Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERBEDAAN HUKUM PERDATA/PRIVAT DENGAN HK. PIDANA/PUBLIK

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERBEDAAN HUKUM PERDATA/PRIVAT DENGAN HK. PIDANA/PUBLIK"— Transcript presentasi:

1 PERBEDAAN HUKUM PERDATA/PRIVAT DENGAN HK. PIDANA/PUBLIK
Hk publik salah satu pihak penguasa sedang hk perdata kedua belah pihak adalah perseorangan tanpa menutup kemungkinan salah satu pihak penguasa. Hk.publik sifatnya memaksa/dwingent recht—hk perdata melengkapi/aanvulend recht meskipun ada juga yg memaksa. Tujuan hk publik—melindungi kepentingan umum—hk perdata—melindungi kepentingan perseorangan/individu Hk publik—mengatur hubungan hukum antara negara dan individu, hk perdata—mengatur hubungan hukum antar indidvidu

2 Hukum Perdata dalam arti luas
Meliputi semua hukum privat materiil , yaitu segala hukum pokok yg mengatur kepentingan perseorangan. (peraturan yang ada– dalam KUHPerdata, KUHD, serta sejumlah undang-undang tambahan (UU pasar modal, UU tentang PT dsb.) Hk perdata dalam arti sempit—hukum perdata sebagaimana terdapat dalam KUHPerdata. Unsur yang terpenting dalam hukum perdata: 1. norma peraturan 2. sanksi 3. mengikat/dapat dipaksakan

3 Hukum perdata materiil
Adalah aturan-aturan hukum yang mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban perdata itu sendiri, yaitu mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subyek hukum. HUKUM PERDATA FORMIL—menentukan cara bagaimana menuntut pemenuhan hak-hak materiil atau mengatur bagaimana tata cara seseorang menuntut haknya apabila dirugikan orang lain. Hukum perdata formil (hukum acara perdata) mempertahankan hukum perdata materiil, karena hukum perdata formil berfungsi menerapkan hukum perdata metariil apabila ada yang melanggar.

4 HUKUM PERDATA DI INDONESIA
SISTEM HK PERDATA DI INDONESIA BERSIFAT—PLURALISTIS (BERANEKA RAGAM) KARENA MASING-MASING GOLONGAN PENDUDUK MEMPUNYAI HUKUM PERDATA SENDIRI-SENDIRI KECUALI BIDANG TERTENTU YG SUDAH DIUNIFIKASI—MISL. HK PERKAWINAN, HK AGRARIA,

5 PENGGOLONGAN PENDUDUK PS. 163 & 131 IS (INDISCHE STAATSREGELING)
1. GOL EROPA—semua orang Belanda, semua orang Eropa lainnya, semua orang Jepang, semua orang yg berasal dari tempat lain yg dinegaranya tunduk kepada hukum keluarga yg pada pokoknya berdasarkan asas yg sama seperti hk Belanda. 2. Gol. Bumi Putera—rakyat Indonesia asli,--berlaku hukum adatnya—dan memberi kemungkinan kepada golongan Bumi putera secara perseorangan dapat menghapuskan berlakunya hk adat dg jalan menundukan dirinya kepada hk perdata Eropa. Mellaui lembaga Penundukan diri—(Stb 1912 No 12) 3. Gol Timur Asing.—semua orang yg bukan gol. Eropa dan bukan gol. Bumi Putera.

6 Hukum perdata Indonesia bersifat pluralistis
A. tidak sesuai dg isi UUD 45 Pasal 27 (1) Untuk mengatasi hal tersebut, sambil menunggu terciptanya suatu kodifikasi hukum perdata nasional, dg ketentuan Pasal II AP—kuhperdata, KUHD masih tetap berlaku. Sema No. 3 tahun 1963—menjadi dasar hukum bagi hakim dalam hal akan memberlakukan atau tidak suatu pasal atau ketentuan hukum perdata, bila hakim berpendapat pasal tsb. Tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman. Berdasarkan hal tsb—KUHPerdata—tidak lagi merupakan wetboek tetapi Recht boek.

