Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Yusrianto Kadir TEORI HUKUM.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Yusrianto Kadir TEORI HUKUM."— Transcript presentasi:

1 Yusrianto Kadir TEORI HUKUM

2 PENGEMBANGAN HUKUM TEORETIKAL
FILSAFAT HUKUM 2 MASALAH FUNDAMENTAL: 1.APA LANDASAN MENGIKAT HK 2.APA KRITERIA KEADILAN LOGIKA TEORI HUKUM SEJARAH HUKUM SOSILOGI HK ANTROPOLOGI HK PSIKOLOGI HK EMPERIKAL 1.MEMPERSOALKAN AJARAN ILMU DAN AJARAN METODE DR DH 2. MENELAAH PENGERTIAN HK, PENGERTIAN2 DLM HK, METODOLOGI PEMBENTUKAN HK & PENERAPAN HK NORMATIF DOGMATIK & PERB.HK ILMU HUKUM MENETAPKAN APA HKNYA BG SITUASI KONGKRIT PENGEMBANGAN HUKUM PRAKTIKAL PEMBENTUKAN HUKUM (PROSES POLITIK &KARYA YURIDIK PENERAPAN HUKUM & PENEGAKAN HUKUM; PENEMUAN HUKUM & INTERPRETASI HK

3 FILSAFAT HUKUM Sebagai suatu disiplin spekulatif yg berkenaan dg penalaran2 nya tdk dpt diuji secara rasional (Tammelo). Sebagai disiplin yg mencari pengetahuan tentang hukum yg benar, hukum yg adil (H.Kelsen). Sbg refleksi atas dasar2 dr kenyataan, suatu bentuk dr berfikir sistematis yg hanya merasa puas dg hasil2 yang timbul dr pemikiran itu sendiri dan yg mencari hubungan teorikal terefleksi, yg di dlmnya gejal hukum dpt dimengerti dan dpt dipikirkan (D. Meuwissen) Sebagai disiplin yg mencari pengetahun ttg hakikat (sifat)dr keadilan; ttg bentuk keberadaan transenden dan imanen dr hukum; ttg nilai2 yg di dlmnya hk berperan ttg hubungan antara hk dg keadilan; ttg struktur dr pengetahuan ttg moral dan dr ilmu hukum; ttg hubungan antara hukum dan moral (Darbellay)

4 Will Durant (The Story of Philosophy): Filsafat diibaratkan sbg marinir yg merebut pantai untuk pendaratan pasukan infantri. Setelah itu PI (Ilmu) membelah gunung dan merambah hutan menyempurnakan kemenangan itu menjadi pengetahuan. Semua Ilmu, baik ilmu alam maupun ilmu sosial bermula sebagai filsafat (Filsafat Alam = Fisika; Filsafat moral = Ekonomi.

5 FILSAFAT HUKUM DEWASA INI MEMUSAKAN PADA PENGKAJIAN DWI – TUNGGAL PERTANYAAN INTI
APA LANDASAN MENGIKAT HUKUM. APA KRITERIA KEADILAN DR KAIDAH HUKUM POSITIF SERTA SISTEM HUKUM SEC.KESELURUHAN TUJUAN FH: REFLEKSI TEORITIS INTELEKTUAL UNTUK MENEMUKAN HAKIKAT DARI ASAS-ASAS HUKUM YANG LAHIR DARI SUATU ATURAN HUKUM.

6 HUKUM Dalam BHS Inggris pengertian Law:
Merupakan sekumpulan preskripsi mengenai apa yg seharusnya dilakukan dalam mencari keadilan (hukum, ius, droit, Recht) Merupakan aturan perilaku yang ditujukan untuk menciptakan ketertiban masyarakat (undang-undang,lex, loi, wet)

7 Ilmu Hukum Rechtsdomatiek =Dogmatika hukum
Jurisprudence: Ilmu pengetahuan yg mempelajari hukum jus, juris: Hukum atau Hak. Prudentia: Pengetahuan ( melihat ke depan atau melihat keahlian)

8 BEBERAPA CIRI ILMU HUKUM
ILMUHUKUM BERSIFAT DOGMATIS (ILMU HUKUM DOGMATIK): MEMPELAJARI HUKUM POSITIF, SDGKAN HUKUM POSITIF DIANGGAP DOGMA, DIANGGAP SEBAGAI SESUATU YANG TIDAK BOLEH DIBUKTIKAN LANJUT, TIDAK BOLEH DIGANGGU GUGAT MENGGUNAKAN METODE SINTESIS : MENGGABUNGKAN DUA PREMISSE SHG MENJADI SUATU KESIMPULAN YG BERBENTUK SILOGISME. BARANGSIAPA MENCURI DIHUKUM. RUKO MENCURI. RUKO DIHUKUM

9 ILMU HUKUM BERSIFAT HERMENEUTIS: ILMU HUKUM BERSIFAT MENAFSIRKAN
ILMU HUKUM BERSIFAT NORMATIF: OLEH KARENA OBYEKNYA TERDIRI DARI NORMA ATAU KAEDAH ILMU HUKUM BERSIFAT HERMENEUTIS: ILMU HUKUM BERSIFAT MENAFSIRKAN ILMU HUKUM BERORIENTASI YURISPRUDENSIAL: ILMU HUKUM PERADILAN , ATAU ILMU HUKUM YG BERORIENTASI KEPADA YURISPRUDENSI

10 ILMU HUKUM DOGMATIK DOKMATIKA HUKUM UNTUK MENUNJUK PADA KEGIATAN ILMIAH YG MELAKUKAN INVENTARISASI, INTERPRETASI, SISTEMATISASI DAN EVALUASI PRODUK PERUU; PUTUSAN HAKIM; HK TIDAK TERTULIS; DOKTRIN ILMU HK YG BERWIBAWA. DLM UPAYA UNTUK MENEMUKAN & MENAWARKAN ALTERNATIF PENYELESAIAN YURIDIKAL BG MASALAH2 KEMASYARAKATAN

