Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEBIJAKAN DAN MANAJEMEN PENGADAAN BARANG DAN JASA MANDIRI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEBIJAKAN DAN MANAJEMEN PENGADAAN BARANG DAN JASA MANDIRI"— Transcript presentasi:

1 KEBIJAKAN DAN MANAJEMEN PENGADAAN BARANG DAN JASA MANDIRI
Jakarta, 11 Desember 2017 Disampaikan oleh : Direktur Jenderal Bina Konstruksi DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

2 1 2 OUTLINE PEMBAHASAN KELEMBAGAAN UNIT LAYANAN PENGADAAN (ULP)
IMPLEMENTASI KEPMEN 914/KPTS/M/2017 TENTANG PENETAPAN ULP DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI | 2017

3 KELEMBAGAAN UNIT LAYANAN PENGADAAN (ULP)

4 TAHAPAN PENGADAAN BARANG/JASA KONSTRUKSI
(Perpres Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 dan Pembaharuannya Tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah) ALUR TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PELAKSANAAN & SERAH TERIMA PERENCANAAN KEBUTUHAN PERSIAPAN PEMILIHAN PERSIAPAN & PELAKSANAAN PEMILIHAN PA/KPA (pasal 8) PPK (pasal 11) POKJA/ULP (pasal 17) PPK/PPHP (pasal 11, 17-18) POTENSI PERMASALAHAN YANG DAPAT TERJADI Tidak terpenuhinya readiness criteria (pembebasan lahan, dokumen lingkungan, analisa risiko, ijin multi years, dll); Metode project delivery tidak ditetapkan pada tahapan identifikasi kebutuhan; Perencanaan pemaketan tidak memperhatikan prinsip-prinsip pengadaan (konsolidasi paket, pengadaan oleh pihak ketiga/dikerjakan sendiri). Rancangan Kontrak: Pemilihan jenis kontrak tidak sesuai dengan karakteristik dari pekerjaan; Eskalasi tidak dihitung di awal rancangan kontrak. HPS disusun berdasarkan Pagu yang diterima oleh PPK, bukan berdasarkan studi/ kebutuhan; Pembelanjaan dalam rupiah tetapi perhitungan HPS dan nilai kontrak menggunakan mata uang asing; Ketentuan dalam dokumen pengadaan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku; Tata cara evaluasi tidak sesuai dengan ketentuan dalam dokumen pengadaan; Proses pelaksanaaan pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan; Nilai adendum kontrak melebihi dari 10% dari total nilai kontrak; Jenis kontrak tidak sesuai dengan isi dokumen kontrak; Perubahan atau adendum kontrak tidak sesuai dengan tatacara perubahan kontrak; Lemahnya pengawasan penerapan K3 di proyek konstruksi DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI | 2017

5 KELEMBAGAAN UNIT LAYANAN PENGADAAN (ULP)
KEPMEN 602/2016 vs KEPMEN 914/2017 Tentang Penetapan ULP Pembanding Kepmen 602/KPTS/M/2016 Kepmen 914/KPTS/M/2017 Tugas Pokok dan Wewenang Kepala ULP (khusus yang mengalami perubahan) Kepala ULP dapat membentuk Tim Pelaksana untuk membantu melaksanakan tugas harian Kepala dan Sekretaris ULP Kepala ULP dapat membentuk: Tim Pelaksana untuk membantu melaksanakan tugas harian Kepala dan Sekretaris ULP; dan Tim Peneliti untuk membantu mengawasi seluruh tahapan proses pemilihan/seleksi di ULP dan melaporkan apabila ada penyimpangan dan/atau indikasi penyimpangan kepada Kepala ULP. KPA/Ka Satker menetapkan Pokja di lingkungan satuan kerja dan selanjutnya menyerahkan Pokja tersebut kepada Kepala ULP untuk ditugaskan atau ditempatkan sesuai dengan beban kerja masing-masing Pokja ULP Dicabut Kepala ULP menetapkan dan menugaskan anggota Pokja Mengawasi seluruh kegiatan pengadaan barang/jasa di ULP dan melaporkan apabila ada penyimpangan dan/atau indikasi penyimpangan; Mengawasi seluruh tahapan proses kegiatan pengadaan barang/jasa di ULP dan melaporkan apabila ada penyimpangan dan/atau indikasi penyimpangan; DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI | 2017

