Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HUKUM ADAT sub.bab delik adat

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HUKUM ADAT sub.bab delik adat"— Transcript presentasi:

1 HUKUM ADAT sub.bab delik adat
Anggota kelompok: Anang Siswanto Deny Febri Suhartata Dhimaz Persada Putra Achmad Achid Habibi

2 Hukum adat Pengertian:
Prof. Dr.Supomo S.H. Dalam bukunya”Beberapa catatan mengenai kedudukan hukum adat” memberi pengertian bahwa hukum adat ialah sebagai hukum yang tidak tertulis di dalam peraturan-peraturan legislatif (unstatutory law) meliputi peratran-peraturan hidup yang meskipun tidak ditetapkan oleh yang berwajib,toh ditaati dan didukung oleh rakyat berdasarkan atas keyakinan bahwasannya peraturan- peraturan tersebut mempunyai kekuatan hukum.

3 Delik(pidana) adat Pengertian delik adat
Menurut “Ter Haar “ suatu delik ialah jika perbuatan itu mengakibatkan kegoncangan dalam neraca keseimbangan masyarakat. Dan kegoncangan ini tidak hanya terdapat apabila peraturan-peraturan hukum dalam suatu masyarakat dilanggar,melainkan juga apabila norma-norma kesusilaan,keagamaan,dan kesopanan dalam masyarakat dilanggar. Menurut Van Vollenhoven” delik adat itu sebagai perbuatan yang tidak diperbolehkan. Prof. Soepomo menjelaskan ,bahwa didalam sistem hukum adat segala perbuatan yang bertentangan dengan peraturan hukum adat mengenal pila ikhtiar-ikhtiar untuk memperbaiki hukum jika hukum itu di perkosa.

4 Sifat pelanggaran hk. Adat
Sistem hukum adat hanya mengenal satu prosedur dalam hal penuntutan (pidana dan perdata jadi satu) yakni hanya mengenal satu pejabat saja untuk semua pelanggaran hukum adat yaitu Kepala Adat. Pembetulan (penyelesaian) hukum yang dilanggar, dapat berupa sebuah tindakan saja tetapi kadang- kadang mengingat sifatnya pelanggaran perlu diambil beberapa tindakan.

5 Contoh: Yang pembetulan keseimbangan hanya berwujud satu tindakan saja. ” hutang uang -> hutang tidak dibayar. -> harus membayar kembali hutangnya saja.” Yang pembetulan keseimbangan hanya berwujud beberapa tindakan. “melarikan gadis pada suku Dayak di kalimantan.(perbuatan ini mencemarkan kesucian masyarakat yang bersangkutan),serta melangar kehormatan keluarga gadis tersebut. tindakan untuk memulihkan keseimbangan hukum diperlukan dua macam upaya, yaitu pembayaran denda kepada keluarga yang terkena serta penyerahan seekor binatang korban pada kepala persekutuan untuk mwmbuat jamuan adat agar supaya masyarakat menjadi bersih dan suci kembali.

6 Kedudukan Individu (Sebagai subyek hukum)
No ALIRAN BARAT ALIRAN TIMUR (aliran tradisional) 1. Bersifat liberalistis (rasionalistis dan intelektualistis) Komis meliputi segalanya kehidupan sebagai kesatuan totaliter 2. Manusia merupakan bagian tersendiri terlepas dari Alam Seluruh umat manusia adalah bagian dari alam 3. Hanya sebatas keduniaan saja Hubungan mengutamakan keseimbangan antara dunia dan gaib

7 Lapangan berlakunya hukum adat delik
Tidak mengenal asas legalitas (pasal 1 KUH Pidana). Reaksi-reaksi adat sebagai koreksi terhadap pelanggaran hukum adat di berbagai lingkaran atau lingkungan hukum adalah: Pengganti kerugian “immateriil” dalam berbagai rupa, seperti paksaan menikah gadis yang telah dicemarkan Bayaran “uang adat” kepada orang yang terkena yang berupa benda yang sakti sebagai pengganti kerugian rohani. Selamatan “korban” untuk membersihkan masyarakat dari segala kotoran gaib. Penutup malu.permintaan maaf. Berbagai rupa hukuman badan,hingga hukuman mati. Pengasingan dari masyarakat serta meletakan orang di luar tata hukum. Dilihat dari contoh ayat c di atas bahwa lapangan berlakunya hukum adat delik itu jauh lebih luas daripada hukum kriminil barat.