11 KREDO HUKUM FIAT JUTITIA RUAT CAELUM : HUKUM HARUS DITEGAKKAN WALAU LANGIT RUNTUH. PRESUMPTION OF INNOCENT (ASAS PRADUGA TAK BERSALAH) SETIAP ORANG DIANGGAP TAHU UNDANG-UNDANG. EQUALITY BEFOR THE LAW

12 TEORI Teori = theoria (bhs latin= perenungan)= thea (bhs yunani=cara atau hasil pandang) Suatu konstruksi di alam cita atau ide manusia (realitas in abstracto), dibangun dengan maksud untuk menggambarkan secara reflekftif fenomena yang dijumpai di alam pengalaman (= alam yg tersimak bersaranakan indera manusia= realitas in concreto).

13 Debat Klasik antara Realitas in abstracto vs Realitas in concreto
Konstruksi dialam idea manusia itu yang harus dipandang sebagai kebenaran pertama yang original dan mutlak sifatnya (Plato, T.Aquino, Hegel=paham idealisme=a priori), sedangkan realitas di alam pengalaman yang dibangun berdasarkan hasil2 amatan indrawi itu hanya refleksinya yang virtual alias maya. Seluruh proses pemikiran yg berawal dari suatu proposisi bahwa alam pengalaman itulah yg harus dipandang sebagai sumber segala kebenaran yang akhir dan sejati (August Comte -positivisisme, David Hume=paham empirisme= a posteoriori)..

14 Neuman: Teori adalah suatu sistem yang tersusun oleh berbagai abstraksi yg berinterkoneksi satu sama lainnya atau berbagai ide yang memadatkan dan mengorganisasi pengetahuan tentang dunia. Sarantakos: Teori suatu set/kumpulan/koleksi gabungan proposisi yang secara logis terkait satu sama lain dan diuji serta disajikan secara sistematis. Yang dibangun dan dikembangkan melalui research dan dimaksudkan untuk menggambarkan dan menjelaskan suatu fenomena.

15 PROPOSISI Pro: Hubungan yang Logis antara dua konsep
PROPOSISI Pro: Hubungan yang Logis antara dua konsep.(Aksioma/Postulat & Teorem) Aksioma/postulat: proposisi yg kebenarannya tdk dipertanyakan lagi oleh peneliti. (orang yang terbukti korupsi terkena sanksi ) Teorem: Proposisi yang dideduksikan dari aksioma. Misal: Perilaku manusia terikat pada norma sosial; Faktor kemiskinan ikut berpengaruh meningkatkan angka kejahatan; Frustasi menyebabkan tindakan agresif.

16 PROPOSISI ala FISHBEIN
P 1 : Perilaku Seseorang dipengaruhi oleh niatnya untuk melakukan perilaku tersebut. P 2 : Niat seseorang untuk melakukan perilaku tertentu dipengaruhi oleh keyakinannya mengenai konsekuensinya dr tindakan tsb serta manfaatnya bg dirinya. P 3 : Niat seseorang untuk melakukan perilaku tertentu dipengaruhi oleh keyakinannya mengenai harapan2 kelompok panutan serta motivasinya untuk memenuhi harapan tersebut. Proposisi diatas dpt digunakan untuk menerangkan, misal : fenomena masih sedikitnya masyarakat yang menggunakan ADR

17 SYARAT TEORI ala Malcolm Waters
Pernyataan itu harus abstrak Pernyataan itu harus tematis Pernyataan itu harus konsisten secara logika Pernyataan itu harus dijelaskan Pernyataan itu harus umum pada prinsipnya Pernyataan itu harus independen Pernyataan secara substantif harus valid

18 TIGA TIPE TEORI 1. T. Formal. Mencoba menghasilkan suatu skema konsep dan pernyataan dlm masyarakat atau interaksi keseluruhan manusia yg dpt dijelaskan. Berusaha menciptakan agenda keseluruhan untuk praktek teoretis masa depan thd klaim paradigma yg berlawanan. Atau juga berusaha mempunyai karakter yang fondasional, yaitu mencoba untuk mengidentifikasi seperangkat prinsip tunggal yg merupakan landasan puncak untuk kehidupan dan bagaimana semuanya dpt diterangkan.

19 Teori Substantif. Teori ini mencoba untuk tidak menjelaskan secara keseluruhan tetapi lebih kepada menjelaskan hal-hal khusus, misalnya: hak pekerja, dominasi politik, perilaku menyimpang. Teori Positivistik. Teori ini mencoba untuk menjelaskan hubungan empiris antara variabel dengan menunjukkan bahwa variabel2 itu dpt disimpulkan dari pernyataan2 teoritis yg lebih abstrak.

20 KEGUNAAN TEORI Menjelaskan (Teori hukum dilaksanakan dg cara menafsirkan sesuatu arti/pengertian, sesuatu syarat atau unsur sahnya suatu peristiwa hukum, dan hirarkhi kekuatan peraturan hukum) Menilai (TH digunakan untuk menilai suatu peristiwa hukum) Memprediksi (TH digunakan untuk membuat perkiraan tentang sesuatu yang akan terjadi)

21 Kegunaan Teori Dlm Penelitian
Teori berguna untuk lebih mempertajam atau lebih mengkhususkan fakta yg hendak diselidiki atau diuji kebenarannya. Teori berguna mengembangkan sistim klasifikasi fakta, membina struktur konsep-konsep serta memperkembangkan definisi-definisi. Teori biasanya merupakan suatu ikhtisar hal2 yang telah diketahui serta diuji kebenarannya yg menyangkut obyek yg diteliti. Teori memberikan kemungkinan pada prediksi fakta mendatang, oleh karena telah diketahui sebab-sebab terjadinya fakta tersebut dan mungkin faktor2 tersebut akan timbul lagi pada masa-masa mendatang. Teori memberikan petunjuk2 terhadap kekurangan2 pada pengetahuan peneliti.

