Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

ARAHAN DAN KEBIJAKAN PROGRAM PAMSIMAS-II DAN EVALUASI KINERJA POKJA AMPL DAN PAKEM PROPINSI SUMATRA BARAT Oleh : Misdar Putra (Koordinator Propinsi.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "ARAHAN DAN KEBIJAKAN PROGRAM PAMSIMAS-II DAN EVALUASI KINERJA POKJA AMPL DAN PAKEM PROPINSI SUMATRA BARAT Oleh : Misdar Putra (Koordinator Propinsi."— Transcript presentasi:

1 ARAHAN DAN KEBIJAKAN PROGRAM PAMSIMAS-II DAN EVALUASI KINERJA POKJA AMPL DAN PAKEM PROPINSI SUMATRA BARAT Oleh : Misdar Putra (Koordinator Propinsi Sumatra Barat ROMS-1 : PT. ARKONIN Engineerig Manggala Pratama and Ass) Hari/tanggal : Selasa, 24 September 2013 Hotel AXANA, PADANG ARKONIN EMP and Associated

2 PETA SEBARAN LOKASI PAMSIMAS-II SUMATERA BARAT 13 Kab/Kota
Kab. AGAM Kab. Pasaman Barat Kota Payakumbuh Kab. Tanah Datar Kota Sawahlunto Kab. Dharmasraya Kota Pariaman

3 Tujuan Program PAMSIMAS I PAMSIMAS II
meningkatkan jumlah warga miskin perdesaan dan pinggiran kota (peri-urban) yang dapat mengakses fasilitas air minum dan sanitasi yang layak serta mempraktekan perilaku hidup bersih dan sehat, sebagai bagian dari usaha pencapaian target MDG sektor air minum dan sanitasi melalui upaya pengarusutamaan dan perluasan program berbasis masyarakat secara nasional meningkatkan jumlah warga masyarakat kurang terlayani termasuk masyarakat berpendapatan rendah di wilayah perdesaan dan peri-urban yang dapat mengakses pelayanan air minum dan sanitasi yang berkelanjutan, meningkatkan penerapan nilai dan perilaku hidup bersih dan sehat dalam rangka pencapaian target MDGs (sektor air minum dan sanitasi) melalui pengarusutamaan dan perluasan pendekatan pembangunan berbasis masyarakat. Pinggiran kota yang dapat menjadi lokasi Program Pamsimas II adalah dengan karakteristik: (1) terletak di perbatasan atau pinggiran wilayah kota, (2) cakupan penduduk dengan akses terhadap fasilitas air minum dan sanitasi yang layak masih rendah, dan (3) tidak terdapat layanan jaringan atau termasuk dalam rencana layanan PDAM atau PDAL

4 Sasaran Pamsimas II Terdapat tambahan 5,6 juta penduduk yang dapat mengakses sarana air minum aman dan berkelanjutan; Terdapat tambahan 4 juta penduduk yang dapat mengakses sarana sanitasi yang layak dan berkelanjutan; Minimal 50% masyarakat dusun (lokasi Program) menerapkan Stop Buang Air Besar Sembarangan (BABS); Minimal 60% masyarakat mengadopsi program Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS);

5 Sasaran Pamsimas II Minimal 80% Pemerintah kabupaten/kota memiliki dokumen perencanaan daerah bidang air minum dan sanitasi untuk mendukung adopsi dan pengarusutamaan Pendekatan Pamsimas dan pencapaian target pembangunan air minum dan sanitasi daerah; Minimal 80% Pemerintah kabupaten/kota mengalokasikan anggaran dari APBD untuk pemeliharaan sarana air minum dan sanitasi yang telah dibangun serta perluasan program air minum dan sanitasi untuk mencapai MDGs.

