Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehHamdani Tanuwidjaja Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
SEJARAH HAM DALAM KONSTITUSI INDONESIA
2
Perumusan HAM dalam UUD 1945
Di Indonesia perumusan HAM sudah ada jauh sebelum indonesia merdeka, tradisi-tradisi kerajaan disetiap daerah di masa lalu merupakan ide dan praktek yang dapat kita nisbatkan sebagai bentuk penghormatan terhadap HAM yang cukup kaya dan maju dijamannya.
3
Ketika perumusan HAM dalam rumusan UUD Dibahas, ide tentang HAM dilihat sebagai cerminan pandangan barat, yang bersifat individualitis, dan liberal yang ketika itu ditentang oleh the faunding father karena dianggap identik dengan kolonialisme dan imperialisme. Oleh karena itu pd mulanya dalam rancangan naskah UUD tidak memuat sama sekali adanya ketentuan tentang HAM. Sebab UUD ingin disusun berdsarkan asas Kekeluargaan
4
Soekarno, mengatakan bahwa:
“ saya minta dan manangisi kpd tuan-tuan dan nyonya-nyonya buanglah sama sekali faham individualisme itu janganlah dimasukkan dalam UUD kita yang dinamakan rights of the citizen sebagai yang dianjurkan oleh republik perancis itu. Kita mengkehendaki keadilan sosial. Buat apa grondwet menuliskan bahwa manusia bukan saja mempunyai kemerdekaan suara, kemerdekaan hak memeberi suara, mengadakan persidangan dan rapat
5
Soepomo sependapat dengan soekarno yang enggan untuk memasukkan Konsepsi HAM kedalam rumusan UUD yang dibentuk, paham kenegaraan paling cocok adalah paham integralistik. Yang tercermin kedalam sistem pemerintahan di desa-desa yang dicirikan dengan kesatuan hidup dan kesatuan “kawulo gusti”. Dalam model ini kehidupan antarmanusia dan individu dilihat sebagai satu kesatuan yang saling berkaitan.
6
Muhammad Hatta dan Muhammad Yamin yang menyetujui prinsip kekeluargaan dan menentang kolonialisme dan liberalisme, namun dalam rangka mencegah jangan sampai timbul negara kekuasaan (machtsstaat) memandang perlu memasukan pasal-pasal yang mengatur mengenai HAM kedalam UUD.
7
Pernyataan Hatta ; “ ....ada baiknya dalam satu satu pasal, misalnya pasal yang mengenai warga negara disebutkan juga disebelah hak yang sudah diberikan kepada misalnya tiap=tiap warga negara jangan takut mengeluarkan suaranya. Yang perlu disebutkan disini hak untuk berkumpul dan bersidang atau menyurat dan lain-lain. Formulering-nya atau redaksinya boleh kita serahkan kepada panitia kecil. Tetapi tanggungan ini perlu untuk menjaga, supaya negara kita tidak menjadi negara kekuasaan, sebab kita mendasarkan negara kt atas dasar kedaulatan rakyat..”
8
Perbedaan pendapat antara faunding father kemudian membentuk kompromi yang memasukan ketentuan HAM dalam UUD dpat dimuat secara terbatas dalam UUD 1945 Yaitu tujuh pasal. Pasal tersebut disusun selama adanya declaration of human right. Pada tahun 1945 telah ada declaration of independen amerika serikat dan declaration des droit de I’homme et du citoyen perancis.” yang dijadikan untuk dasar penyusunan Pasal HAM dalam UUD 1945
9
Setelah HAM di muat dalam UUD 1945, Muhammad Yamin memberikan pernyataan bahwa:
“ bahwa pada waktu UUD 1945 dirancang pembukaannya menjamin demokrasi, tetapi pasal- pasalnya benci kepada kemerdekaan diri, dan menentang liberalisme dan demokrasi revolusioner. Akibat pendirian ini yaitu hak-hak asasi tidaklah diakui seluruhnya, melainkan diambil satu dua saja yang kira-kira sesuai dengan suasana politik dan sosial pada tahun yang dipengaruhi oleh peperangan Fasisme melawan demokrasi. Waktu merancang konstitusi 1945 maka hak-hak asasi yang lebih luas memandang dimajukan, tetapi usul itu kandas atas alasan bahwa pada waktu itu hak asasi dipandang sebagai kemenangan liberalisme yang tidak disukai”
10
PASAL-PASAL YANG MEMUAT KONSEPSI HAM DI DALAM UUD 1945
Setelah melalui perdebatan antara pihak yang pro dan kontra untuk memasukan Konsepsi HAM ke dalam UUD 1945, Maka Akhirnya para faunding father negara RI mensepakati untuk memasukkan konsepsi HAM kedalam 7 Pasal, yakni: Pasal 27 mengenai Hak tentang persamaa dalam hukum dan penghidupan yang layak; Pasal 27 ayat (1) menyebutkan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukan dalam hukum