22 TEORI ILMU HUKUM Ilmu atau disiplin hukum yang dlm perspektif interdisipliner dan eksternal secara kritis menganalisis berbagai aspek gejala hukum, baik tersendiri maupun dalam kaitan keseluruhan, baik dalam konsepsi teoritisnya maupun dalam kaitan keseluruhan, baik dalam konsepsi teoretisnya maupun dalam pengejawantahan praktisnya, dg tujuan untuk memperoleh pemahaman yg lebih baik dan memberikan penjelasan sejernih mungkin tentang bahan hukum yang tersaji dan kegiatan yuridis dalam kenyataan kemasyarakatan. (TIH: Teori Hukum, Hukum dan Logika, Metodologi)

23 TEORI ILMU HUKUM BERASAL DARI ISTILAH LEGAL THEORY, YURISPRUDENCE, RECHTSTHEORY. (ABAD 19). DIAWALI MINAT FH MENGALAMI KELESUAN KRN TERLALU ABSTRAK & SPEKULATIF. DH TERLALU KONGKRET DAN TERIKAT RUANG DAN WAKTU. DILATARI DG KEBERADAAN DISIPLIN ILMIAH TTG HUKUM MEMUNCULKAN THE CHALLENGE OF SYNTHESIS (SELZNICK-NONET) = SISTEMATIKAL-METODIKAL- RASIONAL=INTERDISIPLINER POKOK TELAAH: A) ANALISIS PENGERTIAN HUKUM, PENGERTIAN & STRUKTUR SISTEM HUKUM, SIFAT DAN STRUKTUR KAIDAH HUKUM ATAU ASAS HUKUM; B) METODE PENERAPAN HUKUM; C)EPISTOMOLOGI HK; D) KRITIK THD KAIDAH HUKUM POSITIF TUGAS TEORI HUKUM (RADBRUCH): MEMBIKIN JELAS NILAI-NILAI SERTA POSTULAT-POSTULAT HUKUM SAMPAI KEPADA LANDASAN FILOSIFISNYA YANG TERTINGGI.

24 DUA PEMIKIRAN DLM ILMU HUKUM
Jurisprudensi Model Sociological Model TRADISI BESAR TRADISI BARU Penguasaan Hk Positif Theory building Menerapkan Hukum Pendidikan Keilmuan Problem solving L Scientist, L.Teorist Pragmatis Deskriptif Pendidikan Profesional Ilmu Dasar Legal Craftmanship Penelitian Socio-legal Preskriptif Ilmu Terapan Penelitian Doktrinal

25 Model Hukum ala D.Black dan Dragan Milovanovich
Jurisprudensi Model: Sistem aturan2 tertulis yg ada, ditetapkan dlm bentuk terkodifikasi oleh negara. Sistematisasi mrk yg sdg berlangsung menjadi suatu badan hukum yg relevan oleh beberapa prinsip justifikasi yg koordinatif. Aplikasi wacana hukum doktrin yg disusun oleh morphologi yg relevan (arti kata) dan struktur sintaksis untuk melakukan pertimbangan hukum yg benar. Aplikasi formal, logika untuk proposisi dan doktrin yg abstrak dan umum dg penggunaan wacana hukum doktrin thd situasi2 faktual oleh staff khusus. Bagaimana semua konflik dpt dimasukkan thd beberapa postulat absolut.

26 Sociological Model Evolusi, stabilitas, fungsi dan pembenaran bentuk2 kontrol sosial; Bentuk2 pemikiran dan pemahaman hukum jika dihubungkan dg aturan/tatanan ekonomi politik tertentu. Prinsip2 legitimasi dan pengaruh2 yg berevolusi dg pengaruh dan prinsip. Penyebab perkembangan bentuk kontrol sosial. Transmisi metode pemahaman hukum yg benar. Penciptaan subyek yuridis dg hak-hak formal, abstrak dan universal.

27 J M SM Focus Rules Social Structure Process Logic Behavior Scope
Universal Variabel Perspective Particopant Observer Purpose Goal Practical Decision Scientific Explanation

28 Konsep Hukum (the building block suatu teori) ala Soetandyo
Hukum adalah asas2 kebenaran dan keadilan yg bersifat kodrati dan berlaku universal. Hukum adalah norma-norma positif di dlm sistem perundang-undangan hukum nasional. Hukum adalah apa yang diputuskan oleh hakim in concreto dan tersistematisasi sebagai judge made law. Hukum adalah pola-pola perilaku sosial yang terlembagakan, eksis sbg variabel sosial empirik (law as it is in society: struktural-makro-kuantitatif). Hukum adalah manifestasi makna2 simbolik para pelaku sosial sebagaimana tampak dlm interaksii antar mereka (law as it is in human action: interaksional-mikro- kualitatif)

29 Teori Hukum Radbruch tugas TH adalah membikin jelas nilai-nilai serta postulat2 hukum sampai kepada landasan filosofisnya yang tinggi. Paul Scholten: TH berupaya meneliti unsur yg sama dlm bentuk pada semua tata hukum, yang secara a priori menunjuk pada sisi logikal dari tiap hukum positif. JJH.Bruggink: TH (arti luas) pada hakikatnya mrpk suatu keseluruhan pernyataan yg saling berkaitan dg sistem konseptual aturan2 hukum dan putusan2 hukum, dan sistem tsb untuk sebagian yg penting dipositifkan.(SH, DH, TH (sempit), FH) Arief Sidharta: disiplin hukum yg secara kritis dan perspektif interdisipliner menganalisis berbagai aspek dr gejala hk baik sec.tersendiri maupun dlm kaitan keseluruhan; baik dlm konsepsi teoritisnya maupun pengejawantahan praktisnya, dg tujuan memperoleh pemahaman yg lebih baik dan penjelasan yg lbh jernih tentang bahan yang tersaji dan kegiatan yuridis dalam kenyataan kemasyarakatan.

