Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

DISEMINASI AGREEMENT ON TRADE FACILITATION

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "DISEMINASI AGREEMENT ON TRADE FACILITATION"— Transcript presentasi:

1 DISEMINASI AGREEMENT ON TRADE FACILITATION
DISEMINASI AGREEMENT ON TRADE FACILITATION 9

2 Latar Belakang Perjanjian Fasilitasi Perdagangan bertujuan untuk menyederhanakan dan meningkatkan transparansi berbagai ketentuan yang mengatur ekspor, impor, dan barang dalam proses transit Perjanjian bidang fasilitasi perdagangan akan memangkas biaya-biaya di pelabuhan, menyederhanakan prosedur dan perizinan, mendorong penerapan National Single Window, meningkatkan transparansi, dan meningkatkan fasilitas pelabuhan internasional. Perjanjian ini memberi harapan lebih besar bagi Indonesia untuk menembus pasar ekspor nontradisional seperti di Afrika, Amerika Latin, Asia Tengah dan Barat yang masih diwarnai oleh biaya transaksi yang relatif tinggi. 9

3 Pertimbangan Para 27 Doha Ministerial Declaration
Para 27 Doha Ministerial Declaration Annex D, General Council 1 Agustus 2004 Para 33 Annex E Hong Kong Ministerial Declaration Artikel V, VIII dan X GATT 1994 (Keinginan untuk memperlancar distribusi barang termasuk barang dalam transit) Kebutuhan adanya capacity building/technical assistance untuk negara berkembang dan negara miskin. 9

4 Isi Perjanjian Trade Facilitation
Publikasi dan Ketersediaan Informasi Publikasi : Setiap anggota wajib segera melakukan publikasi kebijaksanaan secara non diskriminatif dan mudah diakses hal-hal yang mengatur mengenai ekspor, impor, prosedur transit, bea masuk dan biaya lainnya, sanksi, hak untuk banding Ketersediaan Informasi Melalui Internet : Setiap anggota wajib menyediakan informasi melalui internet atas hal-hal yang menyangkut informasi ekspor/impor, prosedur transit, formulir/dokumen pengurusan ekspor impor dan alamat kontak yang harus dihubungi. Kewajiban menunjuk/menyediakan Enquiry Point yang dapat menjawab pertanyaan yang terkait dengan kebijakan di atas, Kewajiban melakukan notifikasi ke Komite Trade Facilitation 2. Kesempatan Untuk Memberikan Komentar/Konsultasi Sebelum Peraturan Diberlakukan Setiap anggota wajib menyediakan waktu bagi pihak terkait untuk memberikan komentar atas konsep kebijakan atau perubahannya (sesuai dengan hukum nasional) Setiap anggota wajib menyediakan informasi tentang peraturan sebelum peraturan diberlakukan Wajib dilakukan konsultasi timbal balik antara instansi yang bertanggung jawab di perbatasan dengan pelaku usaha 9

5 Isi Perjanjian Trade Facilitation
Advance Rulling Wajib menginformasikan ketentuan “Advance Rulling” termasuk review dalam waktu yang wajar. Cakupan Advance Rulling antara lain klasifikasi tariff, asal muasal barang impor. Hak Untuk Banding dan Prosedur Review Setiap negara wajib memberikan hak bagi pelaku usaha untuk mengajukan banding Hak-hak tersebut harus bersifat non-diskriminasi Tindakan Lain Dalam Rangka Meningkatkan Ketidakberpihakan, Non Diskriminasi dan Transparansi Pengawasan atau pemeriksaan di perbatasan terkait produk makanan, minuman atau pakan ternak guna melindungi kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, atau tumbuhan harus dinotifikasikan. Penahanan barang impor harus segera diberitahukan ke importer Hak untuk memperoleh tes uji kedua Tertib Dalam Penerapan Biaya Impor dan Ekspor a. Biaya atau fee harus diinformasikan secara jelas Informasi terkait biaya atau fee harus dipublikasikan Biaya atau fee harus ditinjau ulang secara berkala 9

6 Isi Perjanjian Trade Facilitation
Pelepasan dan Izin Barang Setiap anggota wajib menyempurnakan dan menerapkan pengaturan dokumen/manifest sebelum barang tiba di pelabuhan impor Dimungkinkannya pembayaran bea/pajak/fee melalui elektronik Kewajiban menerapkan manajemen resiko Melakukan audit kepabeanan Mempublikasikan waktu pelepasan rata-rata barang secara periodik Mempercepat Proses Pelepasan Barang Mudah Rusak Kerjasama Instansi Yang Bertanggung Jawab Di Perbatasan Melakukan koordinasi prosedur di perlintasan perbatasan untuk memfasilitasi perdagangan lintas batas, a.l pengawasan bersama, penyelerasan jam kerja dsb 9. Pergerakan Barang Pengawasan Barang Impor Oleh Pejabat Kepabeanan : kelancaran arus impor termasuk antar pulau Ketentuan Impor, Ekspor dan Transit Menyederhanakan prosedur impor, ekspor dan transit barang Diterimanya dokumen pendukung dalam bentuk e-paper atau copy Penggunaan Standar internasional dalam penetapan prosedur impor, ekspor dan transit barang Pelayanan satu atap menotifikasikan kebijakan terkait kewajiban penggunaan perantara kepabeanan 9

