Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

SEKOLAH TINGGI AKUNTANSI NEGARA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "SEKOLAH TINGGI AKUNTANSI NEGARA"— Transcript presentasi:

1 SEKOLAH TINGGI AKUNTANSI NEGARA
PENGANTAR ILMU HUKUM SEKOLAH TINGGI AKUNTANSI NEGARA

2 LATAR BELAKANG Maksud diberikannya mata kuliah ini adalah untuk memberikan pengetahuan dasar dan pengertian dalam mempelajari hukum dan pengantar dalam mempelajari hukum-hukum yang berlaku di Indonesia (Hukum Positif)

3 ILMU HUKUM Curzon : Ilmu yang mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum; ilmu yang akan mempelajari seluk beluk mengenai hukum

4 PENGANTAR ILMU HUKUM Pelajaran Dasar bagi setiap orang yang akan mempelajari hukum yang sangat luas ruang lingkupnya. Memberikan dan menanamkan tentang pengertian- pengertian dasar dari berbagai istilah/terminologi dalam ilmu hukum. Pelajaran Dasar yang bertujuan untuk memperkenalkan Ilmu Hukum secara keseluruhan, dalam garis besarnya.

5 PENGANTAR ILMU HUKUM Ilmu Bantu Pengantar Ilmu Hukum
 Sejarah hukum, yaitu suatu disiplin hukum yang mempelajari asal usul terbentuknya dan perkembangan suatu sistem hukum dalam suatu masyarakat tertentu dan memperbanding antara hukum yang berbeda karena dibatasi oleh perbedaan waktu. Sosiologi hukum, yaitu suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara empiris dan analitis mempelajari hubungan timbal balik antara hukum sebagai gejala sosial dengan gejala sosial lain (Soerjono Soekanto) Antropologi hukum, yakni suatu cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari pola-pola sengketa dan penyelesaiannya pada masyarakat sederhana, maupun masyarakat yang sedang mengalami proses perkembangan dan pembangunan/proses modernisasi (Charles Winick). Perbandingan hukum, yakni suatu metode studi hukum yang mempelajari perbedaan sistem hukum antara negara yang satu dengan yang lain. Atau membanding-bandingkan sistem hukum positif dari bangsa yang satu dengan bangsa yang lain. Psikologi hukum, yakni suatu cabang pengetahuan yang mempelajari hukum sebagai suatu perwujudan perkembangan jiwa manusia (Purnadi Purbacaraka).

6 PENGANTAR ILMU HUKUM Metode Pendekatan Mempelajari Hukum
Metode Idealis ; bertitik tolak dari pandangan bahwa hukum sebagai perwujudan dari nilai-nilai tertentu dalam masyarakat Metode Normatif Analitis ; metode yg melihat hukum sebagai aturan yg abstrak. Metode ini melihat hukum sebagai lembaga otonom dan dapat dibicarakan sebagai subjek tersendiri terlepas dari hal-hal lain yang berkaitan dengan peraturan. Bersifat abstrak artinya kata-kata yang digunakan di dalam setiap kalimat tidak mudah dipahami dan untuk dapat mengetahuinya perlu peraturan-peraturan hukum itu diwujudkan. Perwujudan ini dapat berupa perbuatan-perbuatan atau tulisan. Apabila ditulis, maka sangat penting adalah pilihan dan susunan kata-kata. Metode Sosiologis; metode yang bertitik tolak dari pandangan bahwa hukum sebagai alat untuk mengatur masyarakat. Metode Historis ; metode yang mempelajari hukum dengan melihat sejarah hukumnya. Metode sistematis; metode yang melihat hukum sebagai suatu sistem Metode Komparatif; metode yang mempelajari hukum dengan membandingkan tata hukum dalam berbagai sistem hukum dan perbandingan hukum di berbagai negara.

