Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Direktorat Dekonsentrasi dan Kerjasama

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Direktorat Dekonsentrasi dan Kerjasama"— Transcript presentasi:

1 DKTP DALAM PERSPEKTIF AZAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN & PEMBAGIAN URUSAN
Direktorat Dekonsentrasi dan Kerjasama Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri

2 DASAR PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
Pasal 18 (1) UUD 45 NKRI dibagi atas daerah-daerah PROV & daerah PROV itu dibagi atas KAB/KOTA, yg tiap-tiap PROV, KAB & KOTA itu mempunyai pemerintahan daerah yg diatur dgn UU. Pasal 18 (2) UUD 45 PEMDA Prov. Kab./Kota mengatur & mengurus sendiri URUSAN PEMERINTAHAN menurut asas Otonomi dan TUGAS PEMBANTUAN. (TP DAERAH/APBD) Pasal 18 (5) UUD 45 PEMDA menjalankan OTDA seluas-luasnya kecuali URUSAN PEMERINTAHAN yang oleh UU ditentukan sebagai URUSAN PEMERINTAH PUSAT (DEKON & TP Pusat/APBN). 2

3 - SERASI - SEIMBANG - SELARAS
AZAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH Psl 58 UU 23/2014 ASAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH DESEN DEKON TP - SERASI - SEIMBANG - SELARAS 1. Kepastian hukum; 2. Tertib penyelenggara negara; 3. Kepentingan umum; 4. Keterbukaan; 5. Proporsionalitas; 6. Profesionalitas; 7. Akuntabilitas; 8. Efisiensi; 9. Efektivitas; 10. Keadilan. 3

4 SISTEM PEMERINTAHAN NKRI
M P R D P R D P D PRESIDEN B P K M A M K LEMBAGA NEGARA LAINNYA Kementerian Negara Dewan Pertimbangan TNI/Polri DEKONSENTRASI DESENTRALISASI TUGAS PEMBANTUAN DELEGASI (DESENTRALISASI FUNGSIONAL) DAERAH OTONOM DAERAH dan DESA BADAN PENGELOLA BUMN, OTORITA,DLL GUBERNUR & INSTANSI VERTIKAL TP DAERAH 4

5 Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan
UU 23 Th 2014 6 Urusan (Absolut) Politik Luar Negeri Pertahanan Keamanan Yustisi Moneter dan Fiskal Nas. Agama Diselenggarakan Sendiri oleh Pemerintah Kewenangan Pusat Diselenggarakan Sendiri oleh Pemerintah; Diselenggarakan melalui asas Dekonsentrasi; Diselenggarakan melalui asas Tugas Pembantuan. Di luar 6 Urusan Absolut Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan CONCURRENT (Urusan Bersama) Urusan Wajib (Obligatory) Terkait dengan Penyelenggaraan Pelayanan Dasar, seperti Pendidikan, dan Kesehatan. Urusan Pilihan (Optional) Terkait dengan potensi unggulan seperti, Pertambangan, Perikanan, Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, Pariwisata. Kewenangan Daerah Diselenggarakan melalui asas Desentralisasi

6 URUSAN PEMERINTAHAN YANG DISERAHKAN
KEMENTERIAN DALAM NEGERI URUSAN PEMERINTAHAN YANG DISERAHKAN WAJIB PILIHAN berkaitan dengan pelayanan dasar tidak berkaitan dengan pelayanan dasar Pendidikan; Kesehatan; Pekerjaan umum dan Penataan Ruang; Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman; Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat; Sosial. Tenaga Kerja; Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; Pangan; Pertanahan; Lingkungan Hidup; Adm. Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Pemberdayaan masyarakat dan Desa; Pengendalian Penduduk dan KB; Perhubungan; Komunikasi dan Informatika; Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah; Penanaman Modal; Kepemudaan dan Olah Raga; Statistik; Persandian; Kebudayaan; Perpustakaan; Kearsipan; Kelautan dan Perikanan; Pariwisata; Pertanian; Kehutanan; Energi dan Sumberdaya Mineral; Perdagangan; Perindustrian; Transmigrasi.

