Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSucianty Budiaman Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21, 22, 23, 24
2
PPh pasal 21 Merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh WP orang pribadi dalam negeri Pembayarannya dilakukan dalam tahun berjalan melalui pemotongan oleh pihak-pihak tertentu
3
PPh pasal 21 Pihak yang wajib melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh pasal 21 a/ pemberi kerja, bendaharawan pemerintah, dana pensiun, badan, perusahaan, dan penyelenggara kegiatan. Jumlah pajak yang telah dipotong dan disetorkan dengan benar oleh pemberi kerja dan pemotong lainnya dapat digunakan oleh WP untuk dijadikan kredit pajak atas PPh yang terutang pada akhir tahun
4
Termasuk WP PPh Pasal 21 Pejabat negara Pegawai negeri sipil
Pegawai (bekerja karena kontrak) Pegawai tetap Tenaga lepas (memperoleh imbalan bila bekerja) Penerima pensiun Penerima Honorarium (imbalan krn jasa, jabatan, kegiatan)
5
Termasuk WP PPh Pasal 21 Penerima Upah (upah harian, mingguan, borongan, satuan) Orang pribadi lainnya yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan dari Pemotong Pajak
6
Tidak Termasuk WP PPh Pasal 21
Pejabat perwakilan diplomatik Pejabat perwakilan organisasi internasional
7
PPh pasal 21 Final Uang pesangon dan uang tebusan pensiun yang dibayar oleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menkeu THT atau JHT yang dibayarkan sekaligus oleh Badan Penyelenggara Pensiun
8
PPh pasal 21 Final Imbalan lain dengan nama apapun yang diterima oleh Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/POLRI yang sumber dananya berasal dari Keuangan Negara/Daerah, kecuali yang dibayarkan kepada PNS gol II d ke bawah dan TNI/POLRI dengan pangkat Peltu ke bawah atau Ajun Inspektur Tk I ke bawah
9
Bukan Obyek PPh Pasal 21 Pembayaran asuransi dari perusahaan asuransi (kesehatan, jiwa, dwiguna, beasiswa) Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya dengan nama apa pun yang diberikan oleh pemerintah maupun WP Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun Kenikmatan berupa pajak yang ditanggung oleh pemberi kerja
10
Bukan Obyek PPh Pasal 21 Uang tebusan pensiun yang dibayarkan oleh dana pensiun (jumlah bruto <= Rp25 juta) Zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan / lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah
11
Tarif PPh Pasal 21
12
PPh Pasal 22 Pajak yang dipungut oleh bendaharawan pemerintah (Pusat/Daerah), instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lain, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang; Pajak yang dipungut oleh badan-badan tertentu (pemerintah/swasta) berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain
13
Tarif umum PPh pasal 22 Penghitungan PPh pasal 22 atas impor yang menggunakan Angka Pengenal Impor (2,5% x Nilai Impor) Tanpa API (7,5% x Nilai Impor)
14
PPh Pasal 23 Merupakan pajak yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WP DN (pribadi/badan), dan BUT yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong oleh PPh pasal 21
15
Tarif PPh pasal 23 15 % dikalikan jumlah yang dikenakan pajak
Jumlah yang dikenakan pajak = penghasilan bruto atau penghasilan bruto dikalikan dengan perkiraan penghasilan neto
16
Perkiraan penghasilan neto
30% --> jasa teknik, manajemen, konsultan kec konstruksi, penebangan hutang, pengolahan limbah, penyedia tenaga kerja jasa perantara, jasa di bidang perdaganan efek, jasa kustodian kec KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia) 26 2/3 % --> perencanaan konstruksi, pengawasan konstruksi 13 1/3 % --> pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh WP dengan sertifikat, jasa catering
17
Perkiraan penghasilan neto
20% --> jasa penilai, aktuaris, akuntansi, perancang, pengeboran kec dilakukan oleh BUT, penunjang di bidang migas, penerbangan dan bandar udara, maklon, penyelidikan dan keamanan, EO, pengepakan 10% --> jasa penyediaan tempat dan atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, jasa pembasmi hama, cleaning service
18
PPh pasal 24 Merupakan pajak yang dibayar atau terutan di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang iterima atau diperolah WP DN. PPh pasal 24 ini boleh dikreditkan terhadap total PPh terutang dalam suatu tahun pajak
19
PPh pasal 24 Pada dasarnya WP dalam negeri terutang pajak atas seluruh penghasilan (diterima di DN atau LN) Jika negara lain mengenakan pajak atas WP DN, maka WP akan bayar di negara tsb Jumlah pajak yang dibayar tergantung tarif di negara masing-masing Untuk meringankan beban pajak ganda atas hal tsb, maka besar pajak yang dibayar oleh WP DN tersebut dapat dikreditkan
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.