Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Subdit Pengakuan Kualifikasi Direktorat Pembelajaran

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Subdit Pengakuan Kualifikasi Direktorat Pembelajaran"— Transcript presentasi:

1 Subdit Pengakuan Kualifikasi Direktorat Pembelajaran
Program Subdit Pengakuan Kualifikasi Direktorat Pembelajaran Dharnita Chandra Kepala Sub Direktorat PENGAKUAN KUALIFIKASI DIREKTORAT PEMBELAJARAN, DITJEN BELMAWA

2 Pengakuan Capaian Pembelajaran
Pengakuan Pembelajaran Lampau 1 2

3 Pengakuan Capaian Pembelajaran
Pengakuan Pembelajaran Lampau 1 2

4 1 2 3 Penyetaraan Ijazah Luar Negeri
Penyusunan Capaian Pembelajaran 2 Penyetaraan Ijazah Luar Negeri 3 Penomoran Ijazah Nasional (PIN) dan Sistem Verifikasi Ijazah (SIVIL)

5 1 2 3 Penyetaraan Ijazah Luar Negeri
Penyusunan Capaian Pembelajaran 2 Penyetaraan Ijazah Luar Negeri 3 Penomoran Ijazah Nasional (PIN) dan Sistem Verifikasi Ijazah (SIVIL)

6 ketrampilan umum dalam SN DIKTI
Visi Bidang Bidang kerja/ Analisis program studi profesi. keilmuan Profil lulusan/ keilmuan kebutuhan KKNI dan SN DIKTI Rumusan sikap dan ketrampilan umum dalam SN DIKTI Rumusan kemampuan kerja (KKNI) dan penguasaan pengetahuan (SN DIKTI) dan/atau hasil kesepakatan program studi sejenis CAPAIAN PEMBELAJARAN Sikap Ketrampilan umum Ketrampilan khusus Penguasaan pengetahuan REFERENSI Rumusan kompetensi dari : • Usulan pengguna lulusan Rumusan CP dari: • Kolokium keilmuan/ • Badan Akreditasi/ kredibel dalam dan luar negeri • Hasil penelusuran alumni • Lembaga sertifikasi • Asosiasi Profesi/ • Program studi yang

7 262 Draft CP sudah siap ditandatangani Menteri
Tahapan Penyusunan CP CP disampaikan oleh Prodi melalui laman cp.ristekdikti.go.id; CP disampaikan oleh Organisasi Profesi, Asosiasi Prodi, atau Forum prodi sejenis; CP di Review oleh Tim CP Ristekdikti untuk diperiksa kelengkapan, cara penulisan, dan telah mengikuti rambu-rambu yang telah diamanatkan oleh SNDIKTI; CP disempurnakan oleh Tim CP Ristekdikti; CP diuji publik, dengan di upload di web Belmawa; CP ditandatangani oleh Menristekdikti; 262 Draft CP sudah siap ditandatangani Menteri

8 1 2 3 Penyetaraan Ijazah Luar Negeri
Penyusunan Capaian Pembelajaran 2 Penyetaraan Ijazah Luar Negeri 3 Penomoran Ijazah Nasional (PIN) dan Sistem Verifikasi Ijazah (SIVIL)

9 Definisi Penyetaraan Ijazah adalah bentuk pengakuan atas kualifikasi ijazah yang diperoleh dari perguruan tinggi luar negeri dengan kualifikasi ijazah pendidikan tinggi di Indonesia.

10 Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
Latar Belakang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia

11 Latar Belakang Australia (AQF) KKNI Malaysia (MQF) Turkey (NQF-HETR) Berbeda negara memiliki kualifikasi, penamaan, jenjang, dan capaian pembelajaran yang berbeda; Stakeholders membutuhkan pengakuan dari pemerintah terhadap penyetaraan ijazah; Netherland (NLQF) NQF-HETR: National Qualification Framework – for Higher Education in Turkey Dutch Qualifications Framework (NLQF) USA UK

