Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehAgus Lesmana Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
“ARAHAN KEBIJAKAN DALAM PENATAAN PERANGKAT DAERAH”
2
PENATAAN PERANGKAT DAERAH
Sesuai UU. Nomor 23 Tahun 2014 Perangkat Daerah dibentuk berdasarkan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran sesuai dengan beban kerja dan kondisi nyata di masing-masing daerah. Pengelompokan organisasi Perangkat Daerah didasarkan pada konsepsi pembentukan organisasi yang terdiri atas 5 (lima) elemen, yaitu kepala Daerah (strategic apex), Sekretariat Daerah (middle line), Dinas Daerah (operating core), Badan/Fungsi Penunjang (technostructure), dan Staf Pendukung (supporting staff). Prinsip desain organisasi, Perangkat Daerah sesuai PP. Nomor 18 Tahun 2016 adalah efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, serta intensitas urusan pemerintahan dan potensi Daerah
3
Kerangka Waktu Pelaksanaan PP No. 18 Tahun 2016
Penetapan PP 17 Juni 2016 Penetapan Pemetaan dan Pedoman Nomenklatur 17 Agustus 2016 Penetapan Perda dan Pengisian Perjabat 17 Desember 2016 Efektf Berlaku 1 Januari 2017 The following slides show several examples of timelines using SmartArt graphics. Include a timeline for the project, clearly marking milestones, important dates, and highlight where the project is now.
4
KEBIJAKAN PENATAAN PERANGKAT DAERAH
Membentuk Organisasi Perangkat Daerah yang “TEPAT FUNGSI dan TEPAT UKURAN” sesuai dengan ruang lingkup penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi wewenang daerah. Pelaksanaan Fungsi Manajemen dalam penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan disatukan dalam Organisasi Perangkat Daerah (seperti Fungsi Penyuluhan disatukan dalam Organisasi Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Urusan Pertanian). (1) KEBIJAKAN DEBIROKRATISASI
5
MENINGKATKAN BELANJA PUBLIK PADA APBD
Penataan kembali Organisasi Perangkat Daerah, akan mengurangi jumlah jabatan struktural, tanpa mengurangi jumlah pegawai. Hal ini akan berimplikasi terhadap “Pengurangan Belanja Pegawai” dan “Peningkatan Belanja Publik” (termasuk Belanja Modal) dalam APBD. Diharapkan akan terjadi efisiensi Belanja Pegawai sebesar 25% dari total Belanja Pegawai saat ini (rata-rata nasional rasio Belanja Pegawai di Kab/Kota 43% APBD. Namun ada daerah di atas 60% dengan kapasitas fiskal rendah). (2) MENINGKATKAN BELANJA PUBLIK PADA APBD
6
PERCEPATAN PENETAPAN PERDA TENTANG ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
PERDA tentang Organisasi Perangkat Daerah diharapkan sudah ditetapkan paling lambat akhir bulan Agustus 2016. Dapat dibahas secara paralel dengan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2017. Struktur APBD Tahun Anggaran 2017 berpedoman pada Organisasi Perangkat Daerah yang baru (sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun tentang Perangkat Daerah). (3) PERCEPATAN PENETAPAN PERDA TENTANG ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
7
PERCEPATAN PENGISIAN PEJABAT PADA ORGANISASI PERANGKAT DAERAH`
Pengisian Pejabat Struktural segera dilakukan setelah Pene-tapan Organisasi Perangkat Daerah. Akan terjadi pengurangan jabatan struktural, sehingga Pengisian Pejabat Struktural perlu dilakukan sesuai sistem merit (kompetensi dan integritas). Pengukuhan Pejabat Struktural paling lambat bulan Desember 2016, agar siap mengelola APBD Tahun Anggaran 2017. (4) PERCEPATAN PENGISIAN PEJABAT PADA ORGANISASI PERANGKAT DAERAH`
8
PENYERAHAN PERSONIL, PRASARANA, PEMBIAYAAN, DAN DOKUMEN (P3D)
Pengalihan penyelenggaraan urusan pemerintahan tertentu (seperti Pendidikan Menengah) dari Kab/Kota kepada Provinsi, harus ditindaklanjuti dengan Penyerahan P3D dari Pemda Kab/Kota kepada Pemda Provinsi. Pemda Kab/Kota dan Pemda Provinsi saling berkoordinasi utk Pengalihan P3D tersebut. Pada Tahun Anggaran 2017, PNS yang dialihkan sudah dikelola oleh Pemda yang berwenang (Contoh: Guru SMA sudah dikelola oleh Pemda Provinsi). (5) PENYERAHAN PERSONIL, PRASARANA, PEMBIAYAAN, DAN DOKUMEN (P3D)
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.