Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Dalam kitab Shahih Bukhori bab Zakat terdapat penuturan hadist sebagai berikut : حدثنا سعيد بن أبي مريم حدثنا عبدالله بن وهب قال أخبرني يونس بن يزيد عن.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Dalam kitab Shahih Bukhori bab Zakat terdapat penuturan hadist sebagai berikut : حدثنا سعيد بن أبي مريم حدثنا عبدالله بن وهب قال أخبرني يونس بن يزيد عن."— Transcript presentasi:

1 Dalam kitab Shahih Bukhori bab Zakat terdapat penuturan hadist sebagai berikut : حدثنا سعيد بن أبي مريم حدثنا عبدالله بن وهب قال أخبرني يونس بن يزيد عن الزهري عن سالم بن عبدالله عن أبيه رضي اللهم عنهم عن النبي صلى اللهم عليه وسلم قال فيما سقت السماء والعيون أو كان عثريا العشر وما سقي بالنضح نصف العشر

2 Hadist  riwayat Ibnu Umar di atas , jika dilihat dari keumuman maknanya secara lahir menjelaskan dua hal. Perta­ma,   bahwa kewajiban membayar zakat hasil bumi tidak  dis­yaratkan  harus terlebih dahulu  mencapai nisab. Kedua. bahwa kewajiban dimaksud mencakup semua semua jenis  tana­man tidak pandang bulu, apakah tanaman itu di budi-daya­kan atau tumbuh dengan sendirinya, dan tidak hanya  terba­tas pada jenis tanaman yang menjadi qut al-balad saja.

3 sebab Lafadz “ ma “ dalam kalimat hadits “ Fima saqat al-Sama’u”, adalah termasuk lafadz Am yang mencakup semua jenis tanaman. Ketiga, 10 % bagi tanaman yang diairi oleh curah hujan,  dan 5%  bagi tanaman yang diairi dengan menggunakan  bantuan tenaga. Keempat, kata " العشر " adalah lafadz  yang umum. Oleh karena itu bentuk pembayaran pungutan 5-10 % bisa  dibayarkan dalam wujud apa saja yang nilainya  sama dan  memberikan manfaat. dasar pengambilan kandungan maknanya,  dilakuakn melalui pendekatan dalalatul iqtidla', yaitu dengan menambahkan  lafadz "qimah" sebelum lafadz " usyur atau  nisful usyur".

4 Kata  " النضح  " oleh para  ulama diperluas  maknanya, mencakup  bentuk pengairan yang memerlukan biaya,  seperti dengan menggunakan diesel dan lainnya. Bagi penulis lafadz tersebut  termasuk kategori lafadz yang khafi, sebab  per­luasan arti lafadz " النضح ", dari makna asalnya  yang  berarti tempat (alat) yang dipergunakan memberi  minum  binatang, kepada makna penyiraman dengan menggunakan tenaga / biaya, adalah sangat relatif

5 Pertanyaannya adalah sampai sejauh mana cakupan dari makna “ النضح “
Pertanyaannya  adalah sampai sejauh mana cakupan dari makna “ النضح “. Apakah kandungan maknanya hanya mencakup biaya pengairan saja atau bisa  diprluas  kepada biaya produksi secara keseluruhan.

6 Akan tetapi terdapat  hadits  lain  yang diriwayatkan Abu sa'id al-Khudlri:" ليس فيما دون خمسة اوسق صد قة “ ,  kandungan maknanya dinyatakan  sebagai  ketentuan  khas; Artinya hasil bumi yang belum mencapai nisab tidak dikenai pungutan zakat

7 Namun ulama' Hanafi menganggap kedua hadist  tersebut (hadits riwayat Ibnu Umar dan Abu Sa'id) tidak berkedudukan sebagai lafdz yang saling menjelaskan. Oleh  karena itu bagi mereka, kedua hadist tersebut dapat diamalkan keduanya dalam konteks yang berbeda. Hasil Bumi yang  dapat  ditakar - sebagai mana diisyaratakan  hadits riwayat Abu Sa'id - pungutan zakatnya berdasarkan nisab. Sedangkan  hasil bumi/ pertanian yang tidak dapat  ditakar bisa menggunakan dasar ke-umuman hadits Ibnu Umar.

8 Jumhur Ulama menyatakan bahwa yang dapat dipedomani adalah hadits riwayat Abu Sa'id
Tambahan  lagi  terdapat pernyataan Imam Malik dan al-Syafi’i, bahwa  hasil bumi yang dikenai zakat hanyalah  janis  yang  dapat dijadikan makanan pokok dan dapat  ditimbang. terdapat hadits riwayat Daraquthni dari jalur Ali bin Abi Thalib, Thalhah dan Mu'adz, yang menya­takan  bahwa  sayur-mayur tidak  dikenai  pungutan zakat

9


Download ppt "Dalam kitab Shahih Bukhori bab Zakat terdapat penuturan hadist sebagai berikut : حدثنا سعيد بن أبي مريم حدثنا عبدالله بن وهب قال أخبرني يونس بن يزيد عن."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google