11
Pasal 29 tentang kemerdekaan untuk memeluk agama
Pasal 27 ayat (2) mengkehendaki bahwa warga negara berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 28 tentang kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan Pasal 29 tentang kemerdekaan untuk memeluk agama Pasal 31 tentang Hak untuk mendapat pengajaran Pasal 32 tentang perlindungan ang bersifat kultural Pasal 33 tentang Hak-Hak Ekonomi Pasal 34 tentang kesejahteraan sosial
12
HAM dalam Konstitusi RIS 1949
Konstitusi RIS ditetapkan tanggal 14 Desember 1949 Di dalam Konstitusi RIS 1949 , Pengaturan HAM terdapat di dalam Pasal 7 sampai Pasal 33 Pasal 34 sampai Pasal 41 memuat beberapa kewajiban asasi dari Pemerintah
13
HAM dalam UUD Sementera 1950
UUD Sementara 1950 ditetapkan tanggal 15 agustus 1950 Pengaturan HAM di dalam UUD S Diambil dari ketentuan Konstitusi RIS 1949 HAM dalam UUD S 1950 terdapat di dalam Pasal 7 sampai Pasal 31 Kewajiban Asasi Pemerintah di atur Pasal 35 sampai pasal 43
14
Menurut Muhammad Yamin, yang menjadi dasar pemikiran bagi perumusan Ketentuan HAM dalam Konstitusi RIS 1949 dan kemudian menjadi rumusan Pasal 7 sampai Pasal 43 UUD Sementara 1950 adalah prinsip-prinsip bahwa: Negara berdasarkan atas ketuhanan yang Maha Esa ( Pasal 43) Kemauan Rakyat adalah dasar kekuasaan penguasa (Pasal 35 ) Perekonomian berdasar atas asas kekeluargaan ( Pasal 38) Hak milik adalah suatu fungsi Sosial ( Pasal 26)
15
Pengertian terhadap Hak Miliki sebagai suatu fungsi Sosial diartikan bahwa “ hak miliki itu tidak boleh dipakai oleh yang dimilikinya secara sewenang-wenang sehingga merugikan orang lain atau membahayakan masyarakat” Pemerintah berhak mempergunakan hak miliki seseorang untuk kepentingan umum.
16
Ketentuan HAM dalam Konstitusi RIS 1949 dan UUD Sementera 1950
Ketentuan tentang hak/kebebasan, larangan pelanggaran HAM, serta ketentuan mengenai kewajiban negara dan kewajiban warga negara dalam Konstitusi RIS dan UUDS 1950. Ketentuan mengenai hak kebebasan mencakup: Hak berkumpul ( freedom of association) dan hak bersidang ( freedom of assembly) “pasal 20”; Hak mengeluarkan pendapat ( freedom of expression) “pasal 19”
17
Hak untuk mogok dan berdemontrasi atau unjuk rasa ( Pasal 21);
Hak untuk mengajukan pengaduan ( pasal 22) Hak untuk memajukan permohonan petisi ( pasal 22); Kebebasan memeluk agama dan beribadah ( pasal 18 dan Pasal 43); Hak untuk mendapatkan pekerjaan bagi setiap warga negara ( pasal 28) Kebebasan untuk mendirikan serikat pekerja ( pasal 29) Hak untuk mendapatkan perlindungan keluarga ( pasal 39) Hak fakir miskin dan anak terlantar ( pasal 39)
18
Hak atas perlindungan diri dan harta benda ( pasal 8)
Kebebasan bergerak dan tinggal dimana saja dalam wilayah negara ( pasal 9) Kebebasan meninggalkan negeri dan kembali lagi ( pasal 9) Hak atas perlakuan yang jujur oleh hakim yang tidak memihak ( pasal 13) Hak untuk membela diri di depan hakim (pasal 14) kebebasan bertempat tinggal (kediaman) untuk tidak diganggu gugat ( pasal 16)
19
kebebasan atas rahasia surat ( Pasal 17)
Kebebasan agama dan keinsyafaan batin serta pikiran ( pasal 18) Hak untuk turut serta dalam pemerintahan dan memangku jabatan pemerintah ( pasal 23) Kebebasan hak milik, baik sendiri atau bersama-sama ( pasal 26) Hak untuk mendapatkan pengajaran bagi setiap warga negara ( pasal 30) Kebebasan untuk melakukan pekerjaan sosial dan amal ( pasal 31)
20
LARANGAN ATAS PELANGGARAN HAM DI DALAM KONSTITUSI RIS DAN UUDS 1950
Perbudakan, perdagangan budak, dan perhambaan ( Pasal 10); Penyiksaan yang tidak berkemanusiaan atau menghina ( Pasal 11); Menangkap dan menahan bukan oleh kekuasaan yang sah dan menurut ketentuan UU yang sah ( Pasal 12) Perampasan yang salah dan kematian perdata
21
Memasuki tempat tinggal atau rumah orang lain ( Pasal 16)
Mendapat keuntungan atau kerugian menjadi warga negara dalam golongan rakyat ( pasal 25); Merampas hak milik dengan sewenang-wenang ( Pasal 26) Pencabutan hak milik atau membinaasakan benda ( Pasal 27)
22
Kewajiban dari Warga Negara dalam Konstitusi RIS’49 dan UUDS 1950
