Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA
Jenis-jenis Norma : UNTUK SIAPA APA & BAGAIMANA Umum Abstrak 1 3 2 Individual Konkrit 4
2
PEMBAGIAN KEPUTUSAN Dampak Kep Thd Orang:
1. Dlm rangka ket2 larangan &/ perintah; Ex: Perijinan, dispensasi, konsesi, lisensi dll. 2. Yg menyediakan sejumlah uang; Ex: Subsidi. 3. Membebankan suatu kew keuangan; Ex: Penetapan pajak. 4. Memberikan kedudukan; Ex: Pengangkatan Pegawai; Penetapan sbg Cagar Budaya. 5. Penyitaan; Ex: Pencabutan Hak Milik b. Akibat Hukumnya: 1. Kep Bebas & Terikat; 2. Kep Memberikan keuntungan & Membebani; 4. Kep Seketika akan berakhir & Berjalan lama; 5. Kep Perorangan & Kebendaan
3
Pengertian KTUN (UU No 5 th 1986 jo UU No 9 th 2004):
KOMPETENSI (ASAL MUASAL KEWENANGAN) 1. Original Atribusi; 2. Inoriginal Delegasi & Mandat Pengertian KTUN (UU No 5 th 1986 jo UU No 9 th 2004): Suatu penetapan tertulis yg dikeluarkan oleh Bdn/Pjbt TUN yg berisi tindakan hk TUN berdsrkan perat per-UU-an yg berlaku, yg bersifat konkrit, individual & final, yg menimbulkan akibat hk bagi seseorang / BH. Ket : Tertulis ada hitam diatas putih; nota atau memo. Eksekutif/Pem pelaks/penyelenggara urusan pem-an; Tindakan Pejabat TUN kewenangan.
4
ATRIBUSI; DELEGASI; MANDAT (BEVOEGDHEID/ LEGAL POWER/ COMPETENCE)
JABATAN (AMBT) KEWENANGAN (BEVOEGDHEID/ LEGAL POWER/ COMPETENCE) Perb Hukum Publik Perb Hukum Privat JABATAN Kewenangan (Bevoegdheid) SUBYEK HUKUM Kecakapan (Beekwaamheid) Konkret; Individual & Final; Akibat Orang / BH.
5
SUSUNAN INTERN KTUN: Nama organ yg berwenang;
Nama yg dialamatkan / obyek ttt, dan konkretisasi lbh lanjut; Kesempatan yg menimbulkan suatu keputusan; Ihtisar dr perat per-UU-an yg cocok (motivasi yuridis); Penetapan fakta2 yg relevan kecermatan dlm give pertimbangan. Pertimbangan2 hukum inteprestasi perat per-UU-an yg cocok; Keputusan hak & kewajiban; Motivasi dlm arti sempit Pertimbangan2 konkret mengapa kep dittpkan; Pemberitahuan2 lebih lanjut; Penandatanganan oleh organ yg berwenang;
6
MACAM-MACAM KTUN a. Menurut Utrecht Ketetapan. 1. K Positif & Negatif; 2. K Deklaratoir & Konstitutif; 3. K Kilat & Tetap; 4. Dispensasi; Izin, Lisensi & Dispensasi. b. Menurut Prajudi Atmosudirdjo: 1. POSITIF (Permintaan Dikabulkan) - Yg menciptakan keadaan hk baru pd umumnya; - Yg menciptakan keadaan hk baru hanya thd suatu obyek saja; - Memberikan beban; - Memberikan keuntungan. 2. NEGATIF (Penolakan) c. Menurut P de Haan: 1. Perorangan & Kebendaan (Persoonlijk & Zakelijk); 2. Deklaratif & Konstitutif (Rechtvasstellend & Rechtscheppend) ; 3. Terikat & Bebas (Vrij & Gebonden); 4. Menguntungkan & Membebani (Belastend & Begunstigend); & 5. Seketika & Langgeng (Eenmalig & Voortdurend). RELEVANSI YURIDIS MASING-MASING !
7
SARANA-SARANA TUN (Lainnya)
1. Peraturan Per-UU-an & Keputusan Yg memuat Peraturan bersifat umum. Menjadi sumber hukum (Dasar Perbuatan); Sinkron (Vertikal / Horinsontal); Menjadi dasar pengujian ( Rechts Toetsinggronds) Tdk dpt ditempuh upaya hk (PTUN) Menyimpang MK/MA
8
2. Peraturan2 Kebijaksanaan (Beleidsregels; Policy Rules, Descretion)
Langkah kebijaksanaan ttt yg diambil oleh pem dlm rangka penggunaan “Freis Emerssen”, misalnya : Peraturan Pelaks; Pedoman; Pengumuman; S Edaran dll. Tdk ada kewenangan pemb peraturan; Tdk mengikat hk scr langsung; ada Relevansinya. Untuk menjalankan kewenangan pem-an pelayanan public. Tdk ada pengujian scr langsung Asas Kepercayaan.