30 Teori Hukum ala Van Hoecke
Teori hukum dalam ilmu hukum sebagai suatu sistem pernyataan (klaim), pandangan dan pengertian yang saling berkaitan secara logikal berkenaan dengan sistem hukum tertentu atau suatu bagian dari sistem hukum itu, yang dirumuskan sedemikian rupa shg berdasarkannya dimungkinkan untuk menjabarkan interpretasi aturan hukum atau pengertian dalam hukum (konsep hukum) yang terbuka bagi pengujian.

31 CAKUPAN TEORI HUKUM Menganalisis pengertian hukum, pengertian dan struktur sistem hukum, sifat dan struktur kaidah hukum, pengertian dan fungsi asas hukum, dan pengertian serta interrelasi konsep2 yuridik (subyek hk, hak, kewajiban, hub hk, peristiwa hk, perikatan, tg gugat, dsb) Ajaran Metode dr hk ( m.ilmu hk & m pembentukan-penemuan hk) Ajaran ilmu dr hk. Mempermasalahkan keilmiahan dr ilmu hk Kritik ideologi mencakup kritik thd kaidah hk positif.

32 KATEGORI TEORI HUKUM HUKUM ALAM H.A. Irrasional: bersumber pada Tuhan
HA pada prinsipnya menyatakan bahwa hukum itu sama karena dilahirkan oleh manusia yang sama-sama mempunyai naluri etis, sebagaimana dijadikan demikian oleh alamnya atau fitahnya sendiri. Memberikan dasar etika dan moral bagi berlakunya hukum positif, memberikan dasar pembenar bagi berlakunya kebebasan manusia dalam kehidupan negara; memberikan ide dasar ttg keadilan sebagai tujuan hukum; dasar bagi kontitusi beberapa negara H.A. Irrasional: bersumber pada Tuhan H.A. Rasional: bersumber pada Rasio Manusia

33 HUKUM ALAM SEBAGAI METODE HUKUM ALAM SEBAGAI SUBSTANSI
DIAS, JURISPRUDENCE HUKUM ALAM SEBAGAI METODE HUKUM ALAM SEBAGAI SUBSTANSI H.A.MTD: IA MERUMUSKAN DIRINYA UNTUK MENEMUKAN METODA YANG BISA DIPAKAI UNTUK MENCIPTAKAN PERATURAN YANG BAIK DAN/ATAU BERLAKU UNIVERSAL. HA.S: MENETAPKAN PERATURAN-PERATURAN YANG BERISI BEBERAPA ASAS YANG ABSOLUT, YANG LAZIM DIKENAL SEBAGAI “HAK ASASI MANUSIA”. (HA. INI MENGALAMI KEMUNDURAN SEJAK ABAD KESEMBILAN BELAS UNTUK DIGANTIKAN ALIRAN POSITIVISME)

34 HUKUM ALAM MERUPAKAN IDEAL-IDEAL YANG MENUNTUN PERKEMBANGAN DAN PELAKSANAANNYA. SUATU DASAR DALAM HUKUM YANG BERSIFAT MORAL, YANG MENJAGA JANGAN SAMPAI TERJADI SUATU PEMISAHAN SECARA TOTAL ANTARA “YANG ADA SEKARANG” DAN “YANG SEHARUSNYA” SUATU METODA MENEMUKAN HUKUM YANG SEMPURNA ISI DARI HUKUM YANG SEMPURNA, YANG DAPAT DIDEDUSIKAN MELALUI AKAL. SUATU KONDISI YANG HARUS ADA BAGI KEHADIRAN HUKUM

35 THOMAS AQUINAS Hukum dr Wahyu (moral agama)-hukum ilahi positif
Hukum akal budi manusia-hukum positif manusia (H.A. Primer & H.A. Sekunder). H.A.Primer: norma yg bersifat umum berlaku bagi semua manusia: berikan setiap orang haknya; jangan merugikan seseorang. H.A.Sekunder: yg benar dpt dirumuskan dlm norma2 yg berlaku in abstracto, yg disimpulkan dr H.A. Primer atau wahyu, misal: jangan membunuh, jangan mencuri, hormati orang tua, jangan menghina. HUKUM YANG TDK ADIL, DAN TDK DPT DITERIMA AKAL, YG BERTENTANGAN DG NORMA ALAM, TDK DPT SBG HUKUM, TP HK YG MENYIMPANG

36 THOMAS AQUINAS LEX AETERNA LEX NATURALIS LEX DIVINA LEX HUMANA

37 HUKUM ISLAM SEMUA PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN HARUS BERSUMBER PADA AL-QUR’AN DAN AL-HADIST IJTIHAD: USAHA YANG SUNGGUH-SUNGGUH DG MENGGUNAKAN SEGENAP KEMAMPUAN YG ADA , DILAKUKAN OLEH ORANG AHLI YG MEMENUHI SYARAT UNTUK MENDAPATKAN GARIS HUKUM YANG BELUM DIATUR SECARA DETAI L DALAM AL-QURAN DAN AL-HADIST

38 LON L. FULLER (ABAD XX) FULLER TDK BERPENDAPAT BAHWA SISTEM HUKUM ITU HARUS SESUAI DG SUATU TUNTUTAN MORALITAS TERTENTU ATAU DIUKUR DARI SUATU STANDAR YANG BERASAL DARI LUAR SISTEM ITU. TAPI PERATURAN2 HUKUM ITU PERLU TUNDUK PADA INTERNAL MORALITY. Hukum merupakan usaha untuk menundukkan tingkah laku manusia ke bawah peraturan2.