6 KOMPONEN PROGRAM PAMSIMAS II
Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Kelembagaan Lokal : penguatan kapasitas dan peran Kader AMPL, KKM, BPSPAMS, Asosiasi SPAMS Perdesaan, Panitia Kemitraan (Pakem) Pokja AMPL Peningkatan Perilaku Higienis dan Pelayanan Sanitasi: Pelaksanaan STBM, Sanitarian, Tenaga Perangkat Puskesmas, dan dukungan Fasilitator STBM Provinsi dan Kabupaten/Kota Penyediaan Sarana Air minum dan Sanitasi: satu sumber BLM untuk setiap desa (APBN atau APBD), pengalokasian BLM pada setiap desa sasaran bervariasi sesuai RKM. Insentif Desa dan Kabupaten: insentif kepada desa dan kabupaten yang mempunyai kinerja baik dalam pelaksanaan Pamsimas Dukungan Pelaksanaan dan Manajemen Proyek: struktur konsultan di tingkat kabupaten, provinsi, dan pusat untuk mendukung pengelola program. 6

7 Key Performance Indicators
Indikator Target Pamsimas 1 Pamsimas 2 Utama Tambahan orang yang mendapatkan akses pada sarana air minum yg layak 6 – 7 juta 5,6 juta Tambahan orang yang mendapatkan akses pada sarana sanitasi yg layak 3 – 3,5 juta 4 juta Komponen 1 Jumlah desa/kelurahan yang telah menyusun RKM 5000 desa/kel Pemerintah kab/kota memiliki dokumen perencanaan daerah bid. AMPL (RAD AMPL) 100% 80% Peningkatan anggaran Kab./Kota (APBD) dalam sektor AMPL sebagai bagian dari upaya pencapaian MDG Kab./Kota yang mereplikasi program Pamsimas 70 kab/kota 219 kabkota (replikasi dilakukan dengan sharing program)

8 Key Performance Indicators
Indikator Target Pamsimas 1 Pamsimas 2 Komponen 2 % masyarakat sasaran yang stop-BABS (ODF) 80% 50% (dusun) % masyarakat sasaran yang menerapkan program cuci tangan pakai sabun (CTPS) 60% % sekolah sasaran yang menerapkan pola hidup bersih sehat (PHBS) 95% Komponen 3 % desa/kel yang mempunyai SPAM yang layak dan berfungsi 90% % desa/kel dengan BPSPAMS yang berkinerja baik

9 Key Performance Indicators
Indikator Target Pamsimas 1 Pamsimas 2 Komponen 4 Desa/kel yang melampaui kinerja program (dan memperoleh dana insentif) 500 – 1000 desa/kel 1000 desa (20% dari seluruh desa sasaran baru) Kab./kota yang melampaui kinerja program (dan memperoleh dana insentif) 20 kab/kota 40 kab/kota (20% dari kab/kota sasaran) Komponen 5 % Kabupaten/Kota yang memberikan informasi berkala mengenai kualitas pelaksanaan program (melalui SIM) 100%

10 Karakter Pendekatan STBM
Menempatkan masyarakat sebagai pengambil keputusan Peran Pemerintah sebagai fasilitator Fokus pada perubahan perilaku Pendekatan tidak dibakukan Saling tukar pembelajaran dan pengalaman Inovasi untuk pelayanan sanitasi yang lebih baik

11 Kesepakatan atas Isu Strategis terkait Kelembagaan
Istilah Lembaga Keswadayaan Masyarakat diganti dengan Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM). KKM tetap akan difungsikan dan merupakan organisasi yang sah menerima dan mengelola BLM Pamsimas Di tingkat kecamatan, Pamsimas akan mengoptimalkan peran kelembagaan yang telah ada di kecamatan melalui Kasie PMD Kecamatan Fungsi Panitia Kemitraan (Pakem) pada Pokja AMPL; seluruh Pokja AMPL Kab/Kota peserta Pamsimas menyediakan Pakem sebagai unsur pelaksana dari Pokja AMPL dalam pelaksanaan Pamsimas di kab/kota

12 PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM UPAYA MENCIPTAKAN PENDEKATAN STBM
Provinsi Sinkronisasi rencana aksi daerah antara provinsi dan kabupaten/kota Strategi intervensi yang diikuti oleh pendampingan daerah Penciptaan lingkungan mendukung melalui mekanisme monitoring dan evaluasi Kebijakan pendanaan secara bekesinambungan, sinergi sumber daya yang ada Kabupaten Sinergi sumber daya untuk mendukung pendekatan STBM Mekanisme monitoring dan evaluasi secara transparan dan insentif bagi para “champion” Pelibatan pihak swasta dengan mensinergikan sumber daya yang ada Pelibatan masyakat sebagai pelaku utama pembangunan Pembentukan forum komunikasi para pelaku/masyarakat dengan pembentukan asosiasi

