Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSukarno Rachman Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
PENAGIHAN PAJAK PERTEMUAN KE 6 HUTANG PAJAK DAN
Hutang Pajak dan Penagihan Pajak
2
TATA CARA DAN SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK
TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK Cara Pemungutan Pajak dilakukan berdasarkan 3 (tiga) stelsel, yaitu : a. Stelsel Nyata (Riel Stelsel) Pengenaan pajak didasarkan pada objek (penghasilan) yang nyata, sehingga pemungutannya baru dapat dilakukan pada akhir tahun pajak, yakni setelah penghasilan yang sesungguhnya diketahui. b. Stelsel Anggapan (Fictieve Stelsel) Pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan yang diatur oleh Undang-Undang. Misalnya : penghasilan suatu tahun dianggap sama dengan tahun sebelumnya, sehingga pada awal tahun pajak sudah dapat ditetapkan besarnya pajak yang terhutang untuk tahun pajak berjalan. c. Stelsel campuran (Fictieve Stelsel) Stelsel ini merupakan kombinasi antara stelsel nyata dan stelsel anggapan. Pada awal tahun, besarnya pajak dihitung berdasarkan suatu anggapan, kemudian pada akhir tahun besarnya disesuaikan dengan keadaan yang sebenarnya. Hutang Pajak dan Penagihan Pajak
3
SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK
a. Official Assessment System Adalah suatu sisitem pemungutan yang memberikan wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terhutang oleh Wajib Pajak. Ciri-cirinya: 1) Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada fiskus. 2) Wajib Pajak bersifat pasif. 3) Utang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus. b. Self Assessment System Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewang kepada Wajib Pajak untuk menentukan sendiri besarnya Pajak yang terutang. Ciri-cirinya : 1) Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada Wajib Pajak itu sendiri. 2) Wajib Pajak Aktif, mulai dari menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang. 3) Fiskus tidak ikut campur dan hanya mengawasi. Hutang Pajak dan Penagihan Pajak
4
c. With Holding System Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiskus dan bukan pula Wajib Pajak yang bersangkutan ) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh si Wajib Pajak. Ciri-cirinya : Wewenang menentukan besarnya pajak yang terutang ada pada pihak ketiga, pihak selain Fiskus dan Wajib Pajak. Hutang Pajak dan Penagihan Pajak
5
TARIF PAJAK Secara struktural tarif pajak dibagi dalam empat jenis yaitu : Tarif proporsional (a proportional tax rate structure) yaitu tarif pajak yang presentasenya tetap meskipun terjadi perubahan dasar pengenaan pajak. b. Tarif progresif (a progresive tax rate structure) yaitu tarif pajak akan semakin naik sebanding dengan naiknya dasar pengenaan pajak. c. Tarif degresif ( a degresive tax rate structure) yaitu kenaikan persentase tarif pajak akan semakin rendah ketika dasar pengenaan pajaknya semakin meningkat. d. Tarif Pajak Tetap yaitu tarif pajak yang besarnya tetap, tanpa mengikuti besarnya dasar pengenaan pajak. Hutang Pajak dan Penagihan Pajak
6
TIMBULNYA HUTANG PAJAK
Utang Pajak adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh masyarakat (khususnya Wajib Pajak) akibat adanya keadaan, perbuatan, atau peristiwa, yang harus dilunasi dengan mekanisme yang berlaku dalam jangka waktu yang telah ditetapkan. Pengertian hutang pajak ini diatur di beberapa peraturan perundang – undangan, seperti Undang – undang Nomor 19 tahun tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Menurut Pasal 1 point 8 Undang – Undang No. 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa tersebut, yang dimaksud dengan “Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi adminisirasi berupa bunga. denda atau kenaikan yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak atau surat sejenisnya berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan. (Undang-Undang Pajak Tahun 2000, 2001:2 12). Hutang Pajak dan Penagihan Pajak
7
Utang pajak dapat timbul apabila telah adanya peraturan yang mendasarinya dan telah terpenuhinya atau terjadi suatu Taatbestand (sasaran perpajakan), yang terdiri dari : keadaan- keadaan tertentu, peristiwa, dan atau perbuatan tertentu. Yang sering terjadi ialah karena keadaan dan perbuatan , seperti pajak-pajak yang sangat penting yaitu atas suatu penghasilan atau kekayaan, dikenakan atas keadaan ekonomis Wajib Pajak. Dengan adanya keadaan-keadaan tertentu, peristiwa, atau perbuatan tertentu dan sesuai Undang – undang telah terpenuhi persyaratan terjadinya pajak, maka ada kewajiban masyarakat kepada negara untuk membayar hutang pajak. Hutang Pajak dan Penagihan Pajak
