Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERENCANAAN PROGRAM DAN KEGIATAN KEISTIMEWAAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERENCANAAN PROGRAM DAN KEGIATAN KEISTIMEWAAN"— Transcript presentasi:

1 PERENCANAAN PROGRAM DAN KEGIATAN KEISTIMEWAAN
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2019 DALAM RANGKA PENYUSUNAN KOORDINASI USULAN PROGRAM DAN KEGIATAN KEISTIMEWAAN TAHUN 2019 oleh: R.SARTONO, S.Si.MM (Kasubdit Pemerintah Aceh, DKI Jakarta dan D.I Yogyakarta) DIREKTORAT PENATAAN DAERAH, OTONOMI KHUSUS DAN DPOD DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH Yogyakarta, 14 Desember 2017

2 DJOGJA th Tugu Yogyakarta/Tugu Malioboro/Tugu Golong Gilig/Tugu Pal Putih merupakan penanda batas utara kota tua Yogya. Dibangun pada tahun 1755 oleh Sri Sultan Hamengku Buwono I, pendiri kraton Yogyakarta yang mempunyai nilai simbolis dan merupakan garis yang bersifat magis menghubungkan Laut Selatan, Kraton Yogya dan Gunung Merapi, sekaligus VISIONER. Menggambarkan Manunggaling Kawula Gusti, semangat persatuan rakyat dan penguasa untuk melawan penjajahan. Semangat persatuan atau yang disebut golong gilig itu tergambar jelas pada bangunan tugu,  tiangnya berbentuk gilig (silinder) dan puncaknya berbentuk golong (bulat).

3 Pembangunan Bertahap Membangun secara bertahap:
Tugu Yogyakarta/Tugu Malioboro/Tugu Golong Gilig/Tugu Pal Putih dibangun tahun 1755 Masjid Pathok Negoro Mlangi dibangun pada 1758 Pembangunan Masjid Besar Kauman 1773 (18 Tahun kemudian setelah perjanjian Gianti). Konteks Keistimewan Saat Ini , , dst: Proses Mengembalikan (.....%) Proses Memperbaiki (.....%) Proses Menguatkan (.....%) Proses Mengembangkan (.....%)

4 (Desentralisasi Asimetris) ACEH, DKI JAKARTA, DIY, PAPUA, PAPUA BARAT
Pasal 18B UUD 1945 DAERAH KHUSUS/ISTIMEWA (Desentralisasi Asimetris) ACEH, DKI JAKARTA, DIY, PAPUA, PAPUA BARAT ”NEGARA MENGAKUI DAN MENGHORMATI SATUAN- SATUAN PEMERINTAHAN YANG BERSIFAT KHUSUS DAN BERSIFAT ISTIMEWA YANG DIATUR DENGAN UNDANG-UNDANG” LANDASAN FILOSOFIS ACEH UU NO. 11/2006 DKI JAKARTA UU NO. 29/2007 DI YOGYAKARTA UU NO. 13/2012 PAPUA & PAPUA BARAT UU NO. 21/2001 jo. UU NO. 35/2008 MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT BERDASARKAN PADA KARAKTERISTIK DAERAH, BUDAYA, AGAMA DAN HISTORIS 4

5 Tujuan Keistimewaan (Penjelasan Umum)
Mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan demokratis; Ketentraman dan kesejahteraan masyarakat; Menjamin ke-bhinekatunggal ika-an; Melembagakan peran dan tanggungjawab Kasultanan dan Kadipaten dalam menjaga dan mengembangkan budaya yogyakarta yang merupakan warisan budaya bangsa. Tujuan Keistimewaan (Penjelasan Umum)

6 PERAN KEMENDAGRI DALAM IMPLEMENTASI KEBIJAKAN OTONOMI KHUSUS/ISTIMEWA
Review Kebijakan (Per UU an) Otsus/Istimewa Fasilitasi Penyusunan Regulasi Kekhususan/ Keistimewaan Asistensi Pelaksanaan Otsus/ Istimewa Monitoring & Evaluasi Binwas Umum

7 KEISTIMEWAAN D.I. YOGYAKARTA
Keistimewaan DIY, meliputi: Tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur 1 Kelembagaan Pemerintah Daerah DIY 2 Kebudayaan 3 Pertanahan 4 Tata Ruang 5 7

