Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HUKUM PIDANA.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HUKUM PIDANA."— Transcript presentasi:

1 HUKUM PIDANA

2 HUKUM PIDANA adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur tindakan-tindakan pemaksa yang khusus (pidana) yang diancamkan kepada siapa yang tidak mentaati aturan-aturan hukum dari lapangan-lapangan yang lain

3 Moeljatno : hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku disuatu negara yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk : 1.Menentukan perbuatan-perbuatan yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang dengan disertai ancaman/sanksi berupa pidana tertentu bagi barangsiapa yang melanggar larangan tersebut.

4 2.Menentukan kapan dan dalam hal apa kepada mereka yang melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan / dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan 3.Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.

5 Hukum pidana yang berlaku sekarang adalah hukum pidana yang sebagian telah dikodifikasi dalam suatu kitab undang-undang yaitu KUHP dengan perubahan-perubahan berdasarkan UU Nomor 1 tahun 1946 sedangkan sebagian lain diatur diluar KUHP. Dengan adanya KUHP selain telah dikodifikasi juga telah diunifikasi sejak tanggal 1 Januari 1918.

6 KUHP terdiri dari 3 buku :
Buku I : Ketentuan Umum (Pasal 1-103) Buku II : Kejahatan (Pasal 104 – 488 ) Buku III : Pelanggaran (Pasal 489 – 570 ) Rancangan KUHP : Buku I : Aturan Umum Buku II : Aturan tentang Tindak Pidana

7 Perbuatan Pidana/ delik :Perbuatan yang oleh hukum pidana dilarang dan diancam dengan pidana
Untuk menentukan suatu perbuatan itu merupakan perbuatan pidana atau bukan harus ada dasarnya. Dasarnya yaitu yang dikenal dengan nama asas legalitas (pasal 1 KUHP) : Tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana, jika tidak ditentukan terlebih dahulu dalam

8 Perundang-undangan :Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali
Untuk menentukan perbuatan pidana pada seseorang : 1.Harus ada suatu perbuatan yang dilarang suatu UU 2.Bila ia mempunyai kesalahan,asasnya Tidak dipidana jika tidak ada kesalahan, Geen straf zonder schuld 3.Seseorang yang melakukan perbuatan

9 Tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan, karena ada golongan-golongan orang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya seperti orang gila,pasal 44 (1) KUHP : Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan padanya disebabkan karena jiwanya cacat dalam tubuhnya atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana

10 Perbuatan pidana menurut KUHP ada 2 macam :
1.Kejahatan terhadap Keamanan Negara 2. Kejahatan terhadap martabat Presiden dan Wapres 3. Kejahatan terhadap Negara sahabat, kepala negara sahabat dan wakilnya 4. Kejahatan terhadap Kewajiban dan hak kenegaraan 5. Kejahatan terhadap Ketertiban Umum

11 6. Kejahatan yang membahayakan keamanan negara bagi orang / barang 7
6.Kejahatan yang membahayakan keamanan negara bagi orang / barang 7.Kejahatan terhadap Penguasa Umum 8.Kejahatan Sumpah Palsu / Keterangan Palsu 9.Kejahatan Pemalsuan mata uang dan uang kertas 10. Kejahatan pemalsuan materai dan perak

12 11. Kejahatan pemalsuan surat-surat 12
11. Kejahatan pemalsuan surat-surat 12. Kejahatan terhadap asal usul perkawinan 13. Kejahatan terhadap kesusilaan 14. Kejahatan meninggalkan orang yang memerlukan pertolongan 15. Kejahatan penghinaan 16. Kejahatan membuka rahasia 17. Kejahatan terhadap nyawa 18. Kejahatan penganiayaan 19. Kejahatan menyebabkan mati/luka karena

13 Kealpaan 20.Kejahatan terhadap pencurian 21.Kejahatan terhadap pemerasan dan pengancaman 22.Kejahatan penggelapan 23.Kejahatan perbuatan curang 24.Kejahatan perbuatan merugikan orang yang mempunyai hak. 25.Kejahatan menghancurkan/merusakkan barang

14 26.Kejahatan jabatan 27.Kejahatan pelayaran 28.Kejahatan penadahan, penerbitan dan percetakkan 29.Aturan tentang kejahatan yang bersangkutan dengan berbagai bab. Pelanggaran dalam KUHP buku III : 1.Pelanggaran keamanan umum bagi orang / barang dan kesehatan 2.Pelanggaran ketertiban umum

15 3. Pelanggaran terhadap penguasa umum 4
3.Pelanggaran terhadap penguasa umum 4.Pelanggaran mengenai asal usul perkawinan 5.Pelanggaran terhadap orang yang memerlukan pertolongan 6.Pelanggaran kesusilaan 7.Pelanggaran mengenai tanah, tanaman dan pekarangan 8.Pelanggaran jabatan 9.Pelanggaran pelayaran

16 2.Dibedakan antara kesengajaan dan kekhilafan
Kejahatan 1.Hukuman lebih berat 2.Dibedakan antara kesengajaan dan kekhilafan 3.Acara lebih teliti dan sulit Pelanggaran 1.Hukuman ringan 2.Tidak dibedakan antara kesengajaan dan kekhilafan 3.Acara lebih mudah dan cepat

17 4.Percobaan dan membantu melakukan dapat dijatuhi hukuman
5.Ancaman hukuman tidak dapat dihindarkan dengan membayar denda 6.Ada delik aduan 7.Kadaluarsa penuntutan dan gugurnya waktu menjalani hukuman lebih lama 4.Percobaan dan membantu melakukan tidak dapat dijatuhi hukuman 5.Ancaman hukuman dapat dihindari dengan hukuman denda 6.Tidak ada delik aduan 7.Kadaluarsa penuntutan dan gugurnya waktu menjalani hukuman lebih pendek

18 8.Lebih dari 1 tahun 8. Kurang dari 1 tahun

19 Jenis-Jenis Pidana Menurut KUHP
Menurut Pasal 10 KUHP,Pidana terdiri dari :. A.Pidana Pokok 1Pidana mati 2.Pidana penjara Paling berat seumur hidup/pidana penjara 20 tahun min 1 th 3.Pidana Kurungan Min 1 hari,dapat dijatuhkan sampai selama-lamanya 1 tahun 4 bulan (Pasal 18 (3) KUHP) Jenis-Jenis Pidana Menurut Rancangan KUHP Menurut Pasal 60 A.Pidana Pokok: 1.Pidana Penjara dan kerja sosial 2.Pidana Tutupan (tindak pidana politik) 3.Pidana Pengawasan (pertama kali melakukan dan max 3 tahun – pidana bersyarat 4.Pidana Denda

20 B.Pidana Tambahan 1.Pencabutan hak-hak tertentu 2.Perampasan barang-barang tertentu 3.Pengumuman Putusan Hakim 1.Penca butan hak tertentu 4.Pembayaran Gantirugi 5.Pemenuhan kewajiban adat

21 Pidana bersyarat : Putusan hakim yang mengandung suatu pidana dijatuhkan juga pada seseorang yang bersalah tetapi eksekusinya ditunda yaitu digantungkan pada suatu syarat. Jadi seorang yang dijatuhi putusan pidana bersyarat tidak perlu menjalani putusan tersebut asal ia tidak melanggar syarat-syarat yang ditentukan dalam waktu tertentu : masa percobaan (boleh melebihi 2 tahun)

22 Pidana bersyarat dapat dijatuhi dalam hal :
-Penjatuhan Pidana penjara setinggi-tingginya 1 tahun -Penjatuhan pidana kurungan -Penjatuhan pidana denda


Download ppt "HUKUM PIDANA."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google