Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 Pertemuan

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 Pertemuan"— Transcript presentasi:

1

2 Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 Pertemuan 03 - 04
Mata kuliah : A Perpajakan Tahun : 2009 Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 Pertemuan

3 Pengertian Pajak Penghasilan 21
PPh 21 adalah Pajak atas penghasilan yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan bentuk apapun yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan jasa dan kegiatan Bina Nusantara University

4 Unsur-unsur PPh Pasal 21/26
Wajib Pajak Pemotong Pajak Obyek Pajak Tarif Pajak Bina Nusantara University

5 Wajib Pajak PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Pegawai Lepas Penerima Pensiun
Penerima Honorarium Penerima Upah Bina Nusantara University

6 Bukan Wajib Pajak PPh Pasal 21
Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing Pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam keputusan Mentri Keuangan No. 611/KMK.04/1994 sepanjang bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau pekerjaan lain Bina Nusantara University

7 Pemotong Pajak PPh Pemberi kerja baik orang pribadi, badan, BUT baik induk maupun cabang Bendaharawan pemerintah pusat /daerah, Instansi, Departemen, KBRI, dll Dana Pensiun, PT. TASPEN, ASTEK, JAMSOSTEK, THT BUMN/ BUMD Yayasan, lembaga, kepanitiaan, asosiasi, organisasi Bina Nusantara University

8 Bukan Pemotong PPh 21/26 Perwakilan Diplomatik seperti kedutaan besar negara sahabat Badan/Organisasi Internasional seperti organisasi PBB Bina Nusantara University

9 Obyek Pajak PPh Pasal 21/26 Penghasilan Teratur
Penghasilan Tidak Teratur Upah harian, mingguan, satuan & borongan Premi asuransi yang dibayar pemberi kerja Uang tebusan pensiun, Pesangon THT, dll Honorarium dengan nama dan bentuk apapun Imbalan dengan nama dan bentuk apapun Penghasilan natura yang diberikan oleh bukan wajib pajak Bina Nusantara University

10 Tidak Termasuk Penghasilan
Pembayaran oleh perusahaan asuransi Penerimaan dalam bentu Natura Iuran pensiun & THT yang dibayar pemberi kerja Natura yang diberikan oleh pemerintah Kenikmatan Pajak yang ditanggung pemberi kerja Bina Nusantara University

11 Pengurang Penghasilan yang diperbolehkan
Biaya Jabatan, khusus untuk Peg. Tetap: Tanpa melihat memiliki jabatan atau tidak Besarnya 5% dari Penghasilan Bruto maksimum Rp setahun atau Rp sebulan Bina Nusantara University

12 2. Iuran Pensiun dan THT Iuran Pensiun dan THT Yang dibayar pegawai
Yayasan dana pensiun yang disetujui menteri keuangan Jumlahnya tidak dibatasi Bina Nusantara University

13 3. Biaya Pensiun Khusus untuk penerima pensiun berkala atau bulanan
Besarnya 5% dari uang pensiun maksimum Rp setahun atau Rp sebulan Bina Nusantara University

14 4. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Menurut keadaan wajib pajak tanggal 1 januari /awal tahun, khusunya WPDN Keadaan pada saat datang ke Indonesia khusus WNA Bina Nusantara University

15 Besarnya PTKP : WP sendiri Rp. 15.840.000 Status Kawin Rp. 1.320.000
Istri berpenghasilan Rp Tanggunan Mak 3 orang Rp PTKP untuk istri berpenghasilan tidak digunakan untuk menghitung PPh 21 . PTKP ini khusus untuk menghitung bagi wajib pajak orang pribadi yang istrinya berpenghasilan yang wajib menyampaikan SPT Tahunan Bina Nusantara University

16 Tarif Pajak PPh Pasal 21/26 5% penghasilan s/d Rp 50 juta
15% penghasilan Rp 50 juta s/d Rp 250 juta 25% penghasilan Rp 250 juta s/d 500 juta 35% penghasilan diatas 200 juta Bina Nusantara University