7 Definisi TUGAS PEMBANTUAN DEKONSENTRASI
Pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah DANA DEKONSENTRASI Dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah TUGAS PEMBANTUAN Penugasan dari Pemerintah kepada Daerah dan/atau Desa atau sebutan lain dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan DANA TUGAS PEMBANTUAN Dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh Daerah dan Desa yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Tugas Pembantuan

8 Karakteristik Kegiatan Dekon/TP
DEKONSENTRASI TUGAS PEMBANTUAN Sifat kegiatan non-fisik yaitu kegiatan yang menghasilkan keluaran yang tidak menambah aset tetap Kegiatan non-fisik, antara lain berupa: sinkronisasi dan koordinasi perencanaan, fasilitasi, bimbingan teknis, pelatihan, penyuluhan, supervisi, penelitian dan survey, pembinaan dan pengawasan, serta pengendalian. Menggunakan Akun Belanja Barang sesuai dengan peruntukannya. Sifat kegiatan fisik, yaitu kegiatan yang menghasilkan keluaran yang menambah nilai aset pemerintah. Kegiatan fisik, antara lain pengadaan tanah, bangunan, peralatan dan mesin, jalan, irigasi dan jaringan, serta dapat berupa kegiatan yang bersifat fisik lainnya Pengadaan aset untuk Kegiatan Fisik menggunakan Akun Belanja Modal sesuai dengan peruntukannya Kegiatan bersifat fisik lainnya antara lain pengadaan barang habis pakai, seperti obat-obatan, vaksin, pengadaan bibit dan pupuk, atau sejenisnya yang diserahkan kepada pemerintah daerah Pengadaan aset untuk Kegiatan Fisik Lainnya menggunakan Akun Belanja Barang Fisik lainnya Tugas Pembantuan.

9 HAKEKAT PROG/KEG DK-TP
Merupakan penyelenggaraan urusan pemerintahan pusat yg berada di daerah (sesuai dgn PP 38/2007). Dilimpahkan dan ditugaskan karena pertimbangan efisiensi dan efektifitas. Dilaksanakan oleh SKPD (Psl 87 UU 33/2004 & PP 7/2008). Dibiayai oleh APBN tanpa ada cost-sharing. Tanggung jawab akuntabilitas ada pada pejabat pengelola keuangan yang ada di daerah. Merupakan bagian dari kinerja Kementerian/ Lembaga. Berkewajiban utk dilaporkan kepada Kementerian/ Lembaga. 9

10 Tujuan Penyelenggaraan Program/Kegiatan Dekonsentrasi :
Terpeliharanya keutuhan NKRI. 2. Terwujudnya pelaks kebijakan nasional dlm mengurangi kesenjangan antar daerah. 3. Terwujudnya keserasian hub antar susunan pemerintahan & antar pemerintahan di Daerah. 4. Teridentifikasinya potensi & terpeliharanya keaneka- ragaman SOSBUD daerah. 5. Tercapainya efisiensi & efektifitas penyelenggaraan pemerintahan 6. Terciptanya komunikasi sosial kemasy & SOSBUD dlm NKRI. Tujuan Penyelenggaraan Tugas Pembantuan : Dlm rangka efisiensi & efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan dan pelayanan umum 10 10

11 JENIS KEGIATAN DAN PENDANAAN
Kegiatan Fisik dan Non Fisik Diselenggarakan oleh perangkat pusat Dana APBN (Kantor Pusat/Kantor Daerah) Diselenggarakan sendiri Dekonsentrasi (Penjelasan Pasal 20 (3) PP 7/2008) Kegiatan Non Fisik antara lain: koordinasi, perencanaan, fasilitasi, pelatihan, Binawas, & pengendalian. SEBAGIAN BESAR dana DK digunakan utk keg Non Fisik & SEBAGIAN KECIL dpt digunakan utk keg penunjang berupa pengadaan barang yg dpt menghasilkan aset tetap (fisik). Kegiatan DK dilaks. oleh Satker perangkat daerah yang ditetapkan oleh Gub. Dana APBN (Dekonsentrasi / DK) TP (Penjelasan Pasal 49 (2) PP 7/2008) Kegiatan Fisik & Sebagian Kecil dpt digunakan utk keg penunjang berupa pengadaan jasa & penunjang lainnya (NON FISIK) Kegiatan TP dilaks. oleh Satker perangkat daerah yg ditetapkan oleh GUB, BUP /WALKOT Dana APBN & APBD (Tugas Pembantuan /TP)