6 LINGKUP PENGAWASAN ULP
KEPMEN 914/2017 Tentang Penetapan ULP Rencana Umum Pengadaan (RUP)  Alokasi Anggaran Kaji Ulang Rencana Umum Pengadaan Rencana Pelaksanaan Pengadaan (RPP) Kaji Ulang Rencana Pelaksanaan Pengadaan Rencana Pemilihan Penyedia (RPLP) Melaksana-kan Proses Pemilihan/ Seleksi. BUTIR-BUTIR UTAMA YANG DIAWASI PERENCANAAN KEBUTUHAN PERSIAPAN PEMILIHAN PERSIAPAN & PELAKSANAAN PEMILIHAN Melakukan Identifikasi Kebutuhan; Menetapkan Kebijakan Umum; Memeriksa dan mengesahkan RAB; Memeriksa dan mengesahkan KAK. Mengalokasikan anggaran kegiatan dalam RKAKL; Mengalokasikan anggaran kegiatan dalam DIPA; Mengkaji ulang Kebijakan Umum; Mengkaji ulang RAB; Mengkaji ulang KAK. Menyusun Spesifikasi teknis / KAK; Menyusun HPS; Menyusun Rancangan Kontrak. Melakukan kaji ulang terhadap Spesifikasi teknis / KAK; Melakukan kaji ulang terhadap HPS; Melakukan kaji ulang terhadap Rancangan Kontrak. Menyusun Dokumen Kualifikasi; Menyusun Dokumen Pemilihan/ Seleksi; Menyusun Jadwal Lelang; DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI | 2017

7 STRUKTUR KELEMBAGAAN ULP
SURAT SEKJEN Meminta Unor menyampaikan daftar nama personil yang memenuhi kompetensi PBJ Meminta paket-paket yang akan dilelangkan KEPALA ULP Mengirimkan nama paket yang akan dilelangkan Satker menetapkan Pokja dan menyampaikan ke ULP SK penetapan dan penugasan UNOR UNOR SATKER TIM PELAKSANA TIM PENELITI**) UNOR POKJA ULP*) UNOR UNOR membantu Kepala dan Sekretaris ULP melaksanakan tugas harian membantu Kepala ULP mengawasi proses pemilihan UNOR UNOR PROSES PELELANGAN SATKER PENUNJUKAN PENYEDIA PPK PENETAPAN PEMENANG MENGUSULKAN PENETAPAN PEMENANG (>Rp100 M) Catatan: *) Anggota Pokja ULP lintas Satker/Unor **) Diutamakan dari internal PUPR PENETAPAN PEMENANG (<Rp100M) DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI | 2017

8 6 7a 5 7b 4 1 2 3 ALUR PENGUSULAN PENETAPAN (1) PA Ya Tidak
PENETAPAN PEMENANG Pekerjaan Konstruksi > Rp. 100 M Jasa Konsultansi > Rp. 10 M 6 Rekomendasi TPPBJ, memo dinas Dirjen, dan konsep surat Menteri Surat Penetapan Pemenang ≤ 5 hari kerja setelah berkas lengkap 7a Ya Pelelangan sesuai peraturan yang berlaku 5 Tidak Surat Penetapan Lelang Gagal Menugaskan PA Tim Peneliti Pengadaan Barang Jasa (TPPBJ) 7b Pelelangan tidak sesuai peraturan yang berlaku 4 Surat Usulan Penetapan Pemenang kepada PA ≤ 3 hari kerja setelah berkas lengkap 1 2 Surat Usulan Penetapan Pemenang KEPALA ULP Menugaskan Pokja Tim Peneliti ULP 3 Melaporkan DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI | 2017

