Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehIvan Hadiman Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
KOMPETENSI DASAR Menganalisis Pers yang bebas dan bertanggungjawab sesuai kode etik jurnalistik dalam masyarakat demokratis di Indonesia
2
KODE ETIK JURNALISTIK Kode etik jurnalisitik merupakan aturan mengenai perilaku pertimbangan moral yg harus dianut dan ditaati oleh media pers dalam siarannya. Kode etik jurnalistik merupakan sejumlah aturan dasar yg mengikat seluruh profesi kewartawanan dalam menjalankan tugas dan perannya sebagai wartawan.
3
Ketentuan-Ketentuan dalam Kode Etik Jurnalistik/ Kewartawanan
Pembukaan Kepribadian Wartawan Indonesia Pertanggung jawaban Cara Pemberitaan dan Menyatakan Pendapat Hak Jawab Sumber Berita Kekuatan Kode Etik
4
DEWAN PERS Dewan Pers merupakan lembaga yang independent, berfungsi melindungi pers dalam menyiarkan berita yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Dewan Pers adalah suatu badan nonpemerintah yang bertindak selaku perantara [ mediator ] antara media massa dengan masyarakat.
5
Keanggotaan Dewan Pers
Wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan Pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers Tokoh masyarakat, ahli bidang pers atau komunikasi yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers Ketua dan wakil ketua Dewan Pers dipilih dari dan oleh anggota Keanggotaan Dewan Pers ditetapkan dengan keputusan Presiden Keanggotaan Dewan Pers berlaku untuk masa tiga tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.
6
Fungsi Dewan Pers Sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999
Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain Melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan kode etik jurnalistik Mendata perusahaan pers Mengembangkan komunikasi antar pers, masyarakat dan pemerintah Memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yg berhubungan dengan pemberitaan pers Memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan
7
Cara yang dapat ditempuh oleh masyarakat dalam hal menyikapi keberatan atas berita yang disiarkan
Hak Jawab Hak Koreksi Somasi
8
Hak Jawab Adalah hak yang dimiliki seseorang atau sekelompok orang/masyarakat untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang dapat merugikan nama baiknya. Hak jawab diberikan pada kesempatan pertama untuk menjernihkan persoalan yang telah diberitakan oleh pers.
9
Hak Koreksi Adalah hak setiap orang atau masyarakat untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yg telah diberitakan oleh pers baik tentang dirinya maupun orang lain.
10
Somasi Hak seseorang atau sekelompok orang/masyarakat untuk melayangkan surat peringatan/somasi kepada perusahaan pers yang menyiarkan berita tidak benar apabila tidak merasa puas dengan hak dan hak koreksi. Apabila persoalan tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah antara kedua belah pihak, maka dapat menuntut melalui jalur hukum untuk kemudian diproses ke pengadilan.
11
Iklan yang menyesatkan
Pornografi Iklan yang menyesatkan Penyimpangan Kode Etik Jurnalistik oleh berbagai Media Berita yang tidak obyektif Pembunuhan Karakter Wartawan yang tidak profesional
12
PORNOGRAFI Pornografi akan berdampak terhadap munculnya dorongan perilaku-perilaku seksual yang tidak dapat dikendalikan. Tidak sedikit kasus-kasus perkosaan meningkat secara kuantitas di berbagai daerah.
13
IKLAN YANG MENYESATKAN
Iklan yang menyesatkan, sama saja dengan menipu khalayak pembaca atau pemirsa dan tidak mendidik. Akibat yg ditimbulkan sangat merugikan terutama pihak yg ditipu atau dikelabui oleh iklan-iklan tsb.
14
BERITA YANG TIDAK OBYEKTIF
Suguhan beritanya sekedar omong kosong, tidak bermakna dan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, jelas-jelas hal ini tidak mendidik khalayak.
15
PEMBUNUHAN KARAKTER [ CHARACTER ASSASINATION ]
Menghasut, menghina dan atau mengejek pihak lain yang belum tentu kebenarannya. Hal ini tentu sangat merugikan karena akan mencoreng nama baik pihak tertentu.
16
WARTAWAN YANG TIDAK PROFESIONAL
Hal ini ditandai dengan ketidak mampuan wartawan untuk melaksanakan sikap dan perilaku yang sesuai dengan tuntutan profesinya. Tindak tanduknya bertentangan dengan kode etik jurnalistik, orientasinya mungkin sekedar mencari keuntungan pribadi dengan mengorbankan orang lain.
17
Beberapa Upaya yg dilakukan Pemerintah dalam mengendalikan kebebasan pers
Membuat perangkat hukum atau aturan-aturan dasar tentang kehidupan pers, sebagai pedoman bagi semua pihak dalam melaksanakan kebebasan pers, seperti UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Memberikan pembinaan kepada pers sehingga pers dapat maju dan berkembang sejalan dengan tujuan, fungsi dan peranan pers itu sendiri, seiring dengan tujuan pembangunan nasional
18
3. Memprakarsai mekanisme dialog antara komponen pemerintah, pers dan masyarakat untuk lebih meningkatkan hubungan fungsional antara ketiganya
19
4. Membantu pers dalam penerbitan buku-buku tentang pers, sebagai bahan bacaan bagi kalangan pers, pejabat pemerintah, serta masyarakat umum. Dengan demikian akan diperoleh kesepahaman tentang hakikat pers.
20
5. Menghormati pelaksanaan kode etik jurnalistik, maupun pelaksanaan sanksi yang diberikan kepada para pelanggarnya
21
6. Bersama-sama dalam upaya memberantas penyakit pers, yaitu pornografi, iklan yang menyesatkan, pembunuhan karakter, berita yang tidak obyektif serta wartawan yang tidak profesional. 7. Menyelenggarakan kegiatan seminar sebagai kegiatan rutin yang kreatif dalam usaha mengembangkan konsepsi, nilai-nilai dan mekanisme.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.