17 Tarif Pasal 17 dikenakan atas :
Penghasilan Kena Pajak (PKP) dari : 1. Pegawai tetap 2. Penerima pensiun berkala 3. Pegawai tidak tetap 4. Pemagang, calon pegawai 5. Kegiatan multilevel marketing Bina Nusantara University

18 Tarif Pasal 17 dikenakan atas :
Penghasilan Bruto dari : Honorarium, Bea siswa, uang saku, hadiah penghargaan, komisi, dll. Honorarium anggota dewan komisaris/ pengawas tidak merangkap peg. Tetap Jasa produksi, tantiem, bonus yang diterima mantan pegawai Penarikan dana pensiun iuran pasti Pembayaran lain: pemain musik, olahragawan dll Bina Nusantara University

19 Tarif 15% dikenakan atas Tenaga Ahli Dengan Norma Perhitungan 50%
Penghasilan bruto yang dibayarkan kepada: - Pengacara - Akuntan - Arsitek - Dokter - Konsultan, notaris - Penilai, aktuaris Bina Nusantara University

20 Tarif 5 % dikenakan atas Upah harian Upah mingguan Upah satuan
Upah borongan Jika upah yg diterima sehari diatas Rp sehari dan tidak lebih dari Rp sebulan dan tidak dibayarkan secara bulanan Bina Nusantara University

21 Menghitung PKP (WNI) 1. Bekerja sejak awal tahun (Jan - Des)
Penghasilan bruto/bulan Rp XXX Biaya-biaya yang diperkenankan Rp XXX - Penghasilan Neto Rp XXX x 12 PTKP Rp XXX - PKP Rp XXX Bina Nusantara University

22 Menghitung PKP (WNI) 2. Bekerja pada tahun berjalan (Sep - Des)
Penghasilan bruto /bulan Rp XXX Biaya-biaya yang diperkenankan Rp XXX - Penghasilan Neto Rp XXX x 4 PTKP Rp XXX - PKP Rp XXX Menghitung penghasilan neto tidak perlu disetahunkan Bina Nusantara University

23 Menghitung PKP (WNI) 3. Berhenti bekerja karena Pensiun
Perhitungan sama dengan poin 2 Bina Nusantara University

24 Menghitung PKP (WNI) 4. Berhenti karena meninggal sebelum tahun pajak berakhir (misal meninggal Agustus) Penghasilan bruto /bulan Rp XXX Biaya-biaya yg diperkenankan Rp XXX - Penghasilan Neto Rp XXX x 12 PTKP Rp XXX - PKP Rp XXX Bina Nusantara University

25 Menghitung PKP (WNA) tinggal lebih dari 183 hari di Indonesia
1. Bekerja Sejaka awal tahun (Jan - Des) Penghasilan bruto /bulan Rp XXX Biaya-biaya yg diperkenankan Rp XXX - Penghasilan Neto Rp XXX x 12 PTKP Rp XXX - PKP Rp XXX Bina Nusantara University

26 Menghitung PKP (WNA) tinggal lebih dari 183 hari di Indonesia
2. Bekerja tidak setahun penuh (Sep-Des) Penghasilan bruto/bulan Rp XXX Biaya-biaya yg diperkenankan Rp XXX - Penghasilan Neto Rp XXX x 12 PTKP Rp XXX - PKP Rp XXX Bina Nusantara University

27 Menghitung PKP (WNA) tinggal lebih dari 183 hari di Indonesia
3. Berhenti bekerja karena meninggalkan Indonesia Penghasilan bruto/bulan Rp XXX Biaya-biaya yang diperkenankan Rp XXX - Penghasilan Neto Rp XXX x 12 PTKP Rp XXX - PKP Rp XXX PPh Pasal 21Bina Nusantara University

28 Menghitung PPh Pasal 21 (WNA)
Untuk WNA yang tinggal kurang dari 183 hari diperkenankan PPh Pasal 26, tarif 20% dari penghasilan bruto Bina Nusantara University


Download ppt "Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 Pertemuan"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google