8 PERKEMBANGAN REALISASI KEUANGAN DAN FISIK DANA KEISTIMEWAAN TAHUN (Sumber: Pemerintah Provinsi DIY) Tahun Total Pagu Realisasi Anggaran 2013 2014 2015 2016 2017 *) Th 2017*) s.d 11 Desember 2017

9 TREND KENAIKAN DANA KEISTIMEWAAN
Tahun Total Pagu Realisasi Anggaran 2013 2014 2015 2016 2017 *) 2018 - 2019 ?

10 PENGAWASAN KELEMBAGAAN DI DAERAH KHUSUS DAN ISTIMEWA
semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan secara langsung dengan Daerah wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya pada UU 23/2014 UU 23/2014 KELEMBAGAAN DAERAH KHUSUS DAN ISTIMEWA Pedoman Kelembagaan Perangkat Daerah PP 18/2016 UU OTSUS DAN KEISTIMEWAAN UU Otsus dan Keistimewa-an mengamatkan lembaga khusus dan keistimewaan. berlaku bagi Daerah yang memiliki status istimewa atau otonomi khusus, sepanjang tidak diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan Daerah istimewa atau khusus. Permendagri 95/2016 – Perangkat Daerah Aceh Ketentuan Perangkat Daerah istimewa dan khusus diatur dgn Permendagri setelah mendapat pertimbangan tertulis MenPANRB. Permendagri 97/2016 – Perangkat Daerah DKI Permendagri 8/2017 – Perangkat Daerah DIY Permendagri 9/2017 – Perangkat Daerah Provinsi Papua dan Papua Barat

11 PENATAAN KELEMBAGAAN DAERAH KHUSUS DAN ISTIMEWA
KEBIJAKAN KEMENDAGRI TENTANG KELEMBAGAAN KEKHUSUSAN DAN KEISTIMEWAAN LEMBAGA KEKHUSUSAN DAN KEISTIMEWAAN DI DAERAH Permendagri 95/2016 – Perangkat Daerah Aceh ASISTEN PEMERINTAHAN DAN KEISTIMEWAAN QANUN Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Aceh, (Pasal 3) BIRO ORGANISASI DAN REFORMASI BIROKRASI PERDA Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah DKI Jakarta Permendagri 97/2016 – Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta Permendagri 8/2017 – Perangkat Daerah DIY ASISTEN KEISTIMEWAAN PERDAIS Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah DIY, (Pasal 10) Permendagri 9/2017 – Perangkat Daerah Provinsi Papua dan Papua Barat BIRO OTONOMI KHUSUS PERGUB Nomor 32 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekda Provinsi Papua, (Pasal 11)

12 EVALUASI KEISTIMEWAAN 2012-2017
Tayangan visualisasi dalam rangka 5 tahun keistimewaan belum komplit, dengan catatan: kurang terlihatnya hasil fisik dan kinerja yang dibiayai danais Kurang adanya hubungan antara fokus kinerja keistimewaan dengan daerah sekitar (misalnya dengan pengembangan pathok negoro) Kurangnya visualisasi potensi SDM, potensi alam yang menajdi garapan keistimewaan Kegiatan Forum Desentralisasi asimetris batal dilaksanakan dan tertundanya revisi Perdais Kelembagaan. Sisa Pembangunan Jogja Planning Galleri Tahun sebagai DASAR penyusunan program lima tahunan periode dengan pertimbangan: Regulasi turunan UU No.13 Tahun 2012 akan selesai pd akhir 2017; Pengalaman pelaksanaan program dan kegiatan keistimewaan pengalaman untuk lima tahunan dan dijabarkan pada kegiatan tahunan; Kurang optimalnya partisipasi masyarakat dalam perencanaan kegiatan; Lemahnya proses menjaringan program/kegiatan, perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan dana keistimewaan dari masyarakat;

13 LANJUTAN Belum ada grand disign program keistimewaan jangka menengah ( ); Perlunya mekanisme pengusulan kegiatan bagi masyarakat untuk penyusunan perencanaan melalui media online. Kurangnya publikasi sosialisasi program-program unggulan keistimewaan ke masyarakat melalui media sosial. Belum tuntasnya Pembangunan Taman Raja-raja; Pembelian Tanah untuk Taman Budaya Bantul; Pembangunan Panggung Budaya Krapyak dan Pengadaan Tanah di Sokoliman, Pembangunan Cagar Budaya. Bidang Pertanahan berjalan baik, namun relatif lamban, masih menyisakan pembebasan 28 KK di Area bandara “NYIA” Arus Politik : Tahun 2019 tahun Politik Derasnya tuntutan masyarakat agar dana keistimewaan bisa sampai ke desa dan peningkatan kesejahtreaan masyarakat.

