Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Munafrizal Manan, S.H., S.Sos., M.Si., M.IP.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Munafrizal Manan, S.H., S.Sos., M.Si., M.IP."— Transcript presentasi:

1 Munafrizal Manan, S.H., S.Sos., M.Si., M.IP.
HUKUM TATA NEGARA Munafrizal Manan, S.H., S.Sos., M.Si., M.IP.

2 Asas-Asas Hukum Tata Negara
Pokok Bahasan: Pengertian Asas HTN Ragam Asas HTN Pancasila Asas Kedaulatan Rakyat Asas Negara Hukum Asas Pembagian Kekuasaan Asas Kekeluargaan Asas Negara Kesatuan

3 Pengertian Asas HTN Asas hukum bukan merupakan norma hukum konkrit, tetapi sebagai dasar atau petunjuk arah dalam pembentukan hukum positif Asas hukum adalah norma dasar yang dijabarkan dari hukum positif Asas hukum bersifat abstrak sehingga umumnya tidak dituangkan dalam peraturan konkrit atau diterapkan secara langsung pada peristiwa konkrit Asas hukum berakar dari dalam kenyataan masyarakat dan pada nilai-nilai yang dijadikan sebagai pedoman dalam kehidupan bersama Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo

4 Lanjutan… Menurut Logeman, setiap peraturan hukum dipengaruhi oleh 2 unsur, yaitu: Unsur riil  bersifat konkret dan bersumber dari lingkungan hidup manusia (misal: tradisi, sifat genetis) Unsur idiil  bersifat abstrak dan bersumber dari dari diri manusia sendiri (yaitu: akal/pikiran dan perasaan)

5 Lanjutan… Bangunan hukum yang bersumber dari unsur idiil berupa perasaan manusia disebut sebagai asas- asas hukum (beginselen) Bangunan hukum yang bersumber dari unsur idill berupa akal/pikiran manusia disebut pengertian- pengertian hukum (begrippen) Jadi asas-asas HTN bersumber dari unsur idiil berupa perasaan manusia  pandangan hidup manusia (weltanschauung)

6 Lanjutan… Pengertian-pengertian dalam HTN umumnya bersifat tetap, sedangkan asas-asas HTN dapat berubah sesuai dengan perkembangan atau perubahan keadaan manusia Perubahan asas-asas HTN disebabkan oleh perubahan padangan hidup manusia Contoh: demokrasi  pemahaman demokrasi berbeda-beda dan dapat berubah individualisme vs. kolektivisme; demokrasi langsung vs. demokrasi perwakilan

7 Lanjutan… Asas-asas HTN terkait erat dengan hukum positif, terutama UUD Penyelidikan asas-asas HTN dapat ditemukan terutama dalam UUD Asas-asas HTN merupakan penjelmaan dari HTN Positif Asas-asas HTN penting dipahami karena sistem dan praktik ketatanegaraan berpedoman dan dipandu oleh asas-asas HTN

8 Ragam Asas HTN 1. Pancasila
Setiap negara didirikan atas dasar falsafah tertentu Falsafah merupakan perwujudan dari keinginan dan karakter rakyat dan bangsa Segala aspek kehidupan negara dan bangsa harus sesuai dengan falsafah tersebut

9 Lanjutan… Pendiri negara Indonesia telah menyepakati dan meyakini Pancasila sebagai dasar negara Pancasila sebagai common platform bagi negara dan bangsa Indonesia yang bersifat majemuk/plural Segala tindakan penyelenggara negara dan rakyat harus sesuai dengan Pancasila

10 Lanjutan… Dalam bingkai hukum, Pancasila merupakan sumber hukum materiil Segala peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila Jika ada peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Pancasila, maka peraturan perundang-undangan itu cacat hukum dan harus dicabut

11 Lanjutan… Pancasila sebagai asas HTN terdapat dalam Pembukaan dan juga batang tubuh UUD yang memuat asas-asas berikut: Asas Ketuhanan Yang Maha Esa Asas Perikemanusiaan Asas kebangsaan Asas kedaulatan rakyat Asas keadilan sosial