7 PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Pelajaran Dasar yang mempelajari Hukum Positif Indonesia sebagai suatu sistem hukum yang sedang berlaku di Indonesia misalnya : H. Perdata, H.Pidana, H. Acara Per/Pid, HTN, HAN, H. Agraria

8 PIH &PHI Persamaan: Keduanya merupakan M.P. Dasar
Perbedaan : Terletak pada obyeknya PIH Hukum pada umumnya/universal, tidak dibatasi waktu dan tempat tertentu PHI Dibatasi Waktu dan Tempat, H. Positif, Hukum yang sedang berlaku di Indonesia saat ini Hubungan antara PIH dan PHI PIH mendukung/menunjang setiap orang yang akan mempelajari Hukum Positif Indonesia

9 I. MANUSIA DAN MASYARAKAT (HUBUNGAN MASYARAKAT DAN HUKUM)
A. MANUSIA SEBAGAI MAKHLUK SOSIAL Hukum tidak lepas dari kehidupan manusia, maka untuk membicarakan hukum kita tidak dapat lepas dari kehidupan manusia. Sesuai dengan kodratnya, manusia tidak dapat hidup sendiri. Manusia selalu hidup bersama, berkelompok karena manusia tidak dilengkapi dengan sarana yang cukup untuk memenuhi semua kebutuhan dasarnya.

10 MANUSIA DAN MASYARAKAT (HUBUNGAN MASYARAKAT DAN HUKUM)
ARISTOTELES (Filsuf Yunani SM) : Manusia adalah mahluk sosial / “Zoon Politicon”, manusia adalah mahluk yang selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan manusia yang lain, suka bermasyarakat.

11 MANUSIA DAN MASYARAKAT (HUBUNGAN MASYARAKAT DAN HUKUM)
B. MASYARAKAT Merupakan suatu kehidupan bersama yang terorganisir untuk mencapai tujuan bersama. Terbentuk bila ada dua orang/lebih, hidup bersama, sehingga menimbulkan berbagai hubungan yang mengakibatkan saling kenal dan saling mempengaruhi.

12 MANUSIA DAN MASYARAKAT (HUBUNGAN MASYARAKAT DAN HUKUM)
KESIMPULAN Tidak ada manusia yang hidup seorang diri lepas dari kehidupan bersama. Manusia tidak mungkin berdiri di luar atau tanpa masyarakat. Sebaliknya masyarakat tidak mungkin ada tanpa manusia. Hanya dalam kehidupan bersama manusia memenuhi kebutuhan-kebutuhannya.

13 MANUSIA DAN MASYARAKAT (HUBUNGAN MASYARAKAT DAN HUKUM)
Faktor-Faktor yang mendorong agar manusia selalu hidup berkelompok/bermasyarakat : Faktor Ekonomi Faktor Biologi Faktor Keamanan

14 MANUSIA DAN MASYARAKAT (HUBUNGAN MASYARAKAT DAN HUKUM)
C. BENTUK MASYARAKAT Menurut Dasar Pembentukannya: Masyarakat Teratur yaitu : masyarakat yang diatur dengan tujuan tertentu (perkumpulan olah raga). Masyarakat teratur yang terjadi dengan sendirinya , tidak dengan sengaja dibentuk, tapi masyarakat itu ada karena kesamaan kepentingan (penonton bioskop, penonton sepakbola, dsb). Masyarakat tidak teratur, masyarakat yang terjadi dengan sendirinya tanpa dibentuk (orang2 di pasar).

15 MANUSIA DAN MASYARAKAT (HUBUNGAN MASYARAKAT DAN HUKUM)
C. BENTUK MASYARAKAT Menurut dasar hubungan yang diciptakan oleh para anggotanya : Masyarakat Paguyuban (GEMEINSCHAFT) Masyarakat yang anggota-anggotanya, ada hubungan pribadi, sehingga menimbulkan ikatan batin (perkumpulan kematian, rumah tangga) Masyarakat Patembayan (GESELLSCHAFT) adalah masyarakat yang hubungan antara anggota-anggotanya tidak bersifat kepribadian, tetapi bersifat tugas dan bertujuan untuk mendapatkan keuntungan material/kebendaan (PT, FIRMA, PERSEROAN, ORGANISASI KARYAWAN).

