Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEPUTUSAN MANAJEMEN SALAH SATU UPAYA MELAKSANAKAN PERENCANA AN PAJAK YANG BAIK SEHINGGA KEWAJIBAN PAJAK YANG HARUS DIPENUHI TIDAK LEBIH DAN TIDAK.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEPUTUSAN MANAJEMEN SALAH SATU UPAYA MELAKSANAKAN PERENCANA AN PAJAK YANG BAIK SEHINGGA KEWAJIBAN PAJAK YANG HARUS DIPENUHI TIDAK LEBIH DAN TIDAK."— Transcript presentasi:

1 KEPUTUSAN MANAJEMEN SALAH SATU UPAYA MELAKSANAKAN PERENCANA AN PAJAK YANG BAIK SEHINGGA KEWAJIBAN PAJAK YANG HARUS DIPENUHI TIDAK LEBIH DAN TIDAK KURANG DARI YANG SEHARUSNYA, MELALUI MEKANISME PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PAJAK (WITHHOLDING TAX)

2 NATURA & KENIKMATAN Bahwa pemberian natura dan kenikmatan bukan merupakan objek pajak bagi yang menerima, dan tidak dapat dibiayakan bagi yang memberikan (Non Deductible Expense). Misal perusahaan akan memberikan tunjangan bahan pokok sebesar Rp ,00 sebulan kepada para pegawainya. Agar beban pajak dapat ditekan, perlu dipertimbangkan bahwa tunjangan tersebut diberikan berbentuk natura atau diberikan secara tunai.

3 PILIHAN 1; diberikan dalam bentuk natura
Karena pemberian natura bukan biaya bagi perusahaan, maka tidak ada penurunan pajak bagi perusahaan. PILIHAN 2; diberikan secara tunai Pemberian tunjangan secara tunai merupakan objek pajak bagi yang menerima, dan merupa kan biaya bagi yang memberikan. Dengan asumsi bahwa perusahaan dikenai tarip PPh Badan sebesar 25% maka terdapat penurunan pajak sebesar = 25% X Rp ,00 = Rp ,00

4 MENANGGUNG PAJAK ATAU MEMBERIKAN TUNJANGAN PAJAK
Dalam tax payroll method, terdapat 3 macam metode pemotongan pajak, yaitu : 1. Net method, merupakan metode pemotongan pajak dimana perusahaan menanggung pajak karyawannya. 2. Gross Method, merupakan metode pemotongan pajak dimana karyawan menanggung sendiri jumlah pajak penghasilannya 3. Gross Up method, merupakan metode pemotongan pajak dimana perusahaan memberikan tunjangan pajak yang jumlahnya sama besar dengan jumlah pajak yang dipotong dari karyawan. Terdapat 2 jenis pemberian tunjangan pajak, yaitu : Besaran tunjangan pajak ditentukan terlebih dulu; dan Besaran tunjangan pajak adalah sebesar pajak yang terutang (dikenal dengan istilah gross up)

5 PILIHAN 1; pajak ditanggung/dibayar perusahaan
Misal, kebijakan Perusahaan membayarkan Gaji kepada pegawai (TK/0) sebesar Rp net. Maka perusahaan punya pilihan apakah menanggung PPh 21 atau menambah kan penghasilan berupa tunjangan pajak (gross up). PILIHAN 1; pajak ditanggung/dibayar perusahaan Pajak ditanggung perusahaan termasuk dalam pengertian pemberian kenikmatan. Dengan demikian tidak terdapat penurunan pajak bagi perusahaan. PILIHAN 2; diberikan tunjangan pajak (gross up) Perusahaan memberikan tunjangan pajak atau menaikkan gaji sebesar pajak yang akan dipotong kepada pegawainya, sehingga jumlah pengeluaran tersebut dapat dibiayakan. Dengan demikian terdapat penurunan pajak bagi perusahaan.

6 ILUSTRASI PENGHITUNGAN PAJAK
Keterangan Pajak Ditanggung Tunjangan Pajak Selisih Gaji sebulan Jumlah Ph Bruto Bi Jabatan 5% Ph neto sebulan Ph neto setahun PTKP - TK/0 Ph Kena Pajak PPh setahun PPh sebulan 58.813 Take Home Pay

7 Dengan demikian terdapat penghematan sebesar :
Dalam hal perusahaan menanggung pajak pegawainya, maka dikeluarkan biaya : Uraian Ditanggung Gross Up Selisih Gaji Biaya/Tunjangan Pajak Jumlah Pengeluaran 58.813 Apabila dilihat secara sekilas pilihan gross up mengakibat kan pengeluaran biaya yang lebih besar, yaitu ”memboros kan” biaya sebesar Rp Asumsi dikenai tarip PPh Badan sebesar 25%, maka terdapat penurunan PPh Badan = 25% X Rp = Rp Dengan demikian terdapat penghematan sebesar : Penghematan Pajak Pemborosan Biaya 98.037 58.813 Jumlah yang Dihemat 39.224

8 GROSS UP KE PIHAK LAIN Pembayaran ke pihak lain (bukan pegawai/pemberi jasa oleh orang pribadi) harus dilakukan pemotongan PPh Pasal 21. Dapat terjadi, si penerima penghasilan tidak mau dipotong pajaknya. Apa yang harus dilakukan? Contoh : Perusahaan membayarkan imbalan jasa kepada tenaga ahli sebesar Rp ,00. Atas pembayaran tersebut perusahaan harus memotong PPh sebesar Rp ,00 PILIHAN 1; pajak ditanggung penerima jasa Karena biaya PPh adalah non deductible bagi perusahaan, maka tidak ada penurunan pajak bagi perusahaan.

9 PILIHAN 2; dilakukan penghitungan secara gross up
Dengan melakukan penghitungan secara gross up sebagai berikut : Imbalan jasa semula = Rp Imbalan jasa setelah gross up = 100/97,5 X = PPh yang harus dipotong = 5% X (50% X ) = Jumlah yang dibayarkan = – = Dengan asumsi bahwa perusahaan dikenai tarip PPh Badan sebesar 25% maka terdapat penurunan pajak sebesar = 25% X Rp = Rp Catatan : Gross up sepihak tidak diperkenankan. Dengan demikian, apabila memilih alternatif 2 maka pemberi jasa (penerima penghasilan) harus merubah tagihannya sebesar tagihan setelah gross up

10 SELESAI Terima kasih


Download ppt "KEPUTUSAN MANAJEMEN SALAH SATU UPAYA MELAKSANAKAN PERENCANA AN PAJAK YANG BAIK SEHINGGA KEWAJIBAN PAJAK YANG HARUS DIPENUHI TIDAK LEBIH DAN TIDAK."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google