9 Surat Penetapan Lelang Gagal
ALUR PENGUSULAN PENETAPAN (2) PENETAPAN PEMENANG Pekerjaan Konstruksi ≤ Rp. 100 M Jasa Konsultansi ≤ Rp. 10 M Tidak Ya SPPBJ 3 PPK Melaporkan hasil penelitian ≤ 5 hari kerja setelah berkas lengkap 5 1 Melaporkan hasil pelelangan 2 KEPALA ULP Menugaskan Pokja Tim Peneliti Untuk paket dengan kriteria: Proyek yang bersifat strategis nasional Ada pengaduan/ sanggahan/ laporan KPA 4a Pelelangan sesuai peraturan yang berlaku 4b Pelelangan tidak sesuai peraturan yang berlaku Surat Penetapan Lelang Gagal DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI | 2017

10 IMPLEMENTASI KEPMEN 914/KPTS/M/2017 TENTANG PENETAPAN ULP

11 PENUGASAN POKJA ULP UNTUK PROSES PBJ TA 2018
Pokja ULP yang telah ditugaskan oleh ULP sebelum diberlakukannya Kepmen PUPR 914/2017 (15 November 2017) agar tetap melaksanakan proses PBJ sesuai dengan tugas dan kewenangannya. ULP menyusun keanggotaan Pokja ULP, agar memperhatikan: Jumlah anggota Pokja yang dianggarkan oleh Satker; Komposisi anggota Pokja; Sertifikat PBJ calon anggota Pokja; Riwayat pengalaman pekerjaan khususnya PBJ; Beban dan pola kerja; Wilayah/lokasi kerja calon anggota Pokja ULP; Komposisi keanggotaan Pokja ULP memperhatikan komposisi anggota lintas unor/satker. Pembiayaan pelaksanaan, fasilitasi sarana dan prasarana proses pemilihan dilaksanakan oleh Satker yang paketnya dilelangkan. DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI | 2017

12 Jumlah Anggota Pokja ULP Komposisi Jumlah Anggota
CONTOH REFERENSI PENYUSUNAN KOMPOSISI KEANGGOTAAN POKJA Jumlah Anggota Pokja ULP Komposisi Jumlah Anggota Unor Pemilik Paket (Ketua) Unor Pemilik (Sek/Anggota) Unor Lain (Sek/Anggota) 3 1 5 2 7 4 9 Prosedur pengusulan dan penugasan Pokja ULP sesuai SOP yang dapat diunduh di DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI | 2017

13 SOP PENERBITAN SK PENETAPAN DAN PENUGASAN POKJA
PA/ KPA mengajukan usulan Paket Pekerjaan yang akan dilelangkan oleh Satker kepada Kepala ULP beserta dengan dokumen kelengkapannya ke dalam Sistem Informasi PBJ Terintegrasi; ULP menerima Surat Usulan Paket Pekerjaan yang akan dilelangkan; ULP memeriksa kelengkapan berkas Surat Usulan Paket Pekerjaan yang akan dilelangkan (1 hari): Jika tidak memenuhi persyaratan, ULP mengembalikan berkas usulan; Jika memenuhi persyaratan, ULP akan menyusun anggota Pokja dan membuat konsep Surat Penetapan Pokja. ULP melakukan pembuktian kualifikasi terhadap calon anggota Pokja (jika diperlukan); ULP menginputkan data Paket Pekerjaan yang akan dilelangkan dan data kepanitiaan kedalam Sistem Informasi PBJ Terintegrasi untuk mendapatkan Token (PIN) Kepanitiaan (1 hari); ULP menyerahkan SK Penetapan Kelompok Kerja dan Token (PIN) Kepanitiaan kepada anggota Kelompok Kerja serta salinan SK kepada PA/KPA. DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI | 2017