16 MANUSIA DAN MASYARAKAT (HUBUNGAN MASYARAKAT DAN HUKUM)
D. TATA HIDUP MASYARAKAT Dalam suatu masyarakat diperlukan suatu kaidah maupun norma yang menjadi patokan, pedoman, petunjuk dan ukuran dalam berperilaku/sikap tindak, sehingga akan membentuk suatu ketertiban dalam masyrakat.

17 MANUSIA DAN MASYARAKAT (HUBUNGAN MASYARAKAT DAN HUKUM)
E. MACAM-MACAM KAEDAH Untuk Melindung kepentingan manusia dalam masyarakat, terdapat beberapa kaedah: Kaedah hidup pribadi, mencakup : a. Kaedah Agama b. Kaedah Kesusilaan 2. Kaedah hidup antar pribadi, terdiri: a. Kaedah kesopanan b. Kaedah hukum

18 MANUSIA DAN MASYARAKAT (HUBUNGAN MASYARAKAT DAN HUKUM)
KAEDAH AGAMA Peraturan yang berasal dari Tuhan. Berisi perintah-perintah, larangan-larangan, dan anjuran- anjuran; Tujuannya untuk memberikan tuntunan dan petunjuk ke arah yang benar dalam kehidupan manusia beriman Sanksi terhadap pelanggaran kaedah agama akan mendapat hukuman dari Tuhan/dosa.

19 MANUSIA DAN MASYARAKAT (HUBUNGAN MASYARAKAT DAN HUKUM)
KAEDAH KESUSILAAN Pedoman atau patokan yang berasal dari suara hati nurani manusia (manusia pribadi). Berisi perbuatan-perbuatan apa yang dianggap baik atau yang dianggap buruk ; Tujuannya agar terbentuk kebaikan akhlak hidup pribadi ; Sanksi terhadap pelanggaran kaedah kesusilaan adalah timbulnya rasa penyesalan, malu, takut,rasa bersalah dalam hati/batin sipelaku.

20 MANUSIA DAN MASYARAKAT (HUBUNGAN MASYARAKAT DAN HUKUM)
KAEDAH KESOPANAN Peraturan-peraturan yang berasal dari masyarakat. Berisi sikap tindak/peri kelakuan tertentu, yang sudah ditentukan sebagai sikap tindak yang sopan atau tidak sopan. Ditujukan kepada sikap lahir perilakunya yang konkrit. Bertujuan untuk membuat “sedap” hidup bersama (Pergaulan, pakaian, cara makan,bahasa). Sanksi terhadap pelanggaran kaedah kesopanan, adalah berupa celaan, teguran, cemoohan, pengucilan dari lingkungan masyarakatnya. Daerah berlakunya kaedah kesopanan ini sempit ,sopan santun disuatu daerah tidak sama dengan daerah yang lain.

21 MANUSIA DAN MASYARAKAT (HUBUNGAN MASYARAKAT DAN HUKUM)
KAEDAH HUKUM sebagai perlindungan kepentingan manusia, kaedah agama, kesusilaan, dan kesopanan saja belum cukup memuaskan, karena : Masih ada kepentingan-kepentingan manusia yang belum diatur/mendapat perlindungan dari ketiga kaedah tersebut. Selain itu kepentingan-kepetingan manusia yang sudah mendapat perlindungan dari ketiga kaedah tersebut pun, dirasa belum cukup terlindungi, karena sanksi terhadap pelanggaran kaedah-kaedah tersebut dirasakan belum cukup memuaskan, perlu kaedah lain yaitu kaidah hukum

22 MANUSIA DAN MASYARAKAT (HUBUNGAN MASYARAKAT DAN HUKUM)
KAEDAH HUKUM Peraturan-peraturan yang dibuat secara resmi oleh penguasa negara. Mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat negara. Sanksinya tegas dan konkrit. Jadi Kaedah Hukum melindungi lebih lanjut kepentingan manusia baik yang sudah maupun yang belum mendapat perlindungan dari ketiga kaedah tersebut. Kaedah Hukum, selain membebani manusia dengan kewajiban-kewajiban juga memberi hak.