7 kesimpulan Secara yuridis formal—kedudukan Kuhperdata/BW tetap sebagai Undang-Undang., sebab BW tidak pernah dicabut dari kedudukannya sebagai UU.

8 Menurut R. Abdoel Djamali
HK Perdata di Indonesia terdiri dari: 1. HK perdata Adat—hukum ini tidak tertulis dan berlaku dalam kehidupan masyarakat adat secara turun temurun serta ditaati. Hk Perdata Eropa—berbentuk tertulis dan berlakunya berdasarkan Pasal II AP. UUD 45.—isinya mengatur hubungan hk/kepentingan orang-orang Eropa dan bukan Eropa yg tunduk pada ketentuan tsb. Hk perdata yg bersifat nasional—merupakan produk nasional—yaitu ketentuan hk yg mengatur tentang kepentingan perorangan yg berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia.( UU No; 1/1974 dan UU No.5 /1960)

9 SEJARAH BERLAKUNYA KUHPERDATA DI INDONESIA
A. Terbentuknya KUHPerdata tidak dapat dilepaskan dari terbentuknya KUHperdata/BW Belanda dan Code Civil Perancis. Melalui pengumuman Gubernur Jenderal—Hindia Belanda– tgl 3 desember 1847—dinyatakan bahwa sejak tgl 1 Mei 1848—KUHPerdata berlaku di Hindia Belanda/indonesia. Asas konkordansi—KUHPerdata yg berlaku di Indonesia meneladani KUHPerdata yg berlaku di Belanda (Pasal 131 IS)

10 SISTEMATIKA KUHPERDATA.
Kodifikasi—unsur-unsurnya: 1. meliputi bidang hukum tertentu 2. tersusun secara sistimatis 3. memuat materi yang lengkap 4. penerapannya memberikan penyelesaian tuntas. Sistimatikan KUHPDT meliputi urutan bentuk-bentuk bagian terbesar sampai pada bentuk bagian terkecil yaitu: 1. kitab undang-undang tersusun atas buku-buku 2. tiap-tiap buku tersusun dalam bab-bab 3. tiap bab tersusun atas bagian-bagian 4. tiap bagian tersusun atas pasal-pasal 5. tiap pasal tersusun atas ayat-ayat.

11 Sistimatika isi Hukum Perdata berdasarkan sistim fungsional meliputi:
1. menurut pembentuk UU/BW 2. menurut ilmu pengetahuan/doktrin Menurut pembentuk UU/BW sbb: Buku I tentang– orang (Van personen) Buku II tentang Benda—Van Zaken Buku III tentang Perikatan ==Van Verbintenissen Buku IV– tentang bukti dan kedaluwarsa—van bewijs en verjaring

12 Menurut doktrin 1. tentang orang/personenrecht
2. tentang hukum keluarga/familirecht 3. tentang hukum harta kekayaan/vermogensrecht 4. tentang pewarisan/erfrecht

13 Di Belanda telah mengadakan rekodifikasi hk perdata, hk dagang sejak tgl 1 januari 1992—nieuw BW (NBW)—disatukan KHUPerdata dan KUHD. Sistimatika NBW menjadi 8 buku: Buku I—hk orang dan hk keluarga (hk harta kekayaan perkawinan) Buku II—badan hukum (aturan umum, persekutuan, perseroan dan pertanggungjawaban terbatas). Buku III—hukum harta kekayaan pada umumnya. Buku IV—hukum waris Buku V—hukum kebendaan Buku VI—bagian umum dari hk perjanjian Buku VII—perjanjian khusus Buku VIII—hukum pengangkutan.

14 Pembaharuan HK perdata nasional
Simposium pembaharuan Hk Perdata nasional oleh BPHN—th 1981 di yogyakarta: A. Bidang hukum keluarga (hk perorangan) B. Bidang hukum waris C. Bidang hukum benda D. Bidang hukum jaminan E. Bidang hukum perikatan (umum) F. Bidang badan hukum G. Bidang perjanjian-perjanjian khusus.

