Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HUKUM ORANG [PERSONENRECHT]

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HUKUM ORANG [PERSONENRECHT]"— Transcript presentasi:

1 HUKUM ORANG [PERSONENRECHT]
23/03/2016

2 Subyek hukum: Pengertian 1. pendukung hak dan kewajiban ( syahrani)
2. pembawa hak dan kewajiban 3. segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum (sudikno mertokusumo)

3 Wujud subyek hukum Orang dan badan hukum—kewenangan menyandang hak dan kewajiban—kewenangan menyandang hukum Hal-hal yang membatasi kewenangan hukum: Keadaan, tempat tinggal, umur, status, perbuatan seseorang, kewarganegaraan

4 Manusia sebagai Subyek Hukum
A. Manusia Manusia adalah pengertian biologis → gejala dalam alam, gejala biologikal yaitu makhluk hidup yang mempunyai pancaindra dan mempunyai budaya. Sedangkan Orang adalah pengertian yuridis → gejala dalam hidup bermasyarakat . Dalam hukum yang menjadi pusat perhatian adalah Orang atau Persoon.

5 Di Indonesia menurut hukum yang berlaku, setiap manusia diakui sebagai manusia pribadi artinya manusia diakui sebagai Orang atau persoon. Karena itu setiap manusia diakui sebagai Subyek Hukum [Recht Persoonelijkheid] yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban perdata tidak tergantung pada agama, golongan, kelamin, umur, warga negara ataupun orang asing. Ataupun tidak tergantung pula kepada kaya atau miskin, kedudukan tinggi atau rendah dalam masyarakat, penguasa [pejabat] ataupun rakyat biasa semuanya sama.

6 Kewenangan berhak (rechtsbevoegd)
Atau kewenangan hukum—kewenangan untuk menyandang hak dan kewajiban. Setiap subyek hukum—umumnya mempunyai hak dan kewajiban, wenang untuk berhak. Tetapi tidak setiap orang wenang berhak, karena dalam hukum sanksi hanya berlaku dan diterapkan pada kewajiban bukan pada hak. Kewenangan berbuat—pada hakekatnya adalah melaksanakan kewajiban, orang yang melalaikan kewajiban dikenakan sanksi, orang yang melalalaikan hak, tidak ada sanksi.

7 MANUSIA SEBAGAI SUBYEK HUKUM
MANUSIA/ORANG/PERSOON (DIAKUI) SEBAGAI SUBYEK HUKUM (YAITU) PENDUKUNG HAK DAN KEWAJIBAN (DIMULAI) SEJAK LAHIR (DIAKHIRI) APABILA MATI

8 Pengecualian mulainya sebagai pendukung hak dan kewajiban dalam BW disebut pada pasal 2 menentukan sebagai berikut : (1)“anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan, dianggap sebagai telah dilahirkan, bilamana juga kepentingan si anak menghendakinya “. (2) “mati sewaktu dilahirkan, dianggaplah ia tak pernah ada “. Ketentuan yang termuat dalam pasal 2 BW ini sangat penting, misalnya dalam hal warisan, dan ketentuan ini sering disebut “rechtfictie”. Dengan adanya pasal 2 BW, maka seorang anak yang masih dalam kandungan ibunya sudah dianggap seolah-olah sudah dilahirkan, manakala anggapan ini menjadi keuntungan si anak. Tapi kalau anak dalam kandungan itu kemudian dilahirkan mati, maka ia dianggap sebagai tak pernah telah ada. Artinya kalau anak (bayi) itu lahir hidup meskipun hanya sedetik dan ini sudah cukup untuk si bayi memperoleh hak-hak dan kewajiban sebagai subyek hukum.