12 Persyaratan Dokumen Ijazah dan Transkrip Nilai yang ingin disetarakan.* Passport dan Visa pada saat menempuh studi.* Ijazah Jenjang Pendidikan Sebelumnya.* SKPI/Diploma Supplement. Bagi lulusan perguruan tinggi dari China diwajibkan membawa China Academic Degree & Graduate Education Development Center (CDGDC).* Surat Tugas Belajar(untuk PNS)/Surat dari Sponsor(Beasiswa).* Handbook yang berisi (Kurikulum, Gelar, Program Studi, dan Silabus).* Artikel Ilmiah yang dimuat di jurnal bereputasi Internasional untuk jenjang S3.* Pas Photo 3x4.* 10. Tugas Akhir/Thesis/Disertasi dalam Bahasa Inggris yang meliputi: Judul Abstrak Kesimpulan 11. Dalam hal-hal tertentu penilai ijazah dapat meminta keterangan lain sebagai persyaratan penunjang. Seperti: Kronologi Proses Pembelajaran dari universitas yang bersangkutan. 12. bagi lulusan perguruan tinggi dari Malaysia diwajibkan membawa ijazah dan transkrip dalam bahasa inggris dan bahasa melayu pada saat pendaftaran. Ket: Semua dokumen wajib diunggah pada laman ijazahln.ristekdikti.go.id NQF-HETR: National Qualification Framework – for Higher Education in Turkey Dutch Qualifications Framework (NLQF)

13 Di mana? Register online di 2. Verifikasi berkas fisik di:
2. Verifikasi berkas fisik di: Kantor Kemristekdikti Jl. Pintu Satu Senayan Jakarta, 10270

14 Lama Proses maksimal: 12 hari kerja

15 Jumlah SK yang disetarakan tahun 2014 - 2017

16

17 1 2 3 Penyetaraan Ijazah Luar Negeri
Penyusunan Capaian Pembelajaran 2 Penyetaraan Ijazah Luar Negeri 3 Penomoran Ijazah Nasional (PIN) dan Sistem Verifikasi Ijazah (SIVIL)

18 PIN dan SIVIL Penomoran Ijazah Nasional (PIN) adalah sebuah sistem penomoran ijazah yang berlaku secara nasional (seluruh PT), dan dikeluarkan oleh Kemenristekdikti. Nomor ijazah tersebut selanjutnya disebut Nomor Ijazah Nasional; SIVIL adalah suatu sistem verifikasi ijazah mandiri secara elektronik.

19 TUJUAN PIN Mengurangi praktik pemalsuan ijazah;
memastikan ijazah diterbitkan oleh perguruan tinggi yang memiliki izin operasional dan terakreditasi; memastikan ijazah diterbitkan untuk mahasiswa yang mengikuti proses pembelajaran yang sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi (SNDIKTI);

20 TUJUAN SIVIL Untuk memastikan kesesuaian antara ijazah yang diterbitkan oleh perguruan tinggi dengan ijazah yang terdaftar di PDDIKTI.;

21 Berlaku kapan? Jika perguruan tinggi sudah siap, disarankan mulai digunakan dari sekarang; Jika belum, ada masa transisi selama 2 tahun untuk penyesuaian.

22 PIN hingga hari ini Bimtek sudah dilakukan:
terhadap Perguruan Tinggi dibawah Kementerian/Lembaga; PTS dibawah Kopertis Wilayah Poltek Kesehatan Aptikesda Sudah ada 5 perguruan tinggi yang menggunakan Nomor Ijazah Nasional untuk lulusannya

23 Pengakuan Capaian Pembelajaran
Pengakuan Pembelajaran Lampau 1 2

24 Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)
Guru dalam jabatan Dosen dalam tugas Tenaga kesehatan dalam jabatan >2018 Profesi Insinyur dan Profesi Lainnya RPL dan KKNI mempunyai kaitan yang erat dan secara umum akan memperkuat penerapan KKNI dalam upaya mengembangkan mutu SDM nasional. RPL adalah pengakuan terhadap Capaian Pembelajaran (CP) yang diperoleh seseorang dari pendidikan formal atau non formal atau informal, dan/atau pengalaman kerja pada jenjang pendidikan tinggi, dimulai dari level 2 KKNI atau (Program D1) sampai dengan jenjang kualifikasi level 9 KKNI (Program Doktor).