12 Lanjutan… Asas Ketuhanan YME terdapat di Pembukaan dan Pasal 29 UUD 1945 Asas Perikemanusiaan terdapat di Pembukaan dan beberapa pasal pada Bab XA tentang HAM dan Pasal 34 UUD 1945 Asas Kebangsaan terdapat di Pembukaan dan Pasal 33 (tentang penguasaan bumi dan air oleh negara) UUD 1945 Asas Kedaulatan Rakyat terdapat di Pembukaan dan Pasal 1 ayat (2) Asas Keadilan Sosial terdapat di Pembukaan dan beberapa pasal pada Bab XA tentang HAM dan Pasal 33 ayat (4)

13 Lanjutan… 2. Asas Kedaulatan Rakyat
Asas kedaulatan rakyat merupakan salah satu prinsip dalam demokrasi Asas kedaulatan rakyat punya hubungan erat dengan paham demokrasi Istilah kedaulatan rakyat memiliki bermacam sudut pandang

14 Lanjutan… Dalam hukum internasional, kedaulatan adalah hak mutlak bagi negara untuk mengatur dan mengurus diri sendiri tanpa ada campur tangan negaa lain Dalam perkembangan hukum internasional saat ini, kedaulatan mutlak negara telah menyusut/terkikis  mulai dikenal dan berlaku prinsip humanitarian intervention dan responsible to protect Negara lain atau organisasi internasional dapat melakukan intervensi pada suatu negara atas alasan kemanusiaan

15 Lanjutan… Menurut Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, dalam HTN, kedaulatan tidak hanya dalam pengertian negara memiliki kekuasaan penuh keluar dan kedalam, tetapi juga bisa dikenakan pada negara yang terikat dalam suatu perjanjian yang berbentuk traktat atau dalam bentuk konfederasi atau federasi, termasuk juga kedaulatan dalam bentuk otonomi

16 Lanjutan… Menurut Jean Bodin, kedaulatan itu tidak terpecah, asli, dan tidak terbatas Tidak terpecah karena dalam suatu negara hanya terdapat satu kekuasaan tertinggi Asli karena kekuasaan tertinggi tidak berasal dari kekuasaan yang lebih tinggi Tidak terbatas karena tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi yang dapat membatasi kekuasaan itu Paham kedaulatan dari Jean Bodin itu muncul dari pengalaman sistem monarki absolut di Eropa

17 Lanjutan… Menurut para teoretisi/filsuf penganut ajaran kontrak sosial/perjanjian masyarakat, kedaulatan muncul dari adanya perjanjian antara masyarakat dengan orang/pihak yang diberi mandat kekuasaan oleh masyarakat Kedaulatan bersumber dari masyarakat/rakyat yang diberikan pada penguasa berdasarkan kesepakatan tertentu Thomas Hobbes, John Locke, J.J. Rousseau dikenal dengan ajarannya tentang teori kontrak sosial

18 Lanjutan… Indonesia menganut asas kedaulatan rakyat
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945  “Kedaulatan berada di tangan rakyat” sebelum amandemen, kedaulatan rakyat dilaksanakan oleh MPR setelah amandemen, kedaulatan rakyat dilaksanakan oleh UUD Ada pemilihan umum secara periodik

19 Lanjutan… 3. Asas Negara Hukum
Negara hukum adalah negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan bagi setiap warga negaranya Dalam negara hukum, penyelenggaraan negara harus berdasarkan hukum, bukan berdasarkan kekuasaan semata

20 Lanjutan… Gagasan negara hukum sejalan dengan pengertian nomocratie, yaitu kekuasaan harus dijalankan berdasarkan hukum (nomos) Gagasan negara hukum berhubungan erat dengan asas legalitas karena segala penyelenggaraan negara harus berdasarkan peraturan perundang- undangan yang sah dan berlaku

21 Lanjutan… Gagasan negara hukum sebagai reaksi atas praktik negara polisi pada masa kekuasaan monarki absolut (the rule of king) Dalam negara polisi penguasa memonopoli semua hal, sedangkan rakyat tidak dapat ikut campur sama sekali dalam urusan penyelenggaraan negara Dalam negara hukum, kekuasaan dibatasi oleh hukum/UU agar tidak sewenang-wenang

22 Lanjutan… Dalam khasanah pemikiran Barat, negara hukum disebut dengan istilah the rule of law (Inggris) dan rechtstaat (Jerman) Kedua istilah itu muncul dari latar belakang dan sistem hukum berbeda, sehingga memiliki perbedaan konsep Rechstaat muncul dari perjuangan menentang absolutisme kekuasaan sehingga bersifat revolusioner, sedangkan the rule of law berkembang secara evolusioner The rule of law berasal dari sistem hukum common law yang bersifat yudisial (judge made law) Rechstaat berasal dari sistem hukum civil law yang bersifat administratif (peraturan tertulis)