13 Kriteria Desa Sasaran PAMSIMAS-2
Belum pernah mendapatkan program Pamsimas; Cakupan akses air minum aman masih rendah; Cakupan akses sanitasi aman masih rendah; Prevalensi penyakit diare (atau penyakit yang ditularkan melalui air dan lingkungan) tergolong tinggi berdasarkan data Puskesmas; Memenuhi biaya per penerima manfaat yang efektif dan efisien Memiliki sumber air baku di wilayah desa/kelurahan; 13

14 7. Adanya pernyataan kesanggupan masyarakat:
Menyediakan Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM) bidang AMPL minimal 1 orang Menyediakan kontribusi sebesar minimal 20% dari kebutuhan biaya RKM, yang terdiri dari 4% in cash dan 16% in kind Menghilangkan kebiasaan BABS Menjamin penerapan iuran pemakaian SPAM sesuai dengan biaya operasional, pemeliharaan & recovery

15 PENGATURAN SHARING DANA BLM
Sharing Pendanaan vs Sharing Program BLM Desa BLM Desa-1 APBN Masy APBD APBN Masy KABUPATEN KABUPATEN BLM Desa 2 BLM REPLIKASI Masy APBD APBD Masy PAMSIMAS 1 PAMSIMAS 2

16 Jenis Kegiatan Pembangunan SPAM
Perluasan, yaitu kegiatan SPAM baru pada desa yang sama sekali belum memiliki SPAM. Pengembangan, yaitu kegiatan peningkatan kapasitas SPAM pada desa/kelurahan yang telah memiliki SPAM dengan tingkat keberfungsian yang baik, untuk menambah jumlah penerima manfaat. Optimalisasi, yaitu kegiatan pemulihan SPAM yang tidak berfungsi/berfungsi sebagian untuk menambah jumlah penerima manfaat.

17 Struktur Organisasi Pengelola Pamsimas II
BPSPAMS PANITIA KEMITRAAN FASILITATOR MASYARAKAT TIM TEKNIS PUSAT POKJA AMPL PROV POKJA AMPL KAB KECAMATAN KKM TIM PENGARAH: Bappenas, KemenPU, KemenKes, Kemendagri KADER AMPL CPMU PPMU DPMU EXECUTING AGENCY IMPLEMENTING AGENCIES DESA PEMBINAAN & PEMANTAUAN SATKER PEMBINAAN PAMSIMAS DJCK SATKER PKPAM PROVINSI SATKER PIP KABUPATEN ASOSIASI SPAMS PELAPORAN KOORDINASI Penyaluran Dana BLM DUKUNGAN OPERASIONAL SANITARIAN

18 Data Management Assistant 1 STBM Facilitator/ Consultant
Struktur TA Konsultan Pamsimas II Regional Oversight Management Services (ROMS) Villages KKM/ BPSPAMS/Cadres Central Project Management Unit (CPMU) Central Management Advisory Consultant (CMAC) Training Development Services Team (TDS) CPMU Advisory Management Team (CAM) Regions Project Manager Provinces Province Coordinator Data Management Assistant LG Specialist Trainer Coordinator Districts District Coordinator Quality Assurance Financial Management Database Operator DFMA CD Facilitators WSS Facilitators Fasilitator Keberlanjutan (1 FK-CD & 1 FK-WSS) 1 STBM Facilitator/ Consultant

19 KELOMPOK KERJA (POKJA) AMPL
Tingkat Provinsi Pemerintah Provinsi, dalam hal ini Gubernur, sebagai penanggung jawab pelaksanaan program di wilayah provinsi yang bersangkutan. Secara operasional Gubernur akan dibantu Pokja AMPL Provinsi dan PPMU (Provincial Project Management Unit) yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur, serta mengusulkan pejabat Satuan Kerja Pelaksanaan Anggaran Pamsimas di tingkat provinsi kepada kementerian teknis terkait. Pokja AMPL Provinsi Pokja AMPL Provinsi dibentuk berdasarkan SK Gubernur, yang diketuai oleh Kepala Bappeda Provinsi, dan beranggotakan: Badan Perencanaan Pembangunan Dinas Pekerjaan Umum (dinas yang menangani bidang Cipta Karya); Badan Pemberdayaan Masyarakat Dinas Kesehatan Dinas Pendidikan

