HAM , seperti pasal 29 tentang kebebasan me meluk dan menjalankan suatu agama, bagi setiap war ga negara Indonesia . Tugas . Tuliskan pasal-pasal yang memuat HAM! 1

14 HAM sesudah Reformasi Ketetapan MPR RI No. XVII/MPR/1998.
A. Landasan : a. Sumber dari ajaran agama, nilai moral universal , dan nilai luhur budaya bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 45. b. Deklarasi universal Hak Azasi Manusia ( Univesal Declaration of Human Rights ) dan intrumen internasional mengenai HAM . B. Tonggak sejarah : 1. Kebangkitan Nasional 20 Mei 1908. 2. Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928. 3. Proklamasi 17 Agurtus 1

15 6. Komnas HAM sesuai Kepres No. 50 th 1993.
4. Konstitusi 1949, UUDS 5. Tap.MPR No. XIV/MPR/1966.Pembentukan Panitia Ad Hoc, utk menyiapkan Rancangan Piagam HAM dan Hak-hak dan kewajban WNI 6. Komnas HAM sesuai Kepres No. 50 th 1993. 7. Rumusan tentang HAM dlm sidang Umum MPR RI thn 1998 sebagai GBHN tertulis secara rinci ( Tap MPR No,XVII/MPR/ 1998) memuat “ Piagam Hak Azasi Manusia Indonesia “ C. Pendekatan dan Subtansi. a. HAM adalah hak dasar yg melekat pada diri manusia yang sifatnya kodrati dan universal sbg karunia Tuhan YME dan berfungsi mnjamin kelangsungan hidup, kemerdekaan,perkembangan manusia , dan masyarakat yang tidak boleh diabaikan, dirampas diganggu gugat oleh siapapun . 1

16 b. Masyarakat Indonesia adalah masy, kekeluargaan yang mengenal pranata sosial ( yang menyangkut hak dan kewajiban dalam masy ), pranata religius, pranata ke keluargaan ( kelangsungan hidup), pranata ekonomi ( kesejahteraan ) , pranata pendidikan dan pengajaran ( mencerdaskan), pranata informasi dan komunikasi ( pengem .Wawasan), pranata hukum dan keadilan ( ketertiban dan kerukunan hdp), pranata keamanan ( menjamin keselamatan) . c. Pengakuan bahwa individu bagian dari masyarakat dan sebalik nya yg memiliki hak azasi serta hidup dlm lingkungan yg merupa kan sumber daya bagi kehidupan, karena invidu mempunyai hak azasi dan kewajiban serta tanggung jawab menghormati hak azasi individu, tata tertib masy. serta kelestarian fungsi per baikan tatanan dan perbaikan mutu lingkungan 1

17 D. Pemahaman HAM bagi bangsa Indonesia :
1. Hak azasi adalah hak dasar seluruh umat manusia tanpa ada perbedaan sebagai anugerah Tu han YME. Maka HAM adalah hak sbg anugerah Tuhan YME yg melekat pada diri manusia , bersifat kodrati , universal dan abadi, berkaitan de ngan harkat dan martabat manusia 2. Setiap manusia mempunyai hak azasi tanpa membeda-bedakan jenis kelamin,warna kulit ,kebangsaan,agama, usia, pandangan politik,status sosial,dan bahasa. 3. HAM bersifat historis dan dinamis yang pelaksanaannya berkembang dlm kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara 1

18 Piagam Hak Azasi Manusia Indonesia (PIHAMI )
Pembukaan Bab-Bab ada X bab , terdiri 44 pasal, Bab I Hak untuk hidup. Bab II Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan . Bab III Hak mengembangkan diri Bab.IV Hak keadilan Bab V Hak kemerdekaan Bab VI Hsak atas kebebasan informasi Bab VII Hak keamanan Bab VIII Hak kesejahteraan. Bab IX.Kewajiban Bab X Hak perlindungan dan pemajuan ( Tap.MPR No.XVII/MPR/1998 dlm lampiran ) 1

19 HAM dalam UUD 1945 dan perubahannya
Dalam UUD 1945 secara eklusif HAM telah diatur dalam Bab X dan pasal khusus yaitu pasal 28a sampai dengan pasal 28j Apakah pasal lain dalam UUD 45 dan perubahannya masih ada pasal-pasal yang mengatur tentang HAM? Kalau ada tuliskan ! Mengapa pasal itu memuat tentang HAM ? 1