23 Lanjutan… Menurut A.V. Dicey, negara hukum mencakup 3 unsur penting, yaitu: Supremacy of law Equality before the law Due process of law

24 Lanjutan… Gagasan negara hukum berhubungan erat dengan gagasan kedaulatan rakyat karena hukum dibuat atas dasar kedaulatan rakyat atau persetujuan rakyat melalui wakilnya Negara hukum harus dibangun dan ditegakkan menurut prinsip kedaulatan rakyat (demokrasi)  negara hukum demokratis (democratische rechsstaat)

25 Lanjutan… Indonesia menganut asas negara hukum
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyebutkan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”  Amandemen Ketiga Semua penyelenggara negara dan rakyat harus tunduk dan patuh pada hukum

26 Lanjutan… 3. Asas Pembagian Kekuasaan
Pembagian kekuasaan (divison of power) beda dengan pemisahan keuasaan (separation of power) Pemisahan kekuasaan berarti kekuasaan kekuasaan terpisah-pisah dalam beberapa bagian, baik orangnya maupun fungsinya Pemisahan kekuasaan murni mulai ditinggalkan pada saat ini karena sulit diterapkan

27 Lanjutan… Pembagian kekuasaan berarti kekuasaan dibagi- bagi dalam beberapa bagian, tetapi tidak dipisahkan Antara bagian keuasaan mungkin dapat melakukan kerja sama berdasarkan lingkup wewenang masing-masing

28 Lanjutan… Teori pemisahan kekuasaan dan pembagian kekuasaan muncul di Eropa Barat sebagai reaksi atas kekuasaan monarki absolut yang semuanya digenggam oleh Raja Kekuasaan yang bertumpu pada satu tangan orang menciptakan praktik kekuasaan yang otoriter dan bahkan totaliter

29 Lanjutan… John Locke  membagi kekuasaan menjadi: legislatif (pembuat UU), eksekutif (pelaksana UU), dan federatif (hubungan luar negeri) Montesquieu  membagi kekuasaan menjadi: legislatif (pembuat UU), eksekutif (pelaksana UU), dan yudikatif (kekuasaan kehakiman)  Trias Politika Ivor Jennings membagi pemisahan kekuasaan dalam pengertian materiil (pemisahan kekuasaan tegas) dan pengertian formil (pemisahan kekuasaan tidak tegas)

30 Lanjutan… UUD 1945 Indonesia menganut asas pembagian kekuasaan
Setelah amandemen UUD 1945 kadang disebut dengan pemisahan kekuasaan secara formil Dalam UUD 1945 terdapat lembaga-lembaga negara yang memiliki fungsi berbeda

31 Lanjutan… 4. Asas Kekeluargaan
Asas kekeluargaan tidak terdapat di Pembukaan UUD dan butir-butir Pancasila, tetapi ada di batang tubuh UUD 1945, yaitu Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 Asas kekeluargaan sebagai wujud dari sifat tata negara Indonesia asli dalam kehidupan desa di Indonesia yang mengutamakan cara musyawarah untuk mufakat dalam proses pengambilan keputusan

32 Lanjutan… Asas kekeluargaan sering disebut sebagai bentuk paham negara integralistik  di Indonesia dikemukakan oleh Soepomo Negara integralistik menganggap penyelenggara negara dan warga negara dalam satu kesatuan Paham negara integralistik tercermin dari praktik kekuasaan pada masa Demokrasi Terpimpin Presiden Soekarno dan Demokrasi Pancasila Presiden Soeharto Paham negara integralistik dinilai cenderung mengarah pada kekuasaan otoriter

33 Lanjutan… UUD 1945 mengenal 2 cara pengambilan keputusan, yaitu musyawarah untuk mufakat dan dengan suara terbanyak (voting) Musyawarah untuk mufakat bersumber dari hukum adat yang didasarkan pada semangat toleransi dan kebersamaan Voting bersumber dari paham demokrasi Barat yang didasarkan pada semangat kompetisi dan inividualisme

