Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Kedudukan TAP MPR Dalam Sistem Perundang-Undangan Indonesia

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Kedudukan TAP MPR Dalam Sistem Perundang-Undangan Indonesia"— Transcript presentasi:

1 Kedudukan TAP MPR Dalam Sistem Perundang-Undangan Indonesia
Shinta Febriana Oddie Muh Ikhsan

2 Pengertian TAP MPR Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, atau disingkat Ketetapan MPR atau TAP MPR, adalah bentuk putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang berisi hal-hal yang bersifat penetapan (beschikking). Pada masa sebelum Perubahan (Amandemen) UUD 1945, Ketetapan MPR merupakan Peraturan Perundangan yang secara hierarki berada di bawah UUD dan di atas Undang-Undang.

3 Jenis Peraturan Perundang-undangan
Dalam pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan, yang menegaskan bahwa, jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; Peraturan Pemerintah; Peraturan Presiden; Peraturan Daerah Provinsi; dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

4 Meskipun dalam Undang-undang sebelumnya, yakni Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, TAP MPR tidak dimasukkan dalam hierarki perundang-undang, bukan berarti keberadaan TAP MPR tidak diakui. Akan tetapi norma yang diatur dalam setiap TAP MPR sejak tahun 1966 hingga tahun 2002 tetap diakui sebagai sebuah produk hukum yang berlaku sepanjang tidak digantikan dengan Undang-undang formal yang ditetapkan setelahnya.

5 Dimasukkannya kembali TAP MPR dalam tata urutan perundang-undangan berdasarkan apa yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, hanya merupakan bentuk penegasan saja bahwa produk hukum yang dibuat berdasarkan TAP MPR, masih diakui dan berlaku secara sah dalam sistem perundang-undangan Indonesia.

6 Kedudukan dan Kewenangan MPR
MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi Negara sebagai perwujudan Pasal 1 ayat 2 UUD MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi Negara, maka MPR bukanlah lembaga perwakilan. MPR tidak lagi memiliki kewenangan untuk membuat ketetapan yang bersifat mengatur (regelling).

7 Kedudukan TAP MPR Dimulai dari teori piramida hukum (stufentheorie) yang diperkenalkan oleh Hans Kelsen : pengelompokan terhadap beragam norma hukum dasar yang berlaku. Kemudian dikembangkan oleh Hans Nawiasky melalui teori yang disebut dengan “theorie von stufenufbau der rechtsordnung”. Teori ini memberikan penjelasan susunan norma sebagai berikut : Norma fundamental negara (Staatsfundamentalnorm); Aturan dasar negara (staatsgrundgesetz); Undang-undang formal (formell gesetz); dan Peraturan pelaksanaan dan peraturan otonom (verordnung en autonome satzung)

8 A. Hamid S. Attamimi mencoba mengaplikasikannya kedalam struktur hierarki perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan teori Nawiasky tersebut, maka tata urutan perundang-undangan di Indonesi adalah sebagai berikut : Staatsfundamentalnorm : Pancasila (Pembukaan UUD 1945). Staatsgrundgesetz : Batang Tubuh UUD 1945, Tap MPR, dan Konvensi Ketatanegaraan. Formell gesetz : Undang-Undang. Verordnung en Autonome Satzung : Secara hierarkis mulai dari Peraturan Pemerintah hingga Keputusan Bupati atau Walikota.

9 Implikasi Hukum Pasca diterbitkannya Undang-udang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, maka keberadaan TAP MPR kembali menjadi wacana (diskursus) hangat disemua kalangan, khususnya diantara para ahli hukum tata negara dan perundang-undangan. Implikasi hukum dimasukkannnya kembali TAP MPR dalam hierarki perundang-undangan, jelas membawa konsekuensi-konsekuensi logis dalam penataaan sistem hukum Indonesia, baik norma, kedudukan, maupun ruang pengujian akibat pertentangan antara sesama produk perundang-undangan lainnya.

10 Keberadaan Undang-udang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, mengakibatkan TAP MPR secara otomatis (ex-officio) menjadi rujukan dalam pembentukan dan penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berada di bawahnya. Dalam hal ini UU/Perpu, PP. Perpres, dan Perda.

11 Mengapa TAP MPR kembali dimasukkan kedalam hierarki perundang-undangan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan? - bahwa TAP MPR masih diakui sebagai sumber hukum dalam sistem perundang-undangan Indonesia. Hal ini diperkuat oleh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada bagian Aturan Tambahan Pasal I yang menyatakan bahwa, “Majelis Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusan pada sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 2003”.

12 TAP MPR Nomor I/MPR/2003 TAP MPR
Memberikan status hukum baru yang dikelompokkan ke dalam 6 pasal: Pasal 1 tentang Ketetapan MPR/MPRS yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku (8 Ketetapan) Pasal 2 tentang Ketetapan MPRS/MPR yang dinyatakan berlaku dengan ketentuan (3 Ketetapan) Pasal 3 tentang Ketetapan MPRS/MPR yang dinyatakan tetap berlaku sampai dengan terbentuknya pemerintahan hasil pemilihan umum tahun 2004 (8 Ketetapan) Pasal 4 tentang Ketetapan MPRS/MPR yang dinyatakan tetap berlaku sampai terbentuknya UU (11 Ketetapan)

13 5. Pasal 5 tentang Ketetapan MPRS/MPR yang dinyatakan masih berlaku sampai ditetapkannya peraturan tata tertib yang baru oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia hasil pemilihan umum tahun 2004 (5 Ketetapan) 6. Pasal 6 tentang Ketetapan MPRS/MPR yang tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik Karena bersifat final (enimalig), telah dicabut, maupun telah selesai dilaksanakan. (104 Ketetapan)

14 TAP MPR yang masih berlaku (Pasal 2 dan Pasal 4)
Ketetapan MPRS No. XXV/MPRS.1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh Wilayah Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan larangan setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme. Ketetapan MPR No. XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi. Ketetapan MPR No V/MPR/1999 tentang Penentuan Pendapat di Timor Timur

15 Ketetapan MPRS No. XXIX/MPRS/1966 tentang Pengangkatan Pahlawan Ampera
Ketetapan MPRS No. XXIX/MPRS/1966 tentang Pengangkatan Pahlawan Ampera. (dalam perkembangan terakhir telah terbentuk UU No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan) Ketetapan MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Ketetapan MPR No. XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam NKRI. Ketetapan MPR No. V/MPR/2000 tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional. Ketetapan MPR No. VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia.