15 Berlakunya hukum perdata
Berlaku artinya—diterima dan dilaksanakan. Berlakunya hukum perdata: 1. ketentuan UU 2. perjanjian yang dibuat para pihak 3. keputusan hakim. Realitas keberlakuan—pelaksanaan kewajiban hukum—yaitu melaksanakan perintah dan menjauhi larangan yang ditetapkan oleh hukum—kewajiban selalu diimbangi dengan hak.

16 Akibat berlakunya hukum perdata
Adanya pelaksanaan, pemenuhan, realisasi kewajiban hukum perdata, ada 3 (tiga) kemungkinan hasilnya yaitu: 1. tercapai tujuan—apabila kedua pihak memenuhi kewajiban dan hak bertimbal balik secara penuh. 2.tidak tercapai tujuan—apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban 3. terjadi keadaan yang bukan tujuan—kerugian akibat perbuatan melanggar hukum (onrechtmatigedaad)

17 Asas-asas hukum perdata
Pengantar Hukum Benda 1.asas individualitas—dapat menikmati dengan sepenuhnya dan menguasai sebebas-bebasnya (hak eigendom) dan dapat melakukan perbuatan hukum, selain itu juga dapat memiliki hasil, memakai merusak dan memelihara dsb.---batasan asas tsb.: A. hukum tata negara (campur tangan pemerintah terhadap hak milik B.pembatasan dengan ketentuan hukum tetangga C. tidak menyalahgunakan hak dan mengganggu kepentingan orang lain.

18 2. asas kebebasan berkontrak—setiap orang berhak mengadakan perjanjian apapun juga, baik yang sudah diatur dalam UU maupun yang belum (pasal 1338 KUHPerdata ayat 3) asal perjanjian tersebut tidak bertentangn dengan UU, ketertiban umum dan kesusilaan (Pasal 1337) 3. asas monogami—pasal 3 ayat 2 UU no. 1 tahun 1974

19 Perkembangan KUHPerdata di Indonesia
Hukum perdata Eropa (code civil des Francis) dikodifikasi tanggal 21 Maret 1804 Tahun 1807—Code Civil des Francis diundangkan dengan nama Code Napoleon Tahun 1811—Code Napoleon berlaku di Belanda KUHPerdata Indonesia berasal dari Hukum Perdata Belanda, “Burgerlijke Wetboek” (BW) dikodifikasi pada tanggal 1 Mei 1848. Seteleh merdeka—KUHPerdata tetap berlaku—Pasal II AP UUD 45 “segala badan negara dan peraturan yang ada masih tetap berlaku selama belum ada peraturan yang baru menurut UUD ini.

20 Perubahan yang terjadi pada KUHPerdata Indonesia
Tahun 1960—UU No. 5 tahun 1960 mencabut ketentuan Buku II KUHPerdata sepanjang mengatur tentang bumi,air, serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya kecuali Hipotik. SEMA No. 3 tahun 1963 ditujukan—kpd semua Ketua PT dan Ketua PN di seluruh Indoensia—bahwa MA menganggap tidak berlaku lagi antara lain pasal-pasal: 1. psl 108 dan 110—wewenang seorang istri untuk melakukan perbuatan hukum dan mengahadap di pengadilan tanoa izin atau bantuan suaminya (tidak ada lagi) Psl 284 ayat 3—pengakuan anak di luar kawin oleh seorang perempuan Indonesia asli—tidak ada Psl 1682—harus ada penghibahan dengan akta notaris. Psl 1579—sewa menyewa pemilik tidak dapat menghentikan penyewaan dengan alasan akan memakai sendiri, kecuali sudah diperjanjikan sebelumnya. Tahun 1974—UU No. 1tahun 1974—mencabut ketentuan pasal 108 tentang kedudukan wanita tidak cakap bertindak.


Download ppt "PERBEDAAN HUKUM PERDATA/PRIVAT DENGAN HK. PIDANA/PUBLIK"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google