Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Instrumen HAM Modern
2
Instrumen HAM modern Instrumen HAM modern. Diantaranya adalah sbb :
Deklarasi universal HAM Kovenan Internasional tentang hak sipil dan politik Kovenan hak ekonomi, sosial, dan budaya Konvensi hak anak Konvensi menentang penyiksaan Konvensi tentang penghapusan diskriminasi rasial Konvensi tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.
3
Universal Declaration of Human Rights (Deklarasi Universal HAM)
Deklarasi universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) atau Universal Declaration of Human Rights (UDHR) adalah dokumen pengakuan internasional terhadap HAM yang disusun oleh Komisi HAM PBB. UDHR ni diterima pada tanggal 10 Desember 1948 oleh 48 negara.
4
Pasal 2-11 UDHR ini melindungi hak personal, yaitu sbb:
Hak semua orang untuk menikmati hak yang terdapat dalam dalam deklarasi ini tanpa diskriminasi atas alasan apapun. Hak atas penghidupan, kemerdekaan dan keselamatan Hak untuk tidak dianiaya atau diperlakukan secara kejam. Hak atas pengakuan sebagai manusia Hak atas persamaan didepan hukum Hak atas peradilan yang fair Hak untuk tidaK dkitangkap dan ditahan secara sewenang-wenang Hak untuk didengar pendapatnya di muka umum Hak atas pengakuan tidak bersalah sampai pengadilan memberikan putusan bersalah bagi para terdakwa.
5
International Covenant on civil and political rights (ICCPR) atau kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik ICCPR terdiri dari 53 Pasal disetujui pada tahun 1966. Mulai berlaku secara efektif pada tanggal 23 Maret 1976 disetujui oleh 60 negara. Kovenan ini mengandung hak-hak yang mengatur hubungan antara negara dan warga negara. Negara memiliki kewajiban untuk memberikan kebebasan kepada rakyatnya, misal untuk memilih agama dan partai politik tertentu.
6
Hak-hak yang diatur dalam ICCPR adalah sbb :
Hak untuk hidup Hak untuk bebas dari bebas dari penyiksaan & perlakuan /penghukuman kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat. Bebas dari perbudakan dan kerja paksa Hak atas kebebasan dan keamanan pribadi Hak tahanan atas perlakuan manusiawi Bebas dari penahanan karena hutang Bebas berpindah dan bertempat tinggal Hak atas pengadilan yang jujur Hak atas perlindungan dari hukum yang sewenang-wenangnya Hak persamaan di depan hukum Hak privasi Bebas berpikir, berkeyakinan dan beragama Bebas berpendapat dan berekspresi Larangan propaganda perang dan diskriminasi Hak berkumpul dan berserikat Hak untuk menikah dan berkeluarga Hak berpolitik Hak kesamaan di muka hukum Hak-hak minoritas.
7
International Covenant on Economic and Social Rights (ICESCR)
ICESCR terdiri dari 31 pasal yang disetujui oleh lebih dari 60 negara. Kovenan ini mulai berlaku efektif pada 31 Januari 1976. Hak-hak yang diatur dalam kovenan ini adalah sbb : Hak atas pendidikan Hak atas pekerjaan dan hak pekerja Hak atas perumahan yang layak Hak atas kesehatan Hak atas standar kehidupan yang layak
8
Convention On The Rights Of Child (Konvensi Hak Anak)
Dalam konvensi ini, semua negara bersepakat bahwa anak adalah kelompok masyarakat yang paling rentan menjadi korban pelanggaran HAM. Mengapa anak rentan pelanggaran HAM ? Dalam Hal ini negara wajib memberikan perlindungan yang cukup kepada anak ar tidak terjadi pelanggaran HAM Konvensi ini disetujui pada tanggal 20 November 1989, terdiri dari 45 pasal. Pasal 1 Kovenan ini menyebutkan anak-anak adalah anak yang berusia dibawah 18 tahun, kecuali kedewasaan sudah tercapai sebelumnya.
9
Konvensi ini mengatur hak anak sbb :
Hak untuk hidup dan berkembang Hak atas status kehiran dan pengakuan negara atas kelahiran Hak untuk mempertahankan identitas dan status kewarganegaraan Hak untuk tinggal bersama orang tuanya Hak untuk pindah kewarganegaraan Hak untuk tidak diperdagangkan Hak untuk menyampaikan pendapat Hak untuk mendapatkan informasi Hak untuk kebebasan berfikir, hati nurani, dan gama Hak untuk bergorganisasi Hak untuk tidak dicampuri urusan kerahasiaan pribadinya
10
Convention Against Torture And Other Cruel, inhuman Or degrading treatment or punishment (CAT) atau Konvensi Menentang Penyiksaan. Konvensi ini diterima pada tanggal 10 Desember 1984 Konvensi ini berangkat dari keprihatinan negara-negara atas perilaku sebagian negara yang menggunakan pola penyiksaan untuk mempertahankan kekuasaan Penyiksaan menurut konvensi ini adalah tindakan dengan rsa sakit atau penderitaan berat, fisik, dan mental. Menurut konvensi ini, hak untuk tidak disiksa adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
11
Convention On The Elimination Of Racial Discrimination (CERD) atau Konvensi Tentang Penghapusan Diskriminasi rasial Tahun 1965 Konvensi ini muncul karena adanya diskrminasi rasial. Disriminasi rasial disebabkan karena semata-mata perbedaan warna kulit, ras, keturunan, asal, usul etnis, dan keturunan atau kebangsaan nyang berakibat berkurangnya pelaksanaan hak dan kebebasan manusia atas dasar kesetaraan di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya atau bidang kehidupan publik lainnya. Elemen diskriminasi rasial ini adalah berkaitan dengan perbudakan dan praktek perbudakan.
12
Convention On The Elimination Of All Forms Of Discrimination Against Women (CEDAW) Atau Konvensi tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan tahun 1979 Pada dasarnya konvensi ini menekankan prinsip kesetaraan dan keadilan antara perempuan dan laki-laki yaitu persamaan hak dan kesempatan serta perlakuan di segala bidang kehidupan dan segala kegiatan. Kesetaraan yang dimaksud dalam konvensi ini bukan kesetaraan disemua sektor, tetapi kesempatan dalam dunia politik, ekonomi, dan sosial, dan lain-lain.
13
TERIMAKASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.