20 Tugas Pokja AMPL Propinsi
Pokja AMPL Provinsi bertugas: 1. Mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan program lingkup provinsi; 2. Memberikan rekomendasi kepada Gubernur terkait kebijakan yang diperlukan bagi keberhasilan pelaksanaan program; 3. Menfasilitasi dan memediasi penanganan berbagai masalah antar sektor yang timbul dalam pelaksanaan program; 4. Mengevaluasi kemajuan dan kinerja program lingkup provinsi dan melaporkannya kepada Gubernur termasuk hasil supervisi seleksi desa oleh kab/kota; 5. Memberikan pembinaan kepada Pokja AMPL Kabupaten/Kota terkait kebijakan operasional pelaksanaan program, implementasi pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan program;

21 6. Memberikan pembinaan kepada Pokja AMPL Kabupaten/Kota dalam menyusun laporan kemajuan program di kabupaten/kota; 7. Menindaklanjuti temuan/pengaduan yang tidak dapat ditangani Pakem Pokja AMPL Kabupaten/Kota dengan melakukan klarifikasi dan verifikasi, dan melaporkan kepada CPMU dengan tembusan kepada Gubernur; 8. Memberikan saran dan rekomendasi kepada PPMU dalam pengelolaan program dan menjamin effektivitas dan effisiensi dana bantuan luar negeri; 9. Melaporkan kepada Gubernur hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RAD AMPL Kabupaten/Kota lingkup Provinsi dalam rangka mendukung pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM).

22 Tingkat Kabupaten/Kota
Pemerintah kabupaten/kota dalam hal ini Bupati/Walikota adalah sebagai penanggung jawab pelaksanaan program Pamsimas lingkup kabupaten/kota. Secara operasional Bupati/Walikota akan dibantu Pokja AMPL kabupaten/kota, DPMU (District Project Management Unit), dan Satker kabupaten/kota yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati/Walikota. Pokja AMPL Kabupaten/Kota Pokja AMPL Kabupaten/Kota dibentuk berdasarkan SK Bupati/Walikota, yang diketuai oleh Kepala Bappeda Kabupaten/Kota, dan beranggotakan Dinas Pekerjaan Umum (atau nama lain yang menangani bidang Cipta Karya), Badan Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Kesehatan, Bapedalda, Dinas Pendidikan, dan instansi terkait sesuai dengan kebutuhan, wakil kelompok peduli AMPL, dan wakil organisasi masyarakat sipil.

23 Tugas Pokja AMPL Kabupaten/ Kota
Pokja AMPL Kabupaten/Kota bertugas: 1. Mensosialisasikan program Pamsimas kepada masyarakat di tingkat kabupaten/kota; 2. Mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan program di kabupaten/kota; 3. Menetapkan daftar desa sasaran untuk disahkan dengan Surat Keputusan Bupati/Walikota; 4. Menetapkan susunan anggota yang akan bertugas sebagai Panitia Kemitraan; 5. Menyampaikan surat persetujuan RKM sebagai dasar penyusunan SPPB antara Satker Kabupaten/Kota dengan KKM. 6. Memberikan rekomendasi kepada Bupati/Walikota terkait kebijakan yang diperlukan bagi keberhasilan pelaksanaan program; 7. Menfasilitasi dan memediasi penanganan berbagai masalah antar sektor yang timbul dalam pelaksanaan program;

24 8. Memberikan pembinaan kepada pelaku program tingkat kabupaten/kota terkait kebijakan operasional pelaksanaan program, implementasi pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan program; 9. Mengevaluasi kemajuan dan kinerja program dan melaporkannya kepada Bupati/Walikota dengan tembusan kepada Pokja AMPL Provinsi; 10. Memberikan pembinaan kepada BPSPAMS melalui Asosiasi SPAMS Perdesaan terkait pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan pasca konstruksi; 11. Menetapkan kebijakan bagi Pakem dalam penanganan pengaduan masyarakat dan melaporkan hasil penanganan pengaduan masyarakat kepada Pokja AMPL Provinsi dengan tembusan kepada Bupati/Walikota; 12. Memberikan saran dan rekomendasi kepada DPMU dalam pengelolaan program dan menjamin effektivitas dan effisiensi dana bantuan luar negeri; 13. Menfasilitasi sinkronisasi perencanaan dan pelaksanaan RAD AMPL, PJM Proaksi, Rencana Kerja BP SPAMS, dan Rencana Kerja Asosiasi BP-SPAMS; 14. Melaporkan kepada Bupati/Walikota hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RAD AMPL Kabupaten/Kota dalam rangka mendukung pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM).