20 MASALAH HAM DI INDONESIA
HAM di Indonesia mengalami perkembangannya sesuai dengan periode berlakunya UUD negara Perubahan pada awal reformasi 1999, UUD 1945 mengalami perubahan cukup banyak berkenaan dengan HAM, yaitu ditambahkannya bab tersendiri BAB XA tentang HAM yang berisi 10 pasal dengan 26 ayat. Substansi HAM PBB sudah terakomodir dalam UUD 1945 Amandemen. Menurut UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM Hak untuk hidup – Hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan Hak untuk mengembangkan diri – Hak untuk memperoleh keadilan Hak atas kebebasan pribadi – Hak atas rasa aman Hak atas kesejahteraan – Hak turut serta dalam pemerintahan Hak wanita – Hak anak …… hak pria

21 SEJARAH HAM HAM di Barat dimulai sejak abad XIII , tahun 1215 ,Raja John dari Inggris mengeluarkan pia gam yang dinamai “ Magna Charta ( Piagam Agung ) hak bangsawan seba gai sebuah hasil tuntutan mereka , memuat beberapa pembata san kekua saan Raja hinga abda 17 yang ter nya ta di dalamnya termuat prinsip-pronsip peradila oleh Juri Sebelum abad 17 Barat tidak memiliki konsep HAM dan hak warganegara Pelaksanaan konsep itu baru ditemukan abad 18.yaitu dalam konstitusi AS dan Perancis . Sebelum konsep HAM diratifikasi PBB terdapat berapa konsep utama mengenai HAM

22 HAM PADA TATARAN GLOBAL
HAM menurut konsep negara-negara Barat Ingin meninggalkan konsep negara mutlak Ingin mendirikan federasi rakyat yang bebas, negara sebagai koordinator dan pengawasan Filosofi dasar hakasasi tertanan pada diri individu manusia Hak asasi lebih dulu ada daripada negara HAM menurut konsep sosialis Hak asasi hilang dari individu dan terintegrasi dalam masyarakat HAM tidak ada sebelum negara ada Negara berhak membatasi HAM apabila situasi menghendaki

23 HAM PADA TATARAN GLOBAL
HAM menurut konsep bangsa-bangsa Asia dan Afrika Barat Tidak boleh bertentangan dengan ajaran agama/sesuai dengan kodratnya Masyarakat sebagai keluarga besar dengan penghormatan utama terhadap kepala keluarga Individu tunduk kepada kepala adat yang merupakan tugas dan kewajiban anggota masyarakat HAM menurut konsep PBB Konsep ini dibidani oleh komisi PBB yang dipimpin oleh Eleanor Roosevelt (10 Desember 1948) dan secara resmi di sebut “Universal Declaration of Human Rights” mencakup hak-hak sipil, ekonomi, politik, ekonomi, sosbud yang dinikmati manusia didunia yang mendorong penghargaan terhadap HAM

24 HAM MENURUT KONSEP PBB Sejak th 1957 konsep HAM PBB dilengkapi dgn 3 perjanjian Hak ekonomi, sosial dan budaya P.Internasional tentang hal sipil dan politik Protocol operasional bagi perjanjian hak sipil dan politik internasional. Pada SU PPB tgl 16 Des 1996 ke-3 dokumen tersebut diterima/diratifikasi Universal Declaration of Human Rights, setiap orang memiliki Hak untuk hidup - Kemerdekaan dan keamanan badan – Hak untuk diakui kepribadiannya menurut hukum – Hak untuk memperoleh perlakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum – Hak untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang syah

25 HAM MENURUT KONSEP PBB Hak untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang syah Hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu negara Hak untuk mendapat hak milik atas benda Hak untuk bebas untuk mengutarakan pikiran dan perasaan Hak untuk bebas memeluk agama serta mempunyai dan mengeluarkan pendapat Hak untuk berapat dan berkumpul - Hak untuk mendapatkan jamian sosial Hak untuk mendapatkan pekerjaan - Hak untuk berdagang Hak untuk mendapatkan pendidikan Hak untuk turut serta dlm gerakan kebudayaan dalam masyarakat Hak untuk menikmati kesenian dan turut serta dlm kemajuan keilmuan

26 TUGAS MANDIRI -4 Mengapa Pembukaan UUD 1945 tidak disebut kan tentang hak warganegara ? Bukankah Pem bukaan itu sarat dengan HAM ? Dimana letak perbedaan antara HAM menurut konsep negara-negara barat dengan konsep bangsa Asia? Jelaskan Website : spmibm.wordpress.com TKS


Download ppt "PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google