Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Emmilia Rusdiana KONVENSI HAM NASIONAL.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Emmilia Rusdiana KONVENSI HAM NASIONAL."— Transcript presentasi:

1 Emmilia Rusdiana KONVENSI HAM NASIONAL

2 TAHAPAN PROSES ACARA HAM
PENYELIDIK AN PENYIDIKAN PENUNTUT PERSIDANGAN

3 GENOSIDA Setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan/ memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dg cara : Membunuh anggota kelompok Mengakibatkan penderitaan fisik/mental yang berat Mngkondisikan kehidupan menuju pemusnahan secara fisik Memaksakan tindakan untuk mencegah kelahiran Memindahkan secara paksa

4 Kejahatan terhadap kemanusiaan
Perbuatan sebagai bagian dari serangan yang meluas/sistematik dan ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa : Pembunuhan Pemusnahan Perbudakan Pengusiran Perampasan kemerdekaan Penyiksaan Kekerasan seksual Penganiayaan Penghilangan orang secara paksa Kejahatan apartheid

5 KEJAHATAN THD KEMANUSIAAN
CONTOH KASUS GENOSIDA KEJAHATAN THD KEMANUSIAAN Pemusnahan Suku Indian Maya Diskriminasi Aprtheid Afsel Trafficking TKI Ilegal Pemusnahan suku aborigin Kasus sampit (Dayak-Madura) Kasus hirosima nagasaki (Pearl Harbour) Tragedi Petrus Israel Palestina (Jalur Gaza) Kerja Rodi Kasus Darfur Sudan Kasus damaskus Syria

6 Tahap penyelidikan Komnasham membentuk tim ad-hoc (+ masyarakat)
Pemeriksaan peristiwa yang timbul dalam masyarakat berdasarkan sifat/ lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran HAM berat Kesimpulan dibuat maks. 7 hari pada penyidik

7 Tahap Penyidikan Penyidik adalah jaksa agung
Penyidik ad-hoc (pemerintah + masyarakat)

8 Masa penahanan Tahap penyidikan Lama penahanan maksimal 90 hari.
Dapat diperpanjang 90 hari (ketua P. HAM) dan dapat diperpanjang lagi 60 hari. Tahap penuntutan Lama penahanan maksimal 30 hari Dapat diperpanjang 20 hari (Ketua P. HAM) dan dapat diperpanjang lagi 20 hari.

9 Tambahan perpanjangan
Masa penahanan Pihak penahan Jangka waktu Perpanjangan Tambahan perpanjangan Pemberi ijin Penyidik 90 hari 60 hari Ketua P. HAM PU 30 hari 20 hari Hakim PN - Ketua PT Hakim PT Hakim MA Ketua MA

10 Tahap Penuntutan Dilakukan oleh Jaksa Agung
Dapat dimintai keterangan tertulis oleh Komnasham tentang perkembangan wewenangnya

11 Pemeriksaan di sidang pengadilan
Majelis hakim : 2 hakim P. Ham + 3 hakim ad-hoc Hakim ad-hoc atas usul ketua MA dan diangkat presiden Jumlah hakim ad-hoc minimal 12 orang

12 Perlindungan saksi dan korban
Berhak atas perlindungan fisik dan mental dari ancaman, gangguan, teror dan kekerasan dari pihak manapun Korban berhak atas kompensasi, restitusi dan rehabilitasi


Download ppt "Emmilia Rusdiana KONVENSI HAM NASIONAL."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google