Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PETUNJUK Materi berikut adalah materi tambahan tentangPajak Bumi dan bangunan, cetak dan pelajarilah ! Kerjakan soal-soal PBB, soal dalam fiile exel, di.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PETUNJUK Materi berikut adalah materi tambahan tentangPajak Bumi dan bangunan, cetak dan pelajarilah ! Kerjakan soal-soal PBB, soal dalam fiile exel, di."— Transcript presentasi:

1 PETUNJUK Materi berikut adalah materi tambahan tentangPajak Bumi dan bangunan, cetak dan pelajarilah ! Kerjakan soal-soal PBB, soal dalam fiile exel, di kirim satu paket dgn materi ini. Jika dirasa kurang, anda bisa mencari materi sendiri Jawaban soft copy ke : pada tgl 12 Desember 2015. Jawaban hard copy atau cetakan, dikumpulkan pada hari senin 14 Desember 2015 untuk dicocokan dengan jawaban yang di , sekaligus dikoreksi. Selamat mengerjakan

2 Pengaturan PBB PERDESAAN DAN PERKOTAAN DAN BPHTB
DALAM UU 28 TAHUN 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

3 POKOK BAHASAN 1 2 3 4 5 U M U M PENGATURAN PBB DALAM UU PDRD
PENGATURAN BPHTB DALAM UU PDRD 4 KETENTUAN PENUTUP DALAM UU PDRD HAL-HAL PENTING TERKAIT PENGALIHAN PENGELOLAAN PBB DAN BPHTB 5

4 U M U M Dasar Hukum UU 28 TAHUN 2009
1 UU 28 TAHUN 2009 Tentang Pajak Daerah dan Restibrusi Daerah (PDRD) 3 Disahkan pada tanggal 15 September 2009 Berlaku mulai 1 Januari 2010 4

5 U M U M Dalam UU No. 28 Tahun 2009 terdapat 11 (sebelas) jenis Pajak Kabupaten/Kota, dan 2 (dua) diantaranya adalah jenis Pajak Pusat yang dialihkan menjadi Pajak Kabupaten/Kota yaitu PBB Perdesaan dan Perkotaan, serta BPHTB. 11 (sebelas) jenis Pajak Kabupaten/Kota tersebut bersifat “Closed List” sehingga Kabupaten/Kota tidak diperbolehkan memungut pajak selain 11 (sebelas) jenis pajak dimaksud. PBB yang dialihkan menjadi Pajak Kabupaten/Kota hanya PBB sektor Perdesaan dan Perkotaan (P2), sementara PBB sektor Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan (P3) masih tetap menjadi Pajak Pusat. PBB Perdesaan dan Perkotaan masih tetap dikelola oleh DJP paling lama sampai 31 Desember 2013, sepanjang belum ada Peraturan Daerah tentang PBB yang terkait dengan Perdesaan dan Perkotaan.

6 U M U M BPHTB sepenuhnya dialihkan ke Kabupaten/Kota sehingga UU No. 21 tahun 1997 tentang BPHTB sttd UU No. 20 tahun 2000 tetap berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya UU PDRD (1 Januari 2011). Sehingga, mulai 1 Januari 2011 BPHTB bukan lagi menjadi Pajak Pusat. Tahapan Pengalihan PBB Perdesaan dan Perkotaan dan BPHTB diatur bersama oleh Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri.

7 PENGATURAN PER PASAL TERKAIT PBB PERDESAAN DAN PERKOTAAN DALAM UU PDRD
1. Pasal 77 Ayat (1), Objek PBB Perdesaan dan Perkotaan adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan (UU PBB, mengatur untuk semua sektor) 2. Pasal 77 Ayat (4), Besarnya NJOPTKP ditetapkan paling rendah sebesar Rp untuk setiap Wajib Pajak (UU PBB, besarnya NJOPTKP ditetapkan paling tinggi Rp untuk setiap Wajib Pajak) 3. Pasal 79 Ayat (3), Penetapan besarnya NJOP dilakukan oleh Kepala Daerah (UU PBB, besarnya NJOP ditetapkan oleh Menteri Keuangan)

8 PENGATURAN PER PASAL TERKAIT PBB PERDESAAN DAN PERKOTAAN DALAM UU PDRD
4. Pasal 80 Ayat (1), Tarif PBB Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan paling tinggi sebesar 0,3% Pasal 80 Ayat (2), Tarif PBB Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan dengan Peraturan Daerah (UU PBB, tarif tunggal sebesar 0,5%) 5. Tidak dikenal Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) (UU PBB, NJKP ditetapkan serendah-rendahnya 20 % dan setinggi-tingginya 100%, dan yang berlaku saat ini adalah berdasarkan PP 25 Tahun 2002 dimana NJKP ditetapkan sebesar 20% dan 40%)

9 PENGATURAN PER PASAL TERKAIT PBB PERDESAAN DAN PERKOTAAN DALAM UU PDRD
Penghitungan PBB Perdesaan dan Perkotaan Terutang: Tarif x (NJOP – NJOPTKP) Contoh: 0,3% (maksimal) x (NJOP – NJOPTKP) (UU PBB: Tarif x NJKP x (NJOP-NJOPTKP) Contoh: 0,5% x (20% atau 40%) x (NJOP – NJOPTKP))