Pasal 24 mengenai hak dan kewajiban mempertahankan negara Pasal 32 mengatur mengenai Kewajiban untuk tunduk dan patuh kepada undang-undang dan aturan hukum
23
KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH
Kewajiban dan tanggung jawab negara dalam rangka menghormati ( to respect), melindungi (to protect), dan memenuhi ( to fulfit) Hak asasi manusia, yaitu: Perkembangan rakyat baik rohani maupun jasmani ( Pasal 41) Pemberantasan Buta Huruf ( Pasal 41) Pengajaran kebangsaan ( Pasal 41) Pelajaran umum ( Pasal 41) Persamaan hak murid ( Pasal 41) Kebersihan umum dan kesehatan umum ( Pasal 42)
24
Jaminan sosial ( Pasal 36 )
Kemakmuran rakyat ( Pasal 37) Kesempatan untuk turut serta dalam perkembangan kemakmuran ( pasal 37) Mencegah monopoli ( pasal 37) Memerhatikan perbedaan dalam kebutuhan masryarakat dan kebutuhan-kebutuhan golongan rakyat ( Pasal 25)
25
KONSEPSI HAM DALAM UUD 1945 PASCA AMANDEMEN
Setelah amandemen ke II UUD 1945 tahun 2000, Materi baru ketentuan dasar tentang HAM dalam UUD 1945 dimuat dalam Pasal 28A ayat (1) sampai Pasal 28 J ayat (2) Selain Pasal 28 A sampai 28 J tersebut, Pasal-Pasal yang berkaitan dengan HAM adalah Pasal 29 ayat (2), Pasal 27 ayat (1)dan (2), Pasal 28, PASAL 30 Ayat (1), Pasal 31 ayat (1), (2), bukan lah merupakan jaminan HAM yang sebenarnya tetapi melainkan berkaitan dengan Hak Warga Negara
26
INSTRUMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TENTANG HAM DI INDONESIA
Semenjak tahun 1993, PBB telah menghasilkan 25 Konvensi Internasional yang berkaitan dengan HAM, Namun Indonesia hanya menandatangani 5 saja, dan baru 3 diantaranya yang telah diratifikasi.
27
Kelima (5) konvensi yang ikut ditanda tangani Indonesia sampai tahun 1993 yakni:
International convention against apartheid in sports; Convention on rights of the child Convention on the elimination of all forms of discrimination against women; Coonvention on the political rights of women Convention against torture and other cruel, inhuman of degrading treatment of punishment
28
3 Konvensi yang telah diratifikasi menjadi bagian Hukum Nasional Indonesia yakni:
Convention Of Rights of the child; Convention on the Elimination of all forms of discrimination against women; Convention on the political rights of women
29
Peraturan PerUUan tentang HAM
UUD 1945 ( Pasal 28 A- Pasal 228 J) TAP MPR Nomor XVII Tahun 1998 tentang HAM yang dianggap sebagai piagam Nasional Hak Asasi Manusia di Indonesia yang telah dimasukan kedalam Pasal 28A-28J UUD 1945. Undang-Undang Nomor 5 tahun 1998 tentang Pengesahan convention against torture and other cruel, in human or degrading treatment or punisment ( Konvensi tentang Menentang Penyiksaan dan perlakuan atau penghumuman lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia
30
Keputusan Presiden Nomor 83 tahun tentang Pengesahan Convention ( Number 87), concerning freedom of association and protection of the right to organize ( konvensi nomor 87 tentang kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk berorganisasi Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; Undang-Undang Nomor 19 tahun 1999 tentang Rarifikasi Konvensi ILO Nomor 105 tentang Penghapusan Pekerja Secara Paksa; Undang-Undang Nomor 20 tahun tentang Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 138 tentang Usia Minimum bagi Pekerja;
31
Undang-undang Nomor 21 tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 11 tentang diskriminasi dalam pekerjaan; Undang-Undang No. 26 tahun 1999 tentang pencabutan UU No. 11 tahun 1963 tentang Tindak Pidan Subversi Undang-Undang No.29 tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan segala bentuk Diskriminasi Undang-Undang Nomor 39 tahun tentang Hak Asasi Manusia Perpu Nomor 1 tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
32
Keputusan Presiden Nomor 129 tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia 1998-2003
Keputusan Presiden Nomor 40 tahun tentang Rencana Aksi Nasional HAM Undang-Undang Nomor 12 Tahun tetnang Pengesahan Internasional Covenant on civil and political rights ( konvensi internasioanal Hak-Hak Sipil dan Politik;
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.