Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
BMT (Baitul Maal Watamwil)
Pengertian dan Landasan Hukum BMT Prinsip Dan Produk Inti Dari Baitul Maal Wat Tamwil Bentuk Badan Hukum BMT Karakteristik BMT sebagai lembaga keuangan Tujuan Baitul Maal wat Tamwil
2
Pengertian dan Landasan Hukum BMT
UU No. 25 tahun 1992 PP No. 9 tahun 1995 KEP.MEN No.91 tahun 2004 Baitul Maal BMT Baitul Tamwil (Pengembangan)
3
Prinsip Dan Produk Inti Dari Baitul Maal
Al-Wadi’ah Produk Penghimpun Dana Al-Mudharabah Amanah Baitul Maal Mudharabah Murabahah Produk Penyalur Dana Musyarakah al-Qardhul Hasan Bai’ Saman Ajil
4
Prinsip Dan Produk Inti Dari Baitut Tamwil
Prinsip bagi hasil Mudharabah Musyarakah Prinsip jual beli dengan keuntungan ( Mark-up) Baitut Tamwil Mudharabah Bai’ Saman Ajil Prinsip non profit Tidak profit oriented non cost of money Qordul Hasan
5
Bentuk Badan Hukum BMT Perkumpulan orang Dapat melakukan
perbuatan hukum dan hubungan-hubungan hukum. Badan Hukum BMT Mempunyai harta kekayaan tersendiri Mempunyai pengurus Mempunyai hak dan kewajiban Dapat digugat atau menggugat didepan pengadilan
6
BMT dapat didirikan dalam bentuk kelompok swadaya masyarakat atau koperasi antara lain
KSM adalah kelompok swadaya masyarakat dengan mendapat surat keterangan operasional dan PINBUK (Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil). Koperasi serba usaha atau koperasi syari’ah. Koperasi simpan pinjam syari’ah (KPS-S).
7
Karakteristik BMT sebagai lembaga keuangan
Peralarangan riba Pencegahan gharar dalam perjanjian. Karakteristik BMT sebagai LKS Pelarangan usaha untung-untungan Praktik jual beli atau dagang Mempunyai hak dan kewajiban Pelarangan perdagangan komoditas terlarang.
8
Tujuan Baitul Maal wat Tamwil
Mengidentifikasi, memobilisasi, mengorganisasi, mendorong dan mengembangkan potensi ekonomi anggota, kelompok anggota muamalat dan daerah kerjanya. Meningkatkan kualitas SDM anggota menjadi lebih professional dan islami sehingga semakin utuh dan tangguh dalam menghadapi persaingan global. Menggalang dan memobilisasi potensi masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan anggota. Setelah itu BMT dapat melakukan penggalangan dan mobilisasi atas potensi tersebut sehingga mampu melahirkan nilai tambah kepada anggota dan masyarakat sekitar. Menjadi perantara keuangan antar agniyah sebagai shohibul maal dengan dhu’afah sebagai mudhorib, terutama untuk dana sosial. BMT dalam fungsi ini bertindak sebagai amil yang bertugas untuk menerima dana zakat, infaq, sadaqah, dan dana sosial dan kemudian disalurkan kembali kepada golongan yang membutuhkan.
9
Thank You Kingsoft Office Make Presentation much more fun
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.