39 Principles of legality (FULLER)
Sistem Hukum hrs mengandung peraturan2, tdk boleH mengandung sekedar keputusan2 yg bersifat ad hoc. Peraturan yg dibuat itu harus diumumkan. Tdk boleh ada peraturan yg berlaku surut. Peraturan harus disusun dalam rumusan yang bisa dimengerti. Suatu sistem tdk boleh mengandung peraturan2 yg bertentangan satu sama lain. Peraturan tidak boleh mengandung tuntutan yang melebihi apa yang dapat dilakukan. Tidak boleh ada kebiasaan untuk sering merubah-rubah peraturan sehingga menyebabkan seseorang akan kehilangan orientasi. Harus ada kecocokan antara peraturan yang diundangkan dengan pelaksanaan sehari-hari

40 POSITIVISISME HUKUM Positivisme merupakan salah satu aliran yang telah mendominasi pemikiran dan konsepsi-konsepsi hukum di berbagai negara sejak abad XIX. Penganut paham ini akan senantiasa menggunakan parameter hukum positif – bahkan cenderung mengagung-agungkan hukum positif – untuk melakukan penilaian terhadap suatu masalah dengan mekanisme hirarki perundang-undangan. Dengan penggunaan aliran ini – di mana penegakkannya mengandalkan sanksi bagi siapa yang tidak taat – para pengikutnya berharap (bahkan telah memitoskan) akan tercapai kepastian dan ketertiban serta mempertegas wujud hukum dalam masyarakat. Aliran ini mendekonstruksi kosep2 Hk aliran HK Alam, dari konsepnya yg semula metafisik (hk sbg ius atau asas2 keadilan yg abstrak) kekonsepnya yang lebih positif (hk sebagai lege atau aturan perundang2an), oleh sebab itu harus dirumuskan secara jelas dan pasti.

41 PENGARUH ALIRAN FILSAFAT POSITIVISME
Paham yang menuntut agar setiap metodologi yang dipikirkan untuk menemukan kebenaran hendaklah memperlakukan realitas sebagai suatu yang eksis sebagai salah satu objektiva, yang harus dilepaskan dari sembarang macam prakonsepsi metafisis yang subyektif sifatnya. PRINSIP UTAMA ALIRAN FP Hanya menganggap benar yg benar2 tampil dalam pengalaman. Hanya yang pasti secara nyata yang diakui sbg kebenaran Hanya melalui ilmulah pengalaman nyata itu dapat dibuktikan Semua kebenaran hanya didapat melalui ilmu.

42 PRINSIP DASAR POSITIVISME HUKUM
Suatu tatanan hukum negara berlaku bukan karena mempunyai dasar dalam kehidupan sosial, jiwa bangsa, dan hukum alam, melainkan karena mendapat bentuk positifnya suatu instansi yg berwenang. Dalam mempelajari hukum hanya bentuk yuridisnya yang dipandang. Hukum sbg hukum hanya ada dg bentuk formalnya. Isi material hk memang ada, tetapi tdk dipandang sbg bahan ilmu pengetahuan hukum, krn isi mrp variabel yg bersifat sewenang2. Isi hk tergantung dr situasi etis dan politik suatu negara, mk hrs dipelajari ilmu pengtahuan lain. TiGa Aliran PH: Positivisme Hukum Analitis, Teori murni hukum, Positivisme pragmatis

43 HART 1. Undang-undang adalah perintah manusia; 2. Tidak perlu adanya hubungan hk antara hk dg moral atau hk yang ada dan yang seharusnya ada; 3. Analisis dari konsepsi-konsepsi hkum: a) layak dilanjutkan; b) harus dibedakan dari penelitian2 historis mengenai sebab2 atau asal-usul dari UU dari penelitian2 sosiologis mengenai hubungan hk dg gejala sosial lainnya, dan kritik atau penghargaan hk apakah dalam arti moral atau sebaliknya. 4. system hukum adalah system logis tertutup, artinya, putusan2 hk yang tepat dapat dihasilkan dengan cara-cara yang logis dari peraturan2 hk yang telah ditentukan lebih dahulu tanpa mengingat tuntutan2 social, kebijaksanaan, norma2 moral; 5. penilaian-penilaian moral tidak dapat diberikan atau dipertahankan.

44 H.L.A HART: SISTEM HUKUM PRIMERY RULES : menekankan pada kewajiban manusia untuk bertindak atau tidak bertindak.{ 1). Ada Keteraturan berperilaku di masy, dan tekanan sosial bg mrk yg menyimpang; 2) dirasakan sbg sebuah kewajiban oleh sebagian besar anggota masy.} SECONDARY RULES: aturan tentang aturan (1. Aturan yg menetapkan sahnya suatu peraturan- r of recognition.2. Bagaimana dan oleh siapa dp diubah- r of change; 3. Bagaimana dan oleh siapa dapat ditegakkan- r of adjudication).

45 John Austin Hukum merupakan perintah dari kekuasaan politik yg berdaulat dalam suatu negara . Hukum merupakan sistem logika yang bersifat tetap & tertutup (closed logical system). Selanjutnya ilmu hk (jurisprudence) dipandang sebagai teori hukum positif yang otonom dan dapat mencukupi dirinya sendiri. Hukum positif harus memenuhi beberapa unsur,yaitu: adanya unsur perintah, sanksi, kewajiban, dan kedaulatan.

46 Hans Kelsens: TeoRi Hukum Murni
THM THM mrp suatu pembrontakan yg ditujukan thd ilmu hukum yg ideologis, yang hanya mengembangkan hk sbg alat pemerintah dlm negara2 totaliter. THM mrp gambaran hk yg bersih dlm abstraksinya, dan ketat dalam logikanya. Oki, menyampingkan hal-hal yg bersifat ideologis yg dianggap irasional THM tidak boleh dicemari ilmu-ilmu politik, sosiologi, sejarah, dan pembicaraan tentang etika. Grundnorm merupakan semacam bensin yang menggerakkan sistem hukum. Menjadi dasar mengapa hukum itu harus dipatuhi dan yang memberi pertanggungjawaban mengapa hukum itu harus dipatuhi. Stufentheory. Sistem hukum pada hakikatnya mrp sistem hirarkis yang tersusun dari peringkat terendah hingga peringkat tinggi.