12 & PERENCANAAN DKTP KEMENTERIAN/LEMBAGA KEPALA DAERAH
Pertengahan MARET (Setelah PAGU INDIKATIF) Dgn memperhatikan skala prioritas; alokasi anggaran; lokasi kegiatan. Menjabarkan URS PEM dlm rincian Program & Kegiatan yg dituangkan dlm rancangan Renja-K/L sbg bahan koordinasi dlm MUSRENBANGNAS Memberitahukan rencana DKTP ke Daerah pertengahan bulan Juni dan/atau setelah PAGU SEMENTARA mengusulkan SKPD yang akan melaksanakan DKTP Menetapkan Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga tentang program dan kegiatan DKTP & Menyampaikan Peraturan tersebut kepada daerah penerima menerima Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga tentang DKTP setelah terbitnya Perpres RABPP paling lambat minggu 1 bulan Desember

13 PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN DEKON/TP
ASPEK MANAJERIAL ASPEK AKUNTABILITAS PP 39/2006 PP 6/2006 & PP 8/2006 Perkembangan realisasi penyerapan dana Pencapaian target keluaran Kendala yg dihadapi Saran tindak lanjut Laporan Realisasi Anggaran Neraca Catatan Atas Laporan Keuangan Laporan Barang Keterangan: PP 6/2006 ttg Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah PP 8/2006 ttg Pelaporan Keuangan Dan Kinerja Instansi Pemerintah PP 39/2006 ttg Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Rencana Pembangunan 13

14 MEKANISME PENYAMPAIAN LAPORAN DEKON & TP PROVINSI
MENTERI/ PIMP.LEMBAGA MENDAGRI MENKEU BAPPENAS 3 LAP. GABUNGAN Lap. Keg/Manaj Lap. Keuangan/Barang BAHAN LAP. GABUNGAN GUBERNUR (WKL PEMERINTAH) 2 1b BAPPEDA PROV Lap. Kegiatan SKPD PROV. 1a Lap. SAK & SABMN BIRO KEUANGAN 14

15 MEKANISME PENYAMPAIAN LAPORAN TP KAB/KOTA
MENTERI/PIMP. LEMBAGA MENDAGRI MENKEU BAPPENAS 3 Lap. Keg/Manaj Lap. Keuangan/Barang Lap. Kegiatan Gabungan Tembusan GUB 2 BUPATI/WALIKOTA (KEPALA DAERAH) Bahan Lap Gabungan 1b SKPD PROV. SKPD Kab/Kota BAPPEDA KAB/KOTA Lap. Kegiatan Tembusan Lap. SAK & SABMN BAG KEUANGAN 1a

16 Kegiatan Tugas Administratif Kegiatan Tugas Administratif
Pencatatan BMN DANA DEKONSENTRASI DANA TUGAS PEMBANTUAN Kegiatan Non Fisik Dicatat Sebagai Persediaan Kegiatan Tugas Administratif Kegiatan Fisik Dicatat Sebagai ASET TETAP Kegiatan Fisik Lain Dicatat Sebagai Persediaan Kegiatan Tugas Administratif

17 TATA CARA HIBAH BMN HASIL DEKONSENTRASI
PEMPROV C.Q. SKPD PENGGUNA BARANG (K/L) PEMBERI DEKON MENTERI KEUANGAN C.Q. PENGELOLA BARANG Menatausahakan BMN pada Simak-BMN & melaporkan ke K/L PERSIAPAN TRANSFER OF ASSET KE PEMDPROV > 6 BLN End-user tdk mau terima BERITA ACARA SERAH TERIMA BM PERSEDIAAN LAPORAN SERAH TERIMA DILAMPIRI BAST Menatausahakan pada L-BMD SKPD REKLAS ASET DEKON MENJADI ASET TETAP K/L NERACA PEMPROV SESUAI PP 6 THN 2006 DAN PMK 96 THN 2007

18 TATA CARA HIBAH BMN HASIL TUGAS PEMBANTUAN
PEMPROV C.Q. SKPD PENGGUNA BARANG (K/L) PEMBERI TP MENTERI KEUANGAN C.Q. PENGELOLA BARANG Menatausahakan BMN pada Simak-BMN & melaporkan ke K/L PERSIAPAN TRANSFER OF ASSET KE PEMDPROV < 6 BLN SETELAH REALISASI PENGADAAN BRG TETAP DICATAT SEBAGAI AT K/L (JIKA PEMDA MENOLAK HIBAH) PERMOHONAN PERSETUJUAN KE PENGELOLA PERSETUJUAN PENGELOLA Menatausahakan pd LBMD dan melaporkan pada Neraca Pemda -BAST -NASKAH HIBAH -SK PENGHAPUSAN SETUJU

19 KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Mempunyai tugas : Memfasilitasi K/L dalam penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Melakukan Fasilitasi, Pembinaan, Pengendalian dan Monitoring dan Evaluasi kpd Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kab/Kota) sbg penerima dana DKTP. Pasal 72 PP 7/2008 : Ayat (1) : Dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan dan pengelolaan dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan, menteri/pimpinan lembaga melakukan koordinasi bersama dengan Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri terhadap pelaksanaan pembinaan dan pengawasan. Ayat (2) : Hasil pembinaan dan pengawasan digunakan sebagai bahan perumusan kebijakan dekonsentrasi dan tugas pembantuan.

