Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehHadi Tedja Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
STRUKTUR ORGANISASI DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK PROVINSI TIPE A Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
2
DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
STRUKTUR ORGANISASI DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK PROVINSI TIPE A Dinas Sekretariat Sub bagian Hukum dan Humas Sub bagian Perencanaan Umum KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL - Perencana Analis Kepegawaian - Analis Kebijakan Arsiparis - Pranata Humas Pustakawan Statisi Bidang Pelembagaan Pemenuhan Hak Anak Bidang Pelembagaan PUG Bidang Pengembangan Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Bidang Data Gender dan Anak Seksi Data Anak Data Gender . Seksi Pengembangan Pelayanan Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan Seksi Pelembagaan PUG Bid. Ekonomi Seksi Pelembagaan Pemenuhan Hak Anak Bidang I Seksi Pengembangan Pelayanan Perlindungan Anak Seksi Pelembagaan PUG Bid. Pol dan Hukum Seksi Pelembagaan Pemenuhan Hak Anak Bidang II Seksi Pelembagaan PUG Bid. Sosial Seksi Pemenuhan Hak Anak Bidang III Seksi Pencatatan dan Pelaporan Data Kekerasan Pr & Anak Seksi Pelaporan dan Dokumentasi Data Gender dan Anak P2TP2A
3
Sekretariat, mempunyai fungsi:
TIPE A Sekretariat, mempunyai fungsi: Koordinasi penyusunan program dan anggaran lintas bidang Penyelenggaraan urusan umum meliputi: urusan tatausaha, rumah tangga, kepegawaian, organisasi, keuangan , perlengkapan dan pengawasan Penyelenggaraan urusan hukum dan hubungan masyarakat
4
2) Bidang Pelembagaan Pengarusutamaan Gender (PUG), mempunyai fungsi:
TIPE A 2) Bidang Pelembagaan Pengarusutamaan Gender (PUG), mempunyai fungsi: Identifikasi dan analisis program dan anggaran SKPD. Advokasi dan sosialisasi Kesetaraan Gender dan PUG. Koordinasi pelaksanaan PUG di Provinsi. Fasilitasi pelaksanaan PUG di SKPD. Pembinaan pelaksanaan PUG di Kabupaten dan Kota. Fasilitasi pelaksanaan PUG di Kabupaten dan Kota. Pemberdayaan perempuan disemua bidang pembangunan Penguatan kelembagaan dan jejaring PUG, termasuk masyarakat, dunia usaha dan akademisi. Pemantauan pelaksanaan PUG di Provinsi, kabupaten dan kota Evaluasi pelaksanaan PUG di Provinsi,kabupaten dan kota
5
TIPE A 3) Bidang Pelembagaan Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak, mempunyai fungsi: Identifikasi dan analisis program dan anggaran SKPD. Advokasi dan sosialisasi kebijakan Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak . Koordinasi pelaksanaan Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak di Provinsi Fasilitasi pelaksanaan kebijakan Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak di SKPD Pembinaan pelaksanaan Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak di Kabupaten dan Kota. Fasilitasi pelaksanaan Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak di Kabupaten dan Kota. Penguatan kelembagaan dan jejaring Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak , termasuk masyarakat, dunia usaha dan akademisi. Pemantauan pelaksanaan Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak di Provinsi, kabupaten dan kota Evaluasi pelaksanaan Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak di Provinsi,kabupaten dan kota
6
Menyelenggarakan pelatihan dalam rangka meningkatkan pelayanan.
TIPE A 4) Bidang Pengembangan Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak mempunyai fungsi: Koordinasi pelayanan perlindungan perempuan dan anak lintas SKPD di Provinsi Pembinaan dan fasilitasi pelayanan perlindungan perempuan dan anak termasuk laki-laki di Kabupaten dan Kota. Pengembangan inovasi baru pelayanan perlindungan perempuan dan anak termasuk laki-laki di Provinsi. Fasilitasi partisipasi masyarakat dalam pengembangan inovasi baru pelayanan perlindungan perempuan dan anak termasuk laki-laki. Menyelenggarakan pelatihan dalam rangka meningkatkan pelayanan.
7
5 ) Bidang Pegembangan Data Gender dan Anak, mempunyai fungsi;
TIPE A 5 ) Bidang Pegembangan Data Gender dan Anak, mempunyai fungsi; Pengumpulan,pengolahan,analisis, dan penyajian data gender. Pengumpulan,pengolahan,analisis, dan penyajian data anak. Diseminasi data dan informasi gender. Diseminasi data dan informasi data anak Analisis kebijakan pemberdayaan perempuan, kesetaraan gender dan pembangunan anak wilayah Kabupaten dan Kota. Pelaporan dan dokumentasi data gender dan anak
8
6 ) Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Pemberdayaan dan Perlindungan terpadu Perempuan dan Anak (UPTD P2TP2A), mempunyai fungsi: Menyelenggarakan pelayanan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Memberikan pelayanan perlindungan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk laki-laki, yang mencakup: - Pelayanan kedaruratan - Merujuk korban kekerasan ke unit layanan lain sesuai kebutuhannya. - Mengkoordinasikan pelayanan perlindungan korban kekerasan. - Menyelenggarakan pencatatan dan pelaporan korban kekerasan c) Menyelenggarakan upaya penyadaran masyarakat tentang perlindungan perempuan dan anak, serta kesetaraan gender.
9
CATATAN Seksi Pelembagaan Pemenuhan Hak Anak bidang I:
Sektor ekonomi, perindustrian, perdagangan, pariwisata dan ekonomi kreatif, tenaga Kerja, infrastruktur, transportasi, koperasi, IPTEK, ESDM, BUMD. Seksi Pelembagaan Pemenuhan Hak Anak bidang II : Sektor Pertanian, Kelautan dan Perikanan, Kehutanan, Sosial, Pendidikan, Kesehatan, Agama, Kependudukan dan KB, Perbatasan dan Daerah Tertinggal,Penanggulangan Bencana, Pemuda dan Olahraga. Seksi Pemenuhan Hak Anak Bidang III: Sektor hukum dan peradilan (Kejaksaan, Kepolisian, Hukum dan HAM,Pertahanan, Keamanan, Politik)
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.