7 Isi Perjanjian Trade Facilitation
Kebebasan Dalam Transit Pengaturannya harus sederhana Tidak boleh dijadikan sebagai alat terselubung penghambat perdagangan dan bersifat diskriminatif Penyediaan infrastruktur yang memadai 12. Kerjasama Kepabeanan Pertukaran informasi Verifikasi 13. Pengaturan Kelembagaan Pembentukan Komite Bidang Fasilitasi Perdagangan Pembentukan Komite Nasional Bidang Fasilitas Perdagangan 9

8 Trade Facilitation – Special & Differential Treatment
Prinsip-Prinsip Umum Ketentuan Kategori Pemberitahuan dan Implementasi Kategori A (Juli 2014) Anggota Negara Berkembang Untuk Kategori B (1 tahun setelah TFA berlaku) Anggota Negara Berkembang Untuk Kategori C Anggota Negara Kurang berkembang untuk Kategori B Anggota Negara Kurang berkembang untuk Kategori C Perpanjangan Tanggal Pelaksanaan Ketentuan-Ketentuan dalam Kategori B dan C Pelaksanaan Kategori B dan Kategori C Mengubah antara Kategori B dan C Tenggang Waktu bagi Pemberlakukan Pemahaman tentang Aturan dan Prosedur Pengaturan Penyelesaian Sengketa Ketentuan tentang Bantuan bagi Peningkatan Kapasitas Informasi tentang Bantuan yang harus Disampaikan kepada Komite 9

9 Bantuan Teknis dan Klasifikasinya
Bagi Developing Country dan Least Developed Countries (LDCs), komitmen atas Implementasi aturan Perjanjian Trade Facilitation dibagi dalam 3 kategori : a. Kategori A : aturan yang mulai berlaku pada saat entry into force Perjanjian Trade Facilitation b. Kategori B : aturan yang mulai berlaku setelah ada masa penyesuaian (transitional period) setelah entry into force Perjanjian Trade Facilitation c. Kategori C : aturan yang mulai berlaku setelah ada masa penyesuaian (transitional period) dan bantuan (technical and financial assistance) setelah entry into force Perjanjian Trade Facilitation 9

10 Jangka Waktu Penyampaian Kategorisasi
Untuk aturan dalam Kategori A, anggota diharapkan dapat menyampaikannya selambat-lambatnya tanggal 31 Juli 2014 kepada Ketua Preparatory Committee on Trade Facilitation. Untuk komitmen dalam Kategori B dan C masih memberikan waktu yang lebih panjang sebelum wajib mengimplementasikan komitmennya dan khusus kategori C, dukungan teknis dan keuangan.  Apabila pada saat tanggal 31 Juli 2014, anggota tidak melakukan notifikasi kategori A, maka seluruh aturan Perjanjian Trade Facilitation akan diimplementasikan ke Kategori B atau C 9

11 Konsekuensi Kategorisasi
Komitmen yang masuk dalam kategori A harus segera diimplementasikan tanpa adanya alasan keterbatasan kapasitas Apabila tidak dilaksanakan maka dapat dituntut oleh anggota lainnya ke Dispute Settlement Body (DSB) Anggota yang telah menotifikasi Kategori A tidak boleh lagi mengubah komitmennya Apabila masuk dalam kategori B maka harus segera disampaikan waktu yang dibutuhkan (transitional period) Apabila masuk dalam kategori C maka harus segera disampaikan jenis bantuan yang dibutuhkan (technical assistance, financial and other mutually agree form of assistance) 9

12 Ratifikasi Perjanjian Trade Facilitation
 Penyampaian ratifikasi perjanjian Trade Facilitation ke Preparatory Committee on TF paling lambat tanggal 31 Juli 2015  Sesuai dengan pasal X:3 Marrakesh Agreement, Perjanjian Trade Facilitation mulai berlaku apabila 2/3 anggota telah meratifikasi perjanjian dimaksud  Langkah -langkah yang ditempuh oleh Indonesia dalam rangka ratifikasi Perjanjian Trade Facilitation adalah melakukan terjemahan teks Agreement on Trade Facilitation ke dalam bahasa Indonesia, kemudian melakukan sosialisasi ke berbagai elemen masyarakat, selanjutnya mempersiapkan naskah akademis dan menyampaikannya ke DPR untuk ratifikasi. 9

13 Persiapan Trade Facilitation Needs Assessment Study (TFNAS)
 Dalam rangka persiapan kategorisasi komitmen Indonesia, Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Perdagangan bekerjasama dengan WTO akan menyelenggarakan Trade Facilitation Need Assessment Technical Assistance selama 5 (hari) dari tanggal 24 s/d 28 Maret 2014 di Surabaya  Kegiatan ini bertujuan untuk membantu Indonesia mengidentifikasi kemampuan dan hambatan yang ada dalam menerapkan aturan Perjanjian Trade Facilitation  Trade Facilitation Need Assessment Technical Assistance dimaksud menghadirkan 3 (tiga) orang expert dari WTO dan rencananya akan dihadiri oleh 45 peserta yang terdiri dari pejabat/wakil yang berasal dari berbagai Kementerian terkait, Lembaga, Dinasperindag daerah, Kadin, BUMN dan akademisi 9

14 TERIMA KASIH 9


Download ppt "DISEMINASI AGREEMENT ON TRADE FACILITATION"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google