14 Apa Visi Djogja 2025 5 Urusan Keistimewaan PROGRAM KEGIATAN 2012-2017
TUJUAN KEISTIMEWAAN MANFAAT KEISTIMEWAAN 5 Urusan Keistimewaan Mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan demokratis; Ketentraman dan kesejahteraan masyarakat; Menjamin ke-bhinekatunggal ika-an; Melembagakan peran dan tanggungjawab Kasultanan dan Kadipaten dalam menjaga dan mengembangkan budaya yogyakarta yang merupakan warisan budaya bangsa. Terwujudnya tata pemerintahan yang baik dan demokratis; Terciptanya Ketentraman dan kesejahteraan masyarakat; Menjamin ke-bhinekatunggal ika-an; Melembaganya peran dan tanggungjawab Kasultanan dan Kadipaten dalam menjaga dan mengembangkan budaya yogyakarta yang merupakan warisan budaya bangsa. PROGRAM KEGIATAN CAPAIAN KEGIATAN TERUKUR FOKUS DARATAN FOKUS PESISIR Visi Gub dan Wagub (Renaisance) FOKUS LAUTAN - pelabuhan besar - Kapal besar

15 ARAH PROGRAM DAN KEGIATAN 2019
FGD untuk unsur masyarakat dalam pembahasan usulan perencanaan diperluas meliputi: unsur : Masyarakat; Seniman/Budayawan; Perguruan Tinggi; lainnya. Belanja program inti/prioritas lebih besar dari pada belanja pendukung; Peningkatan kualitas SDM dalam urusan kebudayaan; Mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan keistimewaan; Menyelesaikan rencana program keistimewaan jangka menengah ( ) agar dapat dipedomani dalam rangka penyusunan program kerja tiap tahun; Melakukan evaluasi program-program besar yang telah dilaksanakan , dan MENGGAGAS DESAIN PROGRAM BESAR ( ) dan VISI KEDEPAN Mengkaji regulasi pengelolaan dana keistimewaan agar sampai pada masyarakat serta sinergis antara provinsi dengan kab/kota. Pada tahun 2019 momentum baik untuk gagasan-gagasan besar.

16 TAHAP LIMA TAHUNAN 2012-2017 KE 2019 2012-2017 dan +2018 2019-2022
ERA AWAL/DASAR ERA PERTENGAHAN ERA KEBERLANJUTAN dan +2018 1 2 3 4 1. Identifikasi ( ) Identifikasi Selesai (2018) Pemanfaatan dan pengelolaan Tanah Kesultanan dan Kadipaten Masyarakat banyak menerima manfaat Kesejahteraan Masyarakat Meningkat 2. Perdais perintah UU No.13/2012 4 Perdais Selesai 1 Perdais Kelembagaan Revisi Implementasi Perdais dan Pergub 3. DED 4 Pathok Negoro Pengadaan Tanah 4. Pembelian Tanah Taman Budaya Bantul, Tanah di Sokoliman Pembangunan, pemanfaatan 5. Pembebasan Lahan “eks STIE” Pembangunan Museum Budaya 6. Pembangunan Panggung Budaya Krapyak dan Cagar Budaya lainnya Pemanfaatan, Pelestarian Menyusun Instumen Pengukuran Keberhasilan kinerja secara kuantitatif Gagasan jangka panjang Giant Program, atau gagasan lainnya Pembangunan Desain RTR Pesisir Desain RTR 12 mil laut Pengembangan Program Besar

17 MATUR NUWUN


Download ppt "PERENCANAAN PROGRAM DAN KEGIATAN KEISTIMEWAAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google