25 Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)
RPL (A) Luaran Ijazah Permenristekdikti No. 26 Tahun 2016, 2 (dua) jenis RPL: RPL untuk melanjutkan pendidikan formal (tipe A); dan RPL untuk mendapatkan pengakuan kesetaraan dengan kualifikasi level KKNI tertentu (tipe B). RPL untuk pengakuan sebagian sks  melanjutkan ke perguruan tinggi  memperoleh IJAZAH RPL (B) Luaran SK Penyetaraan RPL untuk mendapatkan Pengakuan Kesetaraan dengan kualifikasi KKNI tertentu  memperoleh SK Pengakuan Kesetaraan Implementasi RPL pada pendidikan tinggi harus dilakukan hanya dalam konteks meningkatkan mutu dan relevansi pendidikan tinggi. Wajib Memenuhi SNDIKTI.

26 Asal hasil belajar sebelumnya
RPL Tipe A Jenis RPL Asal hasil belajar sebelumnya Metoda Pengakuan Hasil Pengakuan Penyelenggara Luaran akhir Tipe A1 Pendidikan formal di PT Alih Kredit SK Pengakuan Alih Kredit Perguruan Tinggi dengan program studi terakreditasi Ijazah Tipe A2 Pendidikan nonformal, informal dan/atau pengalaman kerja Asesmen dan Rekognisi Pengakuan jumlah sks dan mata kuliah yang diakui PT dengan program studi terakreditasi B atau sebutan lain yang setara

27 Mekanisme RPL Tipe A Ijazah RPL A.1 Alih Kredit Pemohon (Perorangan)
PT melakukan pemeriksaan kelengkapan dan validitas dokumen dan penilaian CP RPL A.2 Asesmen dan Rekognisi Melakukan konsultasi dengan Tim RPL pada PT yang dituju PT menetapkan jumlah sks/ Mata Kuliah yang diakui dan yang harus ditempuh oleh pemohon Sumber: Pedoman Tata Cara Penyelenggaraan RPL Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 123/B/SK/2017 Calon menyiapkan kelengkapan dokumen portofolio yang membuktikan bahwa pemohon telah memiliki pengetahuan/ keahlian tertentu yang relevan dengan kualifikasi yang dituju. Mengikuti pendidikan formal dan prodi yang terkait Ijazah

28 Tipe B1 untuk Profesi Dosen Tipe B2 untuk keperluan lainnya
RPL Tipe B Aspek Tipe B1 untuk Profesi Dosen Tipe B2 untuk keperluan lainnya Tujuan Memfasilitasi PT yang membutuhkan dosen sesuai dengan UU Guru dan Dosen. Memberikan penghargaan kepada individu masyarakat yang tidak memiliki pendidikan formal. Inisiatif dan Penyelenggara PT yang membutuhkan dosen dari praktisi ahli PT penyelenggara dengan prodi terakreditasi min. B. Penyelenggara program studi minimal terakreditasi B atau setara. Metode Pengakuan Asesmen dan Rekognisi. Tahapan akhir Menristekdikti akan menerbitkan SK Pengakuan Kesetaraan dengan Kualifikasi pada level KKNI. Berdasarkan SK tersebut, PT dapat mengangkat dosen yang tidak mempunyai pendidikan formal sesuai dengan persyaratan UU Guru dan Dosen. Menristekdikti akan menerbitkan SK Pengakuan Kesetaraan dengan Kualifikasi level tertentu pada KKNI yang minimal setara dengan profesi dosen. Dirjen Belmawa akan menerbitkan SK Pengakuan Kesetaraan dengan Kualifikasi level 3 s.d. 7 pada KKNI. Luaran akhir bagi individu SK Pengakuan Kesetaraan dengan Kualifikasi pada Level KKNI tertentu dari Menteri dan SK pengangkatan sebagai dosen dari PT. SK Pengakuan Kesetaraan dengan Kualifikasi level tertentu pada KKNI yang minimal setara dengan profesi dosen dari Menteri; dan SK Pengakuan Kesetaraan dengan Kualifikasi level 3 s.d. 7 pada KKNI dari Dirjen Belmawa.