9 Dalam Hukum Perdata dikatakan bahwa berakhirnya seseorang sebagai pendukung hak dan kewajiban adalah apabila ia meninggal dunia. Artinya selama seseorang masih hidup selama itu pula ia mempunyai kewenangan berhak. Dalam pasal 3 BW dinyatakan : “Tiada suatu hukumanpun mengakibatkan kematian perdata, atau kehilangan segala hak perdata”. Tetapi ada beberapa faktor yang mempengaruhi kewenangan berhak seseorang yang sifatnya membatasi kewenangan berhak tersebut antara lain : Kewarganegaraan ; misalnya dalam pasal 21 ayat (1) UUPA disebutkan bahwa warga negara Indonesia yang dapat mempunyai hak milik. Tempat tinggal ; misalnya dalam pasal 3 PP No. 24/1960 dan pasal 1 PP No. 41/1964 (tambahan pasal 3a s/d 3e) jo pasal 10 ayat (2) UUPA disebutkan larangan pemilikan tanah pertanian oleh orang yang bertempat tinggal diluar kecamatan tempat letak tanahnya. Kedudukan atau jabatan ; misalnya hakim dan pejabat hukum lainnya tidak boleh memperoleh barang-barang yang masih dalam perkara. Tingkah laku atau perbuatan ; misalnya dalam pasal 49 dan 53 UU No.1/1974 disebutkan bahwa kekuasaan orang tua dan wali dapat dicabut dengan keputusan pengadilan dalam hal ia sangat melalaikan kewajibannya sebagai orang tua/wali atau berkelakuan buruk sekali.

10 B. Ketidak Cakapan Setiap orang adalah sebagai subyek hukum (rechtspersoonlijkheid) atau sebagai pendukung hak dan kewajiban, namun tidak semua orang cakap untuk melakukan perbuatan hukum (rechtsbekwaamheid). Orang-orang yang menurut undang-undang dinyatakan tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum adalah : Orang yang belum dewasa (minderjarige) yaitu mereka yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan (pasal 1330 BW jo pasal 47 UU No.1/1974). Orang-orang yang ditaruh di bawah pengampuan yaitu orang dewasa yang selalu dalam keadaan dungu, gila, mata gelap dan pemboros (pasal 1330 BW jo pasal 433 BW). Orang-orang yang dilarang undang-undang untuk melakukan perbuatan-perbuatan hukum tertentu, misalnya orang yang dinyatakan pailit (pasal 1330 BW jo UU Kepailitan).

11 Orang yang cakap melakukan perbuatan hukum adalah : orang yang dewasa dan sehat akal fikirannya serta tidak dilarang oleh undang-undang untuk melakukan perbuatan-perbuatan hukum tertentu. Orang-orang yang belum dewasa dan orang-orang yang ditaruh di bawah pengampuan (curatele) dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum diwakili oleh orang tuanya, walinya atau pengampunya (curator). Sedangkan penyelesaian utang-piutang orang-orang yang dinyatakan pailit dilakukan oleh Balai Harta Peninggalan (weeskamer).

12 C. Pendewasaan Merupakan suatu cara untuk meniadakan keadaan belum dewasa terhadap orang-orang yang belum mencapai umur 21 tahun. Maksudnya adalah memberikan kedudukan hukum (penuh atau terbatas) sebagai orang dewasa kepada orang-orang yang belum dewasa. Pendewasaan penuh hanya diberikan kepada orang-orang yang telah mencapai umur 18 tahun, yang diberikan dengan Keputusan Pengadilan Negeri.

13 Pendewasaan/ handlichting
Suatu pernyataan tentang seorang yang belum mencapai usia dewasa sepenuhnya atau hanya untuk beberapa hal saja dipersamakan dengan seorang yang sudah dewasa Diajukan oleh seorang anak yang sudah mencapai umur 20 tahun kepada presiden, melampirkan surat kelahiran atau alat bukti lain. Keputusan presiden setelah mendapat persetujuan MA Bila permohonan dikabulkan—kedudukan sama dengan orang dewasa.—pasal 35 dan 37 masih harus ijin orang tua dalam hal perkawinan.