9
Descretion, boleh ukurannya :
Digunakan ketika hk yg ada (tertulis) tdk diatur; Diatur tetapi tdk lengkap; Ada & lengkap masuk Grey Area (kabur); dan Sbg Legal interpretation dari Pemerintah. Descretion, Dilarang : Abus a droit (bertentangan dg aturan); Sewenang-wenang (willkeur); Detournament de puvair pembelokan tujuan/ penyalahgunaan wewenang; dan Terjadi Ultravires (melampaui batas kewenangan).
10
4. Sarana Hk Keperdataan (Civil Instruments)
3. Rencana (Het Plan) Rencana yg berkekuatan Hukum. Mrp kebijaksanaan apa yg akan dijalankan oleh TUN pd suatu lap ttt. Biasanya dikaitkan dg Stelsel Perijinan atau hak atas pembiayaan. 4. Sarana Hk Keperdataan (Civil Instruments) Penguasa memiliki peran ganda : sbg Pelaku Hk Privat & Pelaku Hk Publik
11
Mejlnkan Perb Hk Publik Menjlnkan Perb Hk Perdata
Bdn2 (Pejabat) TUN Public Actor Privaat Actor Mejlnkan Perb Hk Publik Menjlnkan Perb Hk Perdata BH (Legal Person / Rechtpersoon) Kemampuan (Kecakapan) Penguasa (Bdn TUN /Jabatan) Wewenang Hk Publik Penggunaan Ket dlm Hk Perdata pd Umumnya (kemungkinan tercampur Muatan Hk Publik Kekecualian
12
5. Perbuatan Nyata (Fatelijke Handelingen; Factual Action).
Perb yg bukan mrp perbuatan hukum. Tindak pemerintahan yg berdsrkan facta ditujukan kpd usaha memenuhi keb nyata masy. Misal : - Pemasangan traffic light; Pemb Jembatan Penyemb; Pembangunan saran & prasarana lainnya; dll. Dasar : Wewenang public yg melekat pd jabtan aparat pem. Bagaimana kalau “Onrechtmatige Overheidsdaads” ?
13
Onrechtmatige Overheidsdaads, bila :
Menurut UU No 5 Th 1986 : Bertentangan dengan Perat Per-UU-an (rechtmatige); Sewenang-wenanng (willkuer); Melampaui batas kewenangan (Detournament de pouvaoir). Menurut UU No 9 Th 2004 : Bertentangan dengan Perat Per-UU-an; Bertentangan dengan Prinsip2 Pem Yg Baik (Due Administration) (UU 5 th 1986 jo UU No 9 th 2004).
14
SISTEM PERIJINAN BAHAN TAMBAHAN KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA
15
TUGAS NEGARA Mengatur: Mengurus:
Perat.2 yang harus dipatuhi oleh warga. (memerintah/melarang) Sistem 2 perijinan Bidang Kesejahteraan sosial, ekonomi,kesehatan dll. Penyediaan sarana Finansial & Personel.
16
PERIJINAN : Pengertian : 1. Ijin : Persetujuan dr. penguasa berdasarkan perat. Per-UU-an, untuk dalam keadaan ttt. Menyimpang dari ketentuan & larangan perundangan. (Arti Sempit): Bhw suatu tindakan dilarang, terkecuali diperkenankan dg tujuan agar dlm ketentuan 2 yg disangkutkan dg perkenan dpt dg teliti diberikan batas-batas ttt bagi tiap kasus. 2. Dispensasi: Kekecualian atas ijin larangan sbg aturan umum (kekecualian yg sungguh-sungguh).
17
TUJUAN PERIJINAN Digunakan oleh penguasa sbg instrumen utk mempengaruhi warga agar mau mengikuti cara-cara yg dianjurkannya guna mencapai tujuan konkrit.
18
Motif-motif Perijinan
keinginan mengarahkan/mengendalikan (sturen) aktivitas2 tertentu (mis. Ijin bangunan) mencegah bahaya bagi lingkungan (ijin lingkungan) keinginan melindungi obyek-obyek tertentu (ijin tebang, ijin membongkar monumen dll) hendak membagi benda2 yang sedikit (ijin menghuni di daerah padat) pengarahan, dg menyeleksi org2 & aktivitas2 tertentu, di mana pengurus harus memenuhi syarat2 tertentu (Drank en Horeca Wet).
19
ASAS2 UMUM BAGI PROSEDUR (ACARA) PENERBITAN PERIJINAN
Permohonan Acara Persiapan & Peran serta (Inspraak): asas ketelitian/kecermatan: perlakuan tertib & pemeriksaan yg teliti; kewajiban mendengar; persiapan yg luas.
20
Lanjutan : Pemberian Keputusan : Tidak dpt diterima alasan formel yg terletak diluar dsr2 penolakan dlm sistem perijinan. bukan yg berkepentingan diajukan stlh lewat jangka wkt inst yg diminta jelas tdk berwenang Penolakan ada keberatan2 mengenai isi thd pemberian izin. Pemberian izin syarat formel & isi dipenuhi. memutuskan dlm jangka waktu yg pantas
21
Susunan Keputusan Perijinan
Lanjutan : Susunan Keputusan Perijinan pemberian alasan: asas pemb. Alasan yg mendukung; asas pemb. Alasan yg dpt diketahui.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.