10 PENGATURAN PER PASAL TERKAIT BPHTB DALAM RUU PDRD
1. Pasal 85 Ayat (1), Objek Pajak BPHTB adalah Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (UU BPHTB, sama) 2. Pasal 87 Ayat (4), Besarnya NPOPTKP ditetapkan paling rendah sebesar Rp untuk setiap Wajib Pajak (Selain Waris dan Hibah Wasiat) (UU BPHTB, NPOPTKP ditetapkan paling banyak Rp untuk setiap Wajib Pajak)

11 PENGATURAN PER PASAL TERKAIT BPHTB DALAM RUU PDRD
3. Pasal 87 Ayat (5), Dalam hal perolehan hak karena waris atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri, NPOPTKP ditetapkan paling rendah sebesar Rp (UU BPHTB, NPOPTKP untuk peralihan hak tersebut ditetapkan paling banyak Rp ) 4. Pasal 88 Ayat (1), Tarif BPHTB ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (UU BPHTB, tarif tunggal sebesar 5%)

12 PENGATURAN PER PASAL TERKAIT BPHTB DALAM RUU PDRD
5. Penghitungan BPHTB: Tarif x (NPOP – NPOPTKP) Contoh: 5% (maksimal) x (NJOP – NJOPTKP) (UU BPHTB: Tarif x (NPOP-NPOPTKP) Contoh: 5% x (NPOP – NPOPTKP))

13 KETENTUAN PENUTUP Pasal 180 Pada saat UU PDRD berlaku:
UU No. 12 Tahun 1985 tentang PBB stdd UU No. 12 Tahun 1994 yang terkait dengan peraturan pelaksanaan mengenai Perdesaan dan Perkotaan masih tetap berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2013, sepanjang belum ada Peraturan Daerah tentang PBB yang terkait dengan Perdesaan dan Perkotaan UU No. 21 Tahun 1997 tentang BPHTB stdd UU No. 20 Tahun 2000 tetap berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya UU PDRD

14 KETENTUAN PENUTUP Pasal 182 Pada saat UU PDRD berlaku:
Menteri Keuangan bersama-sama dengan Menteri Dalam Negeri mengatur tahapan persiapan pengalihan PBB Perdesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah dalam waktu paling lambat 31 Desember 2013 Menteri Keuangan bersama-sama dengan Menteri Dalam Negeri mengatur tahapan persiapan pengalihan BPHTB sebagai Pajak Daerah paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya UU PDRD

15 UU PBB UU PDRD MATRIK PERBANDINGAN Subjek Objek Tarif NJKP NJOPTKP
Orang atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasa dan/atau memanfaatkan atas bangunan sama Objek Bumi dan/atau bangunan Bumi dan/atau bangunan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan Tarif Sebesar 0,5% Paling Tinggi 0,3% NJKP 20% s.d. 100% (PP 25 Tahun 2002 ditetapkan sebesar 20% atau 40%) Tidak Dipergunakan NJOPTKP Setinggi-tingginya Rp12 Juta Paling Rendah Rp10 Juta PBB Terutang 0,5% x 20% x (NJOP-NJOPTKP) atau 0,5% x 40% x (NJOP-NJOPTKP) Max: 0,3% x (NJOP-NJOPTKP)

16 UU BPHTB UU PDRD MATRIK PERBANDINGAN Subjek Objek Tarif NPOPTKP
Orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan Sama Objek Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan Tarif Sebesar 5% Paling Tinggi 5% NPOPTKP Paling banyak Rp300 Juta untuk Waris dan Hibah Wasiat Paling rendah Rp300 Juta untuk Waris dan Hibah Wasiat Paling banyak Rp60 Juta untuk Selain Waris dan Hibah Wasiat Paling rendah Rp60 Juta untuk Selain Waris dan Hibah Wasiat BPHTB Terutang 5% x (NPOP – NPOPTKP) 5% (Maksimal) x (NPOP-NPOPTKP)

17 HAL-HAL PENTING TERKAIT PENGALIHAN PENGELOLAAN PBB PERDESAAN DAN PERKOTAAN DAN BPHTB

18 HAL-HAL PENTING - 1 Sebagai pengelola PBB dan BPHTB saat ini, DJP memiliki tanggung jawab moral dalam proses pengalihan ke Kab/Kota. Agar mulai mempersiapkan data-data terkait PBB dan BPHTB antara lain: Data PBB, 1. Hardcopy berupa SPOP dan LSPOP, Peta Desa, Peta Blok, Peta Desa/Kelurahan, Peta ZNT, Buku Analisis NIR, Laporan Penilaian Individual, dan lain-lain 2. Softcopy berupa Data Base Sismiop, Data Base SIG, BDNPP 3. Data Pelayanan berupa keberatan, pengurangan, pembetulan, dan lain-lain 4. Data Pembayaran dan Tunggakan 5. Data Penagihan Data BPHTB, 1. Data Pelayanan berupa keberatan, pengurangan, pembetulan, dan lain-lain 2. Data Pembayaran dan Tunggakan 3. Data Penagihan 4. Dan lain-lain

19 HAL-HAL PENTING - 2 3. Saat ini tengah dikaji oleh Tim KP DJP berkaitan dengan Grand Design Pengalihan PBB Perdesaan dan Perkotaan dan BPHTB. 4. Sosialisasi dilakukan secara pasif sebatas informasi umum dan dilakukan dalam hal terdapat permintaan atau pertanyaan dari Pemerintah Kab/Kota atau stakeholder lainnya.

20 Terima Kasih


Download ppt "PETUNJUK Materi berikut adalah materi tambahan tentangPajak Bumi dan bangunan, cetak dan pelajarilah ! Kerjakan soal-soal PBB, soal dalam fiile exel, di."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google