47 TEORI HUKUM ala HANS KELSEN
Tujuan teori hukum adalah untuk mengurangi kekacauan dan kemajemukan menjadi kesatuan. Teori hukum meru;pakan ilmu pengetahuan mengenai hukum yang berlaku, bukan mengenai hukum yang seharusnya. Hukummerupakan ilmu pengetahuan normatif, bukan ilmu alam. Teori hukum sebagai teori tentang norma-norma , tidak ada hubungannya dengan daya kerja norma-norma hukum. Teori hukum adalah formal, suatu teori tentang cara menata , mengubah isi dengan cara yang khusus. Hubungan antara teori hukum dan sistem yang khas dari hukum positif adalah hubungan apa yang mungkin dengan hukum yang ada.

48 ASAS HUKUM Dalam setiap aturan hukum dapat dilacak asas hukumnya. Satjipto Rahardjo, asas hukum merupakan ‘jantungnya’ peraturan hukum. Bellefroid, setiap tertib hukum yang berlaku di setiap negara selalu ditopang oleh asas hukum. Paton, asas hukum membuat hukum itu hidup, tumbuh dan berkembang, dan mempunyai nilai etis

49 Hukum Historis Von Savigny Kekuatan untuk membentuk hukum terletak pada rakyat yg terdiri dr kompleksitas individu dan perkumpulan2. Pembuat undang2 hrs mdpt bahannya dr rakyat dan ahli hukum dg mempertimbangkan perasaan hukum dan perasaan keadilan masyarakat.

50 UTILITARISME Jeremias Bentham Baik buruknya hukum harus diukur dari baik buruknya akibat yg dihasilkan oleh penerapan hukum itu. Suatu ketentuan hukum baru dapat dinilai baik, jika akibat2 yg dihasilkan dr penerapannya adalah kebaikan, kebahagiaan sebesar-besarnya, dan mengurangi penderitaan.

51 Yeheskel Dror: Law as a tool of directed social change.
HUKUM SOSIOLOGIS (Sociological jurisprudence) Hukum yg baik adalah hukum yg sesuai dg hukum yg hidup di masyarakat. Adanya keseimbangan antara hk formal dg hk yg hidup di masy, atau kepentingan penguasa dg kpt masy. Roscoe Pound (Penggagas SJ): Hukum harus dipandang sebagai suatu lembaga kemasyarkatan yg berfungsi untuk memenuhi kebutuhan sosial. Hukum sebagai suatu konsep yang dapat dikembangkan sedemikian rupa untuk dijadikan alat rekayasa sosial. Law as a tool of social engineering <<>> dark engineering. Yeheskel Dror: Law as a tool of directed social change. Benyamin Cardozo: Hukum sbg kaidah yg perkembangannya sangat bergantung pd komponen2 di luarnya . Logika, sejarah, adat istiadat, pedoman perilaku yg benar, hakikatnya mrpk kekuatan2 yg berpengaruh besar terhadap perkembangan hukum.

52 HUKUM REALIS PRAGMATIS
(O.W. HOLMES; JOHN CHIPMAN GRAY; KARL LLEWELLYN; JEROME FRANK) HK dilihat dr tujuan sosial yg ingin dicapai dan akibat- akibat yg timbul dr bekerjanay hk Hukum bukanlah apa yang tertulis dengan indah dalam undang- undang melainkan hukum yang diterapkan dalam realitas sehari-hari oleh polisi, jaksa, hakim. Aparatur hk dan masy, tempat hukum itu diterapkan bukanlah komponen2 mekanis yg serta merta mentaati perintah hk, melainkan jg punya potensi menyimpangiUU. Oliver Wendel Holmes (the life of law has no been logic, but it has been experience): Nasib pelaku kejahatan bukan terletak pada rumusan undang2, melainkan pada putusan hakim.

53 CRITICAL LEGAL STUDY Studi Hukum Kritis (SHK) melanjutkan tradisi Legal Realist yang melakukan kajian empris terhadap hukum. Secara radikal SHK menggugat teori, doktrin atau asas-asas seperti netralitas hukum, otonomi hukum, dan pemisahan hukum dengan politik. (Gerry Spence, With justice for none; Pizzi, Trials Without Truth) CLS tetap berada pada dalam wilayah jurisprudence, tapi beralih dari alur berfikir normologik kecara berpikir nomologik yg menekankan pada realitas ketimbang kepada teks Karena tidak seperti dikonstruksikan oleh teorinya, proses- proses hukum bekerja bukan di ruang yang hampa melainkan bekerja dalam realitas yang tidak netral dan nilai yang ada dibelakangnya adalah subyektif. Ide dasar SHK bertumpu pada pemikiran bahwa hukum tidak dapat dipisahkan dari politik dan hukum tidak tercipta dalam suatu ruang hampa yang bebas nilai. Hukum lahir melalui ‘pertempuran’ politik yang cenderung memihak dan subyektif untuk keuntungan golongan tertentu. Inilah yang kemudian memunculkan komentar bawa ‘hukum itu cacat sejak dilahirkan’.

54 ARUS PEMIKIRAN ROBERTO UNGER: MENGINTEGRASIKAN PARADIGMA KONFLIK DAN KONSESNSUS. AP CENDERUNG LIBERALISME RADIKAL. (LAW IN MODERN SOCIETY; THE CLS MOVEMENT) DAVID KAIRYS : MEWARISI KRITIK MARXIS THD HUKUM LIBERAL YANG HANYA DIANGGAP MELAYANI SISTEM KAPITALISME. AP MEMPUNYAI KECENDERUNGAN SOSIALISME HUMANISTIK. (POLITIC OF LAW) DUNCAN KENNEDY: MENGGUNAKAN METODE EKLEKTIS YANG MEMBAHURKAN SEKALIGUS PRESPEKTIF STRUKTURALIS, FENOMENOLOGIS, NEO-MARXIS.