16 Ketetapan MPR No. VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri.
Ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa. Ketetapan MPR No. VII/MPR/2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan. Ketetapan MPR No. VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan KKN. Ketetapan MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaharuan Agraria dan Pengelolahan Sumber Daya Alam.

17 Muncul Persoalan Bagaimana jika TAP MPR bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945? Dan bagaimana pula jika terdapat UU yang bertentangan dengan TAP MPR? Menurut sistem kekuasaan kehakiman Indonesia, uji materi dibebankan kepada Mahkamah Konstitusi. Tetapi kewenangan Mahkamah Konsitusi sebatas uji materi UU terhadap UUD. Tidak ada ketentuan khusus yang mengatur tata cara pengujian TAP MPR terhadap UUD atapun UU terhadap TAP MPR. Mahkamah Konstitusi tidak boleh serta merta melakukan pengujian terhadap TAP MPR, kecuali Mahkamah Konstitusi melakukan upaya hokum progresif seperti yang dilakukan selama ini.

18 Isu Aktual tentang TAP MPR
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menjelaskan, jika TAP MPR yang ada saat ini diperlakukan di atas undang-undang dan di bawah UUD 1945, maka tidak ada lembaga yang berwenang mengubahnya. Sebab, DPR dan pemerintah hanya berwenang mengubah UU dan MPR hanya berwenang mengubah UUD. Jimly menjelaskan, “Pada prinsipnya semua produk hukum yang berlaku harus mempunyai kemungkinan untuk diubah seiring dengan perubahan kondisi zaman.” "Sedangkan UUD saja bisa diubah oleh MPR dengan amandemen, kok TAP MPR yang menurut UU yang baru berada di bawahnya, malah jadi tidak bisa diubah

19 Lanjutan Dua cara untuk menempatkan status hukum TAP MPR dalam tata perundang-undangan Indonesia. Pertama, dengan menganggap Tap MPR setara dengan undang- undang. Kedua, dengan memasukkan Tap MPR sebagai konstitusi yang diperluas. "Status hukum Tap MPR bisa diletakkan setara dengan Undang- undang. Karena memang Tap MPR No. I Tahun 2003 mengatakan Tap MPR bisa dicabut dan diubah dengan undang-undang. Dengan demikian MPR sendiri melalui Tap MPR No. I Tahun 2003 tersebut sudah menegaskan bahwa Tap MPR berada pada posisi yang setara dengan undang-undang," kata Jimly Asshidiqie. Konsekuensinya, Tap MPR bisa diubah dan dicabut oleh lembaga yang mempunyai kewenangan untuk itu, yaitu DPR dan Pemerintah. Bahkan, jika ada Tap MPR yang dianggap bertentangan dengan UUD, ketetapan tersebut bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diuji materikan.

20 Tap MPR sebagai sumber hukum setelah UUD secara operasional tidak pernah menjadi rujukan dalam pembentukan undang-undang. Tap MPR ini kembali ditempatkan dalam tata urutan peraturan perundang-undangan, tepatnya di bawah UUD dan di atas UU/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang sebagai ketetapan MPR yang berjumlah 13 yang dinyatakan tetap berlaku. Setelah keluar Tap MPR No. I/MPR/2003, 13 ketetapan itu tidak nyambung dengan undang-undang tentang pembentukan peraturan perundang-undangan Kedudukan TAP MPR

21 Berdasarkan pengelompokan di atas, maka TAP MPR yang masih dianggap berlaku tertuang dalam Pasal 2 dan Pasal 4, dengan total sebanyak 13 TAP MPR yang masih berlaku. TAP MPR yang masih berlaku tersebut, adalah : Ketetapan MPRS No. XXV/MPRS.1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh Wilayah Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan larangan setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme. Ketetapan MPR No. XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi. Ketetapan MPR No V/MPR/1999 tentang Penentuan Pendapat di Timor Timur. Ketetapan MPRS No. XXIX/MPRS/1966 tentang Pengangkatan Pahlawan Ampera. (dalam perkembangan terakhir telah terbentuk UU No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan) Ketetapan MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN.

22 Ketetapan MPR No. XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam NKRI. Ketetapan MPR No. V/MPR/2000 tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional. Ketetapan MPR No. VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia. Ketetapan MPR No. VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri. Ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa. Ketetapan MPR No. VII/MPR/2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan. Ketetapan MPR No. VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan KKN. Ketetapan MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaharuan Agraria dan Pengelolahan Sumber Daya Alam.

23 Alasannya, posisi MPR dalam sistem ketatanegaraan Indonesia setara dengan DPR. Karena itu produk hukum yang dikeluarkan oleh MPR harus ditempatkan setara dengan undang-undang yang menjadi produk DPR. "Ketetapan MPR ini bisa dipakai dan ditindaklanjuti sebelum ada undang-undang," kata Eva Kusuma Sundari. Lanjutan


Download ppt "Kedudukan TAP MPR Dalam Sistem Perundang-Undangan Indonesia"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google