34 Lanjutan… Kebaikan cara musyawarah untuk mufakat, yaitu:
Semua pihak merasa dilibatkan dan dihargai Keputusan yang dibuat dapat diterima semua pihak Keburukan cara musyawarah untuk mufakat, yaitu: Proses pengambilan keputusan bisa lama/berlarut-larut Kadang sulit mencapai kata sepakat Jika pihak minoritas tidak setuju maka keputusan tidak dapat diambil (deadlock) Menimbulkan diktator minoritas karena pihak minoritas menentukan apakah keputusan dapat diambil atau tidak

35 Lanjutan… Kebaikan voting, yaitu: Keburukan voting, yaitu:
Keputusan dapat diambil secara cepat Setiap orang punya hak suara yang sama (one man/woman one vote and one value) Keburukan voting, yaitu: Pihak mayoritas dapat memaksakan kehendaknya Pihak minoritas akan selalu kalah jumlah suara Menimbulkan diktator mayoritas

36 Lanjutan… Pada masa Demokrasi Parlementer, keputusan di parlemen Indonesia cenderung dengan suara terbanyak Antara sejak 5 Juli 1959 hingga Maret 1978, keputusan di legislatif selalu dengan cara musyawarah untuk mufakat Selama masa Orde Baru, keputusan di legislatif lebih dominan cara musyawarah untuk mufakat yang dikondisikan, sesekali ada voting Pada Era Reformasi sejak 1998 hingga sekarang, keputusan di legislatif cenderung melalui voting terutama untuk hal-hal krusial yang sulit dikompromikan

37 Lanjutan… 5. Asas Negara Kesatuan
Sering digunakan istilah berbeda untuk menyebut negara kesatuan Perbedaan ini terjadi bukan hanya dalam literatur HTN, tetapi juga dalam peraturan resmi Ada yang menyebutnya dengan bentuk negara kesatuan, ada pula menyebutnya dengan susunan negara kesatuan

38 Lanjutan… Menurut Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, istilah yang tepat adalah susunan, yang pilihannya adalah susunan negara kesatuan atau federasi Menurut Jimly Asshiddiqie, istilah yang tepat adalah bentuk, yang terdiri dari bentuk negara kesatuan, serikat/federasi, atau konfederasi Jimly Asshiddiqie membedakan antara istilah bentuk negara (kesatuan, serikat/federasi, konfederasi), bentuk pemerintahan (republik, kerajaan), dan sistem pemerintahan (presidensiil, parlementer, campuran)

39 Lanjutan… Sejak kemerdekaan Republik Indonesia, pendiri negara sepakat untuk memilih susunan/bentuk negara kesatuan (Pasal 1 ayat (1) UUD 1945) Mohammad Hatta pernah mengusulkan susunan/bentuk negara federasi Dari sejak mulai berdirinya RI hingga sekarang, pilihan susunan/bentuk negara kesatuan tetap dipertahankan

40 Lanjutan… Saat perubahan/amandemen UUD 1945 dilakukan pada tahun , para anggota MPR sepakat untuk tidak mengubah susunan/bentuk negara kesatuan selama proses perubahan UUD berlangsung di MPR Bahkan Pasal 37 ayat (5) UUD 1945 hasil perubahan/amandemen UUD 1945 kemudian mengukuhkan bentuk/susunan negara kesatuan RI sebagai pilihan yang tidak dapat diubah

41 Lanjutan… Susunan/bentuk negara kesatuan memiliki kedudukan yang sangat kuat karena: Pilihan susunan negara kesatuan disebut tegas dalam UUD 1945 UUD 1945 menegaskan bahwa susunan negara kesatuan tidak dapat diubah Karena itu asas negara kesatuan menjadi salah satu asas dalam HTN Operasionalisasi susunan/bentuk negara kesatuan mungkin diwujudkan dalam bentuk otonomi luas pada daerah, tetapi harus tetap dalam bingkai negara kesatuan

42 Sumber Rujukan Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia (MKRI & PSHTN FHUI: Jakarta, 2004) Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia (PSHTN FH UI: Jakarta, Cetakan Kelima, 1983) Ni’matul Huda, Hukum Tata Negara Indonesia (PT. RajaGrafindo Persada: Jakarta, 2005) Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum (Penerbit Universitas Atma Jaya Yogyakarta: Yogyakarta 2010)


Download ppt "Munafrizal Manan, S.H., S.Sos., M.Si., M.IP."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google