14 Pengampuan (curatele)
Keadaan dimana seseorang (curandus) karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak sendiri dalam lalu lintas hukum. Atas dasar keputusan hakim—dimasukan ke dalam golongan orang yang tidak cakap bertindak sendiri (harus melalui curandus) Sifat pribadi: dalam keadaan dungu, sakit gila, pemboros (pasl 433 KUHPerdata)

15 Pengampuan terjadi dengan keputusan hakim—berdasarkan permohonan.
Yang mengajukan permohonan: 1. keluarga sedarah 2. suami terhadap istrinya atau sebaliknya (pasal 434 ayat 3) 3. diri sendiri (pasal 434 ayat 4) 4. kejaksaan (pasal 435)

16 Akibat hukum pengampuan
Orang yang ditaruh dibawah pengampuan (curandus) kedudukannya sama dengan anak di bawah umur (pasal 452 ayat 1)—perbuatan hukumnya harus diwakili curatornya (pasal 499) Perbuatan-perbuatan hukum yang dilakukan curandus dapat dibatalkan melalui curatornya Pengampuan berlangsung terus sampai keputusan hakim mencabutnya atau jika sebab-sebab yang mengakibatkan ditaruh di bawah pengampuan telah hilang. (pasal 460)

17 Perwalian(voogdij) Pengawasan terhadap seorang anak yang belum dewasa yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua serta pengurusan benda atau kekayaan anak tersebut diatur oleh UU. Di bawah perwalian jika: anak sah yang kedua orang tuanya telah dicabut kekuasaannya sebagai orang tua, orang tuanya telah bercerai, anak yang lahir di luar perkawinan.

18 Macam-macam perwalian
Wettelijke voogdij—jika salah satu orang tua meninggal, menurut UU orang tua lainnya dengan sendirinya menjadi wali. Datieve voogdij—wali yang diangkat hakim atas permintaan salah satu pihak. Testamentaire voogdij—perwalian yang ditunjuk berdasarkan surat wasiat. Yang tidak dapat diangkat menjadi wali: orang yang belum dewasa, ditaruh dibawah pengampuan, telah dicabut kekuasaannya.

19 Seorang wali diwajibkan mengurus harta kekayaan anak yang ada di bawah pengawasannya
Bertanggung jawab ttg kerugian-kerugian yang ditimbulkan karena pengurusannya yg buruk Melarang seorang wali meminjam uang untuk si anak Tdak diperkenankan menjual, menggadaikan, harta benda, tanpa ijin dari hakim. Tugas wali berakhir—harus mempertanggungjawabkan jika si anak telah dewasa atau meninggal.

20 Orang yang hilang Seseorang meninggalkana tempat tinggal tanpa memberikan kuasa pada seseorang untuk mengurus kepentingan, atas permintaan yg berkeptntingan, jakasa atau hakim, diurus oleh BHP( weeskamer) Jika 5 tahun lewat terhitung sejak hari keberangkatan—tidak ada kabar yang menunjukan ia masih hidup—maka orang yang berkepentingan minta pada hakim—membuat pernyataan bahwa—orang tsb dianggap telah meninggal—dengan sebelumnya membuat surat panggilan—paling sedikit 3 kali.—memanggil saksi-saksi.

21 Jika dalam meninggalkan tsb
Jika dalam meninggalkan tsb. Seseorang meninggalkan suatu penguasaan untuk mengurus kepentingannya, maka harus ditunggu selama sepuluh tahun sejak diterimanya kabar terakhir. Setelah dikelurkan pernyataan oleh hakim—maka para ahli waris berhak mengoper kekuasaan atas segala harta kekayaan—asal tidak menjual benda-benda itu. Setelah lewat 30 tahun—terhitung mulai hari dan tanggal surat pernyataan dari hakim—bila orang yang dianggap meninggal masih hidup—sudah mencapai umu 100 tahun—ahli waris dapat mengadakan suatu pembagian warisan yang tetap—jika suatu atau istri sudah lewat 10 tahun sejak keberangkatannya maka minta pada hakim untuk diberikan izin kawin lagi.


Download ppt "HUKUM ORANG [PERSONENRECHT]"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google