23 MANUSIA DAN MASYARAKAT (HUBUNGAN MASYARAKAT DAN HUKUM)
Hubungan antara kaedah hukum dengan kaedah lainnya : Kaedah hukum dapat dibedakan dari kaedah agama, kesusilaan, dan kesopanan, tetapi tidak dapat dipisahkan. Keempat kaedah tersebut ada hubungan yang erat, isi masing-masing kaedah saling mempengaruhi, saling memperkuat. Perbedaan yang menonjol antara kaedah hukum dengan kaedah-kaedah yang lainnya tersebut adalah sanksinya yang bersifat memaksa.

24 PENGERTIAN HUKUM / APAKAH HUKUM ITU ?
Para sarjana telah lama mencari suatu batasan/definisi tentang hukum, tapi belum ada yang dapat memberikan suatu definisi yang tepat dan lengkap. Immanuel Kant (Belanda) Kurang lebih 200 th yang lalu pernah menulis “NOCH SUCHEN DIE JURISTEN EINE DEFINISION ZU IHREM BEGRIFFE VON RECHT “ (masih juga para sarjana hukum mencari suatu definisi tentang hukum) Para sarjana memberikan definisi dari segi/sudut pandang yang berbeda (segi sejarah,sosial,ekonomi,filsafat sesuai masing masing)

25 Pendapat Para Sarjana Tentang HUKUM ?
Apeldoorn: Tidak mungkin memberikan suatu definisi yang tepat tentang hukum selain banyak seginya dan luas cakupannya, hukum itu dinamis, selalu berkembang sesuai dengan perkembangan/kemajuan masyarakat. Lemaire : Hukum sulit didefinisikan secara tepat karena hukum segi dan bentuk yang sangat banyak. Timbul dua pendapat: Hukum perlu didefinisikan, karena definisi dapat membantu orang-orang yang akan mengetahui/mempelajari hukum. Hukum tidak perlu didefinisikan, karena akan membingungkan orang-orang yang akan mempelajari hukum.

26 DEFINISI-DEFINISI HUKUM (sebagai pegangan)
Prof. Mr. E.M. Meyers Semua aturan yang mengandung pertimbangan-pertimbangan kesusilaan, ditujukan untuk tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan sebagai pedoman bagi penguasa negara dalam menjalankan tugasnya. Immanuel Kant Keseluruhan syarat-syarat, agar kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas orang lain. Drs. E. Utrecht Himpunan peraturan-peraturan yang berisi perintah dan larangan, yang mengatur tata tertib suatu masyarakat dan harus ditaati oleh masyarakat.

27 DEFINISI-DEFINISI HUKUM (sebagai pegangan)
S.M Amin SH kumpulan peraturan yg terdiri dr norma dan sanki dan tujuan hukum adalah mengadakan ketertiban dlm pergaulan manusia, shg keamanan dan ketertiban terplihara. J.C.T. Simorangkir SH dan Woerjono Sastropranoto, SH peraturan yg bersifat memaksa, yg menentukan tingkah laku manusia dlm lingkungan masyarakat yg dibuat badan resmi, pelanggaran thd peraturanberakibat diambilnya tindakan berupa hukuman tertentu. M.H Tirtaamidjaja, S.H semua aturan yg hrs dituruti dlm tingkah laku tindakan dlm pergaulan hidup dengan ancaman mengganti kerugian, jika melanggar membahayakan diri dan harta.

28 Unsur-Unsur Hukum Ciri-Ciri Hukum Sifat Hukum
Peraturan mengenai tingkah laku manusia dlm pergaulan masyarakat Peraturan diadakan/dibuat oleh badan resmi Peraturan bersifat memaksa Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tsb tegas Ciri-Ciri Hukum Adanya perintah dan/atau larangan Perintah dan/atau larangan harus patuh ditaati setiap oraang Sifat Hukum Mengatur dan Memaksa

29 ASAS HUKUM Beberapa pendapat tentang asas hukum Bellefroid
norma dasar yang dijabarkan dari hukum positif dan yang ilmu hukum tidak dianggap berasal dari aturan-aturan yang lebih umum P. Scholten kecendrungan-kecendrungan yang disyaratkan oleh pandangan kesusilaan kita pada hukum, merupakan sifat- sifat umum dengan segala keterbatasannya sebagai pembawaan yang umum itu tetapi yang tidak boleh tidak harus ada Sudikno Mertokusumo asas hukum atau prinsip hukum bukanlah peraturan hukum konkrit, melainkan merupakan pikiran dasar yang umum sifatnya