55 Gavin Drewery PRODUK HUKUM LAHIR DARI SUATU PROSES POLITIK LAW IS ESSENSIAL PART OF POLITICS...AT A MORE PRACTICAL LEVEL, WHEN POLITICAL DECISIONS COME TO BE TRANSLATED IN TO LEGAL RULES..

56 L.PEMBUAT PERATURAN PEMEGANG PERAN L.PENERAPAN PERATURAN
Faktor2 Sosial& Personal lainnya L.PEMBUAT PERATURAN PEMEGANG PERAN L.PENERAPAN PERATURAN Faktor2 sosial Faktor2 sosial

57 D. KENNEDY WE NEED TO UNDERSTAND FAR MORE THAN WE NOW ABOUT THE CONTENT AND INTERNAL STRUCTURE OF LEGAL THOUGHT BEFORE WE CAN HOPE TO LINK IT IN ANY CONVINCING WAY TO OTHER ASPECTS OF SOCIAL, POLITICAL OR ECONOMIC LIFE.

58 SOCIOLOGY OF LAW ANZILOTTI (1882) BERMULA DARI LAPANGAN SOSIOLOGI YANG MEMBAHAS HUBUNGAN ANTARA GEJALA- GEJALA KEHIDUPAN SUATU KELOMPOK MASYARAKAT DENGAN HUKUM (RUANG LINGKUP: Mempelajari dasar sosial dari hukum; efek hukum terhadap gejala2 sosial dlm masy; mengamati bekerjanya badan2 yg terlibat dalam kegiatan penyelenggaraan hukum) SOCIOLOGICAL YURISPRUDENCE BERANGKAT DARI ILMU HUKUM, IA MENGARAHKAN REFLEKSINYA TERHADAP MASALAH2 PRAKTIS DARI KETERTIBAN HUKUM DG MELAKUKAN PENELITIAN YG BERTOLAK DARI LAPANGAN ILMU HUKUM

59 POSITIVIS VS SOSIOLOGIS
POSISTIVIS MELIHAT HK SBG NORMA TERTULIS; SOSIOLOGIS MELIHAT HUKUM SBG KENYATAAN MASYARAKAT. POS. MELIHAT HK SBG SUATU YG OTONOM; SOSIOLOGIS MELIHAT HUKUM SBG SUATU YG TDKOTONOM, KRN ADANYA FAKTOR2 NON-HUKUM POS. MEMBICARAKAN HK TTG APA YG SEHARUSNYA; SOSIOLOGIS MENGKAJI HK DLM KENYATAAN DI MASYARAKAT. POS. MELIHAT KEBERADAAN HUKUM ADALAH DOGMA YG WAJIB DIIKUTI SECARA PROSEDUR DAN SERBA KAKU; SOSIOLOGIS SENANTIASA MEMANDANG HK SBG NORMA YG HARUS MEMENUHI RASA KEADILANMASYARAKAT LUAS. POS ITIVISME MENGGUNAKAN METODE PRESKREPTIF. SOSIOLOGIS MENGGUNAKAN METODE DESKREPTIF.

60 Verikasi thd teori ini dilakukan Schwartz dan Miller
DURKHEIM Hukum yg dipakai oleh masyarakat berpadanan dg tipe solidaritas masyarakat di situ. S. Mekanik: Ciri masyarakat dmn taraf pembagian kerjanya masih rendah dan sifat masy relatif masih utuh. Mensyaratkan ada suatu ikatan yg bersifat mekanis antara warga masy. Tipe Hukum yg sesuai adalah yg bersifat represif. Hk bekerja dg alat pidana S. Organik: ciri masyarakat kompleks dan taraf pembagian kerja yg tinggi. Memberikan kelonggaran kepada masing-masing anggota masyarakat untuk menjalin hubungan satu sama lain, tanpa ada campur tangan. Hukum baru bekerja apabila terjadi ketidakadilan dlm hub.tsb Verikasi thd teori ini dilakukan Schwartz dan Miller

61 TIGA TIPE HUKUM DALAM MASYARAKAT
NONET dan SELZNICK TIGA TIPE HUKUM DALAM MASYARAKAT Hukum Represif: Hukum yg mengabdi dan pelayan pd kekuasaan dan tertib sosial yg represif Hukum Otonom: Hukum digunakan untuk mengawasi atau membatasi kekuasaan yg represif dan melindungi integritas dirinya. Didukung PN yang menjalankan tugasnya yg bebas dr kekuasaan politik dan ekonomi, dg menegakkan keadilan prosedural. Hukum Responsif. Hukum yg melayani kebutuhan dan kepentingan sosial rakyat (sbg fasilitator), pembuat uu merefleksikan hal2 yg terjadi di masy, dan mengedepankan keadilan substansial. (Memadukan jurisprudence dan social science >>untuk mengatasi krisis hukum atau seperti yg dikatakan Trubek>>> is law dead?

62 HUKUM REPRESIF Vs OTONOM
Tujuan : Ketertiban >><< Legitimasi Legitimasi : Ketahn Sos & Tujuan Ng >< Keadilan Prosedural Peraturan : Keras, rinci, lemah thd pembuat hk >><< Luas dan Rinci, mengikat penguasa maupun yang dikuasai Diskresi : Sangat luas; oportunistik >< Dibatasi peraturan, delegasi yg sempit Moralitas : Moralitas komunal >><< moralitas kelembagaan Politik : Hukum subordinat politik kekuasaan >< Independen Harapan Ketaatan : Tanpa Syarat (dianggap pembangkang) >><< Penyimpangan peraturan yg dibenarkan, mis. Menguji validitas uu atau perintah Partisipasi : Pasif, kritik dianggap tdk setia >><< akses dibatasi prosedur baku; munculnya kritik atas hk.