29 Mekanisme RPL Dosen (Tipe B1)
Valid? Setara? PT menetapkan tim ad-hoc Senat dan tim ad-hoc Eksekutif penyelenggara RPL dosen/instruktur/tutor PT melakukan kajian tentang kualifikasi dosen, keperluan dosen, instruktur, atau tutor yang memiliki keahlian tertentu atau keahlian langka yang diperlukan oleh program studi. Calon menyiapkan kelengkapan dokumen pembuktian CP yang relevan Tim ad-hoc Senat menetapkan kriteria penyetaraan kualifikasi melalui RPL Tim ad-hoc Eksekutif melakukan proses asesmen penyetaraan sesuai kriteria yang ditetapkan tim ad-hoc Senat Pemimpin PT menyampaikan hasil asesmen RPL kepada Senat untuk mendapat pertimbangan dan rekomendasi. Atas pertimbangan dan rekomendasi Senat, Pemimpin PT menerbitkan SK calon dosen yang telah lolos asesmen. PT mengajukan usulan penetapan kesetaraan kepada Menteri melalui Ditjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan. tidak Ditjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan melakukan verifikasi terhadap dokumen usulan penyetaraan dosen. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menerbitkan SK Penyetaraan ya SK ya Sumber: Pedoman Tata Cara Penyelenggaraan RPL Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 123/B/SK/2017

30 PENINGKATAN KUALITAS PEMBELAJARAN MELALUI:
PROGRAM TRANSFER KREDIT – MOBILITAS MAHASISWA (CREDIT TRANSFER – STUDENT MOBILITY PROGRAMS)

31 Renstra Ditjen Belmawa dalam Peningkatan Kualitas Pembelajaran:
Credit Transfer – Student Mobility (Mobilitas Mahasiswa): 1500 mahasiswa 2000 3000 5000 2016 2017 2018 2019 Target Program Credit Transfer Direktorat Pembelajaran (Nasional & Internasional)

32 CREDIT TRANSFER PROGRAM BELMAWA
DALAM NEGERI PERTUKARAN MAHASISWA TANAH AIR NUSANTARA (PERMATA) LUAR NEGERI ASEAN INTERNATIONAL MOBILITY FOR STUDENTS (AIMS) ASEM JOINT CURRICULUM Asia, ASEAN, & EROPA/ASEM, Luar negeri

33 Capaian tahun 2016 No Program Jumlah Mahasiswa Perguruan Tinggi
Negara Partner 1 PERMATA (Nasional) 509 80 PTN & PTS 2 AIMS 95 12 Univ. Malaysia, Thailand, Philippines, Vietnam, Japan 3 ASEM Joint Curriculum 5 Universitas Udayana University of Applied Science Stralsund-Germany 4 Credit Transfer ASEAN + 3 and Europe 59 15 Univ. Korea, Japan, French, Germany, Thailand, Malaysia, China, Philippines, Vietnam Credit Transfer PDITT/SPADA (Nasional) 830 PTN

34 Implementasi Program CT 2017
Kuota Mahasiswa PERMATA sesuai RKAKL/Anggaran 2017: 206 mahasiswa Bantuan : Rp ,-/Sem /Mahasiswa Kuota Mahasiswa Program AIMS: 105 Mahasiswa Bantuan : Max. Rp /Sem/Mahasiswa Kuota Mahasiswa Program ASEM-ASEAN + 3 : 50 Mahasiswa Bantuan : Max. Rp /Sem/Mahasiswa

35 PERSIAPAN PELAKSANAAN WORKSHOP JOINT CURRICULUM-CREDIT TRANSFER
2017 DIREKTORAT PEMBELAJARAN DIREKTORAT JENDERAL PEMBALAJARAN DAN KEMAHASISWAAN

36 Latar Belakang PROGRAM DITJEN BELMAWA TAHUN 2017
Program Studi mengembangkan Credit Transfer-Joint Curriculum Program Output : 100 Program Studi Anggaran bantuan program transfer kredit mahasiswa ke luar negeri: 50 juta/mhswa (Tahun 2017 : 50 orang mahasiswa) Pelaksanaan Workshop 1 kali di Luar Kota Jumlah Peserta 100 prodi Rapat persiapan : 2 kali (Jakarta), 1 kali Luar kota

37 Image: shutterstock.com
Education is the most powerful weapon which you can use to change the world (Nelson Mandela) Terima Kasih


Download ppt "Subdit Pengakuan Kualifikasi Direktorat Pembelajaran"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google