30 Kesimpulan Asas Hukum Pada dasarnya apa yang disebut dengan asas hukum adalah dasar-dasar umum yang terkandung dalam peraturan hukum dan dasar-dasar umum tersebut adalah merupakan sesuatu yang mengandung nilai-nilai etis. Peraturan hukum adalah ketentuan konkrit tentang cara berperilaku di dalam masyarakat. Ia merupakan konkritisasi dari asas hukum. Asas hukum bukanlah norma hukum konkrit karena asas hukum adalah jiwanya norma hukum itu. Norma hukum merupakan penjabaran secara konkrit dari asas hukum. Dikatakan asas hukum sebagai jiwanya norma hukum atau peraturan hukum karena ia merupakan dasar lahirnya peraturan hukum. Asas hukum merupakan petunjuk arah arah bagi pembentuk hukum dan pengambil keputusan. Asas hukum tidak mempunyai sanksi sedangkan norma hukum mempunyai sanksi. Pada umumnya asas hukum tidak dituangkan dalam bentuk peraturan yang konkrit atau pasal-pasal misalnya asas fictie hukum, asas pact sunt servanda. Akan tetapi tidak jarang asas hukum itu dituangkan dalam peraturan konkrit seperti asas presumption of innocence, dll.

31 PEMBAGIAN ASAS HUKUM Asas hukum umum
asas yang berhubungan dengan bidang hukum dan berlaku untuk semua bidang hukum itu, seperti asas equality before the law, asas lex posteriore derogate legi priori Asas hukum khusus asas yang berfungsi dalam bidang yang lebih sempit seperti dalam bidang hukum perdata, hukum pidana dsb

32 FUNGSI ASAS HUKUM Fungsi dalam hukum, mendasarkan eksistensinya pada rumusan oleh pembentuk undang-undang dan hakim. Bersifat mengesahkan serta mempunyai pengaruh yang normatif dan mengikat para pihak. Fungsi dalam ilmu hukum, hanya bersifat mengatur dan eksplikatif (menjelaskan). Tujuan adalah memberi ikhtiar, tidak normatif sifatnya dan tidak termasuk dalam hukum positif.

33 CONTOH ASAS-ASAS HUKUM
Nullum Delictum Noella Poena Sine Praevia Lege Poenali (Azas Legalitas)  Tidak ada suatu perbuatan yang dapat dihukum, sebelum didahului oleh suatu peraturan Lex Superior Derogat Legi Inferiori Hukum yang tinggi lebih diutamakan pelaksanaannya daripada hukum yang rendah.  Lex Specialist Derogat Legi Generale Hukum yang khusus lebih diutamakan daripada hukum yang umum Lex Posteriori Derogat Legi Priori  Peraturan yang baru didahulukan daripada peraturan yang lama Summum Ius Summa Iniuria Kepastian hukum yang tertinggi, adalah ketidakadilan yang tertinggi Presumption of Innosence (praduga tak bersalah) Seseorang tidak boleh disebut bersalah sebelum dibuktikan kesalahannya melalui putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap

34 CONTOH ASAS-ASAS HUKUM
Res Judicata Proveri Tate Habetur Setiap putusan pengadilan/hakim adalah sah, kecuali dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi Unus Testis Nullus Testis  Satu saksi bukanlah saksi. Hakim harus melihat suatu persoalan secara objektif dan mempercayai keterangan saksi minimal dua orang, dengan keterangan yang tidak saling kontradiksi In Dubio Pro Reo Apabila hakim ragu mengenai kesalahan terdakwa, hakim harus menjatuhkan putusan yang menguntungkan bagi terdakwa The Rule of Law Semua manusia sama kedudukannya di depan hukum, atau persamaan memperoleh perlindungan hukum Pacta sunt servanda Setiap perjanjian itu mengikat para pihak dan harus ditaati dengan itikad baik. Lebih jelas periksa Pasal 1338 KUH Perdata Ne bis in idem Mengenai perkara yang sama dan sejenis tidak boleh disidangkan untuk yang kedua kalinya. Contohnya, periksa Pasal 76 KUH Pidana Fiat justitia ruat coelum atau fiat justicia pereat mundus Sekalipun esok langit akan runtuh atau dunia akan musnah, keadilan harus tetap ditegakkan