63 HUKUM RESPONSIF Tujuan : Kompetensi Legitimasi : Keadilan Substantif Peraturan : Subordinat dr prinsip dan kebijakan Diskresi : Luas, tetapi sesuai dengan tujuan. Moralitas : Moralitas sipil Politik : Terintegrasi aspirasi hk dan politik. Keperpaduan kekuasaan Harapan Ketaatan : Pembangkangan dilihat dr aspek bahaya substantif; Dipandang sbg gugatan thd legitimasi Partisipasi : Akses diperbesar dengan integrasi advokasi hukum dan sosial

64 WEBER PERKEMBANGAN HUKUM SELARAS DENGAN PERKEMBANGAN MASYARAKATNYA
TRADISIONAL: PROSES PERADILANNYA EMPIRIS, SUBSTANTIF, PERSONAL . KEADILAN EMPIRIS KHARISMATIS: PENGADAAN HUKUM MELALUI PEWAHYUAN; KEADILAN KHARISMATIK RASIONAL: PENGADAAN HUKUM MELALUI PENGGARAPAN HK SCR SISTIMATIS DIJALANKAN SCR PROFESIONAL

65 WEBER: PENEGAKAN HUKUM MODERN
Penegakan hukum modern terdapat ke cenderungan formal rasional dan birokratis, namun demikian perkembangan hukum modern juga menunjukkan tendensi anti- formalistis. Kadang2 perkembangan kualitas formal dr hk justru melahirkan antinomi2 yg aneh.

66 CHAMBLISS& SEIDMAN: PENEGAKAN HUKUM
Bekerjanya atau putusan penegak hukum dipengaruhi faktor lingkungan sosial, politik dan kekuatan lainnya pada pribadi penegak hukum.

67 Contoh Lain Yahezkel Dror; Lawrence M. Friedman: Bekerjanya Hukum terkait dengan budaya masyarakat. A.V.Dicey: Hukum terkait dengan opini publik (pendapat umum). Hukum harus dilaksanakan atau dibuat atas dasar kekuatan opini. David.M Trubek: Keterkaitan hukum dengan struktur pasar. Vinogadrof: yg menyebabkan bekerjanya hukum adalah praktek2 yang dijalankan sehari-hari yg dipimpin oleh pikiran memberi dan menerima dlm suatu hubungan hukum yg wajar dan dlm suatu kerjasama sosial.

68 Feminis Jurisprudence
Ahli-ahli hukum feminist kritis telah menemukan bahwa hukum menghadirkan sejumlah keterbatasan terhadap realitas nilai-nilai sosial. Pertama, karena ketergantungan pada preseden (staredecisis), feminis telah menyatakan bahwa badan hukum yang ditetapkan sangat bersifat phallocentris (didominasi laki-laki) dan semua masalah yang diselesaikan di pengadilan yang secara substansial menyimpang dari badan pengetahuan ini kurang cenderung mendapatkan perhatian dan penyelesaian yang diinginkan. Jadi status quo lebih cenderung mendominasi. Kedua, konteks ke dalam struktur hukum yang menggambarkan masalah bagi feminist mencoba untuk membela klien, dan secara bersaman memberikan sumbangan terhadap pergerakan feminis yang lebih besar. Ketiga, memberi perhatian pada fokus pengadilan yang rasional dan koheren.

69 Hukum Progresif Pemikiran Hukum Progresif (HYP) dimunculkan Satjipto Rahardjo sejak tahun 2002 yang merasa prihatin terhadap keterpurukan hukum di Indonesia yang dianggap gagal mengantarkan manusia kepada kehidupam yang adil, sejahtera dan membuat manusia bahagia. Bahkkan hukum di Indonesia telah mendapat predikat salah satu sistem hukum yang terburuk di dunia.

70 Asumsi yg mendasari HP: 1) hukum adalah untuk manusia, dan tidak untuk dirinya sendiri; 2) hk itu selalu berada pd status law in the making dan tidak bersifat final; 3) hukum adalah institusi yang bermoral kemanusiaan, dan bukan teknologi yg tdk berhatinurani. Bdr asumsi tsb, kriteria HP adalah 1) mempunyai tujuan besar berupa kesejahteraan dan kebahagiaan manusia; 2) memuat kandungan moral kemanusiaan yang sangat kuat; 3) HP adalah hukum yg membebaskan dlm ranah praktik dan teori; 4) HP bersifat kritis dan fungsional.

71 (DALAM GEORGE ALLEN & UNWIN)
REFORMASI HUKUM HAROLD J. LASKI “A GRAMMAR OF POLITICS” (DALAM GEORGE ALLEN & UNWIN) CARA PARA AHLI HUKUMNYA MEMPEROLEH PENDIDIKAN DAN PELATIHANNYA; CARA BAGAIMANA PARA PENGEMBAN PROFESI HUKUM DIORGANISASI; ADANYA KOMISI PARA AHLI YANG BERTUGAS UNTUK MELAKUKAN PENELITIAN TENTANG CARA –CARA UPAYA PERBAIKAN HUKUM, INVESTIGASI THD KELUHAN 2 , MENGABSORBSI PELAJARAN DARI PENGALAMAN INTERNASIONAL, PENGEMBANGAN PROFESI HUKUM MELALUI DORONGAN KREATIVITAS; MEMPERTIMBANGKAN SECARA LAYAK PENGALAMAN AWAM TENTANG HUKUM; PEMANFAATAN PENGALAMAN JUDISIAL DALAM MENGAMANDEMEN HUKUM (PERUNDANG2AN)


Download ppt "Yusrianto Kadir TEORI HUKUM."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google