25 PANITIA KEMITRAAN (PAKEM)
Panitia Kemitraan (PAKEM) adalah suatu unsur Pokja AMPL/Pokja Sanitasi/Kelompok Kerja dengan nama lain (yang fokus menangani isu air minum dan sanitasi kabupaten/kota) yang bertugas dalam perencanaan, koordinasi program, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan Program Pamsimas. Pakem beranggotakan unsur pemerintah dan non pemerintah kabupaten/kota. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin proses pelaksanaan program Pamsimas dilaksanakan secara partisipatif, transparan, dan akuntabel sesuai pedoman yang berlaku

26 Pendelagasian Tugas PAKEM:
Dalam hal kabupaten/kota memiliki lebih dari satu kelompok kerja yang menangani isu air minum dan sanitasi (Pokja AMPL, Pokja Sanitasi, dan Pokja lainnya), maka kabupaten/kota berwenang untuk menyepakati Pokja yang akan membawahi Pakem. Keanggotaan Pakem dapat berasal dari beberapa Pokja. Kedudukan PAKEM: Pakem bertanggung jawab kepada Ketua Pokja AMPL Kabupaten/Kota. Dalam pelaksanaan tugasnya, Pakem berkonsultasi/berkoordinasi dengan DPMU, Satker PIP Kabupaten/Kota dan konsultan penyedia bantuan teknis Pamsimas.

27 TUGAS PAKEM Membantu Pokja AMPL dalam mensosialisasikan Pamsimas kepada desa dan kecamatan; Melakukan seleksi dan verifikasi proposal desa; Menyusun daftar pendek (short list) desa sasaran Pamsimas berdasarkan hasil seleksi dan verifikasi proposal desa dan menyampaikan kepada Ketua Pokja AMPL; Melakukan koordinasi dengan DPMU antara lain dalam hal: Sinkronisasi rencana kerja tahunan (annual work plan) Evaluasi RKM berdasarkan hasil review DMS, DPMU, atau pihak lain yang mempunyai kompetensi terkait. Evaluasi dan pelaporan kemajuan kegiatan dan keuangan pelaksanaan Pamsimas Menfasilitasi penyelesaian/penanganan pengaduan masyarakat sehubungan dengan kegiatan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Pamsimas;

28 STRUKTUR KEANGGOTAAN:
1. Keanggotaan Panitia Kemitraan berjumlah ganjil, dimana 30% anggotanya adalah perempuan. 2. Struktur Panitia Kemitraan terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan anggota. Keanggotaan Panitia Kemitraan berjumlah ganjil, minimal 9 (sembilan) orang (termasuk ketua dan wakil ketua) dengan komposisi 4 orang dari unsur Pemerintah Daerah dan 5 orang dari unsur non Pemerintah Daerah.

29 3. Unsur anggota panitia kemitraan sekurang-kurangnya adalah sbb:
Perwakilan SKPD yang relevan, sekurang-kurangnya terdiri dari: Bappeda, BPMD, Dinas Pekerjaan Umum, dan Dinas Kesehatan. Masing-masing wakil SKPD sebanyak 1 orang. Perwakilan Asosiasi Pengelola SPAM Perdesaan sebanyak 2 orang. Jika belum terbentuk, dapat diwakilkan oleh BP-SPAMS atau LKM atau KPM dari desa yang mempunyai kinerja baik dalam pengelolaan SPAM desa/kelurahan. Perwakilan kelompok masyarakat/praktisi/pakar yang peduli terhadap pencapaian dan kualitas pelayanan air minum dan sanitasi tingkat kabupaten/kota sebanyak 3 orang, khususnya yang berhubungan dengan pendekatan berbasis masyarakat atau pemberdayaan masyarakat.