8
Ada 2 ajaran yang mengatur tentang timbulnya hutang pajak
1. Ajaran Formil Yaitu hutang pajak timbul karena dikeluarkannya Surat Ketetapan Pajak oleh fiskus. Ajaran ini diterapkan pada Official Assessment System. Contohnya : hutang pajak si A baru akan timbul sesudah fiskus menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP). Jadi, si A tidak mempunyai kewajiban membayar pajak penghasilan, jika fiskus belum menerbitkan SKP nya. 2. Ajaran Materiil Yaitu hutang pajak timbul karena berlakunya undang – undang. Seseorang dikenai pajak karena suatu keadaan dan perbuatan. Ajaran ini diterapkan pada Self Assessment System. Contohnya : syarat timbulnya hutang pajak bagi si A dalam contoh di atas menurut Undang – Undang Pajak Penghasilan dan Undang-Undang Perpajakan Lain. Hutang Pajak dan Penagihan Pajak
9
Manfaat mengetahui Saat Timbulnya Hutang Pajak
Timbulnya hutang pajak mempunyai peranan yang sangat penting bagi negara dan Wajib Pajak, dalam hal berikut : Timbulnya hutang pajak mempunyai peranan yang sangat penting, dalam hal berikut : Pembayaran atau Penagihan Pajak biasanya menentukan jangka waktu setelah saat terutang pajak untuk pelunasan hutang pajaknya. Jika hutang pajak pada saat jatuh tempo tetapi belum dibayar maka akan dilakukan penagihan oleh kantor pelayanan pajak setempat dan untuk pembayaran terlambat, maka akan dikenai sanksi administrasi berupa denda karena keterlambatan membayar pajak. 2. Memasukkan Surat Keberatan :Surat keberatan hanya dapat dimasukkan dalam jangka waktu tiga bulan setelah diterimanya surat ketetapan pajak atau surat terutangnya pajak menurut ajaran formal, lebih dari tiga bulan pengajuan surat keberatan dianggap daluarsa. Hutang Pajak dan Penagihan Pajak
10
3. Penentuan Daluarsa : Daluarsa dalam pajak dihitung lima tahun sejak terutangnya pajak. Ada yang dihitung sejak awal tahun dan ada pula yang dihitung sejak akhir tahun, atau sesuai produk hukum lain mis STP/SKP/SKPT, dll. 4. Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Ketetapan Pajak Tambahan : Surat Ketetapan Pajak dan Surat Ketetapan Pajak Tambahan hanya dapat diterbitkan dalam jangka waktu lima tahun sejak terutang pajaknya. Hutang Pajak dan Penagihan Pajak
11
Hapusnya Hutang Pajak Selain hutang pajak dapat timbul, hutang pajak pun dapat berakhir atau hapus. Hapusnya utang pajak dapat disebabkan oleh : 1. Pembayaran : Utang pajak yang melekat pada Wajib Pajak akan hapus karena pembayaran yang dilakukan oleh wajib pajak (wajib pajak telah membayar) ke Kas Negara. 2. Kompensasi : Kompensasi hutang pajak dengan tagihan seseorang diluar pajak tidak diperkenankan. Oleh karena itu kompensasi terjadi apabila Wajib Pajak mempunyai tagihan berupa kelebihan pembayaran pajak. Jumlah kelebihan pembayaran pajak yang menjadi hak Wajib Pajak dikompensasikan dengan pajak-pajak lainnya yang terutang. Hutang Pajak dan Penagihan Pajak
12
3. Daluarsa :. Daluwarsa atau lewat waktu sebagai salah satu sebab berakhirnya utang pajak dan hapusnya perikatan (hak untuk menagih atau kewajiban untuk membayar hutang) karena lampaunya jangka waktu tetentu, yang ditetapkan dalam undang-undang. Hak untuk melakukan penagihan pajak akan daluarsa setelah lampau waktu lima tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhimya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak yang bersangkutan. Hal ini untuk memberikan kepastian hukum kapan hutang pajak dapat ditagih lagi. Namun daluarsa penagihan pajak tertangguh, antara lain; apabila diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa. 4. Pembebasan : Hutang pajak tidak berakhir dalam arti yang semestinya tetapi karena ditiadakan. Pembebasan umumnya tidak diberikan terhadap pokok pajaknya, tetapi terhadap sanksi administrasi. 5. Penghapusan : Penghapusan hutang pajak ini sama sifatnya dengan pembebasan, tetapi diberikannya karena keadaan Wajib Pajak misalnya Wajib Pajak telah meninggal dunia dan tidak mempunyai harta warisan atau kekayaan, Wajib Pajak badan yang telah selesai proses pailitnya, Wajib Pajak yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai subjek pajak dan hak untuk melakukan penagihan telah daluwarsa, maka piutang pajak ini dapat dilakukan penghapusan Hutang Pajak dan Penagihan Pajak
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.