8 Kewajiban petugas hukum
Dalam mengani suatu kasus pidana hakim harus memerhatikan hukum adat yang belaku pada masyarakat yang bersangkutan guna mencapai suatu keadilan bagi rakyat.

9 Desa Tenganan Desa TENGANAN memiliki hukum adat yang tertulis yang disebut Aweg-aweg Namun tidak terkodifikasi secara sistematis Dikarenakan tejadi kebakaran pada tahun dan di susun kembali menurut ingatan masyarakat setempat pada tahun 1842

10 Aweg – Aweg (undang-undang)
Secara umum aweg-aweg(undang-undang) desa tenganan memiliki 61 pasal: Isinya : Aturan ttg nikah Aturan ttg tanah Aturan ttg waris Aturan ttg sistem tata negara (tata pejabat desa) Aturan ttg pidana (delik adat)

11 Macam - macam DELIK adat yang diatur dalam aweg - aweg
Perjudian Pembunuhan Pencurian Serta ilegall loging Bahkan tentang perzinahan

12 Kewajiban petugas hukum di desa Tenganan
Kepala adat yang berperan sekaligus menjadi petugas hukum desa adat tenganan yang terdiri dari 6 orang melakukan pemutusan perkara adat yang berpedoman pada aweg-aweg dan hukum positif yang ada.

13 Proses acara pengadilan delik adat tenganan
Pelanggaran Tim verifikasi Penentuan hakim adat Penjatuhan hukuman Proses persidangan dan mengadili Pertimbangan dengan adanya pengakuan penyesalan atas perbuatan Pertimbangan penjatuhan hukuman oleh seluruh pemuka adat

14 Perbedaan antara hukum pidana dan delik adat Tenganan
NO. Delik pidana yang diberikan menurut KUHP pidana yang diberikan menurut delik adat tenganan (aweg-aweg) 1. Hukuman Yang menanggung hanyalah pelaku saja Yang menaggung ada yang ditanggung sendiri ada yang ditanggung bersama keluarganya 2. Membantu orang lain Ikut berbuat atau membantu hukumannya beda dengan pelaku utama Baik pelaku utama maupun yang membantu hukumannya sama yakni harus memulihkan perimbangan di masyarakat 3. Percobaan Mencoba membunuh maka yng dikenai pasal percoban pembunuhan Percobaan pembunuhan yng mau dibunuh hanya luka-luka maka hukuman adat hanya sebatas melukai orang lain 4. Unsur kesalahan Memperhatikan unsur kesengajan dan unsur kealphaan Tidak memperdulikan sengaja atau tidak dalam hal pembuktian,hanya pada tindakan yang dilakukan. 5. System pemberlakuan Mengenal asas legalitas Tanpa ada asas legalitas,jika kepentingan masyarakat terganggu maka harus ada hukuman yang lebih fokus pada hukuman moral. 6. Jenis Hukuman Sanksi berupa : denda,kurungan,penjara,pidana mati Sanksi berupa : denda administrasi (moral) tanpa mengenal hukuman kurungan atau mati. 7. Pemberlakuan Aturan Seluruh masyarakat yang ada di wilayah NKRI,dan warga asli negara Indonesia Sebatas pada wilayah teritorial tenganan berlaku aturan Aweg-Aweg. 8. Sifat pemberlakuan Tegas tanpa toleransi Toleransi(buktinya : warga tenganan di berikan waktu khusus untuk bebas melakukan perjudian

15 Sekian TERIMA KASIH


Download ppt "HUKUM ADAT sub.bab delik adat"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google