30 Pendanaan Operasional
4. Ketua Pakem berasal dari unsur Bappeda sedangkan Wakil Ketua Pakem berasal dari unsur Dinas Pekerjaan Umum. Panitia Kemitraan disahkan dengan Surat Keputusan Ketua Pokja AMPL Kabupaten/Kota untuk selanjutnya menjadi dasar perubahan/amandemen SK Bupati/Walikota perihal Pokja AMPL. Tata cara pengesahan Panitia Kemitraan didasarkan pada tata cara yang berlaku di Pokja AMPL kabupaten/kota masing-masing. Pendanaan Operasional Pendanaan biaya operasional (BOP) Pakem melekat pada SKPD pengelola Pokja AMPL Kab/Kota. Ketentuan dan tata cara pencairan BOP Panitia Kemitraan ditetapkan oleh masing-masing kabupaten/kota pelaksana Pamsimas.

31 KADER AMPL Kader Pemberdayaan Masyarakat Bidang Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (Kader AMPL) adalah relawan masyarakat yang mempunyai kepedulian dan ketertarikan untuk pembangunan bidang air minum dan sanitasi di wilayah desa. Kader AMPL Desa diharapkan tidak merangkap sebagai pengurus BP-SPAMS. Kader AMPL dipilih dari anggota masyarakat, yang terdiri dari minimal 1 orang, dan bila sudah terbentuk akan menjadi bagian dari Tim KPM Desa/Kelurahan. Jumlah kader AMPL yang mampu dibangun di tiap desa akan menentukan tingkat komitmen desa terhadap Pamsimas. Kader AMPL berperan sebagai : perwakilan masyarakat tingkat desa dalam menyuarakan kebutuhan prioritas pembangunan AMPL dalam forum musrenbang kecamatan dan kabupaten, memfasilitasi proses perencanaan bidang air minum dan sanitasi di masyarakat, serta dalam pemantauan kinerja pengeloaan air minum dan sanitasi di desa.

32 Agenda Kegiatan Program Pamsimas II
Sosialisasi tk. Kab/Kota Workshop Terkait penguatan kapasitas Rakor Regional Rakor Nasional Long List Desa Sosialisasi tk. Desa SK Penetapan Desa Pelatihan Satker Penyusunan Proposal SPBB [Penyerapan] T-3 T-1 T-2 SK Penetapan DPMU, SPPB Verifikasi dan penilaisn Proposal PengumpuIan Inkind /incash dari Masyarakat Serah Terimah Short list Desa Mobilisasi Konsultan/fasilitator TOT CLTS Pembentukan BP-SPAMs Pelatihan Penyegaran Identifikasi Masalah Pembentukan KKM Penyusunan PJM Pro Aksi + RKM Implementasi RKM Fisik Juli Agt Sep Okt nov des jan feb mar apr mei juni juli agt sept okt nov des 20xx-1 20xx

33 Siklus Perencanaan dalam Program Pamsimas
KEGIATAN WAKTU PELAKU KETERANGAN Penetapan Kuota Desa sasaran April-Jun CPMU Sosialisasi tingkat kab/kota Juli-Agus (M2) Pokja AMPL Dibantu Pakem Sosialisasi tingkat desa Agus (M3)-Sept Seleksi Desa (verifikasi dan penilaian proposal) Okt-Nov (M2) PAKEM Shortlist Desa (APBN/APBD) Nov –Des (M2) Penetapan Desa (APBN/APBD) Des-Jan BUP/WALIKOTA IMAS, Pembentukan KKM/Satlak/ BPSPAM Penyusunan PJMProAKSi, RKM Feb (M3)-Jun (M1) KKM Pakem memantau Evaluasi RKM Jun (M1-M4) SPPB Satker-Kord KKM Pelaksanaan RKM Juli-Desember (M2) KKM-BPSPAM Pakem memantau

34 Diagram Proses Pemilihan Lokasi Program Pamsimas

35 LOKASI PELAKSANAAN TAHUN Lokasi Reguler : Dana APBD dan APBN 2. Lokasi HID : untuk lokasi yang berprestasi 3. Lokasi HIK : untuk Kabupaten/Kota yang berprestasi 4. Lokasi Replikasi : dana APBD untuk lokasi Pamsimas yang belum terpenuhi

36 Lokasi Pamsimas-2 tahun 2013

37 Terima Kasih


Download ppt "ARAHAN DAN KEBIJAKAN PROGRAM PAMSIMAS-II DAN EVALUASI KINERJA POKJA AMPL DAN PAKEM PROPINSI SUMATRA BARAT Oleh : Misdar Putra (Koordinator Propinsi."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google