Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehIndra Indradjaja Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
REMINDER Surat Menteri Keuangan No.S.153/MK.05/2017 tgl 27 Pebruari kepada para Menteri Ketua Lembaga Negara tentang Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran 2017 Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan No.2570/PB.05/2017 tgl. 9 Maret 2017 tentang Petunjuk Teknis Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran 2017
2
Monitoring Penyelesaian Tagihan
Untuk batas waktu penyelesaian tagihan s.d. tgl. 31 Maret 2017 diselesaikan paling lambat tanggal 27 April Selanjutnya, tagihan bulan-bulan berikutnya diselesaikan paling lambat 17 hari kerja setelah timbulnya hak tagih kepada negara. BAST INVOICE SPP SPM KPPN 5 HK 5 HK SP2D 2 HK 5 HK 17 Hari Kerja
3
Batas Akhir Waktu Pengajuan SPM dan Penyelesaian SP2D
No. Jenis SPM Pengajuan SPM/Data Kontrak (Pasal 7) Penerbitan SP2D (Pasal 11) 1. SPM-UP/TUP/GUP 8 Des 2017 13 Des 2017 (UP/TUP) 15 Des 2017 (GUP) 2. SPM-LS Kontraktual (BAST/BAPP s.d 31 Jul 2017) 8 Sep 2017 Penyelesaian SP2D dilakukan dengan prosedur standar operasional dan norma waktu yang ditetapkan oleh Dirjen Perbendaharaan 3. SPM-LS Kontraktual (BAST/BAPP 1 s.d 31 Agt 2017) 15 Sep 2017 4. SPM-LS Kontraktual (BAST/BAPP 1 s.d 15 Sep 2017) 29 Sep 2017 5. SPM-LS Kontraktual (BAST/BAPP 16 s.d 30 Sep 2017) 13 Okt 2017 6. SPM-LS Kontraktual (BAST/BAPP 1 s.d 15 Okt 2017) 27 Okt 2017 7. SPM-LS Kontraktual (BAST/BAPP 16 s.d 31 Okt 2017) 14 Nov 2017 8. SPM-LS Kontraktual (BAST/BAPP 1 s.d 15 Nov 2017) 29 Nov 2017 6 Des 2017 9. SPM-LS Kontraktual (BAST/BAPP 16 s.d 30 Nov 2017) 14 Des 2017 21 Des 2017 10. SPM-LS Kontraktual (BAST/BAPP 1 s.d 31 Des 2017) 28 Des 2017 Pasal 6 ayat (5) sd (7) dan Pasal 8
4
Pengajuan SPM/Data Kontrak (Pasal 7)
Lanjutan..... No. Jenis SPM Pengajuan SPM/Data Kontrak (Pasal 7) Penerbitan SP2D (Pasal 11) 11. SPM-LS Non Kontraktual 19 Des 2017 28 Des 2017 12. SPM-KP/KPBB/KB/KC/IB 15 Des 2017 13. SPM-PP 21 Des 2017 14. Surat ralat retur/SPPK 27 Des 2017 29 Des 2017 15. Perbaikan SPM dan/atau data kontrak dan/ atau data supplier atas SPM yg ditolak KPPN Pasal 6 ayat (5) sd (7) dan Pasal 8
5
Tindakan yang harus dilakukan
Memperhatikan jadwal batas-batas akhir pengajuan SPM Mendorong pihak III segera melengkapi , menyelesaikan serta mengajukan berkas-berkas tagihan yang pekerjaanya sudah selesai Segera mengajukan SPM kepada KPPN untuk SPM yang sudah benar dan lengkap Pejabat Perbendaharaan (PPK, PP SPM dan Bendahara) serta Pengelola Keuangan agar Selallu ditempat
6
Jaminan/Garansi Bank Mendorong Pihak III untuk segera menghubungi Bank Umum terhadap Pekerjaan yang memerlukan Jaminan/Garansi Bank PPK Wajib meneliti keabsahan dan keasliaan Jaminan/Garansi Bank yang diterbitkan oleh Bank Umum dengan meminta konfirmasi kepada Bank Berkenaan Apabila Jaminan/Garansi Bank tidak dapat dicairkan menjadi tanggungjawab pribadi PPK Menggunakan aplikasi ASKON yg disediakan oleh KPPN
7
Penyelesaian UP/TUP Sisa UP/TUP yang tidak akan digunakan lagi wajib disetor sebelum tanggal 31 Desember 2017 Segera menyusun SPM GUP NIHil yang pengajuan SPM nya paling Lamvat tgl 12 Januari 2017
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.