20 PEMBINAAN & PENGAWASAN
Dlm rangka peningkatan kinerja, transparansi & akuntabilitas, serta pencapaian efisiensi penyelenggaraan & pengelolaan dana Dekon/TP MENTERI/ PIMPINAN LEMBAGA MENTERI KEUANGAN BINAWAS THD PENYELENGG URS YG DILIMPAHKAN/ DITUGASKAN BINAWAS THD PENGELOLAAN DANA DEKON/TP Pedoman, Fasilitasi, & BINTEK, Pemantauan & Evaluasi 20

21 Hal ini berdasarkan : Pasal 7 UU No 23 Tahun 2014 : (1)
Hal ini berdasarkan : Pasal 7 UU No 23 Tahun 2014 : (1) Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Daerah. (2) Presiden memegang tanggung jawab akhir atas penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah.    

22 Pasal 8 UU No 23 Tahun 2014 : (1) Pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Pusat terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahanoleh Daerah provinsi dilaksanakan oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian. (2) Pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Pusat terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Daerah kabupaten/kota dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. (3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) secara nasional dikoordinasikan oleh Menteri.    

23 UNDANG UNDANG NO 23 THN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH BEBERAPA AGENDA PERUBAHAN MENDASAR :
Penataan dan Pengendalian proses pemekaran daerah akan dilakukan secara selektif, dan proses pemekaran dimaksud harus dapat menjamin akan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat setempat. Penataan dan kejelasan pembagian urusan pemerintahan menurut tingkatan atau susunan pemerintahan, guna menghindari terjadinya tumpang tindih kewenangan (overlapping), dan untuk menghindari saling lempar tanggung jawab antar susunan/tingkatan pemerintahan, serta penataan keseimbangan beban tugas antara Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Walikota. Penataan hubungan yang serasi antara Kepala Daerah dan DPRD, serta Bupati/Walikota dengan Gubernur. Penataan kelembagaan Pemerintah Daerah yang efesien sesuai dengan beban tugas setiap daerah. Variasi beban tugas akan tercermin dari kelembagaan daerah yang dibentuk setiap daerah. Ukuran dan jumlah kelembagaan setiap daerah tidak harus sama, tapi disesuaikan dengan kebutuhan beban kerja setiap urusan pemerintahan di masing-masing daerah. Pembentukan dan pengelolaan BUMD perlu dilakukan perubahan, karena BUMD menurut UU No 5 thn 1962 tentang Perusahaan Daerah, sudah tidak mampu lagi menjawab perkembangan dan tuntutan bisnis modern yg semakin kompetitif dan dinamis dalam persaingan bisnis global.

24 Pengaturan Daerah Provinsi yang berciri Kepulauan dalam rangka mempercepat pembangunan didaerahnya, akan dilakukan melalui formula DAU dan DAK. Penataan dan pengaturan pelayanan publik melalui penyederhanaan jenis dan prosedur pelayanan publik guna meningkatkan mutu pelayanan, daya saing daerah, serta inovasi dan kerjasama daerah. Penataan birokrasi Pemerintahan Daerah yang selama ini terkesan banyak diwarnai Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) diarahkan kepada birokrasi pemerintahan daerah yang professional dan bersih, serta tidak menjadi bagian dari politik praktis agar dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat semaksimal mungkin. Pengaturan hubungan antara Bupati/Walikota , Gubernur dan Pemerintah Pusat. Dengan diperankannya Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat di daerah, maka Gubernur mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dilaksanakan oleh Bupati/Walikota sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Hubungan ini mempertegas prinsip Negara Kesatuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia

25 TERIMA KASIH Subdirektorat Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Direktorat Dekonsentrasi dan Kerjasama Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum Jalan Kebon Sirih Nomor 31 Jakarta Pusat Telp : (021)


Download ppt "Direktorat Dekonsentrasi dan Kerjasama"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google