35 TUJUAN HUKUM Dalam fungsinya sebagai pelindung kepentingan manusia, hukum mempunyai tujuan, mempunyai sasaran yang ingin dicapai. Adapun tujuan pokok hukum adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, menciptakan ketertiban dan keseimbangan, agar kepentingan manusia dapat terlindungi. Dalam mencapai tujuannya tersebut hukum bertugas membagi hak dan kewajiban antar perorangan dalam masyarakat, serta memelihara kepastian hukum

36 TUJUAN HUKUM Dalam literatur dikenal beberapa teori tentang tujuan Hukum : 1. Teori Etis (Geny) : Hukum semata-mata bertujuan untuk mewujudkan KEADILAN. Isi hukum ditentukan oleh keyakinan kita yang etis tentang yang adil dan yang tidak adil.

37 Apakah keadilan itu ? Keadilan menyangkut : (1) Hakekat Keadilan, yaitu penilaian terhadap suatu tindakan dengan mengkajinya dengan suatu norma yang menurut pandangan subjektif (subjektif untuk keputusan kelompok/golongan) melebihi norma-norma yang lain, dan (2) Isi keadilan.

38 Apakah keadilan itu ? Menurut Aristoteles ada 2 macam keadilan :
Keadilan Distributif (Justitia Distributiva) Keadilan yang menuntut bahwa setiap orang mendapat apa yang menjadi hak/sesuai jasanya. Jadi adil disini ialah bila setiap orang mendapatkan hak/jatahnya secara proporsional (sesuai). Misal : pendidikan, kedudukan,kemampuan dsbnya. Jadi disini bukan kesamaan yang dituntut tetapi perimbangan.

39 Apakah keadilan itu ? 2. Keadilan Komutatif (Justitia Commutativa)
Menurut Aristoteles ada 2 macam keadilan : 2. Keadilan Komutatif (Justitia Commutativa) Keadilan yang memberikan kepada setiap orang bagian yang sama banyaknya. Jadi disini yang dituntut adalah kesamaan yang adil ialah bila setiap orang diperlakukan sama tanpa memandang kedudukan dsb. Catatan : Justitia Distributiva merupakan urusan pembentuk Undang-Undang sifatnya Proporsional sedangkan Justitia Commutativa merupakan urusan hakim. Keadilan Komutatif memperhatikan kesamaan maka sifatnya mutlak. Keadilan Distributif sifatnya proporsional.

40 Dalam literatur dikenal beberapa teori tentang tujuan Hukum : 2
Dalam literatur dikenal beberapa teori tentang tujuan Hukum : 2. Teori Utilities (Bentham) : Hukum bertujuan hanya untuk mewujudkan apa yang bermanfaat bagi manusia, menjamin kebahagiaan yang terbesar bagi manusia 3. Teori Campuran Menurut Mochtar Kusumaatmadja tujuan pokok dan pertama dari hukum adalah ketertiban dan tercapainya keadilan.

41 Tujuan Hukum menurut Ahli Hukum :
Prof. Van Apeldoorn : Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai, hukum menghendaki perdamaian. Prof. Van Kant : Hukum bertujuan menjaga kepentingan setiap orang supaya kepentingan-kepentingan tersebut tidak diganggu menjamin kepastian hukum. Prof. Soebekti : hukum bertujuan mencari keseimbangan antara pelbagai kepentingan yang saling bertentangan untuk mendapatkan “keadilan” dan Juga harus mendapatkan kepastian hukum. Tujuan Hukum Menurut Hukum Positif kita menjamin adanya keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum


Download ppt "SEKOLAH TINGGI AKUNTANSI NEGARA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google