14 TUGAS POKOK DAN WEWENANG KEPALA ULP
Memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan ULP; Menyusun dan melaksanakan Strategi Pengadaan ULP; Menyusun program kerja dan anggaran ULP; Mengawasi seluruh tahapan proses kegiatan pengadaan barang/jasa di ULP dan melaporkan apabila ada penyimpangan dan/atau indikasi penyimpangan; Membuat laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa kepada Menteri; Melaksanakan pengembangan dan pembinaan Sumber Daya Manusia ULP; Menugaskan/menempatkan/memindahkan anggota ULP kedalam Kelompok Kerja (Pokja) ULP sesuai kebutuhan/beban kerja; dan Mengusulkan pemberhentian anggota Kelompok Kerja yang ditugaskan di ULP kepada Menteri, apabila terbukti melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan dan/atau KKN. Menyampaikan usulan calon Penyedia Barang/Jasa kepada PA untuk: Pelelangan, atau Penunjukan Langsung untuk paket pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya yang bernilai diatas Rp (seratus miliar rupiah); atau Seleksi atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp (sepuluh miliar rupiah). DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI | 2017

15 TUGAS POKOK DAN WEWENANG TIM PELAKSANA
Mendukung pelaksanaan tugas harian Kepala ULP kecuali dalam hal mengawasi seluruh kegiatan PBJ di ULP; Mendukung pelaksanaan tugas harian Sekretaris ULP; Membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas harian secara berkala per bulan kepada Kepala ULP dan Sekretaris ULP. Format SK Pembentukan Tim Pelaksana dan Tim Peneliti ULP Kementerian PUPR dapat diunduh di : DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI | 2017

16 TUGAS POKOK DAN WEWENANG TIM PENELITI
Membantu Kepala ULP dalam mengawasi seluruh tahapan kegiatan PBJ di ULP dan melaporkan apabila ada penyimpangan dan/atau indikasi penyimpangan; Membantu Kepala ULP dalam mengusulkan pemberhentian anggota Pokja yang ditugaskan ULP Kepada Menteri, apabila terbukti melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan dan/atau KKN; Tim Peneliti melakukan penelitian berdasarkan penugasan dari Kepala ULP; Tim Peneliti wajib menyampaikan hasil penelitian secara tertulis kepada Kepala ULP secara berkala per bulan; Dalam hal ditemukan penyimpangan dan/atau indikasi penyimpangan, Tim Peneliti wajib memberikan laporan tertulis secara insidentil kepada Kepala ULP. Jika terdapat tambahan tugas Tim Pelaksana dan Tim Peneliti agar diselaraskan dengan regulasi dan berkonsultansi dengan Biro PBMN dan Layanan Pengadaan Format SK Pembentukan Tim Pelaksana dan Tim Peneliti ULP Kementerian PUPR dapat diunduh di : DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI | 2017

17 YANG HARUS DILAKUKAN : Unit Organisasi agar memonitor dengan ketat penyiapan kelengkapan paket-paket yang akan dilelangkan. Kepala ULP agar segera mengirimkan Surat ke masing-masing Satker untuk mengusulkan paket yang akan dilelangkan beserta dokumen kelengkapannya. (Pengusulan Kepala Satker dilakukan melalui sistem PBJ Terintegrasi) Kepala ULP agar segera membentuk Pokja berdasarkan Surat Penyampaian Daftar Usulan Anggota Pokja dari Sekretaris Jenderal. Kepala ULP agar segera menyampaikan permasalahan yang terjadi ke Direktorat Bina Penyelenggaraan Jasa Konstruksi apabila terdapat permasalahan yang menghambat proses pelelangan. DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI | 2017

18 TERIMA KASIH ©2017|DJBK


Download ppt "KEBIJAKAN DAN MANAJEMEN PENGADAAN BARANG DAN JASA MANDIRI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google